Berita

Bea Cukai, BNN, dan Polri Gagalkan Penyelundupan 1,16 Ton Ketamin di Perairan Sumatera Utara

Aparat gabungan berhasil menggagalkan dugaan penyelundupan 1,16 ton ketamin hidroklorida (HCl) yang diangkut kapal tanker MT Global 168 di perairan Sumatera Utara. Operasi yang melibatkan Bea Cukai, Badan Narkotika Nasional (BNN), dan Bareskrim Polri tersebut juga mengamankan delapan awak kapal serta 58 karung berisi zat yang diduga ketamin.

Penindakan dilakukan pada Selasa, 20 Oktober 2026. Kapal beserta barang bukti kemudian dibawa ke Pelabuhan Belawan untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Hasil pengujian awal menggunakan NIK Narcotest Kit dan perangkat RIGAKU menunjukkan indikasi positif ketamin hidroklorida.

Pengungkapan ini menjadi perhatian karena jumlah barang yang ditemukan sangat besar. Aparat masih menelusuri asal muatan, tujuan pengiriman, serta pihak-pihak yang diduga mengendalikan aktivitas tersebut.

Penyelidikan Berawal dari Kasus Kapal Lain

Penangkapan MT Global 168 merupakan hasil penyelidikan yang berlangsung selama beberapa bulan. Jejaknya bermula dari penindakan terhadap kapal kargo MV Fuchangxing 1 pada 22 Agustus 2026 di perairan Anambas, Kepulauan Riau.

Dalam pemeriksaan kapal tersebut, petugas menemukan sekitar 800 kilogram ketamin yang dikemas dalam 40 karung. Aparat juga memperoleh dokumen docking yang kemudian menjadi petunjuk untuk menelusuri MT Global 168.

Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto menjelaskan bahwa tim analis BNN dan Bea Cukai mulai memantau pergerakan kapal tanker itu sejak Agustus 2026. Pengawasan dilakukan untuk mempelajari rute pelayaran, pola pergerakan, serta kemungkinan keterkaitannya dengan pengiriman zat ilegal.

Penyelidikan terhadap dugaan penyelundupan lintas negara membutuhkan waktu karena aparat perlu mengumpulkan dan mencocokkan berbagai informasi. Dalam pemaparan kasus tersebut, proses penelusuran disebut dapat berlangsung sekitar tiga hingga enam bulan, bergantung pada kompleksitas jaringan yang diselidiki.

Identitas dan Pergerakan MT Global 168

MT Global 168 merupakan kapal tanker sepanjang kurang lebih 57 meter yang berbendera Mongolia. Kapal tersebut disebut berasal dari Malaysia, dibuat pada 1993, dan sebelumnya menggunakan nama Suroshio Maru No. 08.

Kapal itu juga dikaitkan dengan perusahaan Makmur Marine Petroleum yang tercatat beralamat di Johor Bahru, Malaysia. Informasi mengenai identitas kapal dan perusahaan tersebut menjadi bagian dari penyelidikan untuk mengetahui pihak yang bertanggung jawab atas muatan yang ditemukan.

Menurut kronologi yang dipaparkan, kapal tersebut berangkat dari Pasir Gudang, Johor, pada September 2026. Kapal kemudian singgah di Port Klang untuk mengisi bahan bakar dan air sebelum melanjutkan perjalanan menuju Laut Andaman.

Aparat menduga ketamin dipindahkan ke MT Global 168 melalui metode ship-to-ship, yakni pemindahan muatan dari satu kapal ke kapal lainnya di tengah laut. Cara tersebut dapat menyulitkan pengawasan karena transaksi tidak selalu berlangsung di pelabuhan.

Kecurigaan semakin menguat setelah sistem Automatic Identification System (AIS) kapal dilaporkan tidak aktif selama tiga hari 17 jam pada pekan kedua Oktober 2026, ketika kapal diduga melakukan transaksi di Laut Andaman.

AIS berfungsi mengirimkan informasi mengenai identitas, posisi, arah, dan kecepatan kapal. Hilangnya sinyal dalam waktu yang tidak biasa dapat menjadi petunjuk untuk penyelidikan, tetapi tidak dengan sendirinya membuktikan adanya tindak pidana. Dugaan tersebut tetap harus diperiksa bersama bukti lain.

Operasi Penindakan Berujung di Pelabuhan Belawan

Setelah mengumpulkan informasi mengenai pergerakan kapal, aparat menyepakati pelaksanaan operasi pada Senin, 19 Oktober 2026. Kapal patroli BC 20006 milik Bea Cukai bersama KP Murai 4018 bertolak dari Dermaga Kuala Tanjung untuk melakukan penindakan.

Sehari kemudian, petugas berhasil mengamankan MT Global 168 beserta delapan awak kapal dan 58 karung yang diduga berisi ketamin. Para awak terdiri atas tujuh warga negara Indonesia dan satu warga negara Taiwan.

Kapal lalu dikawal menuju Pelabuhan Belawan. Setibanya di pelabuhan, petugas melakukan pemeriksaan lanjutan, termasuk dengan bantuan unit anjing pelacak K9. Selain muatan yang dicurigai, aparat turut menyita 14 telepon seluler untuk kepentingan penyidikan.

Terdapat perbedaan penyebutan lokasi penangkapan dalam sejumlah laporan. Sebagian menyebut perairan timur laut Tanjung Siapi-Api, sementara laporan lain menyebut perairan Tanjung Balai Asahan. Keduanya berada di kawasan pesisir timur Sumatera Utara.

Mengenal Ketamin dan Risiko Penyalahgunaannya

Ketamin merupakan obat anestesi disosiatif yang memiliki kegunaan medis dalam kondisi tertentu. Penggunaannya harus mengikuti indikasi, dosis yang tepat, serta pengawasan tenaga kesehatan.

Namun, ketamin juga dapat disalahgunakan untuk memperoleh efek psikoaktif. Penggunaan tanpa pengawasan medis berpotensi menyebabkan perubahan persepsi, kebingungan, gangguan koordinasi, halusinasi, atau sensasi terlepas dari lingkungan sekitar.

Penggunaan berulang juga dikaitkan dengan gangguan daya ingat dan masalah pada saluran kemih. Besarnya risiko dapat dipengaruhi oleh jumlah zat yang digunakan, frekuensi pemakaian, kondisi kesehatan individu, serta kemungkinan konsumsi bersama zat lain.

Karena itu, penyitaan ketamin dalam jumlah besar menjadi perhatian penegak hukum dan otoritas kesehatan. Pengawasan diperlukan agar obat yang memiliki manfaat medis tidak dialihkan ke pasar ilegal.

Nilai Barang Bukti Ditaksir Rp3,48 Triliun

Dalam konferensi pers pada Jumat, 23 Oktober 2026, Kapolri menyampaikan bahwa nilai barang bukti diperkirakan mencapai Rp3,48 triliun. Estimasi tersebut dihitung menggunakan asumsi harga pasar gelap sekitar Rp3 juta per gram.

Aparat juga memperkirakan jumlah ketamin yang disita berpotensi menjangkau sekitar 5,8 juta orang, berdasarkan asumsi satu gram dapat digunakan oleh lima orang. Sementara itu, potensi biaya rehabilitasi yang dapat dihindari ditaksir mencapai Rp116 triliun, dengan asumsi biaya Rp20 juta per orang untuk enam bulan perawatan.

Angka-angka tersebut merupakan estimasi berdasarkan asumsi yang digunakan dalam pemaparan aparat. Angka itu bukan jumlah pengguna yang telah teridentifikasi maupun biaya rehabilitasi yang dipastikan akan dikeluarkan. Meski begitu, besarnya muatan yang diamankan menggambarkan skala dugaan penyelundupan yang sedang ditangani.

Baca Juga; Investor China Siapkan 4M Untuk IKN

Delapan Awak Kapal Diperiksa, Jaringan Masih Ditelusuri

Delapan awak kapal kini menjalani proses pemeriksaan untuk mendalami dugaan keterlibatan mereka dalam pengangkutan ketamin. Berdasarkan keterangan dalam laporan, penyidik menduga adanya pelanggaran Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang memuat ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar untuk pelanggaran tertentu terkait sediaan farmasi.

Penerapan pasal tersebut tetap harus didasarkan pada hasil penyidikan dan kesesuaian unsur tindak pidana. Diamankannya seseorang untuk diperiksa juga tidak otomatis membuktikan bahwa orang tersebut bersalah.

Penyidik masih berupaya mengidentifikasi pihak yang mengatur pengiriman, menelusuri asal muatan, dan memastikan tujuan akhir barang tersebut. Bea Cukai menegaskan pentingnya koordinasi dengan Polri, BNN, dan instansi lain untuk memperketat pengawasan jalur laut.

Pengungkapan MT Global 168 menjadi langkah penting dalam menghentikan dugaan pengiriman ketamin berskala besar. Tahap selanjutnya adalah membuktikan keterlibatan setiap pihak dan mengungkap jaringan yang berada di balik pengiriman tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Related posts

13 WNA Diamankan dalam Operasi Gabungan di Tiga Kawasan Bali

dewapbn

Kronologi Pajero Maut di Mampang: Pelajar 14 Tahun Tewas, Polisi Periksa Pengemudi

dewapbn

Iran Balas Serangan AS di Larak dengan Rudal ke Pangkalan Militer di Yordania

dewapbn