Berita

TNI AL Amankan Kapal MV Global 88 Bermuatan Rokok ke Malaysia, Tim Hukum Pertanyakan Dasar Hukumnya

Kapal kargo MV Global 88 yang mengangkut rokok putih tujuan Malaysia masih berada di Balikpapan, Kalimantan Timur, pada Rabu (28/10/2026). Kapal berbendera Malaysia tersebut diamankan TNI Angkatan Laut (TNI AL) di perairan Majene, Sulawesi Barat, pada 19 Oktober 2026. Hingga kini, keberangkatannya belum mendapat kepastian di tengah persoalan hukum yang dilaporkan ke Polda Jawa Timur.

Kasus ini memunculkan perbedaan pandangan antara TNI AL dan tim hukum kapal. TNI AL menyebut pengamanan dilakukan untuk membantu kepolisian dalam proses penyelidikan. Sementara itu, tim hukum mempertanyakan dasar hukum tindakan tersebut karena mereka mengklaim muatan rokok telah dilengkapi dokumen ekspor.

Selain status muatan, persoalan ini juga mencakup temuan teknis pelayaran, koordinasi antarinstansi, serta dampak penundaan terhadap operasional kapal dan awaknya.

Kronologi Kapal MV Global 88 Diamankan TNI AL

Peristiwa bermula pada 19 Oktober 2026 ketika MV Global 88 berlayar dari Surabaya menuju Malaysia dengan membawa muatan rokok putih. Menurut tim hukumnya, barang tersebut telah dicantumkan dalam manifest kapal.

Dalam perjalanan, kapal diperiksa KRI KRIS di perairan Majene, Sulawesi Barat, sebelum diarahkan ke Balikpapan untuk penanganan lebih lanjut oleh Pangkalan TNI AL (Lanal) Balikpapan.

Pada hari yang sama, laporan polisi bernomor STTLP/1392/X/2026/SPKT/Polda Jatim diterbitkan. Kapal tiba di Balikpapan pada 20 Oktober, kemudian kapten bernama Vijay dipanggil untuk memberikan klarifikasi.

Kapal seharusnya membongkar muatan di Malaysia pada 21 Oktober. Namun, rencana tersebut batal karena kapal masih berada di Balikpapan.

Pada 23 Oktober, tim hukum menemui Komandan Lanal Balikpapan untuk meminta penjelasan mengenai status kapal. Mereka memperoleh informasi tentang telegram Pangkoarmada RI kepada Dankodaeral XIII Tarakan terkait rencana penyelidikan bersama Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) serta Bea Cukai.

Menurut tim hukum, Lanal Balikpapan baru menerima telegram penyelidikan pada 26 Oktober. Sehari kemudian, mereka menggelar konferensi pers di Makassar untuk menyampaikan keberatan dan meminta kepastian hukum.

Hingga 28 Oktober, MV Global 88 masih belum dapat melanjutkan pelayaran.

Muatan Rokok Diklaim Memiliki Dokumen Ekspor

Tim hukum menyatakan rokok putih yang diangkut MV Global 88 berasal dari gudang di Surabaya dan telah tercantum dalam manifest kapal. Mereka juga mengklaim dokumen ekspor tersedia serta muatan telah memperoleh persetujuan Bea Cukai Surabaya.

Barang tersebut disebut milik JSA Consumer Goods Trading Philippines, perusahaan yang menurut tim hukum berasal dari Filipina. Atas dasar itu, mereka mempertanyakan hubungan antara muatan rokok dan laporan dugaan penipuan di Jawa Timur.

Dalam laporan tersebut, seorang pelapor berinisial A disebut melaporkan pemilik gudang berinisial C. Tim hukum mempertanyakan keterkaitan perkara itu dengan kapal dan barang yang diklaim sebagai milik perusahaan lain.

Meski demikian, klaim mengenai kelengkapan dokumen ekspor dan kepemilikan barang masih memerlukan verifikasi dari instansi berwenang. Keberatan tim hukum juga belum cukup untuk menyimpulkan bahwa pengamanan kapal tidak memiliki dasar hukum.

Pemeriksaan Menyoroti Perangkat Keselamatan Kapal

Selain muatan, pemeriksaan kapal disebut menemukan sejumlah persoalan teknis. Berdasarkan keterangan tim hukum, pompa oily water separator (OWS) dilaporkan tidak berfungsi. Perangkat ini digunakan untuk memisahkan minyak dari air bilga sebelum air dibuang sesuai ketentuan.

Pemeriksaan juga disebut menyoroti ketidaksesuaian sejumlah perangkat navigasi dan keselamatan dengan dokumen kapal. Perangkat yang dipersoalkan meliputi radio VHF, radar Furuno, sistem identifikasi otomatis (AIS), Search and Rescue Transponder (SART), Emergency Position-Indicating Radio Beacon (EPIRB), serta Ship Security Alert System (SSAS).

Perangkat tersebut memiliki fungsi penting, mulai dari komunikasi maritim dan navigasi hingga pengiriman sinyal darurat. Namun, dampak temuan teknis terhadap kelayakan kapal untuk berlayar perlu ditentukan berdasarkan pemeriksaan resmi dan ketentuan yang berlaku.

Tim hukum menilai persoalan teknis seharusnya ditangani melalui mekanisme yang melibatkan instansi berwenang di bidang keselamatan pelayaran dan kepelabuhanan. Mereka juga mempertanyakan kewenangan dalam penanganan barang yang disebut telah berada dalam pengawasan kepabeanan.

TNI AL Sebut Pengamanan Dilakukan untuk Membantu Polisi

Komandan Lanal Balikpapan, Kolonel Laut (P) Rudhiro Pratomo, membenarkan bahwa MV Global 88 masih berada di Balikpapan di bawah pengamanan jajaran Kodaeral XIII.

Rudhiro menjelaskan bahwa TNI AL tidak bermaksud menangani perkara pidana secara mandiri. Menurutnya, pengamanan dilakukan untuk membantu kepolisian karena kapal tersebut berkaitan dengan laporan hukum yang ditangani Polda Jawa Timur.

Ia juga menyatakan bahwa 12 awak kapal yang seluruhnya merupakan warga negara asing berada dalam kondisi sehat. Terkait substansi perkara dan dasar hukum penanganan, Rudhiro mengarahkan pertanyaan kepada Polda Jawa Timur karena proses masih berada pada tahap penyelidikan.

Sementara itu, tim hukum mengaku belum menerima surat pemeriksaan atau surat tugas resmi yang menjelaskan secara lengkap dasar tindakan terhadap kapal. Mereka juga menyebut telegram penyelidikan hanya diperlihatkan dalam bentuk foto tanpa diberikan salinannya.

Tim hukum meminta penjelasan tertulis mengenai status kapal dan prosedur yang sedang berjalan. Mereka juga mempertimbangkan langkah hukum sembari menunggu perkembangan dari instansi terkait.

Hingga informasi terakhir dalam laporan ini, belum terdapat penjelasan resmi Polda Jawa Timur yang menjawab seluruh keberatan tersebut.

Baca Juga; Pengendara Motor Aniaya Sopir di Dalung

Penundaan Pelayaran Berdampak pada Operasional Kapal

Tertahannya MV Global 88 berpotensi mengganggu jadwal pengiriman dan operasional berikutnya. Selain pembongkaran muatan yang dijadwalkan pada 21 Oktober, kapal juga direncanakan mengambil muatan lain pada 28 Oktober.

Tim hukum menyebut sejumlah awak telah membeli tiket perjalanan pulang. Penundaan berpotensi menimbulkan biaya tambahan dan memperpanjang waktu tunggu mereka di kapal.

Dari sisi perusahaan, keterlambatan dapat memengaruhi penggunaan armada, jadwal pengiriman, serta komitmen dengan mitra usaha. Namun, nilai kerugian finansial secara keseluruhan belum disampaikan secara terperinci.

Hingga Rabu (28/10/2026), belum ada kepastian kapan MV Global 88 dapat meninggalkan Balikpapan. Penyelesaian persoalan ini bergantung pada hasil pemeriksaan dan koordinasi antara kepolisian, TNI AL, KSOP, serta Bea Cukai sesuai kewenangan masing-masing.

Kejelasan mengenai dasar pengamanan, status muatan, dan hasil pemeriksaan teknis diperlukan agar proses hukum berjalan dengan transparan sekaligus tetap memperhatikan keselamatan pelayaran dan kepastian hukum bagi seluruh pihak.

Related posts

Kalender Hijriah Hari Ini 5 Mei 2025 Dan Keutamaan Bulan Dzulqa’dah

Dolirena

Menembus Perut KM Virgo, Penyelam Temukan Banyak Jasad di Kamar Penumpang

dewapbn

Siswa SD di Pemalang Meninggal Usai Diduga Mengalami Kekerasan Kakak Kelas, Polisi Lakukan Penyelidikan

dewapbn