Berita

Terlibat Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong, Bebas Bersyarat Indra Kenz Dicabut

Indra Kesuma alias Indra Kenz kembali menjadi sorotan setelah status pembebasan bersyarat yang diterimanya dipastikan akan dicabut. Terpidana kasus penipuan investasi melalui platform Binomo tersebut disebut terlibat dalam penyediaan sejumlah fasilitas di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Keterlibatan Indra Kenz terungkap dalam pemeriksaan terkait dugaan adanya fasilitas eksklusif atau yang belakangan disebut sebagai “klaster mewah” di dalam lapas. Temuan tersebut kemudian menjadi salah satu dasar evaluasi terhadap proses pemberian remisi yang sebelumnya membuat Indra bisa memperoleh pembebasan bersyarat.

Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) memastikan proses pencabutan status tersebut telah berjalan. Lantas, bagaimana kronologi hingga nama Indra Kenz kembali dikaitkan dengan persoalan di dalam lapas?

Bebas Bersyarat Indra Kenz Akan Dicabut

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto memastikan bahwa pembebasan bersyarat yang diterima Indra Kenz akan ditarik kembali.

Menurut Agus, keputusan tersebut berkaitan dengan ditemukannya persoalan dalam proses remisi yang diberikan kepada Indra. Remisi tersebut sebelumnya menjadi bagian dari proses yang membuat terpidana kasus Binomo itu bisa mendapatkan hak pembebasan bersyarat.

Pernyataan tersebut disampaikan Agus di kantor Kementerian Hukum, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin, 5 Oktober 2026.

Agus menyebut terdapat proses pemberian remisi yang dinilai tidak sesuai sehingga status pembebasan bersyarat Indra harus dievaluasi dan dicabut.

Dengan keputusan tersebut, Indra Kenz berpotensi kembali menjalani sisa masa pidananya di dalam lembaga pemasyarakatan.

Rekomendasi Pencabutan Sudah Dikirim ke Ditjenpas

Proses pencabutan pembebasan bersyarat Indra Kenz tidak berhenti pada pernyataan menteri. Kementerian Imipas juga telah menyampaikan rekomendasi kepada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas).

Pejabat Imipas, Rudi Setiawan, mengatakan rekomendasi tersebut telah diserahkan untuk ditindaklanjuti oleh pihak yang berwenang.

Rudi menjelaskan bahwa pembebasan bersyarat Indra Kenz direkomendasikan untuk ditarik kembali setelah ditemukan sejumlah persoalan dalam pemeriksaan fasilitas di Lapas Cibinong.

Langkah ini menjadi bagian dari penertiban dan evaluasi terhadap pengelolaan lapas, terutama setelah mencuat dugaan adanya fasilitas yang berbeda dari standar yang seharusnya diterapkan kepada warga binaan.

Indra Kenz Disebut Ikut Membiayai Guest House

Salah satu temuan yang menjadi perhatian adalah keberadaan sebuah guest house di lingkungan Lapas Cibinong.

Menurut Rudi, bangunan tersebut sebelumnya merupakan bangunan lama yang digunakan sebagai kantor sekaligus gudang sarana asimilasi dan edukasi. Namun, bangunan tersebut kemudian mengalami perubahan fungsi menjadi guest house.

Fasilitas itu digunakan sebagai tempat menerima kunjungan warga binaan. Persoalannya, sumber dana untuk mengubah dan menyediakan fasilitas tersebut disebut berasal dari warga binaan.

Indra Kesuma menjadi salah satu warga binaan yang disebut ikut terlibat dalam penyediaan dana untuk fasilitas tersebut.

Meski demikian, pihak Imipas belum mengungkap secara terperinci barang atau fasilitas apa saja yang secara khusus disediakan oleh Indra Kenz. Pemeriksaan terhadap berbagai fasilitas di dalam lapas masih menjadi bagian dari proses evaluasi.

Temuan mengenai guest house tersebut memperkuat dugaan bahwa terdapat fasilitas tertentu yang dapat digunakan oleh warga binaan di luar standar pelayanan umum lapas.

Tiga Kontainer Berstatus Barang Milik Negara

Selain guest house, petugas juga menemukan tiga kontainer di area Lapas Cibinong.

Rudi menjelaskan bahwa ketiga kontainer tersebut secara administrasi tercatat sebagai barang milik negara. Namun, isi dari kontainer itu ternyata diperoleh atau disediakan oleh warga binaan.

Dalam temuan tersebut, Indra Kesuma juga disebut sebagai salah satu warga binaan yang ikut menyediakan isi fasilitas tersebut.

Kondisi ini menjadi perhatian karena pengadaan fasilitas oleh warga binaan dapat menimbulkan perbedaan perlakuan di dalam lapas. Warga binaan yang mempunyai kemampuan finansial lebih besar berpotensi mendapatkan akses terhadap fasilitas yang tidak dimiliki narapidana lainnya.

Situasi semacam inilah yang kemudian memunculkan istilah “klaster mewah” di lingkungan Lapas Cibinong.

Indra Kenz Sudah Keluar dari Lapas

Di tengah proses pemeriksaan tersebut, Indra Kenz diketahui sudah terlebih dahulu keluar dari Lapas Cibinong setelah memperoleh pembebasan bersyarat.

Namun, status tersebut kini berada dalam proses pencabutan menyusul temuan terkait remisi dan dugaan keterlibatannya dalam penyediaan fasilitas di dalam lapas.

Sampai saat ini, belum ada penjelasan secara terperinci mengenai kapan Indra akan kembali menjalani masa pidana apabila pencabutan pembebasan bersyarat tersebut telah resmi berlaku.

Mekanisme selanjutnya menjadi kewenangan Ditjenpas sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Publik pun masih menunggu kepastian mengenai langkah yang akan diambil setelah rekomendasi pencabutan disampaikan.

Kembali Mengingat Kasus Binomo

Nama Indra Kenz sebelumnya dikenal luas setelah dirinya terseret perkara penipuan investasi melalui platform Binomo.

Dalam perkara tersebut, Indra Kesuma dinyatakan bersalah dan harus menjalani hukuman pidana. Kasus tersebut juga menarik perhatian besar karena berkaitan dengan aktivitas promosi dan perdagangan binary option yang menimbulkan kerugian bagi sejumlah korban.

Perkara Indra Kenz kemudian menjadi salah satu kasus yang kerap disebut dalam pembahasan mengenai pemberantasan kejahatan finansial dan upaya pemulihan aset hasil tindak pidana.

Namanya bahkan kembali muncul dalam diskusi mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset, terutama dalam konteks pentingnya negara memiliki mekanisme yang efektif untuk menelusuri dan mengembalikan aset yang berkaitan dengan tindak pidana.

Baca Juga; Pengurus BEM UI Jadi Korban Kekerasan

Jadi Sorotan untuk Pengawasan Lapas

Kasus yang melibatkan Indra Kenz di Lapas Cibinong tidak hanya berkaitan dengan status pembebasan bersyaratnya. Persoalan tersebut juga membuka kembali perhatian terhadap sistem pengawasan dan pengelolaan fasilitas di lembaga pemasyarakatan.

Adanya bangunan yang dialihfungsikan menjadi guest house, tiga kontainer yang berisi barang pengadaan warga binaan, serta keterlibatan sejumlah narapidana dalam penyediaan fasilitas menunjukkan adanya persoalan yang perlu diperiksa secara menyeluruh.

Lapas seharusnya menerapkan standar pelayanan dan perlakuan yang setara kepada seluruh warga binaan. Kemampuan ekonomi seorang narapidana semestinya tidak menjadi faktor yang membuatnya dapat memperoleh fasilitas khusus dibandingkan warga binaan lainnya.

Karena itu, pencabutan pembebasan bersyarat Indra Kenz menjadi salah satu bagian dari proses penertiban yang dilakukan Imipas. Namun, langkah tersebut juga diharapkan diikuti dengan evaluasi menyeluruh agar praktik penyediaan fasilitas eksklusif tidak kembali terjadi di lingkungan pemasyarakatan.

Kini, keputusan lanjutan berada di tangan Ditjenpas. Masyarakat masih menunggu kepastian mengenai pelaksanaan pencabutan pembebasan bersyarat serta langkah hukum dan administratif berikutnya terhadap Indra Kenz.

Related posts

Pilot Malaysia Ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta, Diduga Selundupkan 70 Ribu Lebih Pil Ekstasi ke Indonesia

dewapbn

Gara-Gara Ditegur Saat Menerobos Palang Kereta, Petugas Perlintasan di Garut Jadi Korban Pengeroyokan

dewapbn

49 Hotspot Muncul di Gorontalo, Ancaman Karhutla Meningkat Saat Musim Kemarau

dewapbn