Operasi pengawasan warga negara asing (WNA) di Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan, pada Rabu malam hingga Kamis dini hari, 21–22 Oktober 2026, menjadi perhatian publik. Razia yang dipimpin Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko tersebut dilakukan setelah muncul keluhan dari penghuni terkait dugaan gangguan keamanan di lingkungan apartemen.
Namun, ada sejumlah hal yang perlu dipahami secara terpisah. Pemeriksaan dokumen keimigrasian tidak otomatis membuktikan seseorang melakukan pelecehan. Begitu pula, status sebagai pengungsi tidak sama dengan status warga asing yang diduga melanggar izin tinggal.
Aduan Penghuni Jadi Salah Satu Pemicu Operasi

Berdasarkan pemberitaan detikNews dan Kompas.com, operasi tersebut berkaitan dengan keluhan warga yang merasa tidak nyaman ketika beraktivitas di sekitar apartemen. Dalam kegiatan itu, Hendarsam bertemu seorang perempuan yang sehari-hari berjualan kue. Ia mengaku pernah mengalami catcalling dan penguntitan saat berada di lingkungan tempat tinggalnya.
Perempuan tersebut dilaporkan menunjukkan rekaman video kepada Hendarsam dan menyampaikan bahwa dirinya telah tiga kali diikuti. Aduan itu menjadi salah satu perhatian dalam kegiatan pengawasan di kawasan tersebut.
Hendarsam menjelaskan bahwa operasi dilakukan sebagai bagian dari pengawasan rutin sekaligus menindaklanjuti laporan masyarakat. Petugas memeriksa identitas, dokumen keimigrasian, serta kesesuaian kegiatan WNA dengan izin yang dimiliki.
Dalam keterangannya, ia juga menyampaikan kemungkinan adanya persoalan lain yang perlu ditelusuri, termasuk dugaan kontak fisik. Meski demikian, dugaan tersebut masih perlu diperiksa lebih lanjut dan tidak dapat langsung dianggap sebagai tindak pidana yang telah terbukti.
Pendataan Mencakup Dua Kelompok WNA
Salah satu informasi penting dari operasi ini adalah perbedaan status para warga asing yang didata. Berdasarkan materi pemberitaan yang tersedia, terdapat dua kelompok yang perlu dibedakan agar angka pemeriksaan tidak menimbulkan kesalahpahaman.
Kelompok pertama terdiri atas 88 WNA yang tercatat memiliki dokumen terkait perlindungan pengungsi dari UNHCR atau surat keterangan kehilangan dokumen. Mereka berasal dari sejumlah negara, antara lain Somalia, Afghanistan, Irak, Sudan, Pakistan, Yaman, dan Turki.
Somalia disebut sebagai negara asal yang paling banyak ditemukan dalam kelompok tersebut. Namun, terdapat perbedaan angka mengenai jumlah warga Sudan dalam sejumlah laporan. Sebagian pemberitaan menyebut lima orang, sementara laporan lain mencantumkan angka yang berbeda. Rincian tersebut perlu dikonfirmasi kembali sebelum dijadikan angka pasti.
Kelompok kedua adalah 45 orang yang dibawa ke kantor Imigrasi untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Menurut data awal yang diberitakan, kelompok ini bukan kelompok pengungsi.
Dari 45 orang tersebut, sebanyak 41 orang tercatat memegang Izin Tinggal Terbatas untuk penanaman modal asing atau ITAS PMA. Satu orang memiliki izin tinggal kunjungan, dua orang diduga telah melewati masa berlaku izin tinggal, sedangkan satu orang lainnya belum memiliki identitas yang jelas.
Mereka dilaporkan berasal dari berbagai negara, termasuk Somalia, Pakistan, Kenya, Senegal, Ethiopia, Nigeria, Liberia, Yaman, dan Palestina.
Perbedaan kategori ini penting karena dasar pemeriksaan dan persoalan yang ditangani tidak selalu sama. Status dokumen perlindungan pengungsi perlu dibedakan dari kepemilikan izin tinggal untuk bekerja, berkunjung, atau menjalankan kegiatan usaha.
Pemeriksaan Belum Berarti Pelanggaran Terbukti
Pemeriksaan terhadap 45 orang tersebut masih berkaitan dengan aspek keimigrasian. Petugas mendalami keabsahan dokumen, masa berlaku izin, serta kesesuaian aktivitas di lapangan dengan izin yang dimiliki.
Apabila ditemukan pelanggaran, penanganannya akan mengikuti ketentuan hukum yang berlaku. Akan tetapi, selama proses pemeriksaan belum menghasilkan kesimpulan, status seseorang sebagai pihak yang diperiksa tidak boleh disamakan dengan status pelaku pelanggaran.
Hal serupa berlaku untuk keluhan mengenai catcalling dan penguntitan. Berdasarkan informasi yang tersedia dalam materi pemberitaan, belum ada keterangan yang memastikan bahwa 45 orang yang dibawa untuk pemeriksaan keimigrasian tersebut terbukti terlibat dalam aduan penghuni.
Dengan demikian, dua persoalan perlu ditangani melalui jalurnya masing-masing. Dugaan pelanggaran izin tinggal menjadi urusan pengawasan keimigrasian, sedangkan dugaan pelecehan atau penguntitan memerlukan penelusuran berdasarkan kejadian, bukti, dan pihak yang terlibat.
Keamanan Warga dan Perlakuan Adil Harus Berjalan Bersama

Bagi sebagian penghuni, operasi tersebut dapat dipandang sebagai respons terhadap kebutuhan akan lingkungan tempat tinggal yang aman. Catcalling dan penguntitan bukan persoalan sepele, terlebih apabila membuat seseorang takut berjalan, pulang malam, atau menjalankan aktivitas sehari-hari. Keluhan seperti itu patut ditanggapi secara serius.
Pengawasan terhadap kepatuhan izin tinggal juga merupakan bagian dari kewenangan negara. Jika ditemukan pelanggaran, tindakan harus dilakukan berdasarkan bukti dan prosedur yang berlaku.
Di sisi lain, penanganan kasus ini perlu menghindari generalisasi terhadap seluruh WNA. Perilaku seseorang tidak dapat dijadikan dasar untuk menilai semua orang yang memiliki kewarganegaraan sama. Orang yang sedang diperiksa pun tetap berhak mendapatkan proses yang adil.
Perhatian khusus juga diperlukan bagi kelompok pengungsi. Indonesia bukan negara pihak Konvensi Pengungsi 1951. Penanganan pengungsi dari luar negeri di Indonesia diatur, antara lain, melalui Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2016. Aturan tersebut mengatur penanganan pengungsi serta koordinasi antarlembaga, termasuk peran Imigrasi dan kerja sama dengan UNHCR.
Karena itu, status pengungsi dan persoalan izin tinggal tidak seharusnya dicampuradukkan. Pendataan terhadap seseorang yang memiliki dokumen terkait UNHCR tidak dengan sendirinya menunjukkan bahwa orang tersebut melakukan tindak pidana.
Kepentingan warga untuk memperoleh perlindungan dan kewajiban pemerintah menjalankan aturan dapat dipenuhi secara bersamaan. Kuncinya adalah pemeriksaan yang transparan, penanganan laporan yang serius, serta keputusan berdasarkan fakta.
Baca Juga; Viral Idol AI China Dikabarkan Hamil
Langkah yang Bisa Dilakukan Penghuni
Warga yang mengalami penguntitan atau pelecehan sebaiknya mencatat waktu dan lokasi kejadian, menyimpan bukti yang tersedia, serta melaporkannya kepada pengelola apartemen atau kepolisian. Jika terdapat dugaan tindak pidana, laporan perlu ditangani melalui mekanisme hukum yang sesuai.
Pengelola apartemen juga dapat berperan dengan memperkuat keamanan lingkungan, menyediakan saluran pengaduan yang mudah diakses, dan menindaklanjuti laporan secara objektif tanpa membedakan kewarganegaraan penghuni.
Ke depan, masyarakat perlu menunggu hasil pemeriksaan terhadap 45 orang yang dibawa ke kantor Imigrasi, termasuk apakah ditemukan pelanggaran izin tinggal. Perkembangan penanganan terhadap 88 penghuni yang tercatat dalam kelompok pengungsi juga perlu dipantau melalui keterangan resmi.
Razia di Kalibata City menjadi pengingat bahwa keamanan lingkungan dan perlakuan yang adil bukan dua tujuan yang harus dipertentangkan. Keduanya dapat berjalan berdampingan apabila setiap laporan diperiksa secara serius, bukti menjadi dasar tindakan, dan tidak ada kelompok yang langsung diberi stigma hanya karena asal negaranya.
