BeritaHukum Dan Kriminal

Kasus Konten Vape Bigmo Masih Bergulir, Polisi Dalami Dugaan Pelibatan Anak hingga Komdigi Tegur YouTube

Penanganan Kasus Berlanjut Meski Bigmo Sudah Menyampaikan Permintaan Maaf

Kontroversi yang melibatkan kreator konten Muhammad Jannah atau Bigmo masih terus menjadi perhatian publik. Meski YouTuber tersebut telah menyampaikan permintaan maaf atas tayangan live streaming yang memperlihatkan anak-anak berada dalam promosi produk rokok elektronik, proses penanganan perkara belum berhenti.

Sejumlah lembaga kini turut menangani persoalan tersebut dari berbagai aspek. Polda Metro Jaya melakukan pendalaman terhadap dugaan pelanggaran hukum, sementara Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), hingga Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) memberikan perhatian terhadap dugaan pelanggaran perlindungan anak di ruang digital.

Kasus ini juga kembali memunculkan diskusi mengenai tanggung jawab kreator konten ketika membuat siaran langsung, terutama apabila melibatkan anak dalam tayangan yang berkaitan dengan promosi produk khusus orang dewasa.

Penyidik Masih Mengumpulkan Bukti Digital

Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA-PPO) Polda Metro Jaya saat ini masih melakukan pendalaman terhadap pengaduan masyarakat yang masuk terkait konten tersebut.

Penyidik memeriksa berbagai bukti digital yang telah disampaikan pelapor, termasuk rekaman siaran langsung yang menjadi sumber kontroversi. Selain itu, aparat juga masih menghimpun keterangan dari sejumlah pihak sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menjelaskan bahwa penyidik berencana meminta klarifikasi dari Bigmo. Namun hingga kini jadwal pemeriksaan belum diumumkan karena proses pengumpulan alat bukti masih berlangsung.

Menurut kepolisian, seluruh tahapan dilakukan sesuai prosedur agar setiap keputusan nantinya didasarkan pada hasil penyelidikan yang komprehensif.

Status Perkara Masih Tahap Pengaduan Masyarakat

Polda Metro Jaya menyebut perkara tersebut saat ini masih berstatus sebagai pengaduan masyarakat dan belum ditingkatkan menjadi laporan polisi.

Salah satu alasan yang menjadi perhatian penyidik adalah proses identifikasi terhadap anak-anak yang muncul dalam tayangan tersebut. Aparat perlu memastikan identitas mereka sebelum mengambil langkah hukum lebih lanjut.

Selain mengidentifikasi pihak-pihak yang terlibat, penyidik juga mendalami konteks kemunculan anak-anak dalam siaran langsung, termasuk apakah terdapat unsur pelanggaran terhadap ketentuan perlindungan anak maupun aturan lain yang berlaku.

Hasil dari proses tersebut nantinya akan menjadi dasar untuk menentukan apakah perkara dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Awal Mula Kontroversi Konten Live Streaming

Kasus ini bermula dari siaran langsung yang dilakukan Bigmo pada 28 Juli 2026. Dalam tayangan tersebut, ia mengunjungi sebuah lapak penjualan liquid vape dan melakukan interaksi dengan sejumlah anak yang berada di lokasi.

Anak-anak tersebut kemudian terlihat berada di depan kamera ketika produk rokok elektrik diperkenalkan kepada para penonton. Cuplikan video itu dengan cepat menyebar di berbagai media sosial dan menuai kritik dari masyarakat.

Banyak pihak menilai pelibatan anak dalam promosi produk yang mengandung nikotin tidak sesuai dengan prinsip perlindungan anak karena produk tersebut hanya diperuntukkan bagi orang dewasa.

Beberapa hari setelah video tersebut menjadi perbincangan, pengaduan resmi disampaikan ke Polda Metro Jaya pada 31 Juli 2026.

Komdigi Kirim Teguran kepada YouTube

Selain ditangani kepolisian, kasus ini juga mendapat perhatian dari Kementerian Komunikasi dan Digital.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan bahwa ruang digital harus memberikan perlindungan kepada anak dari berbagai bentuk eksploitasi, termasuk dalam aktivitas promosi produk dengan pembatasan usia.

Sebagai tindak lanjut, Komdigi mengirimkan surat teguran kepada YouTube karena konten tersebut sempat tersedia di platform tersebut. Pemerintah memberikan waktu kepada pihak platform untuk memberikan tanggapan terhadap teguran yang telah disampaikan.

Komdigi menyatakan akan mengevaluasi respons dari penyelenggara platform sebelum menentukan langkah berikutnya sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga; Polisi Selidiki Kematian Perempuan di Medan

Pemerintah Buka Opsi Sanksi Administratif

Apabila teguran yang diberikan tidak ditindaklanjuti secara memadai, pemerintah menyebut terdapat sejumlah opsi sanksi administratif yang dapat diterapkan.

Pilihan tersebut mencakup teguran lanjutan, pengenaan denda administratif, penghentian sementara layanan tertentu, hingga tindakan lain sesuai regulasi yang mengatur penyelenggara platform digital.

Selain memberikan teguran, Komdigi juga berencana meminta penjelasan dari pihak YouTube mengenai sistem pengawasan konten, khususnya yang berkaitan dengan perlindungan anak dan promosi produk yang memiliki pembatasan usia.

Langkah ini menunjukkan bahwa perhatian pemerintah tidak hanya tertuju kepada pembuat konten, tetapi juga kepada platform yang menjadi media distribusi tayangan tersebut.

KPAI dan DPR Soroti Perlindungan Anak di Media Sosial

Kasus ini turut menjadi perhatian Komisi Perlindungan Anak Indonesia. Wakil Ketua KPAI Jasra Putra menegaskan bahwa anak tidak boleh dijadikan sasaran maupun alat promosi produk yang mengandung zat adiktif.

Menurut KPAI, pola promosi produk tembakau dan rokok elektronik kini semakin banyak memanfaatkan media digital dengan melibatkan kreator konten yang memiliki pengaruh besar terhadap audiens muda.

Apabila praktik seperti ini tidak diawasi, media sosial dikhawatirkan dapat menjadi ruang yang mendorong normalisasi penggunaan rokok maupun vape di kalangan anak dan remaja.

Di sisi lain, Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni juga meminta aparat kepolisian menangani perkara tersebut secara serius. Ia turut mendorong Komdigi melakukan evaluasi terhadap akun YouTube Bigmo apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku.

Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia (P3I) bersama Badan Pengawas Periklanan juga menyampaikan kritik terhadap konten tersebut karena dinilai tidak sejalan dengan ketentuan etika periklanan.

Dugaan Pelanggaran Masih Didalami Penyidik

Dalam proses penyelidikan, aparat juga mendalami kemungkinan penerapan sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Beberapa pasal yang menjadi perhatian berkaitan dengan larangan eksploitasi ekonomi terhadap anak serta ketentuan mengenai pelibatan anak dalam aktivitas yang berkaitan dengan zat adiktif.

Meski demikian, hingga saat ini belum ada keputusan mengenai penerapan pasal tertentu karena seluruh proses masih berada pada tahap pendalaman fakta dan alat bukti.

Penentuan ada atau tidaknya unsur pidana sepenuhnya bergantung pada hasil penyelidikan yang dilakukan penyidik sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Bigmo Akui Kesalahan dan Hentikan Kerja Sama Promosi

Di tengah proses yang masih berlangsung, Bigmo mengunggah video klarifikasi melalui kanal YouTube miliknya. Dalam pernyataan tersebut, ia menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat dan mengakui bahwa konten yang dibuat telah menimbulkan kegaduhan.

Ia juga menyebut sebagai kreator konten seharusnya lebih memahami batasan dalam membuat tayangan yang dipublikasikan kepada masyarakat.

Selain menyampaikan permintaan maaf, kerja sama promosi yang berkaitan dengan produk tersebut dilaporkan telah dihentikan.

Sementara itu, Polda Metro Jaya masih melanjutkan proses penyelidikan untuk memastikan ada atau tidaknya unsur pelanggaran hukum dalam perkara ini. Hasil pemeriksaan nantinya akan menentukan apakah kasus tersebut tetap berada pada tahap pengaduan masyarakat atau meningkat ke proses hukum berikutnya sesuai ketentuan yang berlaku.

Related posts

Kecelakaan Pikap dan Truk Tangki di Tanah Bumbu Tewaskan Tujuh Orang, Mahasiswa KKN Jadi Korban

dewapbn

Speedboat Wisata Terbalik di Perairan Phu Quoc, 15 Wisatawan Asal India Meninggal Dunia

dewapbn

7 Tempat Jambi Hujan Pada 8 Juli 2025, Ini Prakiraan Cuaca Lengkapnya

Dolirena