Batam kembali menjadi lokasi pengungkapan dugaan pelanggaran dalam kegiatan perdagangan dan impor. Kali ini, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau menemukan tiga unit mesin pesawat atau engine turbo dalam kondisi tidak baru yang diduga berasal dari Singapura.
Nilai barang yang diamankan terbilang besar. Tiga mesin tersebut diperkirakan memiliki nilai sekitar Rp30 miliar atau sekitar Rp10 miliar untuk setiap unit.
Kasus tersebut diungkap Polda Kepri dalam konferensi pers di Batam pada Kamis, 1 Oktober 2026. Dalam penyidikan perkara ini, polisi telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni LH, AE, AS, dan DJ. Keempatnya disebut memiliki peran berbeda dalam rangkaian pengiriman dan pemasukan mesin pesawat tersebut.
Tiga Mesin Ditemukan Saat Hendak Dipindahkan

Pengungkapan perkara bermula dari penindakan yang dilakukan penyidik pada 15 Agustus 2026. Tiga mesin pesawat tersebut ditemukan di kawasan Jalan Duyung, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam.
Saat diamankan, barang tersebut sedang berada dalam proses pemindahan dari satu gudang menuju lokasi penyimpanan lainnya. Polisi menduga pemindahan dilakukan karena masa sewa gudang sebelumnya telah berakhir.
Momen pemindahan tersebut kemudian menjadi titik bagi penyidik untuk mengamankan tiga mesin yang sebelumnya telah berada di Batam selama kurang lebih tujuh bulan.
Kasubdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Kepri AKBP Paksi Eka Saputra mengatakan barang tersebut tidak langsung dikirim menuju lokasi tujuan setelah masuk ke Batam. Mesin justru disimpan terlebih dahulu selama beberapa bulan.
Penyidik kini masih mendalami alasan penyimpanan tersebut sekaligus menelusuri pihak-pihak yang terlibat dalam rangkaian pemasukan barang.
Mesin Pesawat Berasal dari Singapura
Berdasarkan penyelidikan sementara, tiga engine turbo tersebut diduga berasal dari Singapura dan kemudian masuk ke wilayah Batam.
Polda Kepri menyebut barang yang ditemukan merupakan mesin pesawat dalam kondisi tidak baru. Status barang bekas tersebut menjadi salah satu bagian penting dalam perkara karena kegiatan impor barang tidak baru memiliki ketentuan yang harus dipenuhi.
Polisi menyatakan ketiga mesin itu kemudian direncanakan untuk dikirim ke Jakarta. Barang tersebut disebut akan digunakan sebagai suku cadang atau spare part mesin pesawat.
Dengan nilai sekitar Rp30 miliar, keberadaan tiga mesin tersebut menjadi bagian utama dari penyidikan yang dilakukan Ditreskrimsus Polda Kepri.
Selain menelusuri asal barang, polisi juga memeriksa dokumen yang berkaitan dengan pengiriman dari luar negeri hingga proses penyimpanan di Batam.
Polisi Dalami Dugaan Manipulasi Dokumen
Salah satu temuan penting dalam penyidikan berkaitan dengan dokumen pengiriman.
Menurut keterangan polisi, tiga mesin tersebut diduga sengaja ditahan di Batam selama sekitar tujuh bulan. Dalam periode tersebut, penyidik menduga terdapat upaya untuk mengurus atau memanipulasi dokumen kelengkapan agar barang dapat dikirim menuju tujuan berikutnya.
Penyidik juga menemukan dokumen yang berkaitan dengan beberapa perusahaan. Setelah dilakukan pemeriksaan, sejumlah perusahaan yang tercantum dalam dokumen tersebut masih didalami karena keberadaannya menjadi bagian dari penelusuran perkara.
Polisi juga memeriksa manifes kapal dan mencocokkannya dengan barang yang sebenarnya dibawa. Pemeriksaan ini dilakukan untuk mengetahui kesesuaian antara dokumen pengangkutan dan muatan yang masuk ke Batam.
Penyidik masih melakukan pengembangan sehingga belum menutup kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut.
Empat Orang Telah Ditetapkan sebagai Tersangka
Dalam perkara ini, empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka berinisial LH, AE, AS, dan DJ.
Polda Kepri menyebut keempat tersangka memiliki tugas yang berbeda dalam rangkaian kegiatan tersebut. Ada pihak yang diduga menawarkan tenaga untuk mengirimkan mesin, mengurus administrasi, hingga mencari pihak yang akan menerima barang tersebut untuk kemudian dijual.
Sementara itu, kepemilikan sementara tiga mesin tersebut dikaitkan penyidik dengan tersangka berinisial LH.
Polisi masih mendalami hubungan masing-masing tersangka dengan proses pengiriman mesin dari Singapura hingga masuk ke Batam. Penelusuran juga diarahkan untuk mengetahui siapa saja pihak yang terlibat dalam rencana penerimaan dan distribusi barang.
Keempat tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Polda Kepri untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Barang Rencananya Dikirim ke Jakarta

Dari hasil penyidikan sementara, Batam diduga bukan menjadi tujuan akhir dari tiga mesin pesawat tersebut.
Setelah disimpan selama beberapa bulan, barang tersebut direncanakan untuk dikirim menuju Jakarta. Mesin kemudian akan dimanfaatkan sebagai suku cadang pesawat.
Rencana tersebut menjadi salah satu bagian yang kini ditelusuri penyidik. Polisi perlu memastikan bagaimana proses pengadaan, pengiriman, penerimaan, hingga rencana penjualan mesin tersebut dilakukan.
Selain itu, keberadaan sejumlah nama perusahaan dalam dokumen pengiriman juga masih diperiksa untuk mengetahui apakah perusahaan tersebut benar-benar berkaitan dengan kegiatan tersebut.
Penyidik menyatakan proses pengembangan masih berlangsung dan kemungkinan adanya tersangka baru masih terbuka apabila ditemukan bukti yang cukup.
Terancam Hukuman Penjara Maksimal Lima Tahun
Atas perkara tersebut, para tersangka disangkakan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Pasal yang dikenakan berkaitan dengan ketentuan impor barang dalam keadaan tidak baru. Penyidik juga mencantumkan ketentuan pidana lain sesuai aturan yang berlaku.
Berdasarkan keterangan Polda Kepri, para tersangka terancam pidana penjara paling lama lima tahun.
Baca Juga; Penumpang Selamatkan Flydubai Dari Kopilot Nekat
Penyidikan Masih Terus Dikembangkan
Kasus tiga mesin pesawat senilai sekitar Rp30 miliar ini belum sepenuhnya selesai. Setelah menetapkan empat tersangka, Polda Kepri masih memeriksa berbagai dokumen dan alat bukti untuk mengetahui keseluruhan rangkaian kegiatan.
Penyidik juga masih menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk pihak yang berkaitan dengan penerimaan maupun rencana penjualan mesin di dalam negeri.
Bagi kepolisian, pengungkapan ini menjadi bagian dari penindakan terhadap kegiatan impor barang dalam kondisi tidak baru yang diduga tidak memenuhi ketentuan.
Sementara tiga mesin pesawat tersebut telah diamankan sebagai barang bukti, proses hukum terhadap empat tersangka masih berjalan. Polda Kepri juga mengimbau pelaku usaha agar memastikan seluruh kegiatan perdagangan dan impor dilengkapi dokumen serta memenuhi ketentuan yang berlaku.
