Berita

13 WNA Diamankan dalam Operasi Gabungan di Tiga Kawasan Bali

Sebanyak 13 warga negara asing (WNA) diamankan dalam operasi gabungan yang digelar petugas imigrasi bersama kepolisian di Kabupaten Badung, Bali. Belasan WNA tersebut diduga menyalahgunakan izin tinggal untuk menjalankan aktivitas yang berkaitan dengan prostitusi.

Operasi gabungan itu dilakukan pada Kamis malam, 17 September 2026. Petugas menyasar tiga kawasan yang selama ini dikenal sebagai wilayah dengan aktivitas wisata cukup tinggi, yakni Umalas, Seminyak, dan Canggu.

Kegiatan tersebut melibatkan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Bali, serta Polda Bali. Dari 13 WNA yang diamankan, sebanyak 12 orang merupakan perempuan dan satu lainnya laki-laki.

Mereka berasal dari empat negara berbeda. Tujuh orang merupakan warga negara Nigeria, empat orang berasal dari Rusia, sedangkan masing-masing satu WNA berasal dari Kazakhstan dan Ukraina.

Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Muhamad Novyandri, menjelaskan bahwa operasi tersebut dilakukan setelah petugas menerima informasi dari masyarakat. Informasi itu kemudian tidak langsung ditindaklanjuti dengan penindakan, melainkan terlebih dahulu melalui proses penyelidikan dan pendalaman.

Petugas melakukan pemantauan terhadap aktivitas para WNA, termasuk menelusuri sejumlah platform digital yang diduga digunakan untuk menawarkan layanan kepada calon pelanggan.

Setelah informasi yang dikumpulkan dinilai cukup, petugas kemudian memetakan sejumlah lokasi yang menjadi sasaran. Operasi akhirnya dilakukan secara serentak di tiga kawasan pada malam tersebut.

Delapan WNA Diamankan dari Vila di Umalas

Lokasi pertama yang menjadi sasaran operasi berada di sebuah vila di kawasan Umalas, Kuta Utara. Dari tempat tersebut, petugas menemukan dan mengamankan delapan WNA perempuan.

Mereka terdiri atas tiga perempuan berkewarganegaraan Rusia, satu warga negara Kazakhstan, serta empat perempuan asal Nigeria.

Berdasarkan pemeriksaan awal, kedelapan WNA tersebut diketahui menggunakan izin tinggal kunjungan atau visa on arrival. Mereka kemudian dibawa petugas untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut guna mengetahui kegiatan yang dilakukan selama berada di Bali.

Petugas tidak hanya memeriksa identitas dan dokumen keimigrasian, tetapi juga mendalami aktivitas yang diduga dilakukan oleh para WNA tersebut.

Operasi kemudian berlanjut ke kawasan Seminyak, Kuta. Di lokasi ini, petugas mengamankan tiga WNA yang seluruhnya merupakan warga negara Nigeria.

Ketiga WNA tersebut diketahui menggunakan visa untuk kegiatan magang. Namun, pemeriksaan dokumen menunjukkan bahwa masa tinggal mereka telah melewati batas yang ditentukan.

Masing-masing tercatat mengalami overstay selama 58 hari, 94 hari, dan 134 hari. Temuan tersebut menjadi salah satu persoalan keimigrasian yang turut diperiksa oleh petugas.

Dua WNA Diamankan di Canggu

Sementara itu, dua WNA lainnya diamankan di kawasan Canggu, Kuta Utara. Keduanya terdiri atas perempuan asal Rusia berinisial IP dan laki-laki asal Ukraina berinisial OG.

Kedua WNA tersebut mendapat perhatian khusus karena petugas menduga mereka memiliki peran tertentu dalam aktivitas yang sedang diselidiki.

IP diduga menerima pesanan dari calon pelanggan melalui aplikasi WhatsApp. Sementara itu, OG diduga berperan sebagai pihak yang menghubungkan atau menyediakan layanan.

Petugas masih melakukan pendalaman untuk memastikan sejauh mana keterlibatan keduanya serta kemungkinan adanya pihak lain yang berperan dalam kegiatan tersebut.

Dari penyelidikan yang dilakukan, aktivitas yang diduga berkaitan dengan prostitusi tersebut disebut memanfaatkan sejumlah platform digital. Selain WhatsApp, petugas juga menemukan penggunaan Telegram serta sejumlah situs atau platform online lain sebagai sarana promosi.

Calon pelanggan diduga menghubungi para WNA melalui kanal digital tersebut. Komunikasi kemudian dilakukan untuk membicarakan layanan, lokasi pertemuan, hingga tarif yang ditawarkan.

Setelah terdapat kesepakatan, pelanggan diarahkan menuju lokasi tertentu. Pembayaran disebut dilakukan secara langsung di lokasi.

Berdasarkan keterangan yang dikutip IDN Times Bali, tarif yang ditawarkan juga cukup tinggi. WNA asal Nigeria disebut memasang tarif sekitar 800 dolar Australia untuk satu kali layanan. Sementara tarif yang ditawarkan WNA asal Rusia berada di kisaran 1.100 dolar Australia.

Petugas turut mengamankan sejumlah barang yang dianggap berkaitan dengan aktivitas tersebut. Barang-barang itu antara lain telepon seluler, uang tunai, tangkapan layar percakapan, kunci kamar, alat kontrasepsi, serta sejumlah perlengkapan kosmetik.

Seluruh temuan tersebut masih diperiksa untuk mengetahui pola aktivitas secara lebih lengkap.

Ada WNA yang Mengalami Overstay

Selain dugaan penyalahgunaan izin tinggal, pemeriksaan juga menemukan adanya pelanggaran administratif keimigrasian.

Tiga WNA Nigeria yang diamankan di Seminyak tercatat menggunakan visa magang, tetapi izin tinggal mereka telah melewati masa berlaku. Durasi overstay masing-masing mencapai 58 hari, 94 hari, dan 134 hari.

Sementara itu, IP yang diamankan di Canggu diketahui menggunakan KITAS remote worker. Izin tinggal tersebut sebenarnya masih berlaku hingga 8 November 2026. Namun, aktivitas yang diduga dijalankan IP menjadi persoalan karena dinilai tidak sesuai dengan tujuan izin tinggal yang dimilikinya.

Adapun OG, WNA asal Ukraina, tercatat memegang ITAS investor. Namun, izin tinggal tersebut diketahui telah berakhir sejak 14 Oktober 2025.

Delapan WNA yang ditemukan di Umalas sendiri menggunakan izin tinggal kunjungan atau visa on arrival.

Petugas juga menemukan bahwa sebagian WNA yang diamankan tercatat memiliki alamat di Jakarta. Informasi tersebut turut didalami untuk mengetahui kemungkinan adanya aktivitas serupa di lokasi lain atau perpindahan kegiatan antardaerah.

Baca Juga; Pelajar Nabire Demo Tolak MBG

Terancam Deportasi dan Penangkalan

Atas temuan tersebut, para WNA dapat dikenai tindakan administratif keimigrasian berdasarkan Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Ketentuan tersebut memberikan kewenangan kepada pejabat imigrasi untuk mengambil tindakan terhadap orang asing yang berada di wilayah Indonesia apabila kegiatan yang dilakukan dinilai membahayakan atau patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum, termasuk penyalahgunaan izin tinggal.

Muhamad Novyandri menyampaikan bahwa para WNA tersebut terancam dikenai tindakan berupa deportasi dan penangkalan selama lima tahun. Apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan unsur pidana, kasusnya juga dapat berlanjut ke proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Khusus untuk IP dan OG, pemeriksaan masih terus dikembangkan lantaran keduanya diduga memiliki peran dalam menghubungkan maupun menyediakan layanan.

Kepala Kanwil Ditjen Imigrasi Bali, Ramdhani, menegaskan bahwa pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing akan terus dilakukan di Bali. Namun, pengawasan tersebut tetap dilakukan dengan mempertimbangkan keberlangsungan sektor pariwisata.

Bali, menurutnya, tetap terbuka bagi wisatawan, pekerja asing, dan investor yang menjalankan aktivitas sesuai aturan. Di sisi lain, pelanggaran terhadap ketentuan keimigrasian maupun hukum Indonesia tetap akan ditindak.

Kasus ini memperlihatkan bahwa pengawasan terhadap WNA tidak hanya dilakukan melalui pemeriksaan dokumen. Informasi dari masyarakat, pemantauan aktivitas digital, serta penyelidikan langsung di lapangan juga menjadi bagian dari upaya pengawasan.

Imigrasi mengajak masyarakat untuk melaporkan aktivitas orang asing yang dinilai mencurigakan. Informasi dari masyarakat dalam kasus ini menjadi titik awal yang kemudian dikembangkan petugas hingga menghasilkan operasi gabungan di tiga kawasan wisata Kabupaten Badung.

Related posts

Kpk Ingatkan Kepala Tempat Baru Wajib Lapor Lhkpn, Batas Final 20 Mei

Dolirena

FORMAS Kini Punya 103 Anggota, Hashim Djojohadikusumo Resmi Kukuhkan 20 Ormas Baru

dewapbn

Lokasi Parkir Kendaraan Beroda Empat Terminal Keberangkatan Baru Bandara Sultan Hasanuddin

Dolirena