Berita

Anak Kera Disembunyikan dalam Koper di Bandara Juanda, Petugas Temukan dari Hasil X-Ray

Pemeriksaan keamanan di Bandara Internasional Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur, mengungkap upaya membawa seekor anak kera ekor panjang secara diam-diam ke luar daerah. Satwa tersebut ditemukan berada di dalam koper seorang penumpang yang hendak terbang dari Surabaya menuju Makassar.

Cara penyembunyian satwa tersebut cukup tidak biasa. Anak kera ekor panjang atau Macaca fascicularis ditempatkan di dalam kardus berukuran kecil. Kardus kemudian dilapisi plastik berwarna hitam dan diberi label bekas kemasan makanan cepat saji.

Penyamaran itu ternyata tidak berhasil melewati pemeriksaan. Petugas gabungan Balai Besar Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BKHIT) Jawa Timur bersama Airport Security Juanda menemukan adanya benda mencurigakan ketika koper diperiksa menggunakan mesin X-ray.

Peristiwa ini kembali menunjukkan pentingnya pemeriksaan terhadap lalu lintas satwa melalui transportasi udara. Selain berkaitan dengan kelengkapan dokumen, pengangkutan hewan antardaerah juga memiliki kaitan dengan kesehatan, kesejahteraan satwa, serta potensi penyebaran penyakit.

Bentuk Tidak Wajar Terlihat dari Layar Pemindai

Penemuan anak kera tersebut berlangsung pada Minggu, 13 September 2026. Pemeriksaan dilakukan sekitar pukul 11.33 WIB ketika koper penumpang melewati rangkaian pemeriksaan keamanan di bandara.

Dari layar mesin X-ray, petugas melihat bentuk yang dianggap tidak lazim di dalam salah satu koper. Posisi dan karakter benda yang terlihat membuat petugas menduga terdapat sesuatu yang berbeda dari barang bawaan penumpang pada umumnya.

Koper kemudian diperiksa lebih lanjut. Petugas karantina turut dilibatkan dalam pemeriksaan tersebut.

Setelah dibuka, ditemukan kardus kecil yang berada di antara pakaian. Kardus itu tidak terlihat seperti tempat khusus untuk membawa satwa karena telah dibungkus plastik hitam. Label bekas kemasan makanan juga ditempelkan di bagian luarnya.

Saat kardus diperiksa, petugas menemukan seekor anak kera ekor panjang di dalamnya.

Satwa tersebut kemudian diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Sementara itu, petugas berupaya mencari penumpang yang tercatat sebagai pemilik koper.

Penumpang Tujuan Makassar Tidak Merespons Panggilan

Pemilik koper diketahui berinisial MFS dan disebut merupakan warga Bulukumba, Sulawesi Selatan. Ia tercatat sebagai penumpang yang hendak melakukan perjalanan dari Surabaya menuju Makassar.

Sejumlah laporan media lokal menyebut penerbangan yang digunakan adalah Lion Air JT-780.

Setelah satwa ditemukan, petugas dan pihak terkait melakukan pemanggilan terhadap pemilik koper. Penumpang tersebut diharapkan datang untuk memberikan penjelasan mengenai barang yang berada di dalam bagasinya.

Namun, hingga proses keberangkatan berlangsung, MFS tidak datang memenuhi panggilan. Menurut laporan ANTARA, penumpang tersebut akhirnya tetap melanjutkan perjalanan menuju Makassar sekitar pukul 12.00 WIB, sedangkan koper yang berisi anak kera diamankan petugas.

Polisi kemudian ikut dilibatkan dalam proses penelusuran. Langkah tersebut dilakukan untuk mengetahui lebih lanjut asal-usul satwa serta tujuan pengangkutannya.

Penanganan perkara dengan demikian tidak hanya berfokus pada satwa yang ditemukan. Petugas juga perlu memperoleh informasi mengenai bagaimana hewan tersebut didapatkan dan alasan membawanya melalui jalur penerbangan.

Sehari Kemudian Ada Enam Satwa Lain

Temuan anak kera tersebut ternyata bukan satu-satunya kasus pengangkutan satwa yang terjadi di Bandara Juanda dalam waktu berdekatan.

Pada Senin, 14 September 2026, petugas kembali menemukan sejumlah satwa yang hendak dibawa melalui bandara tanpa kelengkapan dokumen yang dipersyaratkan.

Kali ini, terdapat enam satwa yang diamankan. Hewan tersebut terdiri dari tiga ekor burung jalak kebo, satu ekor burung derkuku, dan dua ekor tupai.

Satwa-satwa tersebut diketahui akan dibawa menuju Lombok. Pengangkutannya dilakukan oleh dua orang berinisial RA dan NS yang melakukan perjalanan dengan transit di Bandara Juanda.

Saat pemeriksaan dilakukan, petugas tidak menemukan dokumen karantina yang diperlukan. Satwa juga tidak dilaporkan kepada pejabat karantina sebelum keberangkatan.

Pelaksana Tugas Kepala BKHIT Jawa Timur, Hudiansyah Is Nursal, menyebut kedua peristiwa tersebut berkaitan dengan lalu lintas satwa yang tidak disertai dokumen karantina dan tidak dilaporkan kepada petugas yang berwenang.

Baca Juga; Kasus HGB Summarecon

Kondisi Kesehatan Anak Kera Jadi Perhatian

Setelah diamankan, anak kera ekor panjang tersebut mendapatkan pemeriksaan dari dokter hewan karantina. Pemeriksaan diperlukan untuk mengetahui kondisi kesehatan satwa setelah ditemukan berada dalam koper.

Petugas juga mengambil sampel darah untuk pemeriksaan laboratorium. Salah satu hal yang menjadi perhatian adalah kemungkinan adanya penyakit menular yang dapat dibawa atau ditularkan oleh satwa.

Pemeriksaan tersebut termasuk untuk mengantisipasi penyakit seperti rabies. Sampel yang telah diambil kemudian diperiksa di laboratorium dan hasilnya masih menunggu.

Prosedur ini penting karena perpindahan satwa antardaerah tanpa pemeriksaan dapat membawa risiko kesehatan. Hewan yang terlihat dalam kondisi baik belum tentu terbebas dari penyakit tertentu sehingga pemeriksaan menjadi bagian penting dari proses karantina.

Selain anak kera, seluruh satwa yang diamankan dalam dua kejadian tersebut juga mendapatkan penanganan sesuai prosedur.

Satwa Akan Diserahkan kepada BKSDA

Setelah proses karantina dan pemeriksaan selesai, satwa-satwa yang diamankan direncanakan dilimpahkan kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Timur.

Satwa yang menjadi bagian dari penanganan tersebut terdiri atas satu anak kera ekor panjang, tiga ekor jalak kebo, seekor derkuku, serta dua ekor tupai.

Penanganan berikutnya akan mempertimbangkan kondisi kesehatan dan status masing-masing hewan. Dengan begitu, satwa tidak sekadar diamankan, tetapi juga mendapatkan penanganan sesuai kebutuhan.

Proses tersebut menjadi penting mengingat hewan yang ditemukan dalam kondisi pengangkutan tidak sesuai prosedur memerlukan perhatian khusus sebelum dipindahkan ke tempat penanganan berikutnya.

Kera Ekor Panjang Bukan Satwa Dilindungi

Kasus ini juga memunculkan pemahaman penting mengenai status satwa. Kera ekor panjang diketahui tidak termasuk jenis satwa yang berstatus dilindungi di Indonesia.

Namun, status tersebut bukan berarti masyarakat dapat membawa atau memindahkan hewan tersebut tanpa mengikuti ketentuan yang berlaku.

Hudiansyah menjelaskan bahwa pemanfaatan dan pengangkutan satwa tetap harus dilakukan secara legal serta memperhatikan aspek kesehatan dan kesejahteraan hewan.

Artinya, meskipun suatu satwa tidak termasuk kategori dilindungi, pengangkutannya tetap dapat memiliki persyaratan tertentu. Dokumen karantina dan pelaporan kepada petugas menjadi bagian dari prosedur yang perlu dipenuhi.

Ada Ancaman Sanksi dalam Aturan Karantina

Pembawaan satwa tanpa dokumen karantina dan tanpa pelaporan kepada petugas juga dapat berhadapan dengan ketentuan hukum.

Penanganan kasus tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Ketentuan yang dirujuk antara lain Pasal 88 huruf a dan c juncto Pasal 35 ayat (1) huruf a dan c.

Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenai ancaman pidana penjara maksimal dua tahun dan/atau denda paling banyak Rp2 miliar.

Meski demikian, proses hukum tetap harus didasarkan pada bukti yang tersedia. Pihak yang diduga terlibat juga tetap memiliki hak untuk diperlakukan berdasarkan asas praduga tak bersalah.

Kasus anak kera di dalam koper Bandara Juanda pada akhirnya memperlihatkan bahwa pemeriksaan keamanan dan karantina memiliki fungsi yang lebih luas daripada sekadar menemukan barang terlarang. Pemeriksaan juga menjadi upaya memastikan satwa yang berpindah antardaerah memenuhi ketentuan, sekaligus mengurangi risiko penyakit dan memastikan hewan mendapatkan perlakuan yang layak selama proses pengangkutan.

Related posts

Pria Tewas Usai Disangka Nyabu Di Hotel Jakut, Polisi Usut

Dolirena

Simbang Kulon Night Carnival Pekalongan Viral, Konsep Karnaval Malam Tuai Polemik

dewapbn

Dugaan “Mahar” Kursi Kedokteran Unsoed, Begini Jejak Transaksi yang Diungkap KPK

dewapbn