Berita

Aisar Khaled Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Ada Persoalan Rp5,7 Miliar

Influencer asal Malaysia, Aisar Khaled, dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh sebuah perusahaan agensi di Indonesia. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana yang muncul dari hubungan kerja sama investasi antara kedua pihak.

Nilai kewajiban yang dipersoalkan dalam laporan disebut mencapai sekitar Rp5,7 miliar. Polisi membenarkan adanya laporan tersebut yang dibuat pada Senin, 14 September 2026.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan laporan itu berkaitan dengan dugaan perbuatan curang. Laporan kemudian menjadi dasar bagi penyidik untuk melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap perkara yang dilaporkan.

Kasus ini bermula dari hubungan profesional antara Aisar dan sebuah agensi yang disebut membantu aktivitasnya di Indonesia. Persoalan kemudian berkembang setelah terdapat kewajiban yang menurut pihak agensi belum diselesaikan.

Persoalan Berawal dari Kesepakatan Februari 2026

Kuasa hukum perusahaan pelapor, Michael Sugijanto, menjelaskan bahwa hubungan kedua pihak dituangkan dalam sebuah perjanjian investasi yang dibuat pada Februari 2026.

Dalam perjanjian tersebut, menurut pihak agensi, masih terdapat kewajiban Aisar yang belum diselesaikan. Nilainya disebut sekitar Rp5,7 miliar.

Michael menjelaskan bahwa penyelesaian kewajiban tersebut tidak hanya diarahkan melalui pembayaran uang. Dalam kesepakatan yang disebut dibuat bersama, Aisar juga disebut bersedia memenuhi kewajibannya melalui pekerjaan.

Salah satu bentuk pekerjaan yang dimaksud adalah melakukan siaran langsung serta hadir dalam sejumlah acara yang diselenggarakan oleh pihak agensi.

Dengan mekanisme tersebut, kewajiban yang muncul dari kerja sama diharapkan dapat diselesaikan secara bertahap melalui aktivitas profesional Aisar.

Namun, menurut pihak pelapor, pelaksanaan kesepakatan tersebut tidak berjalan hingga seluruh kewajiban yang mereka klaim terselesaikan.

Baca Juga; OTT KPK Amankan 17 Orang

Aisar Disebut Sempat Hadiri Acara pada Juli

Komunikasi antara kedua pihak disebut masih berlangsung hingga Juli 2026. Pada bulan tersebut, Aisar masih sempat hadir dalam salah satu acara yang diselenggarakan pihak agensi.

Namun, menurut Michael, setelah kehadiran tersebut komunikasi kembali mengalami kendala. Pihak agensi mengaku kesulitan melakukan komunikasi untuk membicarakan penyelesaian persoalan yang masih tersisa.

Michael mengatakan kehadiran Aisar pada acara tersebut berkaitan dengan tawaran pengurangan nilai kewajiban yang harus diselesaikan.

Setelah itu, menurut keterangan kuasa hukum pelapor, tidak ada lagi komunikasi yang berjalan seperti sebelumnya.

Pihak agensi kemudian mencoba menyelesaikan persoalan tersebut melalui komunikasi dan langkah hukum sebelum akhirnya membuat laporan polisi.

Tiga Kali Somasi Disebut Tak Mendapat Respons

Sebelum membuat laporan ke kepolisian, pihak agensi mengaku telah berusaha menyelesaikan masalah secara langsung.

Kuasa hukum menyebut somasi telah dilayangkan sebanyak tiga kali kepada Aisar. Namun, menurut pihak pelapor, somasi tersebut tidak mendapatkan tanggapan.

Selain mengirimkan somasi, pihak agensi juga mengaku telah mencoba menghubungi Aisar untuk membuka kembali komunikasi dan mencari jalan keluar atas persoalan tersebut.

Upaya tersebut disebut tidak menghasilkan penyelesaian sehingga pihak agensi akhirnya memilih membawa perkara ke Polda Metro Jaya.

Kuasa hukum pelapor menyatakan laporan polisi tersebut ditempuh setelah berbagai langkah yang dilakukan sebelumnya tidak menghasilkan kesepakatan baru.

Ada Dugaan Penipuan, Penggelapan dan TPPU

Dalam laporan yang disampaikan ke Polda Metro Jaya, pihak pelapor mencantumkan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Pasal yang disebut dalam laporan antara lain Pasal 492, Pasal 486, dan Pasal 607 KUHP.

Pihak pelapor mengaitkan laporan tersebut dengan dugaan penipuan atau perbuatan curang, penggelapan, serta tindak pidana pencucian uang.

Selain dokumen perjanjian, pihak pelapor juga menyebut adanya sejumlah bukti dan komunikasi yang dapat disampaikan kepada penyidik untuk menjelaskan hubungan kerja sama dengan Aisar.

Meski demikian, pencantuman pasal dalam laporan belum berarti unsur pidana dalam perkara tersebut telah terbukti. Penyidik masih harus memeriksa berbagai bukti serta keterangan para pihak untuk menentukan perkembangan kasus selanjutnya.

Nilai Rp5,7 Miliar Masih Berdasarkan Klaim Pelapor

Angka Rp5,7 miliar yang muncul dalam perkara tersebut merupakan nilai kewajiban yang menurut pihak agensi belum diselesaikan oleh Aisar berdasarkan perjanjian yang mereka buat.

Pihak kuasa hukum menegaskan bahwa persoalan tersebut berawal dari hubungan kerja sama investasi. Karena itu, mereka memiliki sejumlah dokumen yang menurut mereka dapat menjelaskan dasar munculnya kewajiban tersebut.

Namun, hingga saat ini, belum ada keterangan terbuka dari Aisar Khaled mengenai versi dirinya atas perjanjian, nilai kewajiban, maupun tuduhan yang disampaikan pihak agensi.

Dengan belum adanya penjelasan dari pihak Aisar, informasi mengenai kronologi dan nilai kewajiban tersebut masih perlu ditempatkan sebagai keterangan dari pihak pelapor.

Polisi Masih Mendalami Laporan

Polda Metro Jaya telah membenarkan adanya laporan terhadap Aisar Khaled. Meski demikian, proses hukum masih berada pada tahap awal.

Penyidik nantinya akan memeriksa laporan beserta bukti yang disampaikan pihak pelapor. Keterangan dari Aisar atau pihak yang mewakilinya juga diperlukan untuk memperoleh gambaran dari kedua sisi perkara.

Tahapan tersebut penting karena sebuah laporan polisi belum secara otomatis menentukan seseorang bersalah melakukan tindak pidana.

Sampai perkembangan lebih lanjut diumumkan oleh kepolisian, Aisar Khaled masih berada dalam posisi sebagai pihak yang dilaporkan.

Belum Ada Pernyataan dari Aisar Khaled

Hingga 16 September 2026, belum terdapat tanggapan resmi dari Aisar Khaled terkait laporan tersebut dalam pemberitaan yang tersedia.

Karena itu, belum diketahui bagaimana penjelasan Aisar mengenai perjanjian investasi yang dibuat pada Februari, kewajiban sekitar Rp5,7 miliar, maupun komunikasi dengan pihak agensi setelah Juli.

Perkembangan berikutnya akan bergantung pada proses pemeriksaan yang dilakukan Polda Metro Jaya.

Pihak kepolisian akan menentukan langkah berdasarkan bukti dan keterangan yang diperoleh selama proses penanganan laporan.

Sementara itu, publik perlu membedakan antara tuduhan yang tercantum dalam laporan dan fakta hukum yang nantinya dapat dibuktikan dalam proses penyelidikan maupun penyidikan. Untuk saat ini, perkara Aisar Khaled masih dalam tahap penanganan laporan dan belum terdapat penetapan bahwa dirinya sebagai tersangka.

Related posts

Gara-Gara Hukuman PR, Guru SD di Medan Mengundurkan Diri dari Sekolah

dewapbn

Tiga Pegawai Pertanian Jayawijaya Tewas Ditembak, Rombongan Sempat Dihadang Kelompok Bersenjata

dewapbn

Atlet Golf Putri Diduga Diculik Saat Rayakan Ulang Tahun Nenek di Jakarta Pusat, Polisi Masih Lakukan Penyelidikan

dewapbn