Berita

Bawa 8 Biawak dalam Koper ke Seoul, WN Korea Selatan Ditangkap di Bandara Soetta

Upaya penyelundupan satwa liar kembali berhasil digagalkan di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang. Seorang warga negara Korea Selatan berinisial JJ, 25 tahun, diamankan petugas setelah diketahui membawa delapan ekor biawak hidup yang disembunyikan di dalam koper.

Satwa-satwa tersebut rencananya dibawa keluar dari Indonesia menuju Seoul. Namun, aksi tersebut terhenti setelah petugas menemukan kejanggalan ketika melakukan pemeriksaan bagasi menggunakan mesin X-ray di Terminal 3 Keberangkatan Internasional.

Delapan biawak yang ditemukan terdiri dari spesies endemik Indonesia bagian timur. Seluruh satwa dikemas secara terpisah menggunakan kantong kain, kemudian diselipkan di antara pakaian dan barang bawaan lain agar tidak mudah terdeteksi.

Pengungkapan kasus ini kembali memperlihatkan adanya ancaman terhadap kekayaan keanekaragaman hayati Indonesia. Satwa endemik dengan karakteristik unik dan nilai tinggi di pasar hewan eksotis masih menjadi sasaran perdagangan ilegal lintas negara.

Terbongkar dari Pemeriksaan X-Ray

Kasus tersebut terungkap ketika petugas melakukan pemeriksaan terhadap koper penumpang internasional di Terminal 3. Di antara sejumlah bagasi yang diperiksa, sebuah koper milik JJ menampilkan bentuk yang mencurigakan pada layar pemindai.

Petugas Aviation Security bersama Bea Cukai kemudian melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Koper tersebut dibuka secara manual untuk memastikan benda yang terlihat pada hasil pemindaian.

Saat diperiksa, petugas menemukan delapan kantong kain yang disusun di antara tumpukan pakaian. Setelah kantong dibuka, ternyata masing-masing berisi seekor biawak yang masih hidup.

Temuan tersebut langsung diamankan. Langkah itu dilakukan untuk memastikan kondisi satwa tetap terjaga sekaligus mencegah kemungkinan cedera selama proses pemeriksaan dan penanganan barang bukti.

JJ kemudian diamankan dan diserahkan kepada penyidik Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara atau Balai Gakkum Kehutanan Jabalnusra. Penyidikan selanjutnya dilakukan untuk mengungkap asal-usul satwa dan tujuan pengirimannya.

Biawak Hijau dan Biawak Aru

Delapan reptil yang disita terdiri atas dua jenis biawak endemik Indonesia. Sebanyak enam ekor merupakan biawak hijau atau Varanus prasinus, sedangkan dua lainnya adalah biawak Aru dengan nama ilmiah Varanus beccarii.

Biawak hijau merupakan reptil yang banyak ditemukan di kawasan hutan Papua. Sesuai namanya, satwa ini memiliki warna tubuh hijau dengan ekor panjang dan karakteristik yang membuatnya mampu beraktivitas di pepohonan.

Spesies tersebut juga tercantum dalam Appendix II CITES sehingga perdagangan internasionalnya berada dalam pengawasan. Status tersebut membuat proses pengiriman lintas negara membutuhkan ketentuan dan dokumen tertentu.

Sementara itu, biawak Aru memiliki tubuh berwarna gelap dan diketahui berasal dari wilayah Kepulauan Aru, Maluku. Habitatnya yang relatif terbatas serta tampilan fisiknya yang khas membuat reptil tersebut memiliki daya tarik tersendiri bagi kolektor satwa eksotis.

Karakteristik unik kedua jenis biawak tersebut diduga menjadi salah satu faktor yang membuatnya diminati dalam perdagangan satwa. Permintaan terhadap reptil eksotis di pasar internasional dapat mendorong munculnya praktik penangkapan dan pengiriman secara ilegal.

Terancam Hukuman hingga 10 Tahun

Dalam perkembangan kasusnya, JJ telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat menggunakan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 yang mengubah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Berdasarkan ketentuan yang dikenakan, tersangka menghadapi ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun serta denda hingga Rp2 miliar.

Meski satu orang telah ditetapkan sebagai tersangka, proses penyidikan masih berlanjut. Aparat tidak hanya berfokus pada pihak yang membawa satwa keluar dari Indonesia, tetapi juga berusaha mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

Penyidik mendalami asal delapan biawak tersebut, termasuk lokasi satwa diperoleh, pihak yang memasok, hingga calon penerima di Korea Selatan.

Apabila ditemukan bukti adanya jaringan perdagangan satwa liar lintas negara, penanganan perkara dapat dikembangkan melalui koordinasi dengan pihak berwenang di negara lain.

Modus Penyembunyian Masih Berulang

Penyelundupan menggunakan koper bukan modus baru dalam perdagangan satwa liar. Satwa berukuran kecil kerap dimasukkan ke dalam kantong, wadah, atau kemasan tertentu sebelum diselipkan di antara pakaian.

Cara tersebut diduga bertujuan membuat barang bawaan terlihat seperti koper penumpang biasa. Namun, pemeriksaan menggunakan X-ray dapat membantu petugas mendeteksi bentuk atau objek yang tidak lazim.

Bandara Soekarno-Hatta sendiri beberapa kali menjadi lokasi pengungkapan kasus perdagangan satwa ke luar negeri.

Sejumlah perkara sebelumnya melibatkan ratusan reptil maupun berbagai jenis burung. Ada kasus yang melibatkan warga negara Rusia, Mesir, Belanda, Lituania, hingga dugaan pengiriman satwa endemik Indonesia ke Oman.

Meskipun negara asal pelaku dan tujuan pengiriman berbeda, pola yang digunakan memiliki kemiripan. Satwa biasanya dikemas secara individual dan disembunyikan bersama barang pribadi.

Pengungkapan kasus terbaru ini melibatkan kerja sama sejumlah instansi. Di antaranya Kementerian Kehutanan, Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Banten, Bea Cukai, Aviation Security, serta BKSDA Jakarta.

Kolaborasi antarlembaga menjadi bagian penting dalam pengawasan pintu keluar Indonesia, terutama karena perdagangan satwa liar dapat menggunakan berbagai jalur distribusi.

Perburuan Mengancam Populasi Satwa Liar

Jumlah delapan ekor dalam kasus ini mungkin terlihat tidak terlalu besar. Namun, setiap satwa yang diambil secara ilegal dari habitatnya tetap dapat memberikan dampak terhadap keberlangsungan populasi di alam.

Biawak hijau, misalnya, merupakan salah satu satwa yang menjadi target perdagangan reptil eksotis. Data Balai Besar KSDA Papua Barat sebelumnya mencatat adanya penyitaan 222 ekor biawak hijau dari aktivitas perburuan ilegal dalam periode Januari hingga Juni 2022.

Data tersebut menunjukkan bahwa permintaan pasar dapat mendorong pengambilan satwa secara terus-menerus dari habitat alami.

Jika perburuan dilakukan tanpa memperhatikan keberlanjutan populasi, jumlah individu di alam dapat semakin berkurang. Kondisi tersebut pada akhirnya dapat mengganggu keseimbangan ekosistem sekaligus meningkatkan tekanan terhadap spesies endemik.

Kasus yang terjadi di Bandara Soekarno-Hatta menjadi pengingat bahwa kekayaan hayati Indonesia masih menghadapi ancaman perdagangan ilegal. Satwa yang hidup secara alami di wilayah Indonesia dapat memiliki nilai ekonomi tinggi ketika masuk ke pasar hewan eksotis.

Baca Juga; 504 Dapur MBG Ditutup Permanen

Penyidikan Masih Berlangsung

Aparat kini masih melanjutkan penyidikan terhadap kasus yang melibatkan JJ. Pengungkapan terhadap delapan biawak tersebut diharapkan tidak berhenti pada penindakan terhadap pembawa satwa.

Penyidik juga berupaya mencari tahu rantai perdagangan yang memungkinkan satwa-satwa tersebut diperoleh dan dikirim ke luar negeri.

Jika terdapat pihak lain yang berperan sebagai pemasok, pengumpul, maupun penerima, penanganan perkara dapat diperluas sesuai hasil penyidikan.

Keberhasilan petugas menemukan biawak melalui pemeriksaan X-ray sekaligus menunjukkan pentingnya pengawasan di pintu keluar internasional. Namun, upaya perlindungan satwa liar tidak cukup hanya dilakukan di bandara.

Pengawasan dari wilayah habitat, pencegahan perburuan, penindakan terhadap perdagangan ilegal, hingga kerja sama internasional juga diperlukan untuk memutus rantai penyelundupan.

Delapan biawak yang berhasil diselamatkan dalam kasus ini pada akhirnya bukan sekadar barang bukti. Satwa tersebut merupakan bagian dari kekayaan alam Indonesia yang perlu dilindungi. Pengungkapan kasus ini diharapkan dapat menjadi peringatan bagi pelaku perdagangan satwa liar bahwa upaya membawa satwa endemik Indonesia ke luar negeri secara ilegal akan terus diawasi dan ditindak.

Related posts

Polemik Dugaan Pengadaan Kipas Angin Rp1,8 Triliun untuk Kopdes Merah Putih, Begini Penjelasan Para Pihak

dewapbn

Prakiraan Cuaca Bmkg Makassar Hari Ini Di Sulsel: Luwu Utara-Bone Hujan Seharian

Dolirena

Pengantin Baru Di Lombok Gantung Diri Gegara Istri Main Tiktok

Dolirena