Berita

Sarwendah Tolak Permintaan Lunasi Seluruh Cicilan Rumah, Sengketa dengan Ruben Onsu Berlanjut

Perselisihan antara Ruben Onsu dan Sarwendah mengenai kewajiban pembayaran cicilan rumah kembali menjadi sorotan. Pihak Sarwendah menyatakan keberatan terhadap permintaan kubu Ruben yang disebut ingin mengalihkan seluruh sisa pembayaran kredit properti kepada mantan istrinya tersebut.

Keberatan itu disampaikan oleh kuasa hukum Sarwendah, Jaenudin, dalam agenda mediasi gugatan wanprestasi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (3/11/2026). Menurutnya, permintaan yang tercantum dalam dokumen jawaban pihak Ruben tidak sesuai dengan kesepakatan awal mengenai pembagian tanggung jawab pembayaran rumah.

Jaenudin menjelaskan bahwa sebelumnya terdapat pembicaraan mengenai kewajiban cicilan yang menjadi tanggung jawab bersama. Namun, dalam perkembangan perkara, pihak Ruben justru meminta agar Sarwendah menanggung seluruh sisa utang kredit. Perbedaan pandangan tersebut membuat proses penyelesaian sengketa belum menemukan titik temu.

Kesepakatan Pembagian Rumah Jadi Awal Perselisihan

Permasalahan ini berkaitan dengan pembagian harta bersama yang sebelumnya dituangkan dalam Akta 39. Dalam dokumen tersebut, dua rumah yang berada di kawasan BDN dan Rempoa disebut menjadi hak Sarwendah setelah perceraian.

Namun, menurut pemahaman pihak Sarwendah, pengalihan hak atas rumah tidak otomatis membuat kewajiban pembayaran kredit ikut berpindah. Mereka berpegang pada kesepakatan bahwa pembayaran cicilan kepada bank tetap menjadi tanggung jawab Ruben Onsu.

Persoalan semakin rumit setelah muncul dugaan bahwa kewajiban pembayaran kredit tidak berjalan sebagaimana mestinya hingga menyebabkan tunggakan. Kondisi tersebut dikhawatirkan berdampak pada status rumah yang menjadi bagian dari pembagian harta bersama.

Kuasa hukum Sarwendah mengaku telah menyiapkan somasi sejak awal September 2026. Langkah hukum tersebut kemudian berlanjut dengan pendaftaran gugatan wanprestasi pada 28 September 2026 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Gugatan dengan nomor perkara 1198/Pdt.G/2026/PN JKT.SEL itu diajukan untuk meminta pertanggungjawaban atas kewajiban pembayaran cicilan yang dinilai belum dipenuhi.

Nilai Cicilan dan Utang Rumah Capai Miliaran Rupiah

Besarnya kewajiban finansial menjadi salah satu hal yang membuat sengketa ini semakin kompleks. Jaenudin sebelumnya menyebut total cicilan bulanan dari tiga perjanjian kredit mencapai sekitar Rp270 juta.

Sementara itu, kuasa hukum Ruben, Minola Sebayang, menyampaikan bahwa kredit rumah tersebut telah mengalami kemacetan. Pihak bank disebut meminta pelunasan pokok pinjaman sekaligus dengan nilai lebih dari Rp13 miliar.

Minola juga menjelaskan bahwa denda dan bunga telah dihapuskan. Meski demikian, kewajiban pokok pinjaman tetap harus diselesaikan agar persoalan kredit tidak semakin berkepanjangan.

Besarnya nilai utang tersebut membuat pihak Sarwendah keberatan apabila seluruh kewajiban harus dialihkan kepadanya. Jaenudin menilai pembebanan tersebut tidak sejalan dengan kesepakatan yang selama ini dipahami kliennya.

Sarwendah Minta Kesepakatan Awal Tetap Dihormati

Jaenudin menegaskan bahwa keberatan kliennya bukan hanya berkaitan dengan nominal utang, melainkan juga mengenai pembagian tanggung jawab yang telah dibicarakan sebelumnya.

Menurutnya, tidak tepat apabila seluruh sisa cicilan dibebankan kepada Sarwendah, sementara sebelumnya terdapat pemahaman bahwa kewajiban tersebut merupakan tanggung jawab bersama atau tetap dibayarkan oleh Ruben sesuai kesepakatan.

Meski begitu, pihak Sarwendah mengaku memahami apabila Ruben sedang menghadapi kesulitan finansial. Namun, kondisi tersebut dinilai tidak serta-merta menjadi alasan untuk memindahkan seluruh kewajiban pembayaran kepada mantan istrinya.

Untuk mendukung gugatan, pihak Sarwendah juga mengaku memiliki sejumlah bukti percakapan yang memperlihatkan komunikasi mengenai komitmen pembayaran kredit. Bukti tersebut rencananya digunakan untuk memperkuat penjelasan mengenai kesepakatan awal kedua belah pihak.

Pihak Sarwendah sendiri masih membuka peluang penyelesaian secara damai. Dalam pembahasan sebelumnya, sempat muncul dua alternatif, yakni Ruben melanjutkan pembayaran cicilan atau Sarwendah mengambil alih kewajiban dengan kompensasi tertentu.

Kubu Ruben Memperhitungkan Cicilan dan Biaya Renovasi

Di sisi lain, pihak Ruben Onsu memiliki perhitungan berbeda mengenai penyelesaian sengketa rumah tersebut. Minola Sebayang sebelumnya menanggapi tawaran Sarwendah yang bersedia mengambil alih pembayaran kredit dengan kompensasi berupa vila milik Ruben.

Menurut Minola, skema tersebut perlu diperhitungkan secara menyeluruh karena Ruben juga telah mengeluarkan dana untuk membayar cicilan selama masa kredit berlangsung.

Pihak Ruben pernah menyampaikan bahwa pengambilalihan kewajiban oleh Sarwendah perlu disertai pengembalian dana cicilan yang sebelumnya telah dibayarkan kliennya.

Selain pembayaran kredit, biaya renovasi rumah juga menjadi pertimbangan. Pada Juli 2026, muncul informasi bahwa Ruben mengeluarkan dana renovasi yang diklaim mencapai sekitar Rp11,1 miliar untuk rumah yang kini ditempati Sarwendah bersama anak-anak mereka.

Pengeluaran tersebut turut menjadi bagian dari perhitungan pihak Ruben dalam membahas pembagian aset. Perbedaan pandangan mengenai nilai renovasi, pembayaran cicilan, dan kompensasi membuat kesepakatan belum tercapai.

Baca Juga; Longsor di Kawasan Glamping Badung

Mediasi Belum Menghasilkan Kesepakatan Damai

Dalam agenda mediasi pada 3 November 2026, Ruben Onsu dilaporkan tidak terlihat hadir hingga pertemuan selesai. Sementara itu, kuasa hukumnya, Raka Kariti, disebut membantah anggapan bahwa pihaknya tidak disiplin mengikuti proses hukum dan mengaku telah memberikan konfirmasi terkait kehadiran tersebut.

Kedua pihak hingga kini masih memiliki pandangan berbeda mengenai siapa yang harus menanggung kewajiban kredit rumah. Sarwendah tetap menolak jika seluruh sisa utang dibebankan kepadanya, sedangkan kubu Ruben meminta agar pembayaran yang telah dilakukan serta pengeluaran lainnya turut diperhitungkan.

Apabila mediasi tidak menghasilkan kesepakatan, perkara akan berlanjut ke tahapan persidangan untuk diperiksa berdasarkan bukti dan argumentasi hukum masing-masing pihak.

Dengan demikian, sengketa cicilan rumah ini masih belum menemukan penyelesaian. Keputusan mengenai tanggung jawab pembayaran dan hak masing-masing pihak selanjutnya akan bergantung pada kesepakatan bersama atau proses hukum yang berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Related posts

Thailand Tak Gentar Hadapi Indonesia di Final FIFA ASEAN Cup 2026

dewapbn

Pemprov Sulsel Siapkan Mitigasi Risiko Ekonomi Pengaruh Perang Iran-Israel

Dolirena

Betrand Peto Diperiksa 8 Jam di Polda Metro Jaya, Penyidik Ajukan 54 Pertanyaan

dewapbn