YOGYAKARTA – Demonstrasi memperingati Hari Sumpah Pemuda pada Rabu (28/10/2026) di Yogyakarta berakhir ricuh. Aksi yang awalnya berlangsung tertib berubah menjadi ketegangan pada malam hari di sejumlah kawasan, mulai dari Gedung DPRD DIY, Jalan Malioboro, hingga sekitar Kepatihan dan Stasiun Tugu.
Demonstrasi tersebut melibatkan mahasiswa dan berbagai elemen masyarakat yang menyampaikan kritik terhadap kebijakan pemerintahan Prabowo-Gibran. Namun, situasi memanas setelah muncul kelompok massa yang terlibat aksi saling lempar dengan aparat keamanan.
Polda DIY menduga kericuhan dipicu kelompok tidak dikenal yang datang setelah sebagian demonstran membubarkan diri. Sebaliknya, Aliansi Jogja Memanggil (AJM) menyoroti tindakan aparat yang dinilai berlebihan dalam mengendalikan situasi.
Demonstrasi Sumpah Pemuda Berubah Ricuh di Kawasan Malioboro

Aksi demonstrasi dimulai sejak Rabu siang dengan konsentrasi massa di beberapa titik, termasuk Titik Nol Kilometer, Gedung DPRD DIY, dan kompleks Kepatihan.
Para peserta menyampaikan berbagai persoalan, mulai dari ketenagakerjaan, pendidikan, lingkungan, hingga kebebasan sipil. Salah satu kelompok yang terlibat adalah Aliansi Jogja Memanggil.
Forum Cik Di Tiro (FCD), organisasi yang tergabung dalam AJM, menyatakan bahwa aksi di kawasan Titik Nol Kilometer telah berakhir secara damai sekitar pukul 18.00 WIB.
Namun, menjelang malam, situasi di depan Gedung DPRD DIY mulai memanas. Terjadi pelemparan petasan, kembang api, dan batu ke arah aparat keamanan.
Ketegangan kemudian meluas ke Jalan Malioboro. Sejumlah massa dilaporkan membakar pembatas jalan dan melakukan aksi saling lempar. Aparat mengerahkan kendaraan taktis serta water cannon untuk mengendalikan kerumunan.
Kericuhan turut mengganggu aktivitas wisatawan dan masyarakat. Sejumlah pengunjung Malioboro dilaporkan berlarian mencari tempat aman, sementara sebagian lainnya berlindung di sekitar Gedung DPRD DIY.
Polisi Selidiki Dugaan Keterlibatan Kelompok Penyusup
Polda DIY menduga kericuhan dipicu rombongan massa yang datang setelah demonstrasi utama berakhir.
Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Ihsan menjelaskan bahwa kelompok tersebut datang dari arah barat melalui sejumlah akses jalan di kawasan Malioboro menuju Gedung DPRD DIY.
Menurut kepolisian, kelompok itu diduga melakukan pelemparan benda keras dan petasan ke arah petugas. Aparat kemudian mengamankan sejumlah orang untuk menjalani pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda DIY.
Salah satu orang yang diamankan disebut membawa senjata tajam. Meski demikian, keterlibatan masing-masing orang masih didalami.
Polda DIY menyatakan tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut. Namun, beberapa anggota kepolisian mengalami luka akibat lemparan benda keras dan telah mendapatkan penanganan medis.
Kepolisian juga menegaskan bahwa personel yang bertugas tidak membawa senjata api. Hingga Kamis (29/10/2026), situasi di kawasan Malioboro dan Gedung DPRD DIY dinyatakan kembali kondusif.
Aliansi Jogja Memanggil Kritik Penggunaan Gas Air Mata dan Water Cannon
Berbeda dengan penjelasan kepolisian, Aliansi Jogja Memanggil justru menyoroti tindakan aparat selama proses pengamanan demonstrasi.
Forum Cik Di Tiro menegaskan bahwa aksi yang mereka selenggarakan telah berakhir secara damai. Mereka mengakui adanya massa yang kemudian bergabung dengan kelompok lain di sekitar Gedung DPRD DIY.
Meski demikian, FCD menilai kondisi tersebut tidak seharusnya menjadi alasan bagi aparat untuk melakukan tindakan represif terhadap masyarakat.
Dalam pernyataan tertulisnya, FCD menyoroti pengerahan personel dalam jumlah besar, penggunaan water cannon, penembakan gas air mata, hingga dugaan pemukulan terhadap peserta aksi.
Kharisma Wardhatul Khusniah dari BARA Adil juga mengecam penanganan demonstrasi tersebut. Ia mengingatkan bahwa aparat memiliki tanggung jawab melindungi masyarakat, termasuk warga yang sedang menyampaikan pendapat di muka umum.
FCD turut meminta agar organisasi kemasyarakatan tidak dilibatkan dalam pengamanan demonstrasi karena berpotensi memicu benturan antarkelompok masyarakat.
Isu Lingkungan hingga Upah Layak Jadi Tuntutan Demonstran

Di balik kericuhan yang terjadi, demonstrasi AJM juga membawa sejumlah tuntutan terkait persoalan sosial dan kebijakan pemerintah.
Jumlah tuntutan yang diberitakan sejumlah media berbeda. CNN Indonesia mencatat 10 tuntutan, sedangkan Proliman News menyebut terdapat 12 butir tuntutan.
Beberapa isu utama yang disuarakan meliputi penetapan kebakaran hutan sebagai bencana nasional, jaminan pekerjaan layak, serta peningkatan kesejahteraan pekerja.
Dalam bidang ketenagakerjaan, demonstran turut meminta penetapan upah minimum regional sebesar Rp4,6 juta.
Massa juga menyuarakan tuntutan agar militer kembali ke barak, penghentian kriminalisasi terhadap masyarakat, serta perlindungan hak warga atas tanah.
Sementara di sektor pendidikan dan kesejahteraan sosial, demonstran meminta pendidikan gratis dan mengevaluasi program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Perlindungan terhadap pengemudi ojek online juga menjadi perhatian. Selain itu, terdapat tuntutan agar dugaan korupsi di kawasan Mandala Krida mendapat penanganan hukum.
Baca Juga; Tronton Tabrak Truk Mogok
Malioboro Kembali Kondusif, Penyelidikan Kericuhan Berlanjut
Kericuhan pada Rabu malam sempat mengganggu aktivitas masyarakat dan wisatawan di kawasan Malioboro. Aparat melakukan pengamanan serta pengaturan lalu lintas untuk mencegah bentrokan susulan.
Pada Kamis (29/10/2026), kondisi Yogyakarta berangsur normal. Arus kendaraan kembali berjalan dan aktivitas perdagangan di sepanjang Malioboro mulai beroperasi seperti biasa.
Meski demikian, kepolisian masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah orang yang diamankan. Pendataan korban dan kerugian akibat kerusakan juga masih menjadi bagian dari penanganan peristiwa tersebut.
Di sisi lain, kritik Aliansi Jogja Memanggil memperlihatkan pentingnya evaluasi terhadap pola pengamanan demonstrasi. Aparat perlu memastikan keamanan masyarakat tanpa mengabaikan hak warga untuk menyampaikan aspirasi.
Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa penanganan demonstrasi harus dilakukan secara proporsional. Ketertiban umum dan kebebasan menyampaikan pendapat merupakan dua hal yang sama-sama perlu dilindungi.
