Praktik jual beli data pribadi kembali terungkap di ruang digital. Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Barat membongkar dugaan jaringan yang menawarkan layanan pencarian identitas masyarakat melalui platform digital, termasuk bot Telegram dan Instagram.
Kasus tersebut terungkap setelah polisi melakukan patroli siber dan menemukan layanan yang menawarkan akses ke sejumlah informasi pribadi. Pengguna diduga cukup melakukan pembayaran atau mengisi saldo tertentu sebelum dapat melakukan pencarian terhadap seseorang melalui sistem yang disediakan.
Informasi yang ditawarkan dalam layanan tersebut disebut meliputi nama lengkap, Nomor Induk Kependudukan (NIK), tanggal lahir, alamat, hingga nomor telepon. Data seperti itu semestinya tidak dapat diakses dan diperjualbelikan secara bebas.
Perkara ini menjadi semakin disorot karena penyidik menemukan data yang disebut berkaitan dengan sejumlah tokoh publik dan pejabat negara. Salah satu nama yang disebut muncul dalam barang bukti adalah Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan Ditressiber Polda Jabar dalam konferensi pers di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Bandung, pada Rabu, 16 September 2026.
Empat Orang Diamankan Polisi

Dalam penyelidikan perkara ini, polisi menangkap empat orang yang diduga menjalankan fungsi berbeda dalam jaringan tersebut.
Keempatnya berinisial AH (22), BDJ (22), AS (21), dan AR (33). Polisi menyebut masing-masing memiliki tugas dalam mengoperasikan layanan pencarian data yang ditawarkan kepada pengguna.
AH disebut sebagai pelaku utama yang memiliki peran penting dalam pengelolaan aktivitas tersebut. Sementara BDJ diduga bertugas membuat Application Programming Interface atau API yang menghubungkan layanan dengan basis data.
Adapun AS disebut berperan sebagai penyedia layanan pelacakan identitas sekaligus pengelola bot bernama “Bangor”. Sementara AR diduga memiliki tugas dalam merakit bot Telegram yang digunakan untuk menjalankan layanan pencarian.
Pembagian tugas tersebut membuat aktivitas yang dilakukan tidak bergantung pada pencarian manual. Sistem digital digunakan untuk membantu pengguna mendapatkan informasi berdasarkan data yang dimasukkan ke dalam layanan.
Bot Bangor Ditawarkan Melalui Platform Digital
Menurut keterangan kepolisian, jaringan tersebut menggunakan media sosial untuk memperkenalkan layanan yang mereka tawarkan.
Instagram diduga menjadi salah satu media promosi. Dalam sejumlah unggahan, pelaku menampilkan contoh atau potongan informasi yang diklaim berasal dari basis data tertentu.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan polisi menemukan promosi jasa pelacakan data melalui akun Instagram. Salah satu unggahan bahkan menggunakan judul “Data Leak Pejabat Negara”.
Setelah melihat promosi, calon pengguna dapat diarahkan menuju layanan yang tersedia melalui bot. Salah satu layanan yang ditemukan adalah “Bangor” di Telegram.
Bot tersebut disebut menyediakan akses pencarian dengan tarif sekitar Rp700 ribu. Mekanisme pembayaran dilakukan melalui pengisian saldo menggunakan dompet elektronik.
Setelah saldo tersedia, pengguna dapat memasukkan informasi tertentu untuk melakukan pencarian terhadap target yang diinginkan.
Selain Bangor, penyidik juga menemukan layanan bernama LeakOsint BOT. Layanan tersebut disebut memiliki kumpulan data identitas masyarakat hingga tokoh publik.
Promosi layanan LeakOsint BOT dilakukan melalui kanal Telegram @PEGASUSDB. Kanal tersebut digunakan untuk memperlihatkan contoh data yang diduga berasal dari berbagai sumber kebocoran sebelum pengguna diarahkan ke layanan pencarian.
Harga akses layanan tersebut disebut berada di kisaran Rp1 juta berdasarkan pemberitaan sejumlah media.
Polisi Menemukan Data Milik Tokoh Publik

Pengungkapan kasus bermula ketika petugas melakukan pemantauan terhadap aktivitas di ruang siber. Polisi menemukan adanya penawaran layanan “lookup database” yang menyediakan akses terhadap data pribadi masyarakat Indonesia.
Temuan tersebut kemudian dikembangkan melalui penyelidikan untuk mengetahui siapa saja yang berada di balik layanan tersebut.
Dalam proses penyidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti digital. Di antaranya berupa tangkapan layar dari forum peretas Breached Forums serta percakapan atau kanal Telegram yang memuat data pribadi tokoh publik.
Penyidik juga mengamankan dua unit iPhone dan sejumlah akun digital, termasuk Gmail, Yahoo, serta iCloud yang diduga berkaitan dengan aktivitas para tersangka.
Data yang ditemukan tidak hanya menyangkut pejabat atau figur publik. Informasi masyarakat umum juga disebut terdapat dalam kumpulan data yang ditawarkan.
Kondisi tersebut menjadi perhatian karena kombinasi informasi seperti nama, NIK, alamat, tanggal lahir, dan nomor telepon dapat dimanfaatkan untuk berbagai modus kejahatan digital.
Baca Juga; Bareskrim Gagalkan Penyelundupan Sabu 5,4Kg
Data Bocor Bisa Dimanfaatkan untuk Penipuan
Ketersediaan data pribadi dalam satu layanan pencarian dapat menimbulkan risiko yang lebih luas bagi masyarakat.
Informasi identitas dapat dimanfaatkan pihak tidak bertanggung jawab untuk menyusun pendekatan kepada calon korban. Data yang lengkap juga berpotensi digunakan untuk meyakinkan seseorang dalam skema penipuan atau manipulasi digital.
Karena itu, persoalan dalam kasus tersebut tidak berhenti pada pelanggaran privasi. Kebocoran informasi pribadi dapat menjadi pintu masuk bagi tindak kejahatan lain.
Semakin lengkap data yang tersedia, semakin besar pula potensi penyalahgunaannya apabila berada di tangan pihak yang tidak memiliki hak untuk mengakses informasi tersebut.
Pengguna Jasa Ilegal Juga Bisa Terancam
Polda Jawa Barat turut mengingatkan masyarakat agar tidak menggunakan layanan pencarian data pribadi yang ditawarkan secara ilegal.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan menyampaikan bahwa pengguna layanan semacam itu juga menghadapi risiko. Selain berpotensi tersangkut persoalan hukum, pengguna dapat menjadi sasaran penyalahgunaan oleh pengelola layanan.
Data mengenai identitas pengguna, riwayat transaksi, maupun aktivitas pencarian seseorang dapat menjadi informasi yang bernilai bagi pelaku kejahatan.
Dalam kondisi tertentu, pengguna layanan ilegal juga berpotensi mengalami pemerasan atau bentuk eksploitasi lainnya.
Kasubdit 2 Ditressiber Polda Jabar AKBP Wafdan Muttaqin menegaskan bahwa kepolisian terus melakukan penindakan terhadap berbagai bentuk kejahatan yang memanfaatkan teknologi digital.
Tersangka Dijerat Sejumlah Ketentuan Hukum
Dalam perkara ini, para tersangka dijerat dengan sejumlah ketentuan yang berkaitan dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), serta aturan pidana lainnya.
Sejumlah pemberitaan menyebut ancaman hukuman dapat mencapai 10 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar. Untuk AH, salah satu ketentuan yang disebut adalah Pasal 48 juncto Pasal 32 UU ITE serta Pasal 67 juncto Pasal 65 UU Perlindungan Data Pribadi.
Namun, rincian pasal yang dikenakan, mekanisme layanan, harga akses, maupun keterkaitan setiap tersangka tetap mengikuti perkembangan penyidikan dan keterangan resmi aparat penegak hukum.
Kasus Bangor Jadi Pengingat Pentingnya Perlindungan Data
Terungkapnya layanan Bangor dan layanan sejenis menunjukkan bahwa data pribadi dapat memiliki nilai ekonomi ketika masuk ke jaringan ilegal.
Bagi masyarakat, kasus tersebut menjadi pengingat agar lebih berhati-hati dalam memberikan informasi identitas di internet. NIK, alamat, nomor telepon, dan informasi pribadi lainnya bukan sekadar data administratif, tetapi dapat menjadi pintu masuk terhadap berbagai risiko keamanan apabila jatuh ke pihak yang tidak berwenang.
Pada saat yang sama, kasus ini memperlihatkan bahwa perlindungan data bukan hanya persoalan teknologi. Pengamanan informasi juga berkaitan dengan bagaimana data dikumpulkan, disimpan, dibagikan, dan diawasi.
Ketika informasi pribadi dapat ditawarkan sebagai layanan berbayar melalui bot digital, persoalan perlindungan privasi menjadi semakin kompleks. Penanganan kasus tersebut pun tidak hanya penting untuk mengungkap pihak yang menjalankan layanan, tetapi juga untuk mengetahui sumber data dan mencegah informasi serupa kembali diperjualbelikan.
