Berita

Anggota TNI AL Diduga Bunuh Istri di Mataram, Polisi Militer Dalami Motif Pertengkaran

MATARAM – Kasus kematian Daeng Siti Zubaedah, perempuan berusia 47 tahun di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), tengah ditangani aparat setelah suaminya, NW, yang merupakan anggota TNI Angkatan Laut (AL), diduga terlibat dalam peristiwa tersebut. Dugaan tindak pidana ini disebut bermula dari perselisihan rumah tangga di kediaman pasangan itu di kawasan Ampenan.

Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat, 23 Oktober 2026, di salah satu kompleks perumahan BTN, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram. Pihak Pangkalan TNI AL (Lanal) Mataram menyatakan bahwa dugaan awal mengarah pada pertengkaran terkait persoalan keluarga. Meski begitu, motif dan kronologi lengkap kejadian masih dalam proses pendalaman.

Setelah kejadian, NW dilaporkan mendatangi Markas Komando Lanal Mataram untuk menyerahkan diri. Ia kemudian diamankan oleh Polisi Militer Angkatan Laut (Pomal) guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Peristiwa Terjadi di Rumah Korban

Komandan Lanal Mataram, Eko Darmawan, membenarkan adanya peristiwa yang melibatkan seorang anggota TNI AL dan istrinya. Berdasarkan keterangan awal, dugaan tindak pidana tersebut berkaitan dengan persoalan rumah tangga dan tidak berhubungan dengan pelaksanaan tugas kedinasan.

Setelah menerima penanganan perkara, aparat melakukan pemeriksaan untuk mengumpulkan keterangan dan barang bukti yang diperlukan dalam penyidikan. Sementara itu, jenazah Daeng Siti Zubaedah dimakamkan pada Sabtu, 24 Oktober 2026, sehari setelah kejadian.

Kabar mengenai kematian korban kemudian menyebar melalui media sosial. Pada Sabtu malam, akun Facebook Sasak Tulen mengunggah informasi mengenai dugaan pembunuhan tersebut, disertai video berdurasi sekitar 59 detik yang memperlihatkan ambulans RS Bhayangkara Polda NTB tiba di rumah duka di wilayah Lombok Timur.

Video itu turut memperlihatkan suasana duka keluarga dan kerabat korban. Informasi yang beredar kemudian menarik perhatian warganet, termasuk munculnya berbagai dugaan mengenai penyebab pertengkaran dan cara korban meninggal dunia.

Namun, kabar di media sosial tidak seluruhnya telah dikonfirmasi aparat. Karena itu, informasi mengenai kronologi dan penyebab kematian perlu merujuk pada hasil pemeriksaan resmi.

Lanal Mataram Dalami Penyebab Pertengkaran

Pada Senin, 26 Oktober 2026, Eko Darmawan memberikan keterangan mengenai dugaan awal pemicu peristiwa tersebut. Ia menyebut pertengkaran antara NW dan istrinya diduga berkaitan dengan urusan keluarga.

Hingga saat itu, pihak Lanal belum mengungkap secara terperinci persoalan yang memicu cekcok tersebut. Penyidik masih perlu mengumpulkan dan mencocokkan keterangan dengan bukti yang tersedia untuk menyusun kronologi secara utuh.

Isu mengenai dugaan keterlibatan orang ketiga atau perselingkuhan juga sempat beredar di tengah masyarakat. Namun, menurut keterangan Eko, belum ada temuan yang mengonfirmasi kabar tersebut.

Dengan demikian, dugaan mengenai motif kejadian tidak seharusnya diperlakukan sebagai fakta yang telah terbukti. Penentuan motif memerlukan pemeriksaan lebih lanjut, bukan semata-mata berdasarkan spekulasi atau informasi yang beredar di internet.

Pihak berwenang juga belum memaparkan secara lengkap rangkaian peristiwa sebelum korban ditemukan meninggal dunia. Informasi mengenai penyebab medis kematian dan detail kejadian masih menjadi bagian dari penanganan perkara.

Hasil Autopsi Telah Diterima Penyidik Mataram

NW saat ini menjalani penahanan di Polisi Militer Angkatan Laut Mataram. Pihak Lanal menyatakan bahwa proses hukum akan diteruskan sesuai dengan ketentuan yang berlaku bagi anggota militer yang diduga melakukan tindak pidana.

Eko Darmawan juga menyampaikan bahwa hasil autopsi jenazah korban telah diterima penyidik. Pemeriksaan medis tersebut menjadi salah satu unsur penting untuk membantu mengungkap penyebab kematian berdasarkan temuan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Meski demikian, rincian hasil autopsi belum disampaikan secara terbuka dalam keterangan pihak Lanal. Oleh sebab itu, kesimpulan mengenai penyebab medis kematian korban perlu menunggu penjelasan resmi.

Lanal Mataram menyebut perkara tersebut akan diproses menuju Pengadilan Militer. Melalui mekanisme tersebut, bukti dan keterangan yang terkumpul akan diuji sesuai prosedur hukum untuk menentukan pertanggungjawaban pihak yang diduga terlibat.

Penahanan dan penyidikan merupakan bagian dari proses penegakan hukum, bukan penetapan bahwa seseorang telah terbukti bersalah. Keputusan mengenai kesalahan dan sanksi harus didasarkan pada proses peradilan yang berlaku.

Kabar Penggunaan Senso dan Senjata Api Dibantah

Di tengah perhatian publik, muncul sejumlah kabar mengenai cara korban diduga dibunuh. Informasi yang beredar di media sosial menyebut penggunaan gergaji mesin atau senso. Ada pula kabar yang mengaitkan kejadian tersebut dengan penembakan.

Komandan Lanal Mataram membantah informasi mengenai penggunaan gergaji mesin maupun senjata api tersebut. Ia menyatakan bahwa kabar itu tidak benar.

Bantahan tersebut menegaskan pentingnya masyarakat berhati-hati dalam menerima informasi terkait perkara yang masih diselidiki. Penyebaran kabar yang belum terverifikasi dapat memicu kesalahpahaman dan menambah tekanan psikologis bagi keluarga korban.

Masyarakat diharapkan mengikuti perkembangan perkara melalui keterangan resmi aparat, terutama mengenai motif, kronologi, hasil pemeriksaan medis, dan proses hukum selanjutnya.

Baca Juga; Mekanik Tangerang Ditagih Pajak McLaren

Pentingnya Penanganan Kasus Secara Menyeluruh

Kasus kematian Daeng Siti Zubaedah menjadi pengingat bahwa konflik rumah tangga dapat menimbulkan konsekuensi yang sangat serius ketika berujung pada kekerasan. Perselisihan keluarga perlu diselesaikan dengan cara yang aman dan tidak membahayakan pihak mana pun.

Bagi orang yang mengalami kekerasan dalam rumah tangga atau mengetahui adanya ancaman terhadap perempuan dan anak, bantuan dapat dicari melalui layanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129, melalui telepon 129 atau WhatsApp 08111-129-129.

Sementara itu, penyidikan atas dugaan tindak pidana yang melibatkan NW diharapkan dapat mengungkap fakta secara menyeluruh. Publik perlu memberikan ruang bagi aparat untuk menjalankan proses hukum tanpa memperluas spekulasi yang belum terbukti.

Kejelasan kronologi, hasil pemeriksaan, dan proses persidangan akan menjadi bagian penting dalam memastikan perkara ini ditangani berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.

Related posts

Balita 2 Tahun Bikin Warga Wonosobo Panik, Naik ke Atap Rumah Tetangga

dewapbn

Kontak Senjata di Kenyam, Dua Orang Diduga Anggota OPM Dilaporkan Tewas

dewapbn

Sekolah Diliburkan akibat Kabut Asap Karhutla, Siswa Tetap Diminta Ambil MBG

dewapbn