Persoalan antara Sarwendah dan Ruben Onsu kembali berlanjut setelah perceraian keduanya. Kali ini, konflik tersebut masuk ke ranah hukum perdata setelah Sarwendah mendaftarkan gugatan terhadap mantan suaminya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Gugatan yang diajukan berkaitan dengan dugaan wanprestasi atau tidak dipenuhinya kewajiban sebagaimana yang telah disepakati sebelumnya. Kesepakatan tersebut dituangkan dalam akta perjanjian yang dibuat di hadapan notaris.
Perkara itu tercatat di PN Jakarta Selatan pada Senin, 28 September 2026 dengan nomor 1198/Pdt.G/2026/PN JKT.SEL. Sarwendah tercatat sebagai penggugat dengan menunjuk Jaenudin, SH sebagai kuasa hukum.
Sementara itu, Ruben Samuel Onsu menjadi pihak tergugat. Selain Ruben, terdapat PT Bank Central Asia (BCA) yang dicantumkan sebagai turut tergugat dalam perkara tersebut.
Gugatan Menyangkut Dugaan Ingkar Janji

Humas PN Jakarta Selatan Richard Edwin Basoeki membenarkan bahwa Sarwendah telah mengajukan gugatan perdata terhadap Ruben.
Menurut Richard, pokok perkara yang didaftarkan tersebut berkaitan dengan dugaan wanprestasi. Pernyataan itu disampaikannya pada Rabu, 30 September 2026.
“Intinya yang digugat tentang masalah wanprestasi,” ujar Richard seperti dikutip detikHot.
Meski demikian, detail mengenai seluruh tuntutan yang diajukan Sarwendah belum diketahui secara lengkap oleh publik. Keterlibatan BCA sebagai turut tergugat juga menunjukkan bahwa perkara tersebut bersinggungan dengan aspek finansial atau aset yang sebelumnya menjadi bagian dari kesepakatan kedua pihak.
Persoalan ini kembali mengangkat pembahasan mengenai perjanjian yang dibuat setelah atau dalam rangka penyelesaian berbagai persoalan rumah tangga mereka, termasuk aset, cicilan rumah, dan pengaturan terkait anak.
Gugatan tersebut kini harus melalui proses hukum sehingga berbagai dalil dari masing-masing pihak masih akan diuji dalam persidangan.
Persoalan Akta 39 Kembali Muncul
Salah satu dokumen yang menjadi bagian penting dalam perselisihan Sarwendah dan Ruben adalah Akta Notaris Nomor 39 atau Akta 39.
Dokumen tersebut memuat sejumlah kesepakatan mengenai harta bersama. Di dalamnya termasuk pengaturan mengenai rumah yang berada di kawasan BSD dan Rempoa serta sejumlah kendaraan.
Selain persoalan aset, akta tersebut juga berkaitan dengan pengaturan mengenai anak-anak mereka.
Sebelumnya, pihak Sarwendah melalui kuasa hukumnya menyampaikan bahwa Ruben memiliki kewajiban untuk menyelesaikan cicilan rumah yang berkaitan dengan pembiayaan di BCA. Setelah kewajiban tersebut dipenuhi, sertifikat rumah disebut akan dialihkan namanya kepada Sarwendah.
Kuasa hukum Sarwendah, Jaenudin, pernah menjelaskan bahwa pembagian aset antara keduanya telah dituangkan secara jelas dalam perjanjian.
“Karena itu jelas sudah diatur, bagian RO mana, bagian Sarwendah mana,” kata Jaenudin pada 8 September 2026, seperti dikutip SurabayaInside.
Besaran cicilan dua rumah yang menjadi bagian dari persoalan tersebut juga disebut mencapai sekitar Rp300 juta setiap bulan. Kewajiban tersebut kemudian menjadi salah satu titik yang ikut dipersoalkan setelah perceraian.
Baca Juga; Hiu 3,5M Nyasar di Kanal Busan
Pihak Ruben Sebelumnya Singgung Wanprestasi
Sebelum gugatan Sarwendah masuk ke pengadilan, pihak Ruben juga sempat menyampaikan persoalan mengenai pelaksanaan kesepakatan yang dibuat keduanya.
Kuasa hukum Ruben, Minola Sebayang, sebelumnya mempertanyakan mengenai pihak yang lebih dahulu dianggap tidak menjalankan kewajiban dalam perjanjian.
“Nah sekarang kita lihat, siapa dulu yang wanprestasi?” ujar Minola di Kuningan, Jakarta Selatan, Senin, 7 September 2026, seperti dikutip Okezone.
Pernyataan tersebut muncul ketika persoalan cicilan rumah mulai menjadi perhatian publik.
Namun, menurut kubu Ruben, persoalan yang terjadi tidak hanya berkaitan dengan kewajiban pembayaran. Mereka juga menyinggung pelaksanaan Akta 39, terutama mengenai hak Ruben untuk bertemu dan berkumpul bersama anak-anaknya.
Pihak Ruben sebelumnya menyebut adanya kondisi atau persyaratan tertentu yang dinilai tidak tercantum dalam kesepakatan awal. Dari persoalan tersebut, isu mengenai akses bertemu anak kemudian ikut dikaitkan dengan permasalahan lain, termasuk cicilan rumah.
Sementara itu, pihak Sarwendah memiliki penjelasan tersendiri mengenai kewajiban yang dinilai belum dilaksanakan. Perbedaan pandangan tersebut kini menjadi bagian dari sengketa yang akan diperiksa melalui proses hukum.
Pernikahan Berakhir, Persoalan Belum Selesai

Sarwendah dan Ruben Onsu menikah di Bali pada 22 Oktober 2013. Dari pernikahan tersebut, keduanya memiliki dua anak perempuan, Thalia dan Thania. Mereka juga membesarkan Betrand Peto yang dikenal dengan panggilan Onyo.
Ruben kemudian mengajukan gugatan cerai pada Juni 2024. Pernikahan keduanya secara hukum berakhir setelah putusan perceraian secara verstek dijatuhkan pada 24 September 2024.
Namun, perceraian tidak otomatis mengakhiri seluruh persoalan yang berkaitan dengan kehidupan mereka. Setelah perkawinan berakhir, masih terdapat berbagai hal yang harus diselesaikan, mulai dari harta bersama, tempat tinggal, kewajiban finansial hingga pengaturan mengenai anak.
Persoalan tersebut kemudian berkembang dan menjadi perhatian publik karena menyangkut sejumlah kesepakatan yang telah dibuat sebelum atau dalam proses penyelesaian pascaperceraian.
Isu Cicilan Rumah Berkaitan dengan Persoalan Anak
Perselisihan mengenai kewajiban finansial kemudian tidak berdiri sendiri. Dalam perkembangannya, persoalan pertemuan Ruben dengan anak-anaknya juga ikut menjadi pembahasan.
Masing-masing pihak memiliki versi mengenai bagaimana kesepakatan dalam Akta 39 seharusnya dijalankan. Pihak Sarwendah menyoroti kewajiban yang disebut belum dipenuhi, sedangkan kubu Ruben sebelumnya mempertanyakan pelaksanaan bagian lain dari kesepakatan.
Karena itu, perkara yang kini didaftarkan Sarwendah tidak hanya akan melihat apakah terdapat kewajiban pembayaran yang belum dijalankan. Isi akta, kewajiban masing-masing pihak, bentuk pelaksanaan kesepakatan, serta dugaan pelanggaran terhadap perjanjian akan menjadi hal penting dalam proses persidangan.
Pada tahap ini, belum ada putusan pengadilan yang menyatakan bahwa Ruben terbukti melakukan wanprestasi. Begitu pula berbagai pernyataan dari masing-masing pihak masih merupakan bagian dari posisi hukum mereka.
Sidang Perdana Digelar 13 Oktober
PN Jakarta Selatan telah menetapkan sidang perdana perkara tersebut pada Selasa, 13 Oktober 2026.
Richard Edwin Basoeki mengatakan pihak pengadilan telah berkoordinasi dengan majelis hakim yang akan menangani perkara tersebut.
Sidang perdana nantinya menjadi awal proses pemeriksaan gugatan Sarwendah. Setelah tahapan awal, perkara akan dilanjutkan sesuai mekanisme hukum acara perdata, termasuk penyampaian posisi masing-masing pihak hingga pembuktian.
Di sisi lain, persoalan mengenai anak juga masih berkembang. Dalam waktu yang berdekatan dengan pendaftaran gugatan, Sarwendah disebut telah mengadukan persoalan pengasuhan anak kepada Komnas Perlindungan Anak. Lembaga tersebut dikabarkan akan meminta keterangan dari Ruben.
Dengan masuknya perkara wanprestasi ke PN Jakarta Selatan, persoalan antara Sarwendah dan Ruben kini kembali bergulir di jalur hukum. Pokok sengketa mencakup pelaksanaan perjanjian, aset, kewajiban finansial, serta hal-hal yang berkaitan dengan anak.
Untuk saat ini, perkara masih berada pada tahap awal. Penentuan apakah benar terjadi wanprestasi dan pihak mana yang bertanggung jawab akan bergantung pada isi perjanjian, bukti yang diajukan, serta proses pemeriksaan di persidangan.
