KUDUS – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Bea Cukai Kudus, Jawa Tengah, pada Rabu (28/10/2026). Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari pengembangan penyidikan dugaan suap dalam proses importasi barang dan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
Rombongan penyidik tiba sekitar pukul 10.00 WIB menggunakan lima mobil dan melakukan pemeriksaan selama beberapa jam. Mereka baru meninggalkan kompleks perkantoran sekitar pukul 18.13 WIB dengan membawa dua koper berwarna hitam dan abu-abu serta sebuah tas biru.
Pada hari yang sama, penyidik KPK juga menggeledah kantor PT Djarum di Kudus. Kedua penggeledahan tersebut dilakukan untuk menelusuri informasi dan bukti yang berkaitan dengan perkara yang tengah dikembangkan.
Penggeledahan Berlangsung Delapan Jam, Pegawai Tidak Dibawa

Kegiatan penggeledahan di Kantor Bea Cukai Kudus berlangsung sejak pagi hingga menjelang malam. Selama proses tersebut, penyidik memeriksa sejumlah bagian kantor, termasuk perangkat komputer yang berada di lokasi.
Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPPBC Kudus, Ruwiya Purnama Adie, memastikan tidak ada pegawai yang dibawa oleh penyidik KPK setelah penggeledahan selesai.
Menurut Ruwiya, data yang kemungkinan diamankan penyidik berupa salinan digital atau softcopy. Sementara itu, komputer yang sempat diperiksa tetap berada di kantor.
Ia mengaku belum dapat memastikan apakah ada dokumen fisik yang turut dibawa. Informasi mengenai pegawai yang dimintai keterangan selama penggeledahan juga belum diketahui secara terperinci.
Pemeriksaan dilakukan secara tertutup sehingga aktivitas penyidik tidak sepenuhnya diketahui oleh pegawai lain. Ruwiya pun belum memastikan apakah kepala kantor termasuk pihak yang dimintai keterangan.
Jumlah personel KPK yang datang juga belum diketahui secara pasti. Sebagian penyidik terlihat mengenakan rompi KPK, sedangkan lainnya tidak menggunakan atribut tersebut.
Dokumen dan data elektronik yang diamankan nantinya perlu dianalisis untuk mengetahui relevansinya dengan perkara. Namun, isi barang bukti yang dibawa dari Kantor Bea Cukai Kudus belum dijelaskan secara terperinci.
Kantor PT Djarum Turut Diperiksa dalam Pengembangan Kasus
Selain Kantor Bea Cukai Kudus, KPK menggeledah kantor PT Djarum pada hari yang sama. Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan pengembangan penyidikan yang diterbitkan pada Oktober 2026.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa perkara yang sedang ditangani mencakup dugaan suap dalam proses importasi barang dan gratifikasi di lingkungan Bea Cukai.
Dugaan suap importasi berkaitan dengan kemungkinan pemberian uang atau keuntungan untuk memengaruhi keputusan maupun tindakan pejabat dalam proses kepabeanan. Sementara itu, dugaan gratifikasi berhubungan dengan aliran uang kepada oknum di lingkungan Bea Cukai yang perlu ditelusuri asal-usul serta kaitannya dengan jabatan.
KPK mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik dari lokasi yang diperiksa. Meski demikian, Budi belum memerinci isi barang bukti tersebut karena penyidikan masih berada pada tahap awal.
Hingga berita ini ditulis, pihak PT Djarum belum memberikan tanggapan resmi terkait penggeledahan. CNBC Indonesia dilaporkan masih berupaya meminta konfirmasi kepada Corporate Communication Senior Manager Group Djarum, Budi Darmawan.
Penggeledahan di kantor perusahaan tidak serta-merta membuktikan adanya pelanggaran oleh perusahaan maupun pihak tertentu. Keterkaitan setiap pihak dengan perkara harus ditentukan berdasarkan bukti dan hasil penyidikan.
Kasus Berawal dari OTT KPK pada Februari 2026

Pengembangan perkara ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pada Februari 2026.
Dalam penanganan perkara awal, KPK menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap importasi dan gratifikasi. Beberapa nama yang disebut dalam pemberitaan antara lain Rizal, mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024 hingga Januari 2026, serta Sisprian Subiaksono, Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan DJBC.
Nama lain yang turut disebut adalah Orlando Hamonangan, Budiman Bayu Prasojo, dan Gatot Heroe Hernanda.
Perkembangan perkara terhadap para pihak tersebut berada pada tahapan yang berbeda. Berdasarkan laporan yang dikutip, tiga pihak dari Bea Cukai telah menjalani persidangan, sedangkan Gatot Heroe masih menjalani proses penyidikan ketika laporan tersebut diterbitkan.
Penerbitan surat perintah penyidikan baru pada Oktober 2026 menunjukkan bahwa KPK masih mendalami kemungkinan adanya rangkaian peristiwa lain yang berkaitan dengan perkara sebelumnya.
Melalui pengembangan penyidikan, KPK dapat menelusuri informasi tambahan yang mengarah pada dugaan tindak pidana lain atau pihak yang perlu diperiksa lebih lanjut.
Baca Juga; Viral Ikan Asin Disemprot Baygon
KPK Dalami Barang Bukti dan Peluang Pemeriksaan Lanjutan
Setelah penggeledahan di Kantor Bea Cukai Kudus dan kantor PT Djarum, penyidik perlu menganalisis dokumen serta barang bukti elektronik yang telah diamankan.
Hasil analisis tersebut dapat membantu menguji keterangan saksi, menelusuri dugaan aliran dana, serta memperjelas hubungan antara dugaan suap importasi dan gratifikasi.
Pemanggilan pihak-pihak yang memiliki informasi relevan juga dapat menjadi bagian dari langkah penyidikan berikutnya. Namun, seseorang yang dimintai keterangan tidak otomatis berstatus sebagai tersangka.
Publik kini menantikan penjelasan resmi KPK mengenai isi barang bukti yang diamankan dan perkembangan penyidikan di Kudus. Informasi tersebut penting agar tidak muncul spekulasi mengenai keterlibatan individu maupun perusahaan tertentu.
Kasus ini turut menyoroti pentingnya pengawasan terhadap pelaksanaan tugas kepabeanan dan cukai, terutama karena kedua bidang tersebut berkaitan dengan arus barang, penerimaan negara, dan kepatuhan pelaku usaha.
Untuk saat ini, penggeledahan masih menjadi bagian dari proses pengumpulan bukti. Kesimpulan mengenai keterlibatan pihak tertentu harus menunggu hasil penyidikan dan keterangan resmi KPK.
