Kepala Kantor Imigrasi Akan Dimintai Keterangan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana memanggil Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Selatan, Winarko, setelah penyidik menemukan uang tunai senilai 8.500 dolar Singapura di ruang kerjanya. Pemeriksaan dilakukan untuk memperoleh penjelasan mengenai asal-usul, kepemilikan, serta tujuan penyimpanan uang tersebut.
KPK menegaskan bahwa pemanggilan dilakukan dalam rangka klarifikasi. Hingga saat ini, Winarko belum berstatus sebagai tersangka maupun pihak yang dikenai tindakan hukum dalam perkara yang sedang disidik.
Penyidik menyatakan seluruh proses masih berada pada tahap pendalaman fakta sehingga setiap informasi yang diperoleh akan dianalisis bersama alat bukti lain sebelum diambil kesimpulan lebih lanjut.
Temuan Valuta Asing Muncul Saat Penggeledahan

Uang tunai tersebut ditemukan ketika tim penyidik KPK melakukan penggeledahan di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Selatan pada 4 Agustus 2026.
Penggeledahan berlangsung selama beberapa jam hingga malam hari sebagai bagian dari pengembangan penyidikan dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi.
Pada awal pelaksanaan penggeledahan, KPK hanya membenarkan adanya kegiatan penyidikan di lokasi tanpa mengungkap hasil yang diperoleh. Setelah seluruh rangkaian selesai, lembaga antirasuah itu mengonfirmasi adanya penemuan uang tunai dalam mata uang dolar Singapura di ruang kerja kepala kantor.
Temuan tersebut kini menjadi salah satu fokus penyidik untuk memastikan apakah memiliki keterkaitan dengan perkara dugaan korupsi yang sedang ditangani.
Penggeledahan Dilakukan di Dua Kantor Imigrasi
Selain mendatangi Kantor Imigrasi Jakarta Selatan, penyidik juga melakukan penggeledahan di Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Jakarta Pusat pada hari yang sama.
Dari lokasi tersebut, KPK menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang dinilai memiliki hubungan dengan proses penyidikan.
Seluruh dokumen, perangkat digital, maupun barang lain yang diamankan akan diperiksa lebih lanjut untuk mengetahui dugaan pola tindak pidana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Penggeledahan di dua kantor tersebut merupakan bagian dari upaya penyidik memperluas pengumpulan alat bukti dalam perkara yang telah berkembang sejak pertengahan tahun 2026.
Penyidikan Juga Menjangkau Bali

Sebelum melakukan penggeledahan di Jakarta, KPK telah lebih dahulu mendatangi sejumlah lokasi di Bali.
Penyidik melakukan penggeledahan di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar dan dua perusahaan yang bergerak di bidang jasa pengurusan visa bagi warga negara asing.
Dari lokasi tersebut, penyidik turut mengamankan dokumen administrasi serta perangkat elektronik yang diduga berkaitan dengan proses pelayanan izin tinggal.
Barang bukti tersebut kini menjadi bagian dari keseluruhan materi penyidikan yang sedang dianalisis oleh tim KPK.
Perkara Bermula dari OTT
Kasus yang kini berkembang berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 2 hingga 3 Juni 2026.
Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan 18 orang untuk menjalani pemeriksaan intensif. Dari hasil pemeriksaan dan pendalaman berikutnya, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka.
Mereka berasal dari berbagai jenjang jabatan di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi, mulai dari mantan pejabat tinggi, direktur, kepala subdirektorat, kepala kantor imigrasi, hingga pegawai yang terlibat dalam pelayanan izin tinggal warga negara asing.
Seluruh tersangka kini telah menjalani penahanan di Rumah Tahanan Negara KPK guna kepentingan penyidikan.
Dugaan Kerugian Mencapai Ratusan Miliar Rupiah
Dalam penyidikan sementara, KPK memperkirakan dugaan aliran dana yang berkaitan dengan perkara tersebut mencapai sekitar Rp145,5 miliar.
Penyidik menduga praktik pemerasan dan penerimaan gratifikasi berlangsung dalam rentang waktu 2022 hingga 2026.
Nilai tersebut masih berpotensi berkembang seiring bertambahnya alat bukti maupun hasil pemeriksaan terhadap para saksi dan tersangka.
KPK juga sebelumnya mengungkap adanya dugaan penerimaan uang secara rutin oleh salah satu tersangka utama dalam perkara tersebut.
Berbagai Aset Telah Disita
Sebagai bagian dari penyidikan, KPK telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi.
Barang yang diamankan meliputi kendaraan roda empat, sepeda motor, sepeda, saldo rekening bank, aset kripto, hingga uang tunai dalam beberapa mata uang asing.
Nilai keseluruhan aset yang telah disita diperkirakan mencapai sekitar Rp17,5 miliar.
Seluruh aset tersebut masih berada dalam penguasaan penyidik untuk kepentingan pembuktian selama proses hukum berlangsung.
Dugaan Modus Pemerasan Izin Tinggal
KPK menduga praktik korupsi dilakukan melalui penyalahgunaan kewenangan dalam proses pelayanan izin tinggal bagi warga negara asing.
Dalam dugaan modus tersebut, permohonan izin tinggal disebut sengaja diperlambat, dipersulit, atau bahkan ditolak lebih dahulu sehingga pemohon terdorong memberikan sejumlah uang agar proses administrasi dapat dilanjutkan.
Penyidik juga mendalami dugaan adanya permintaan pembayaran tambahan pada berbagai tahapan pelayanan, baik di tingkat kantor imigrasi maupun di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi.
Selain itu, terdapat dugaan bahwa sebagian warga negara asing mendapat tekanan berupa ancaman deportasi apabila tidak memenuhi permintaan tertentu.
Baca Juga; Pasien BPJS Viral Usai Keluhkan Tunggu 8 Jam
KPK Kembangkan Dugaan TPPU
Tidak hanya menyidik dugaan pemerasan dan gratifikasi, KPK juga mulai mengembangkan perkara ke dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Langkah tersebut dilakukan untuk menelusuri aliran dana serta kepemilikan aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi.
Meski demikian, proses penyidikan TPPU diperkirakan akan berjalan terpisah dari perkara pokok dengan mempertimbangkan aspek teknis penyidikan, termasuk batas waktu penahanan terhadap para tersangka.
Asal-usul Uang Masih Didalami
Temuan uang tunai sebesar 8.500 dolar Singapura di ruang Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Selatan menjadi salah satu bagian penting dalam pengembangan penyidikan.
KPK menegaskan belum menarik kesimpulan mengenai keterkaitan uang tersebut dengan perkara dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal warga negara asing.
Seluruh pihak yang akan dimintai keterangan tetap memperoleh hak atas asas praduga tak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Melalui pemeriksaan lanjutan, penyidik berharap dapat mengungkap asal-usul uang, alasan penyimpanannya, serta memastikan apakah temuan tersebut memiliki hubungan langsung dengan dugaan praktik korupsi yang tengah diusut di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi.
