Berita

Suami Bakar Rumah Mertua di Lubuklinggau, Kebakaran Merembet hingga Hanguskan 11 Bangunan

Kebakaran Hebat Gegerkan Permukiman Padat di Lubuklinggau

Suasana tenang di kawasan permukiman padat penduduk di Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan, mendadak berubah menjadi kepanikan ketika kebakaran besar melanda pada Jumat (17/7/2026) menjelang waktu magrib. Kobaran api yang muncul dari sebuah rumah dengan cepat menjalar ke bangunan lain hingga menghanguskan sedikitnya 11 bangunan yang berada di sekitarnya.

Peristiwa tersebut terjadi di RT 04, Jalan Maluku, Kelurahan Jawa Kanan SS, Kecamatan Lubuklinggau Timur II. Dalam waktu singkat, api melalap rumah-rumah warga yang berdiri saling berdekatan sehingga menyulitkan upaya penyelamatan harta benda.

Berdasarkan data sementara, sekitar delapan rumah dan beberapa bangunan lainnya mengalami kerusakan berat akibat kebakaran. Sedikitnya 10 kepala keluarga kehilangan tempat tinggal karena rumah mereka habis dilalap api.

Meski kerugian material diperkirakan mencapai nilai yang sangat besar, tidak ada korban jiwa dalam kejadian tersebut. Namun, sebagian besar warga hanya sempat menyelamatkan diri tanpa berhasil membawa barang-barang berharga dari dalam rumah.

Peristiwa ini pun menjadi perhatian luas setelah rekaman kebakaran beredar di media sosial. Publik dibuat terkejut karena kebakaran tersebut diduga bukan disebabkan oleh kecelakaan, melainkan dipicu oleh aksi pembakaran yang dilakukan seorang pria terhadap rumah mertuanya sendiri.

Pelaku Diduga Sengaja Membakar Rumah Mertua

Hasil penyelidikan kepolisian mengungkap bahwa pelaku merupakan M. Syarif Elvirian (32), yang merupakan menantu dari pemilik rumah pertama yang terbakar.

Menurut keterangan sejumlah saksi, sekitar pukul 17.30 WIB pelaku datang ke rumah mertuanya yang saat itu dalam keadaan kosong. Rumah tersebut memang telah ditinggalkan beberapa hari sebelumnya karena keluarga merasa khawatir terhadap ancaman yang diduga kerap dilakukan oleh pelaku.

Ketua RT setempat, Ali Lukman, menjelaskan bahwa keluarga korban memilih mengungsi sebagai langkah antisipasi setelah mengalami teror. Kekhawatiran tersebut akhirnya terbukti ketika pelaku mendatangi rumah tersebut.

Sejumlah warga melihat pelaku membawa bahan bakar berupa bensin sebelum masuk ke dalam rumah. Ia diduga mendobrak pintu, menyiramkan bensin ke beberapa bagian rumah, lalu menyulut api sebelum melarikan diri dari lokasi kejadian.

Karena kondisi permukiman yang sangat padat dengan jarak antarrumah yang berdekatan, api dengan cepat merembet ke bangunan lain. Dalam hitungan menit, kobaran api membesar dan menghanguskan satu deret rumah warga.

Kepanikan tidak dapat dihindari. Warga berusaha memadamkan api menggunakan peralatan seadanya sambil menyelamatkan anggota keluarga masing-masing. Namun besarnya kobaran api membuat upaya tersebut tidak mampu menghentikan penyebaran kebakaran.

Baca ; Bentrokan Warga di Adonara Flores Timur Tewaskan Tiga Orang, Puluhan Rumah Ikut Dilalap Api

Petugas Berjibaku Memadamkan Api di Tengah Permukiman Padat

Proses pemadaman berlangsung cukup sulit karena akses menuju lokasi kebakaran relatif sempit dan dipenuhi bangunan yang berdempetan. Kondisi tersebut membuat mobil pemadam kebakaran harus bekerja ekstra untuk menjangkau titik api.

Polres Lubuklinggau bersama petugas pemadam kebakaran mengerahkan lima unit mobil pemadam serta satu unit kendaraan water cannon untuk membantu proses pemadaman.

Petugas membutuhkan waktu beberapa jam untuk mengendalikan kobaran api yang terus membesar. Api baru berhasil dipadamkan sepenuhnya sekitar pukul 21.00 WIB setelah dilakukan penyemprotan secara intensif dari berbagai sisi lokasi.

Setelah api berhasil dipadamkan, petugas langsung melakukan pendinginan guna memastikan tidak ada bara api yang kembali menyala. Garis polisi kemudian dipasang di lokasi untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.

Selain mengamankan lokasi, aparat juga mulai mendata jumlah rumah yang terdampak sekaligus menginventarisasi kerugian yang dialami para korban.

Konflik Rumah Tangga Diduga Menjadi Pemicu Aksi Pembakaran

Dari hasil pemeriksaan awal, polisi menduga aksi pembakaran dipicu konflik rumah tangga yang telah berlangsung cukup lama antara pelaku dengan istrinya, Septi Wulandari.

Penyidik mengungkap bahwa pelaku diduga kerap melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Akibat dugaan penganiayaan tersebut, korban mengalami patah tulang pada bagian tangan hingga harus menggunakan mitela dan sempat menjalani perawatan di rumah sakit.

Permasalahan semakin memanas ketika sang istri berencana mengajukan gugatan cerai sekaligus melaporkan dugaan KDRT kepada pihak kepolisian. Laporan tersebut disebut telah dibuat beberapa hari sebelum peristiwa kebakaran terjadi.

Selain persoalan KDRT, penyidik juga mendalami dugaan bahwa pelaku sempat mengirim tautan video tidak senonoh kepada adik iparnya. Dugaan tersebut kemudian diketahui keluarga dan ikut dilaporkan kepada pihak berwajib.

Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku nekat melakukan pembakaran karena emosi dan mengaku kehilangan kendali. Polisi juga mengungkap bahwa hasil tes urine terhadap tersangka menunjukkan adanya kandungan metamfetamin atau sabu.

Temuan tersebut masih menjadi bagian dari pendalaman penyidikan guna mengetahui apakah penggunaan narkotika turut memengaruhi tindakan pelaku saat melakukan aksi pembakaran.

Korban Kehilangan Tempat Tinggal, Pelaku Terancam Hukuman Berat

Tragedi ini tidak hanya menyisakan bangunan yang hangus terbakar, tetapi juga meninggalkan duka mendalam bagi para korban. Banyak keluarga kehilangan seluruh harta benda yang telah mereka kumpulkan selama bertahun-tahun.

Salah satu momen yang paling menyentuh perhatian publik adalah ketika Septi Wulandari, istri pelaku sekaligus korban dugaan KDRT, terlihat menangis dan bersujud kepada para tetangga untuk meminta maaf atas musibah yang menimpa lingkungan mereka.

Padahal, dirinya juga menjadi korban dalam kasus tersebut. Dengan tangan yang masih dibalut mitela, ia mengaku turut kehilangan tabungan sekitar Rp20 juta yang sebelumnya disimpan untuk membantu biaya pernikahan adiknya pada Agustus mendatang.

Sementara itu, warga lain yang rumahnya ikut terbakar kini harus mencari tempat tinggal sementara sambil menunggu bantuan dari pemerintah.

Tidak lama setelah kejadian, tim gabungan Polres Lubuklinggau berhasil menangkap M. Syarif Elvirian. Kepada penyidik, ia mengakui perbuatannya dan kini menjalani proses hukum.

Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau, AKP M. Kurniawan Azwar, menyatakan bahwa tersangka dijerat dengan pasal berlapis terkait dugaan pembakaran dan tindak pidana lainnya. Ancaman hukuman yang dihadapi mencapai belasan tahun penjara.

Di sisi lain, Pemerintah Kota Lubuklinggau berencana menyalurkan Bantuan Tanggap Darurat (BTD) sekitar Rp20 juta bagi setiap rumah yang terdampak kebakaran sebagai upaya membantu warga memulai kembali kehidupan mereka setelah kehilangan tempat tinggal dan harta benda akibat musibah tersebut.

Related posts

Speedboat Wisata Terbalik di Perairan Phu Quoc, 15 Wisatawan Asal India Meninggal Dunia

dewapbn

Perang Iran-Israel Meluas, Bagaimana Perilaku Indonesia?

Dolirena

Sejumlah Aset Milik Syl Belum Disita, Ini Argumentasi Kpk

Dolirena