DEPOK — Seorang remaja perempuan berinisial LA (17) mengalami luka bakar hingga 80 persen setelah diduga dibakar oleh neneknya sendiri, M (64), di kawasan Bojongsari, Depok, Jawa Barat. Peristiwa tersebut dipicu persoalan keluarga setelah korban tidak memenuhi permintaan neneknya untuk menjemput di rumah seorang teman.
Akibat kejadian itu, LA harus menjalani perawatan intensif di RS Fatmawati, Jakarta Selatan. Hingga Sabtu (31/10/2026), korban dilaporkan masih belum sadarkan diri atau berada dalam kondisi koma.
Sementara itu, M telah diamankan oleh pihak kepolisian untuk menjalani pemeriksaan. Ia disebut mengaku menyesali perbuatannya. Polisi juga melakukan pemeriksaan kejiwaan guna mengetahui kondisi psikologis perempuan tersebut.
Berawal dari Permintaan Menjemput yang Tidak Dipenuhi

Peristiwa nahas itu terjadi pada Senin (26/10/2026) sekitar pukul 13.40 WIB di wilayah Bojongsari, Depok. Berdasarkan keterangan Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Made Gede Oka Utama, kejadian bermula ketika M meminta LA menjemput dirinya di rumah seorang teman.
Namun, permintaan tersebut tidak dipenuhi. LA justru langsung pulang ke rumah tanpa menjemput neneknya. Akibatnya, M harus berjalan kaki sekitar satu kilometer untuk kembali ke rumah.
Sesampainya di rumah, M mendapati cucunya sedang bermain telepon genggam. Ia kemudian menegur LA karena merasa kesal dengan sikap cucunya yang tidak menuruti permintaannya.
Namun, LA disebut tetap diam dan melanjutkan aktivitasnya. Situasi tersebut diduga membuat emosi M semakin meningkat hingga berujung pada tindakan kekerasan.
Menurut keterangan kepolisian, M kemudian mengambil minyak tanah dan menyiramkannya ke tubuh LA. Setelah itu, ia menggunakan korek gas untuk menyulut api.
Api langsung menyambar tubuh korban hingga LA berteriak kesakitan. Beberapa saat kemudian, M mengambil air untuk memadamkan api yang membakar tubuh cucunya.
Polisi Ungkap Fakta di Balik Luka Bakar Korban
Pada awalnya, kejadian yang menimpa LA disebut sebagai kecelakaan akibat ledakan kompor. Keterangan tersebut sempat menjadi versi awal yang disampaikan kepada pihak lain, termasuk ayah korban.
Namun, setelah melakukan penyelidikan dan meminta keterangan sejumlah pihak, polisi menemukan dugaan bahwa luka bakar yang dialami LA bukan disebabkan oleh ledakan kompor.
Penyidik mengungkap dugaan bahwa korban disiram menggunakan minyak tanah oleh neneknya, kemudian api disulut dengan korek gas.
Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Made Gede Oka Utama menjelaskan bahwa tindakan tersebut berawal dari pertengkaran antara M dan LA.
Perbedaan antara keterangan awal dan hasil penyelidikan menjadi salah satu bagian yang didalami kepolisian. Penyidik perlu memastikan kronologi kejadian berdasarkan bukti dan keterangan yang telah dikumpulkan agar perkara dapat diproses sesuai ketentuan hukum.
Nenek Akui Menyesal Setelah Melakukan Perbuatannya
Setelah diperiksa oleh penyidik, M disebut mengungkapkan penyesalan atas tindakan yang dilakukannya terhadap sang cucu.
Kanit PPA Polres Metro Depok AKP Tamar Bekti membenarkan bahwa tersangka menunjukkan penyesalan selama pemeriksaan. Bahkan, M disebut mempertanyakan bagaimana dirinya bisa melakukan tindakan tersebut kepada cucunya sendiri.
Dalam keterangannya, M berdalih tidak berniat benar-benar membakar LA. Ia mengaku hanya ingin memberikan peringatan agar cucunya mau mendengarkan perkataannya dan tidak mengulangi sikap yang membuatnya kesal.
Meski demikian, alasan tersebut tidak mengubah fakta bahwa tindakan menyiramkan minyak tanah dan menyulut api dapat membahayakan nyawa korban.
Polisi juga masih mendalami motif serta kondisi psikologis M. Pemeriksaan kejiwaan dilakukan untuk mengetahui apakah terdapat kondisi tertentu yang memengaruhi perilakunya ketika peristiwa berlangsung.
Hingga Jumat (30/10/2026), hasil pemeriksaan kejiwaan tersebut belum diumumkan kepada publik.
Baca Juga; Demo 28 Okt di Jogja Berujung Ricuh
Korban Koma dengan Luka Bakar 80 Persen, Pelaku Terancam 10 Tahun Penjara

Sementara proses hukum berjalan, LA masih harus berjuang menjalani perawatan medis. Remaja berusia 17 tahun itu dirawat intensif di RS Fatmawati, Jakarta Selatan, setelah mengalami luka bakar sekitar 80 persen dari bagian tubuhnya.
Hingga Jumat (30/10/2026), korban dilaporkan masih belum sadarkan diri. Kondisi tersebut juga masih berlangsung berdasarkan informasi yang disampaikan hingga Sabtu (31/10/2026).
Luasnya luka bakar membuat LA membutuhkan penanganan medis secara intensif untuk mengantisipasi berbagai komplikasi yang dapat terjadi.
Dari sisi hukum, M dijerat dengan Pasal 44 ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga serta Pasal 80 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Dalam perkara tersebut, tersangka terancam hukuman maksimal hingga 10 tahun penjara.
Kasus ini menjadi perhatian karena kekerasan justru terjadi di lingkungan keluarga yang seharusnya menjadi tempat anak memperoleh perlindungan dan rasa aman. Persoalan sederhana yang semestinya dapat diselesaikan melalui komunikasi justru berakhir dengan tindakan yang mengancam keselamatan korban.
Kini, kepolisian masih melanjutkan proses penyidikan, termasuk mendalami kondisi kejiwaan M. Sementara itu, keluarga dan masyarakat menantikan perkembangan kondisi LA yang masih menjalani perawatan intensif.
