Berita

Vila di Dalung Diduga Jadi Markas Pinjol Ilegal, 17 WNA Malaysia dan Singapura Diamankan

BALI – Sebuah vila di kawasan Dalung, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali, diduga digunakan sebagai pusat operasional pinjaman online (pinjol) ilegal lintas negara. Sebanyak 17 warga negara asing (WNA), terdiri dari 15 warga Malaysia dan dua warga Singapura, diamankan petugas imigrasi untuk menjalani pemeriksaan.

Pengungkapan kasus ini berlangsung pada Kamis, 22 Oktober 2026, setelah Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai menerima laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di sebuah vila di Gang Batu Lumbung, Jalan Raya Dalung.

Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Muhamad Novyandri, menyampaikan bahwa petugas terlebih dahulu melakukan pemantauan sebelum mendatangi lokasi. Dari pemeriksaan awal, para WNA tersebut diduga menyalahgunakan izin tinggal untuk menjalankan bisnis pinjaman daring.

Aktivitas yang dicurigai itu diperkirakan telah berlangsung lebih dari enam bulan. Jaringan tersebut disebut menawarkan pinjaman kepada calon nasabah di luar Indonesia, terutama di China dan beberapa negara Asia lainnya. Sejauh pemeriksaan awal, belum ditemukan warga negara Indonesia yang tercatat sebagai nasabah jaringan tersebut.

Tiga Penghuni Sempat Kabur saat Petugas Masuk

Petugas mendatangi vila setelah mengumpulkan informasi dan melakukan pemantauan selama beberapa hari. Namun, penghuni bangunan tidak segera merespons ketika petugas berusaha melakukan pemeriksaan.

Petugas kemudian mendobrak pintu depan untuk memasuki vila. Saat pemeriksaan berlangsung, tiga penghuni dilaporkan mencoba melarikan diri dengan melompati tembok di bagian belakang bangunan.

Upaya tersebut gagal karena petugas telah mengamankan area sekitar. Ketiganya kemudian diamankan bersama penghuni lainnya. Total terdapat 17 WNA yang dibawa untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Pemeriksaan meliputi dokumen keimigrasian, aktivitas masing-masing penghuni, serta barang-barang yang ditemukan di dalam vila. Sejumlah orang diketahui sedang menggunakan perangkat elektronik di ruangan yang diduga difungsikan sebagai tempat kerja.

Petugas juga berusaha mengidentifikasi peran setiap penghuni dalam kegiatan tersebut. Sebab, keberadaan seseorang di lokasi yang sama tidak serta-merta membuktikan bahwa seluruh penghuni memiliki tanggung jawab yang setara atas dugaan pelanggaran.

Pinjaman Ditawarkan Melalui Facebook dan WhatsApp

Berdasarkan pemeriksaan awal, kegiatan di vila tersebut diduga memiliki pola kerja terorganisasi. Dari 17 orang yang diamankan, tiga orang disebut bertugas sebagai manajer, sedangkan 14 lainnya menjalankan pekerjaan sebagai administrator atau admin.

Jaringan itu diduga mencari calon peminjam melalui media sosial, salah satunya Facebook. Orang yang tertarik dengan penawaran pinjaman kemudian diarahkan untuk berkomunikasi melalui sejumlah nomor WhatsApp.

Dalam proses tersebut, calon peminjam diduga diminta menyerahkan informasi pribadi, seperti data pekerjaan, slip gaji, dan nomor kontak darurat. Informasi itu diperkirakan digunakan untuk menilai profil calon nasabah serta menentukan ketentuan pinjaman.

Meski demikian, cara pengumpulan dan penggunaan data tersebut masih perlu ditelusuri. Pemeriksaan lebih lanjut diperlukan untuk memastikan apakah terdapat pelanggaran terhadap ketentuan perlindungan data pribadi maupun aturan lain yang berlaku.

Bunga pinjaman yang disebut dalam laporan awal berkisar antara 20 hingga 30 persen. Besaran tersebut perlu dilihat bersama informasi mengenai periode pengenaan bunga, biaya tambahan, dan mekanisme pembayaran sebelum dapat dinilai secara menyeluruh.

Selain bunga, legalitas layanan pinjaman daring juga berkaitan dengan perizinan, transparansi perjanjian, perlindungan konsumen, dan praktik penagihan.

Para admin disebut memiliki target keuntungan bulanan sekitar 7.800 dolar AS untuk setiap kelompok admin, setara kurang lebih Rp141,6 juta berdasarkan nilai konversi dalam laporan. Sementara itu, penghasilan individu diperkirakan berkisar 1.200 hingga 1.600 dolar AS per bulan atau sekitar Rp21,8 juta hingga Rp29 juta.

Angka tersebut menggambarkan skala kegiatan yang diduga dijalankan. Namun, target pendapatan dan perkiraan gaji belum membuktikan besarnya keuntungan bersih yang benar-benar diperoleh jaringan tersebut.

Komputer dan Puluhan Ponsel Menjadi Barang Temuan

Dalam penggerebekan, petugas menemukan tiga ruangan di lantai dua vila yang diduga menjadi pusat operasional. Ruangan tersebut dilengkapi perangkat elektronik yang kemungkinan digunakan untuk berkomunikasi dan mengelola informasi calon nasabah.

Barang yang ditemukan antara lain komputer, perangkat USB dan flashdisk, puluhan telepon seluler, brankas, serta uang tunai.

Perangkat tersebut berpotensi menyimpan informasi penting, seperti riwayat komunikasi dengan calon peminjam, akun media sosial untuk promosi, dan data transaksi. Pemeriksaan digital dapat membantu penyidik menelusuri pembagian tugas, hubungan dengan pihak lain, serta kemungkinan adanya lokasi operasional tambahan.

Meski demikian, fungsi masing-masing perangkat harus dipastikan melalui pemeriksaan. Banyaknya komputer atau telepon seluler saja tidak otomatis membuktikan adanya tindak pidana.

Selain dugaan penyalahgunaan izin tinggal, sebagian penghuni juga disebut menghadapi persoalan administrasi keimigrasian, termasuk dugaan melewati masa berlaku izin tinggal atau overstay. Petugas masih perlu memeriksa dokumen setiap orang untuk memastikan status izin tinggal dan kesesuaiannya dengan aktivitas yang dilakukan.

Baca Juga; Bendungan di India Picu Protes Warga

Imigrasi Dalami Dugaan Pelanggaran dan Potensi Deportasi

Setelah diamankan, ke-17 WNA menjalani pemeriksaan di Kantor Imigrasi Ngurah Rai. Pihak imigrasi menduga mereka melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan tujuan izin tinggal di Indonesia.

Penanganan perkara disebut mengacu pada Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Ketentuan ini memberikan kewenangan kepada pejabat imigrasi untuk mengambil tindakan administratif terhadap orang asing dalam kondisi yang diatur undang-undang, termasuk ketika terdapat dugaan kegiatan yang membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau ketidakpatuhan terhadap peraturan.

Berdasarkan informasi awal, para WNA ditempatkan di ruang detensi Kantor Imigrasi Ngurah Rai. Mereka berpotensi menghadapi deportasi dan penangkalan, bergantung pada hasil pemeriksaan serta ketentuan yang berlaku.

Tindakan administratif keimigrasian perlu dibedakan dari penanganan dugaan tindak pidana lainnya. Jika ditemukan indikasi pelanggaran di luar persoalan izin tinggal, instansi yang berwenang dapat dilibatkan sesuai jenis perkara.

Imigrasi juga masih menelusuri kemungkinan adanya lokasi lain yang digunakan untuk kegiatan serupa. Penyelidikan lanjutan diperlukan untuk mengungkap asal dana, jalur pembayaran, pihak yang mengelola jaringan, serta negara tempat calon nasabah berada.

Kasus Serupa Pernah Terungkap di Bali

Penggunaan vila sebagai lokasi aktivitas yang diduga melanggar hukum sebelumnya pernah menjadi perhatian aparat di Bali. Pada Juni 2024, Direktorat Jenderal Imigrasi melalui Operasi Bali Becik mengamankan 103 WNA di sebuah vila di Kecamatan Marga, Kabupaten Tabanan.

Dalam operasi tersebut, petugas menyita ratusan perangkat elektronik, termasuk telepon seluler, laptop, dan router. Para WNA diduga menyalahgunakan izin tinggal serta terlibat dalam aktivitas yang berkaitan dengan kejahatan siber lintas negara.

Meski terdapat kemiripan berupa penggunaan vila dan perangkat elektronik, setiap kasus memiliki karakteristik serta dugaan pelanggaran yang berbeda. Penanganan tetap harus didasarkan pada bukti dan hasil pemeriksaan masing-masing.

Kasus di Dalung kini menjadi perhatian karena diduga melibatkan kegiatan pinjaman daring lintas negara yang terorganisasi. Aparat masih perlu memastikan peran setiap orang, cakupan operasional, aliran dana, serta kemungkinan pelanggaran lain yang berkaitan dengan data pribadi dan transaksi keuangan.

Hasil penyelidikan diharapkan dapat memperjelas aktivitas yang diduga berlangsung selama lebih dari enam bulan tersebut. Proses berbasis bukti diperlukan agar perkara ditangani sesuai hukum sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban di Bali.

Related posts

Kpk Ingatkan Kepala Tempat Baru Wajib Lapor Lhkpn, Batas Final 20 Mei

Dolirena

20 Muka Baru Hiasi Dprd Kota Cimahi, Ini Daftar Namanya

Dolirena

Bocah Kelas 3 SD di Lampung Tengah Meninggal Usai Tersedak Kelengkeng Menu MBG

dewapbn