BANDA ACEH – Penemuan kamera tersembunyi di dalam wadah pengharum ruangan otomatis di ruang ganti petugas Rumah Sakit Umum Daerah dr. Zainoel Abidin (RSUDZA), Banda Aceh, memicu perhatian publik. Peristiwa tersebut ramai diperbincangkan di media sosial sejak Selasa (27/10/2026) setelah video penemuan perangkat itu beredar.
Keberadaan kamera di ruang ganti menimbulkan kekhawatiran mengenai privasi dan keamanan petugas. Pasalnya, ruangan tersebut digunakan untuk berganti pakaian sebelum atau setelah bekerja sehingga membutuhkan perlindungan privasi yang lebih tinggi.
Manajemen RSUDZA membenarkan penemuan perangkat tersebut dan menyatakan sedang melakukan penyelidikan internal. Sejumlah hal masih perlu dipastikan, mulai dari alasan pemasangan hingga kemungkinan adanya rekaman yang tersimpan.
Kamera Tersembunyi Ditemukan dalam Pengharum Ruangan

Video yang beredar melalui media sosial, salah satunya akun Instagram @cutbul_asli, memperlihatkan wadah pengharum ruangan otomatis berwarna putih yang terpasang di dinding. Benda tersebut awalnya terlihat seperti pengharum ruangan biasa.
Namun, setelah bagian depannya dibuka, terlihat perangkat kamera di dalam wadah tersebut yang terhubung dengan kabel listrik. Penemuan itu mengejutkan orang-orang yang berada di lokasi.
Dalam video tersebut, seorang perempuan mengaku pernah menggunakan ruangan itu untuk berganti pakaian. Perekam video juga menyampaikan rencana melaporkan temuan tersebut kepada kepala perawat agar dapat ditindaklanjuti.
Penemuan ini memunculkan pertanyaan tentang bagaimana kamera dapat dipasang di ruang ganti tanpa diketahui atau dipersoalkan sebelumnya. Meski demikian, keberadaan perangkat tersebut belum otomatis membuktikan bahwa aktivitas pribadi petugas telah direkam atau rekamannya disalahgunakan.
Kepastian mengenai fungsi perangkat, riwayat penggunaannya, dan kemungkinan data yang tersimpan masih membutuhkan pemeriksaan lebih lanjut.
Manajemen RSUDZA Benarkan Kamera Telah Dicopot
Wakil Direktur Pelayanan RSUDZA, dr. Novita, membenarkan keberadaan kamera tersebut. Mengutip laporan detikSumut pada Selasa (27/10/2026), perangkat itu telah dicopot pada Senin (26/10/2026) setelah pihak rumah sakit menerima laporan.
Novita menjelaskan bahwa pemasangan kamera dilakukan atas arahan kepala ruangan. Menurut penjelasan awal manajemen, tindakan tersebut diduga berkaitan dengan persoalan kehilangan barang yang kerap terjadi di ruangan tersebut.
Alasan itu masih menjadi bagian yang perlu didalami dalam penyelidikan. Pengawasan memang dapat digunakan untuk membantu menjaga keamanan aset, tetapi pemasangannya harus mempertimbangkan fungsi ruangan, hak privasi pengguna, dan prosedur yang berlaku.
Novita juga menyampaikan bahwa ketika dicopot, kamera tersebut sudah tidak aktif merekam meskipun aliran listriknya masih tersambung.
Keterangan itu belum menjawab apakah perangkat pernah diaktifkan sebelumnya atau apakah terdapat rekaman lama yang tersimpan. Karena itu, pemeriksaan terhadap perangkat dan sistem penyimpanan datanya menjadi penting untuk memperoleh gambaran yang lebih lengkap.
Manajemen rumah sakit menyatakan persoalan tersebut masih diselidiki secara internal. Pemeriksaan diharapkan dapat mengungkap pihak yang bertanggung jawab, tujuan pemasangan, serta kemungkinan adanya pelanggaran terhadap ketentuan internal atau hukum.
Alasan Kehilangan Barang Picu Pertanyaan Publik
Beredarnya video penemuan kamera memicu beragam tanggapan warganet. Sebagian mempertanyakan alasan pemasangan perangkat di ruang ganti, sedangkan lainnya meminta rumah sakit memeriksa kemungkinan adanya kamera serupa di lokasi lain.
Kekhawatiran juga muncul mengenai siapa yang dapat mengakses perangkat dan apakah kamera terhubung dengan jaringan tertentu. Jika rekaman pernah dibuat, informasi tentang lokasi penyimpanan serta pihak yang memiliki akses perlu diperjelas.
Ruang ganti memiliki karakteristik berbeda dari lorong, lobi, pintu masuk, atau area pelayanan umum. Petugas membutuhkan ruang privat untuk berganti pakaian sehingga pemasangan perangkat pengawasan di lokasi tersebut memerlukan pertimbangan yang sangat ketat.
Dengan demikian, persoalan ini tidak hanya berkaitan dengan alasan mencegah kehilangan barang, tetapi juga mengenai kesesuaian metode pengamanan yang digunakan.
Penyelidikan perlu menjawab beberapa pertanyaan utama, seperti kapan kamera dipasang, siapa yang memberikan instruksi, apakah perangkat pernah merekam, dan apakah terdapat rekaman yang dapat diakses pihak lain.
Rumah sakit juga perlu memastikan apakah perangkat serupa ditemukan di tempat lain agar kekhawatiran petugas dapat ditangani secara menyeluruh.
Privasi Jadi Sorotan dalam Penggunaan Kamera Pengawas

Penggunaan kamera pengawas atau CCTV dapat menjadi bagian dari upaya menjaga keamanan. Namun, penerapannya perlu mempertimbangkan tujuan yang jelas, proporsionalitas, serta perlindungan privasi orang yang berada di area pengawasan.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi menjadi salah satu rujukan dalam pengelolaan informasi yang berkaitan dengan identitas seseorang. Penggunaan kamera yang memungkinkan individu dikenali dapat melibatkan pemrosesan data pribadi sehingga aspek tujuan, dasar pemrosesan, dan keamanan data perlu diperhatikan.
Pemasangan kamera di ruang ganti menjadi persoalan sensitif karena menyangkut aktivitas pribadi. Alasan menjaga keamanan barang tidak serta-merta menghilangkan kebutuhan untuk melindungi privasi pengguna ruangan.
Sebagai alternatif, pengelola dapat mempertimbangkan penyediaan loker yang aman, pembatasan akses, pencatatan barang, atau pemasangan CCTV di area yang sesuai, seperti pintu masuk. Langkah tersebut dapat membantu meningkatkan keamanan tanpa mengawasi aktivitas pribadi petugas saat berganti pakaian.
Dalam kasus RSUDZA, kesimpulan mengenai kemungkinan pelanggaran hukum perlu menunggu pemeriksaan fakta dan ketentuan yang relevan. Hal yang perlu ditelusuri mencakup tujuan pemasangan, kemungkinan perekaman, pengelolaan data, serta pihak yang memberikan instruksi.
Jika ditemukan rekaman, penanganannya juga harus dilakukan secara hati-hati untuk mencegah akses maupun penyebaran tanpa kewenangan.
Baca Juga; Anggota TNI AL Bunuh Istri di Mataram
Penyelidikan Internal RSUDZA Masih Berlangsung
Kasus kamera tersembunyi ini menjadi pengingat bahwa penerapan teknologi keamanan di lingkungan kerja harus memperhatikan batas privasi. Upaya mencegah kehilangan barang perlu dilakukan melalui prosedur yang tepat dan tidak menimbulkan risiko baru bagi petugas.
Manajemen RSUDZA diharapkan memberikan penjelasan mengenai alasan pemasangan kamera, riwayat penggunaan perangkat, dan langkah yang akan diambil berdasarkan hasil pemeriksaan.
Hingga informasi ini disusun, penyelidikan internal masih berlangsung. Belum ada kepastian mengenai apakah kamera pernah merekam aktivitas petugas atau apakah terdapat data yang tersimpan.
Publik kini menantikan hasil pemeriksaan yang dapat menjelaskan duduk perkara sekaligus memastikan perlindungan privasi dan keamanan di lingkungan rumah sakit tetap terjaga.
