Berita

Tiga Jenderal Polri Jadi Tersangka Dugaan Penyadapan Ilegal, Nomor Presiden Prabowo Disebut Ikut Disasar

Kasus dugaan penyadapan ilegal yang melibatkan tiga perwira tinggi Polri menjadi sorotan setelah penyidik mengungkap bahwa nomor telepon Presiden Prabowo Subianto diduga termasuk dalam daftar target. Perkara ini semakin menarik perhatian karena sistem yang diduga digunakan merupakan fasilitas resmi kepolisian untuk mendukung penegakan hukum.

Bareskrim Polri mengumumkan penetapan tiga jenderal sebagai tersangka pada Selasa malam, 3 November 2026. Salah satu nama yang disebut adalah mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, yang kini menjabat sebagai Kepala Staf Kepresidenan (KSP).

Selain dugaan penyadapan terhadap Presiden, penyidik juga menemukan indikasi bahwa sejumlah nomor telepon milik pejabat negara, tokoh politik, jurnalis, aktivis, hingga pengusaha turut menjadi sasaran. Berikut rangkaian fakta yang terungkap dalam penanganan perkara tersebut.

Tiga Perwira Tinggi Polri Ditetapkan sebagai Tersangka

Penetapan tersangka diumumkan Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa malam (3/11/2026).

Ketiga tersangka sebelumnya diperkenalkan dengan inisial LSP, ASN, dan EH. Identitas mereka kemudian dikaitkan dengan sejumlah perwira tinggi yang pernah atau masih menduduki posisi strategis di lingkungan Polri.

Mereka adalah Jenderal Listyo Sigit Prabowo, mantan Kapolri yang kini menjabat Kepala Staf Kepresidenan. Selanjutnya, Irjen Ahrie Sonta Nasution yang menjabat Kepala Divisi Hukum Polri, serta Irjen Eko Hadi Santoso yang bertugas sebagai Widyaiswara Kepolisian Utama di Sespim Lemdiklat Polri.

Keterlibatan nama-nama tersebut membuat perkara ini menjadi perhatian luas. Terlebih, Listyo Sigit disebut sempat mendatangi Bareskrim untuk menjalani pemeriksaan pada Selasa dini hari, sebelum pengumuman status tersangka disampaikan kepada publik.

Meski demikian, penetapan tersangka merupakan bagian dari proses penyidikan. Kesalahan pidana masing-masing pihak tetap harus dibuktikan melalui mekanisme peradilan.

Nomor Telepon Prabowo Diduga Masuk Daftar Target

Salah satu informasi paling menyita perhatian dalam kasus ini adalah dugaan penyadapan terhadap nomor telepon Presiden Prabowo Subianto.

Bareskrim mengungkap bahwa nomor yang diduga menjadi sasaran tidak terbatas pada pejabat pemerintahan. Daftar target disebut mencakup tokoh politik, pekerja media, pimpinan organisasi masyarakat, aktivis lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga kalangan pengusaha.

Aktivitas yang diduga berkaitan dengan penyadapan tersebut diperkirakan berlangsung sepanjang 2025 hingga 2026. Rentang waktu ini menjadi perhatian karena sebagian peristiwa diduga terjadi ketika Listyo Sigit masih menjabat sebagai Kapolri.

Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra turut memberikan keterangan mengenai dugaan awal aktivitas tersebut. Menurutnya, penyadapan diduga telah berlangsung sejak awal 2025, sekitar dua bulan setelah Prabowo dilantik sebagai Presiden.

Meski demikian, motif dan tujuan penyadapan belum diungkap secara terperinci. Pemerintah juga belum membeberkan seluruh identitas pihak yang diduga menjadi target.

Yusril menyerahkan penjelasan mengenai aspek teknis, termasuk perangkat yang digunakan dan pihak-pihak yang terlibat, kepada aparat penegak hukum. Jika dugaan tersebut terbukti, kasus ini berpotensi menjadi persoalan serius karena menyangkut penyalahgunaan kewenangan sekaligus perlindungan privasi dan hak komunikasi.

Sistem LIMS Diduga Digunakan di Luar Prosedur

Dalam penyidikan, Bareskrim turut menelusuri penggunaan Lawful Interception Management System (LIMS), yakni sistem pengelolaan penyadapan resmi yang dimiliki Polri.

Pada dasarnya, teknologi tersebut disediakan untuk mendukung kepentingan penegakan hukum. Penggunaannya harus memiliki dasar hukum, tujuan yang jelas, serta mengikuti prosedur dan mekanisme pengawasan.

Namun, para tersangka diduga memasukkan sejumlah nomor telepon ke server LIMS tanpa melalui tahapan verifikasi yang semestinya. Aktivitas tersebut juga diduga tidak berhubungan dengan penyidikan perkara pidana tertentu.

Penyidik turut mendalami dugaan penghapusan file log atau catatan aktivitas pada sistem LIMS sekitar Oktober 2026. Penghapusan tersebut diduga bertujuan menghilangkan jejak penggunaan sistem sehingga aktivitas sebelumnya lebih sulit ditelusuri.

Padahal, data log digital dapat membantu penyidik mengetahui waktu akses, identitas pengguna, serta aktivitas yang dilakukan melalui sistem. Karena itu, pemeriksaan forensik diperlukan untuk memastikan bagaimana fasilitas tersebut diakses dan apakah terdapat pihak lain yang ikut terlibat.

Sebanyak 16 Barang Bukti Elektronik Diamankan

Untuk mengembangkan penyidikan, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah memeriksa sejumlah saksi dan ahli. Berdasarkan keterangan yang disampaikan, terdapat 10 saksi dan tiga ahli yang telah dimintai keterangan. Seorang saksi lain berinisial SU juga turut diperiksa.

Penyidik mengamankan sejumlah perangkat elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Barang bukti itu terdiri atas 11 telepon seluler, satu unit iPad, serta empat flashdisk.

Seluruh perangkat akan diperiksa secara digital untuk menelusuri kemungkinan adanya rekaman komunikasi, data akses, percakapan, maupun informasi lain yang berkaitan dengan dugaan penyadapan.

Sementara itu, ketiga tersangka disebut telah ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Mabes Polri. Mereka dijerat dengan sejumlah ketentuan pidana terkait penyadapan tanpa hak, penghapusan informasi elektronik, serta akses ilegal terhadap sistem elektronik. Ancaman hukuman maksimal dalam perkara ini disebut mencapai 10 tahun penjara.

Baca Juga; 58 WNI Jadi Dugaan Korban TPPO

Pemerintah dan DPR Dorong Penanganan Transparan

Irwasum Polri Komjen Asep Edi Suheri menegaskan bahwa perkara tersebut didalami sebagai dugaan tindakan oknum, bukan kebijakan resmi institusi kepolisian.

Ia juga mengingatkan bahwa penggunaan teknologi penyadapan memiliki aturan tersendiri, termasuk Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010. Ketentuan tersebut menekankan aspek legalitas, perlindungan hak asasi manusia, serta pembatasan penyadapan untuk kepentingan penyidikan dan peradilan.

Yusril menyampaikan bahwa Presiden Prabowo telah menerima laporan mengenai kasus tersebut. Pemerintah menilai dugaan penyadapan terhadap Presiden dan sejumlah pejabat negara merupakan persoalan serius yang perlu ditangani secara menyeluruh.

Pemerintah juga berencana mengevaluasi penggunaan teknologi penyadapan di sejumlah lembaga, seperti Polri, Kejaksaan, KPK, dan BNN. Proses evaluasi akan melibatkan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) serta Kemenko Polkam.

Di sisi lain, status hukum Listyo Sigit juga menjadi perhatian terkait posisinya sebagai Kepala Staf Kepresidenan. Disebutkan bahwa akan ada evaluasi dan penyesuaian jabatan di lingkungan KSP.

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mendukung langkah Bareskrim dan meminta perkara ditangani secara profesional, objektif, serta transparan. PDIP juga menilai dugaan penyadapan ilegal sebagai persoalan serius yang berkaitan dengan hak asasi manusia.

Meski sejumlah perkembangan telah disampaikan, penyidik masih perlu mengungkap motif, daftar lengkap target, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain. Selama proses hukum berlangsung, seluruh pihak yang ditetapkan sebagai tersangka tetap memiliki hak untuk membela diri dan memperoleh peradilan yang adil. Asas praduga tak bersalah harus tetap dikedepankan hingga ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Related posts

KPK Selidiki Temuan Sin$8.500 di Ruang Kepala Kantor Imigrasi Jaksel dalam Kasus Dugaan Korupsi Izin Tinggal WNA

dewapbn

Bentrokan Warga di Adonara Flores Timur Tewaskan Tiga Orang, Puluhan Rumah Ikut Dilalap Api

dewapbn

Demo 28 Oktober di Yogyakarta Berujung Ricuh, Polisi dan Aliansi Jogja Memanggil Berbeda Pandangan

dewapbn