Seorang pemuda berinisial MSA (25) di Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, ditangkap polisi setelah diduga melakukan serangkaian percobaan pembuatan bom dan senjata api rakitan secara mandiri. Aktivitas tersebut disebut telah dilakukan berulang kali dalam kurun waktu tertentu.
Tidak berhenti pada percobaan pribadi, MSA juga diduga mendokumentasikan aktivitasnya dalam bentuk video. Rekaman tersebut kemudian dibagikan melalui sebuah grup WhatsApp yang beranggotakan puluhan orang.
Kasus ini kini ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat. Polisi masih mendalami latar belakang aktivitas tersebut, termasuk kemungkinan adanya rencana tindak pidana lain di balik percobaan yang dilakukan MSA.
Sejauh penyelidikan berlangsung, aparat belum menemukan bukti adanya sasaran tertentu yang telah ditetapkan untuk menjadi target peledakan maupun penembakan.
Ditangkap di Parongpong Sehari Setelah Laporan Polisi

Pengungkapan kasus bermula dari laporan yang diterima Ditreskrimum Polda Jawa Barat pada 10 September 2026. Setelah menerima informasi tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan bergerak melakukan penindakan terhadap MSA.
Tersangka kemudian ditangkap pada Jumat, 11 September 2026 sekitar pukul 15.00 WIB. Penangkapan berlangsung di sebuah rumah milik warga berinisial ER yang berada di Desa Ciwaruga, Kecamatan Parongpong, Kabupaten Bandung Barat.
Dari lokasi tersebut, polisi menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas MSA. Barang-barang tersebut kemudian diamankan untuk diperiksa lebih lanjut.
Penyidik juga menelusuri aktivitas tersangka di ruang digital. Pemeriksaan tidak hanya berfokus pada benda yang ditemukan saat penangkapan, tetapi juga rekaman, komunikasi, serta jejak aktivitas MSA di media sosial dan aplikasi percakapan.
Mengenai keseharian tersangka, terdapat sejumlah informasi yang masih berbeda. Beberapa pemberitaan menyebut MSA sebagai pelajar atau mahasiswa, sementara keterangan lain menyebut dirinya bekerja sebagai perajin kayu. Polisi masih mendalami profil dan aktivitas tersangka secara menyeluruh.
Puluhan Percobaan Peledakan Terekam Kamera
Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan MSA diduga telah melakukan sekitar 56 kali percobaan peledakan.
Dari jumlah tersebut, sekitar 16 percobaan disebut menggunakan bahan dengan daya ledak tinggi atau high explosive. Sementara sekitar 40 percobaan lainnya menggunakan jenis low explosive.
Polisi menyebut beberapa percobaan dengan bahan berdaya ledak tinggi menghasilkan ledakan yang cukup besar. Aktivitas tersebut juga direkam oleh tersangka sehingga menghasilkan sejumlah dokumentasi digital.
Rekaman tersebut kini menjadi bagian dari barang bukti yang diperiksa penyidik. Polisi menelusuri isi rekaman sekaligus mencocokkannya dengan keterangan tersangka dan barang-barang yang ditemukan dalam penggeledahan.
Penyidik juga masih berusaha mengetahui sejak kapan MSA mulai melakukan aktivitas tersebut. Selain itu, polisi mendalami lokasi percobaan, sumber bahan yang digunakan, serta bagaimana tersangka memperoleh pengetahuan terkait bahan peledak dan pembuatan senjata.
Jejak Digital Mengarah ke Grup WhatsApp

Penyelidikan terhadap aktivitas digital MSA membawa polisi ke sebuah grup WhatsApp bernama True Crime Community.
Grup tersebut disebut memiliki sekitar 29 anggota yang berasal dari berbagai daerah. Polisi juga menyebut komunitas tersebut memiliki keterkaitan dengan jejaring internasional yang turut menjadi perhatian dalam kegiatan patroli siber.
Dalam grup tersebut, MSA disebut menggunakan nama samaran “Pseudo Vampire”. Polisi menilai tersangka cukup aktif dalam komunitas tersebut dan tidak hanya menjadi anggota pasif.
MSA diduga membagikan sejumlah rekaman percobaan yang dilakukannya serta pengetahuan yang diperoleh secara otodidak. Materi tersebut menjadi perhatian penyidik karena menunjukkan adanya aktivitas berbagi informasi terkait tindakan berbahaya kepada anggota lain.
Polisi masih mendalami isi komunikasi di dalam grup tersebut. Pemeriksaan dilakukan untuk mengetahui bentuk interaksi MSA dengan anggota lainnya serta apakah terdapat aktivitas atau hubungan lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Pengetahuan Dipelajari Secara Otodidak Sejak SMP
Berdasarkan keterangan sementara dari kepolisian, MSA diduga mempelajari pengetahuan mengenai bahan peledak dan rancang bangun senjata secara mandiri sejak duduk di bangku SMP.
Sumber pengetahuan tersebut antara lain berasal dari video yang ditemukan di YouTube serta berbagai materi yang tersedia melalui media sosial dan internet.
Polisi menyebut motif sementara MSA berkaitan dengan keinginannya memperoleh pengakuan di dalam komunitas. Ia diduga ingin dianggap memiliki kemampuan tertentu, khususnya dalam membuat bahan peledak.
Kasubdit 1 Ditreskrimum Polda Jawa Barat AKBP Rikky Aries Setiawan menyebut MSA juga mengaku terinspirasi oleh peristiwa ledakan bom yang pernah terjadi di Bandung.
Meski demikian, polisi masih harus mendalami konteks pernyataan tersebut. Penyidik perlu memastikan apakah ketertarikan itu hanya berupa rasa ingin tahu, ketertarikan terhadap eksperimen, atau telah berkembang menjadi keinginan melakukan tindak pidana.
Sejumlah Barang Diamankan Polisi
Dalam proses penggeledahan, polisi menemukan berbagai barang yang kemudian diamankan sebagai bagian dari penyidikan.
Di antaranya terdapat proyektil yang disebut menyerupai peluru tank kaliber 75–80 milimeter, puluhan peluru hampa, puluhan peluru tajam kaliber 5,5 milimeter, serta casing granat nanas.
Penyidik juga menyita 13 jenis bahan kimia yang diduga berkaitan dengan aktivitas pembuatan bahan peledak. Selain itu, ditemukan tiga laras senjata api rakitan, pelatuk, sejumlah potongan besi, serta sebuah crossbow lengkap dengan anak panah.
Barang lain yang turut diamankan berupa berbagai perkakas pertukangan, perlengkapan pelindung, helm baja, serta sejumlah buku dan kitab.
Seluruh barang tersebut masih menjalani pemeriksaan untuk memastikan fungsi, asal-usul, dan keterkaitannya dengan aktivitas MSA. Polisi juga meneliti sejumlah literatur yang ditemukan untuk mengetahui apakah terdapat kaitan dengan pemahaman tertentu yang dimiliki tersangka.
Baca Juga; Bot Bangor Diduga Jual Data Pribadi
Terancam Hukuman hingga 15 Tahun Penjara
MSA kini telah ditahan dan menjalani proses hukum. Polisi menerapkan sejumlah pasal dalam penyidikan perkara tersebut, di antaranya Pasal 306, Pasal 246, dan/atau Pasal 247 KUHP baru sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Untuk dugaan kepemilikan bahan peledak dan senjata secara tanpa hak, tersangka dapat menghadapi ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. Sementara dugaan penghasutan di muka umum juga memiliki ancaman pidana tersendiri hingga empat tahun penjara.
Namun, proses penyidikan masih berlangsung. Polisi masih mendalami seluruh rangkaian aktivitas tersangka, termasuk asal bahan, proses pembuatan, rekaman percobaan, komunikasi digital, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Kasus ini juga memperlihatkan bahwa materi berbahaya yang ditemukan di internet dapat dipelajari secara mandiri dan kemudian dipraktikkan di dunia nyata. Karena itu, penyidik tidak hanya memeriksa barang bukti fisik, tetapi juga menelusuri jejak digital untuk memperoleh gambaran yang lebih lengkap mengenai aktivitas MSA.
Pemeriksaan terhadap komunikasi dan rekaman tersebut diharapkan dapat membantu polisi memastikan bagaimana aktivitas itu berkembang, siapa saja yang mengetahui atau berinteraksi dengan tersangka, serta apakah terdapat rencana lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.
