Berita

Kejagung Sita Dokumen dan Barang Elektronik dari Kantor PT IPPS, Usut Dugaan Korupsi TPL

JAKARTA – Penyidikan dugaan korupsi dalam transaksi transfer pricing PT Toba Pulp Lestari (TPL) Tbk memasuki tahap penggeledahan. Tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) mendatangi kantor PT IPPS yang berlokasi di Jakarta Pusat untuk mencari dan mengamankan barang bukti terkait perkara tersebut.

Penggeledahan dilakukan karena penyidik tengah mendalami dugaan praktik manipulasi nilai transaksi penjualan produk pulp kepada perusahaan afiliasi selama periode 2008 hingga 2025. Dalam perkara ini, Kejagung menduga terdapat rekayasa transaksi yang berdampak pada kewajiban perpajakan perusahaan dan berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa kegiatan penggeledahan dimulai pada Kamis (29/10/2026) pukul 10.00 WIB dan baru selesai pada Jumat (30/10/2026) sekitar pukul 03.00 WIB. Artinya, proses pemeriksaan lokasi berlangsung kurang lebih 17 jam.

Penyidik Periksa Kantor PT IPPS hingga Dini Hari

Lokasi penggeledahan berada di Menara Batavia Lantai 11, Jalan KH Mas Mansyur Kavling 126, Kelurahan Karet Tengsin, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Selama proses berlangsung, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah bagian kantor untuk menemukan dokumen dan barang yang dianggap relevan dengan penyidikan. Dari kegiatan tersebut, tim Jampidsus mengamankan sejumlah dokumen serta beberapa perangkat elektronik.

Salah satu barang yang disita berupa telepon genggam. Menurut Anang, perangkat tersebut menyimpan data percakapan yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara korupsi transfer pricing PT TPL.

Selain menyita barang bukti, penyidik juga melakukan penyegelan terhadap kantor PT IPPS. Sebuah pintu lemari yang diketahui menjadi akses menuju ruang tersembunyi di dalam kantor tersebut turut disegel.

Meski demikian, Kejagung belum memberikan penjelasan mengenai isi ruangan tersembunyi itu maupun alasan khusus penyegelan akses tersebut. Hubungan dan peran PT IPPS dalam rangkaian transaksi yang sedang diselidiki juga belum dijabarkan secara terperinci kepada publik.

Empat Tersangka Telah Ditetapkan dalam Perkara TPL

Dalam perkembangan penyidikan, Kejagung telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka perseorangan. Mereka terdiri atas seorang direktur PT Toba Pulp Lestari berinisial AL dan dua pegawai pajak.

Selain individu, penyidik juga menetapkan PT Toba Pulp Lestari sebagai tersangka korporasi. Penetapan tersebut menunjukkan bahwa penyidikan tidak hanya diarahkan pada dugaan keterlibatan pihak perorangan, tetapi juga aktivitas perusahaan sebagai badan hukum.

Namun, penetapan status tersangka tidak berarti pihak-pihak tersebut telah dinyatakan bersalah. Proses pembuktian tetap harus dilakukan melalui mekanisme hukum hingga perkara memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Dugaan Manipulasi Nilai Penjualan Produk Pulp

Kejagung menduga praktik yang diselidiki berlangsung dalam transaksi penjualan produk pulp selama 2008–2025. Dalam periode tersebut, PT TPL disebut menjual produknya ke luar negeri kepada perusahaan afiliasi bernama DP Macao Marketing International Ltd. Penjualan di dalam negeri juga dilakukan kepada entitas afiliasi lainnya, yaitu Asia Pacific Rayon.

Penyidik menduga terdapat praktik under invoicing dalam transaksi tersebut. Istilah ini merujuk pada pencantuman nilai transaksi yang lebih rendah daripada nilai yang seharusnya dalam dokumen penjualan.

Dugaan manipulasi dilakukan melalui perubahan atau rekayasa kode Harmonized System (HS Code) produk. Kode HS merupakan sistem penggolongan barang yang digunakan dalam perdagangan internasional. Perubahan klasifikasi tersebut diduga membuat karakteristik, fungsi, dan nilai harga produk tercatat secara berbeda.

Apabila dugaan tersebut terbukti, perubahan klasifikasi barang dapat memengaruhi penilaian kewajaran harga transaksi antara perusahaan yang memiliki hubungan afiliasi. Kondisi ini menjadi salah satu aspek yang sedang ditelusuri penyidik dalam perkara PT TPL.

Pengawasan Transfer Pricing dan Pajak Diduga Tidak Berjalan Semestinya

Selain menelusuri transaksi penjualan, penyidik juga mendalami proses pengawasan kewajiban perpajakan perusahaan. Dalam ketentuan perpajakan, wajib pajak yang melakukan transaksi dengan pihak afiliasi memiliki kewajiban untuk mendokumentasikan kewajaran harga transfer atau transfer pricing.

Dokumen tersebut menjadi salah satu bahan bagi otoritas pajak untuk menilai apakah harga transaksi antarpihak yang memiliki hubungan istimewa telah sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha.

Namun, menurut Kejagung, laporan transaksi yang disampaikan PT TPL melalui dokumen transfer pricing dan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Badan diduga tidak mencerminkan kondisi transaksi yang sebenarnya.

Penyidik juga menduga terdapat kerja sama dengan pejabat yang berwenang agar transaksi perusahaan tidak mendapatkan pengawasan sebagaimana mestinya. Kejagung menyebut penelaahan kertas kerja pemeriksaan dan laporan hasil pemeriksaan tidak dilakukan berdasarkan program audit yang telah disusun.

Akibatnya, pejabat terkait diduga tidak melakukan perbandingan antara harga yang tercantum dalam dokumen transfer pricing dengan informasi dalam SPT korporasi PT TPL. Dugaan tersebut kini menjadi bagian dari materi penyidikan untuk mengungkap bagaimana transaksi perusahaan dapat berlangsung tanpa pengawasan yang semestinya.

Baca Juga; Demo 28 Oktober Berujung Ricuh

Potensi Kerugian Negara Ditaksir Mencapai Rp2 Triliun

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, Kejagung memperkirakan perbuatan yang diduga melawan hukum dalam perkara tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara sekitar Rp2 triliun.

Nilai itu masih bersifat sementara dan belum menjadi angka final. Besaran kerugian negara masih dapat berubah seiring pendalaman bukti, pemeriksaan pihak terkait, serta proses penghitungan lebih lanjut.

Penggeledahan kantor PT IPPS menjadi salah satu langkah penyidik untuk mengumpulkan bukti tambahan. Dokumen dan perangkat elektronik yang telah disita diharapkan dapat membantu mengungkap alur transaksi, komunikasi, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Hingga keterangan yang menjadi dasar pemberitaan ini disampaikan, belum terdapat tanggapan dari PT IPPS maupun PT Toba Pulp Lestari mengenai penggeledahan dan dugaan perkara tersebut. Seluruh dugaan yang disampaikan Kejagung tetap harus diuji dalam proses peradilan dengan menjunjung asas praduga tak bersalah.

Related posts

Kebakaran Gunung Gede Kembali Muncul, Jalur Pendakian Ditutup hingga Kondisi Aman

dewapbn

ASN Kemenekraf Meninggal Saat Latsarmil Komcad, Diduga Alami Heatstroke

dewapbn

Razia WNA di Kalibata City Jadi Sorotan, Ini Fakta Pemeriksaan dan Status Para Penghuni Asing

dewapbn