Berita

Guru Sekolah Internasional di Tangsel Dilaporkan, Dugaan Pelecehan Bermula dari Les Mengaji

Kasus dugaan pelecehan seksual terhadap seorang siswi di Tangerang Selatan (Tangsel), Banten, kini masuk dalam penanganan kepolisian. Seorang guru sekolah berinisial NAA dilaporkan ke Polres Tangerang Selatan setelah pihak keluarga korban menyampaikan dugaan tindakan yang disebut terjadi dalam kurun waktu cukup panjang.

Laporan tersebut dibuat pada Selasa, 22 September 2026. Perkara tercatat dengan nomor LP/B/3019/IX/2026/SPKT/POLRES TANGERANG SELATAN/POLDA METRO JAYA dan kini ditangani Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tangerang Selatan.

Menurut keterangan kuasa hukum korban, Muhammad Fadhli, dugaan peristiwa tersebut berlangsung sejak korban masih duduk di kelas 4 sekolah dasar hingga memasuki jenjang SMP. Rentang waktu yang disebutkan berada pada 2023 sampai 2026.

Kasus tersebut baru diketahui keluarga pada awal September 2026 setelah korban berani menceritakan pengalaman yang dialaminya kepada pelatih taekwondo. Informasi itu kemudian disampaikan kepada keluarga dan berlanjut pada proses hukum.

Polisi Mulai Mendalami Laporan Sekolah

Polres Tangerang Selatan membenarkan telah menerima laporan terkait dugaan pelecehan seksual terhadap anak tersebut.

Kasubsi PIDM Humas Polres Tangerang Selatan, Ipda Yudhi, mengatakan perkara saat ini masih berada dalam tahap penyelidikan. Polisi telah meminta keterangan dari korban serta sejumlah saksi dan pihak terkait untuk mengetahui rangkaian peristiwa yang sebenarnya.

Tahap penyelidikan dilakukan untuk mengumpulkan informasi dan bukti yang diperlukan sebelum polisi menentukan langkah hukum berikutnya.

Dengan status perkara yang masih dalam penyelidikan, NAA saat ini masih merupakan terlapor dan belum ditetapkan sebagai tersangka. Karena itu, informasi mengenai dugaan kejadian perlu ditempatkan sebagai bagian dari laporan yang sedang diverifikasi penyidik.

Pihak kepolisian juga meminta masyarakat memberikan kesempatan kepada penyidik untuk melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut.

Dugaan Kejadian Disebut Terjadi Saat Les Mengaji

Kuasa hukum korban menyebut dugaan peristiwa terjadi di lingkungan sekolah setelah kegiatan belajar mengajar reguler selesai.

Dalam keterangannya, Fadhli mengatakan NAA diduga memberikan les privat mengaji kepada korban di ruang kelas. Dari sinilah, menurut pihak korban, dugaan tindakan yang dilaporkan terjadi.

Keterangan yang disampaikan kuasa hukum juga menyebut dugaan adanya pola pendekatan yang disebut sebagai child grooming. Istilah tersebut digunakan untuk menggambarkan proses membangun kedekatan atau kepercayaan dengan anak yang kemudian diduga disalahgunakan.

Namun, dugaan pola tersebut masih menjadi bagian dari informasi yang perlu didalami oleh kepolisian. Polisi masih mengumpulkan keterangan korban, saksi, serta pihak lain yang dianggap mengetahui perkara.

Menurut laporan sejumlah media, pihak kuasa hukum menyebut dugaan tindakan yang dialami korban antara lain berupa paparan konten pornografi, sentuhan pada bagian sensitif tubuh, serta permintaan untuk mengirimkan foto yang tidak pantas. Keterangan tersebut berasal dari pihak korban melalui kuasa hukumnya dan belum menjadi kesimpulan hukum dari penyidik.

Komunikasi Disebut Berlanjut hingga Korban Masuk SMP

Perkara ini juga mencuat karena dugaan hubungan komunikasi antara korban dan terlapor disebut tidak langsung berakhir ketika korban berpindah jenjang pendidikan.

Fadhli mengatakan NAA sebelumnya pernah menjadi wali kelas korban. Ketika korban memasuki kelas 1 SMP, NAA disebut tidak lagi menjadi wali kelas, tetapi komunikasi antara keduanya menurut pihak kuasa hukum masih berlangsung.

Informasi mengenai komunikasi tersebut kini menjadi bagian dari materi yang dapat diperiksa penyidik. Bukti komunikasi yang dianggap berkaitan dengan perkara juga telah diserahkan kepada polisi.

Pemeriksaan lebih lanjut diperlukan untuk mengetahui konteks setiap komunikasi, kapan terjadi, serta kaitannya dengan dugaan peristiwa yang dilaporkan.

Kasus Terungkap Setelah Korban Bercerita

Perkara ini tidak langsung diketahui keluarga ketika dugaan peristiwa disebut pertama kali terjadi. Berdasarkan keterangan kuasa hukum, korban baru berani membuka cerita pada awal September 2026.

Korban disebut menceritakan pengalaman tersebut kepada pelatih taekwondo. Dari sana, informasi mengenai dugaan kejadian kemudian diketahui keluarga.

Fadhli mengatakan keberanian korban untuk bercerita menjadi titik awal bagi keluarga untuk membawa persoalan tersebut ke jalur hukum. Setelah itu, pihak keluarga melakukan langkah pendampingan dan menyiapkan laporan kepada kepolisian.

Dalam proses pelaporan, kuasa hukum korban juga menyerahkan sejumlah dokumen kepada penyidik. Di antaranya berupa tangkapan layar percakapan antara korban dan terlapor serta hasil pemeriksaan psikologis korban.

Bukti tersebut nantinya akan diperiksa bersama keterangan korban dan saksi untuk melihat keterkaitan masing-masing informasi dengan perkara.

Sekolah Disebut Sudah Menonaktifkan Seorang Guru

Selain proses hukum, pihak sekolah tempat NAA disebut mengajar juga telah mengambil langkah internal.

Dalam keterangan yang disampaikan kepada media, pihak ICM menyatakan telah menonaktifkan seorang guru jenjang SD sejak 25 Agustus 2026. Keputusan itu disebut diambil setelah pihak sekolah menerima laporan mengenai dugaan pelanggaran perlindungan anak sehari sebelumnya.

Pihak sekolah juga menyatakan menghormati proses hukum dan asas praduga tak bersalah. Sekolah menyampaikan komitmen untuk memperkuat sistem perlindungan serta keselamatan peserta didik.

Sementara itu, keterangan kuasa hukum korban sebelumnya menyebut NAA masih tercatat sebagai tenaga pengajar. Perbedaan informasi mengenai status tersebut menjadi salah satu hal yang perlu diperjelas melalui keterangan resmi pihak sekolah maupun hasil pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga; Syarat Pendidikan Gibran Digugat MK

Perlindungan Anak Menjadi Perhatian Sekolah

Kasus ini kembali menyoroti pentingnya pengawasan terhadap berbagai aktivitas anak di lingkungan pendidikan. Kegiatan tambahan setelah jam sekolah, termasuk les privat dan pembelajaran keagamaan, tetap membutuhkan mekanisme pengawasan yang memadai.

Orang tua juga memiliki peran penting dalam menciptakan ruang komunikasi yang membuat anak merasa aman untuk bercerita. Perubahan perilaku atau munculnya rasa tidak nyaman pada anak perlu diperhatikan tanpa langsung menyalahkan korban.

Di sisi lain, proses penanganan perkara harus tetap memperhatikan hak seluruh pihak. Identitas anak sebagai korban juga perlu dilindungi agar tidak menimbulkan dampak tambahan selama proses hukum berlangsung.

Penyidikan Masih Berjalan

Hingga Jumat, 25 September 2026, polisi menyatakan masih melakukan penyelidikan. Keterangan korban dan saksi menjadi bagian dari proses awal untuk mengungkap dugaan peristiwa yang dilaporkan.

NAA masih berstatus sebagai terlapor dan belum ditetapkan sebagai tersangka. Karena itu, seluruh informasi mengenai dugaan pelecehan dalam perkara ini masih harus menunggu hasil penyelidikan kepolisian.

Sementara proses hukum berlangsung, pendampingan terhadap korban serta perlindungan identitas anak menjadi hal yang penting. Masyarakat juga diharapkan tidak menyebarkan informasi pribadi korban maupun pihak lain yang dapat mengganggu proses penanganan perkara.

Kasus dugaan pelecehan seksual tersebut kini masih menjadi tanggung jawab penyidik untuk didalami berdasarkan keterangan, bukti, dan fakta yang berhasil dikumpulkan. Perkembangan selanjutnya akan menentukan langkah hukum yang dapat diambil terhadap laporan tersebut.

Related posts

748 Santri Terdampak Keracunan MBG di Sidoarjo, Dapur Disetop tetapi Belum Ada Tersangka

dewapbn

Spider-Man: Brand New Day Raup Rp29,5 Triliun dalam 12 Hari, Dominasi Box Office Makin Tak Terbendung

dewapbn

Menag Akui Ada Kehabisan Pelaksanaan Haji 2025: Dapat Diselesaikan Dengan Cepat

Dolirena