Berita

Penggeledahan Kasus Korupsi Pemalang, KPK Amankan Moge, Emas, Uang Dolar hingga Dokumen Penting

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro. Dalam rangkaian penggeledahan yang berlangsung selama tiga hari, penyidik berhasil mengamankan berbagai barang bernilai tinggi dari sejumlah lokasi yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Barang bukti yang disita mencakup kendaraan mewah, uang tunai dalam mata uang rupiah dan asing, logam mulia, perhiasan, hingga perangkat elektronik. Seluruh barang tersebut kini masih menjalani proses pendalaman untuk memastikan keterkaitannya dengan dugaan pemerasan yang tengah diselidiki oleh lembaga antirasuah.

Operasi penggeledahan menjadi salah satu langkah penting KPK dalam memperkuat alat bukti setelah sebelumnya menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Berbagai Aset Bernilai Tinggi Diamankan Penyidik

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa tim penyidik menemukan berbagai barang yang diduga memiliki hubungan dengan perkara korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang.

Salah satu temuan yang menjadi perhatian publik adalah empat unit sepeda motor gede (moge). Tiga kendaraan ditemukan di sebuah rumah di Kabupaten Pemalang yang diduga milik tersangka Mohamad Haris atau Gus Haris, sedangkan satu unit lainnya diamankan dari sebuah rumah di Kabupaten Purworejo.

Selain moge, penyidik juga menyita satu unit mobil yang turut diduga berkaitan dengan perkara. Kendaraan-kendaraan tersebut akan ditelusuri asal-usul kepemilikannya sebagai bagian dari proses penyidikan.

Tidak hanya kendaraan, KPK juga mengamankan uang tunai dalam berbagai mata uang, termasuk rupiah dan dolar Amerika Serikat. Penyidik turut membawa sejumlah buku tabungan, dokumen kepemilikan kendaraan, serta dokumen tanah dan bangunan yang dinilai berpotensi menjadi alat bukti.

Rumah Dinas Bupati Turut Digeledah

Salah satu lokasi yang menjadi sasaran penggeledahan adalah rumah dinas Bupati Pemalang.

Dari lokasi tersebut, penyidik menemukan sejumlah emas batangan, logam mulia, dan berbagai perhiasan. Hingga kini, KPK belum mengungkap nilai keseluruhan aset yang diamankan karena seluruh barang masih menjalani proses inventarisasi dan verifikasi.

Menurut Budi Prasetyo, setiap barang yang ditemukan akan dipelajari lebih dahulu sebelum nantinya dikonfirmasi kepada para tersangka maupun saksi yang diperiksa dalam perkara tersebut.

Pendalaman dilakukan untuk mengetahui apakah aset-aset tersebut memiliki hubungan langsung dengan dugaan tindak pidana korupsi yang sedang diselidiki.

Perangkat Elektronik Ikut Menjadi Barang Bukti

Selain aset fisik, KPK juga membawa sejumlah perangkat elektronik dari lokasi penggeledahan.

Barang yang diamankan antara lain telepon seluler dan media penyimpanan data berupa flashdisk. Kedua jenis barang tersebut akan dianalisis melalui pemeriksaan digital forensik.

Penyidik berharap data yang tersimpan di dalamnya dapat membantu mengungkap komunikasi, dokumen elektronik, maupun informasi lain yang berkaitan dengan dugaan pemerasan serta aliran dana dalam perkara tersebut.

Analisis terhadap barang bukti digital menjadi salah satu bagian penting dalam penyidikan kasus korupsi modern karena dapat memberikan gambaran mengenai pola komunikasi para pihak yang terlibat.

Penggeledahan Menjangkau Empat Daerah

KPK melakukan penggeledahan secara serentak di tujuh lokasi yang berada di empat wilayah berbeda.

Lokasi tersebut meliputi sebuah apartemen di Jakarta, Kantor Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Pemalang, kompleks Kantor Bupati Pemalang, dua rumah di Kabupaten Pemalang, rumah milik tersangka Setya Budi Dias Oktavianto di Kabupaten Kendal, serta rumah tersangka Lilik Budi Suprianto di Kabupaten Purworejo.

Seluruh lokasi dipilih berdasarkan hasil penyelidikan yang menunjukkan adanya dugaan keterkaitan dengan perkara yang sedang ditangani.

Melalui penggeledahan tersebut, penyidik berupaya memperoleh dokumen, aset, maupun barang bukti lain yang dapat memperkuat konstruksi perkara sekaligus menelusuri aliran dana yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi.

Berawal dari Operasi Tangkap Tangan

Kasus ini mencuat setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada akhir Juli 2026.

Operasi tersebut dilakukan menyusul laporan masyarakat mengenai dugaan praktik korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang. Dalam kegiatan itu, Bupati Pemalang Anom Widiyantoro diamankan di sebuah hotel di Jakarta.

Secara keseluruhan, sebanyak 21 orang diamankan dari berbagai lokasi, termasuk Jakarta, Pemalang, dan Purworejo. Setelah proses pemeriksaan awal, 12 orang dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Dalam OTT tersebut, penyidik juga mengamankan uang tunai sekitar Rp2 miliar yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara.

Baca Juga; Ledakan Tambang di Pakistan Tewaskan 34 Orang

Dugaan Pemerasan Terbagi dalam Dua Klaster

Hasil penyidikan sementara menunjukkan adanya dua dugaan tindak pidana yang saling berkaitan.

Pada klaster pertama, Anom Widiyantoro diduga meminta sejumlah uang kepada pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang maupun pihak swasta yang menjadi rekanan proyek pemerintah.

Dana tersebut diduga dikumpulkan melalui Mohamad Haris atau Gus Haris. Penyidik menduga uang yang terkumpul berkaitan dengan proyek infrastruktur serta pengisian jabatan di lingkungan pemerintah daerah dengan nilai sekitar Rp1,98 miliar.

Sementara pada klaster kedua, KPK menemukan dugaan bahwa sebagian dana tersebut digunakan untuk mengurus perkara hukum yang sedang dihadapi Anom.

Dalam konstruksi perkara, Mohamad Haris diduga menyerahkan uang sebesar Rp1,2 miliar kepada Lilik Budi Suprianto dalam sebuah pertemuan yang berlangsung di Semarang.

Penyidikan kemudian berkembang setelah diketahui bahwa Lilik merupakan ayah dari Setya Budi Dias Oktavianto, anggota Polri yang saat itu diperbantukan sebagai staf administrasi di KPK.

Empat Tersangka Resmi Ditahan

KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam perkara ini.

Mereka adalah Bupati Pemalang Anom Widiyantoro, Mohamad Haris alias Gus Haris, Setya Budi Dias Oktavianto, serta Lilik Budi Suprianto.

Anom dan Mohamad Haris dijerat dengan dugaan pelanggaran Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sementara itu, Lilik Budi Suprianto bersama Setya Budi Dias Oktavianto disangka melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Keempat tersangka menjalani penahanan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 30 Juli hingga 18 Agustus 2026, di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Meski telah mengamankan berbagai barang bukti dan menetapkan para tersangka, KPK menegaskan penyidikan belum selesai. Seluruh aset sitaan masih dalam tahap penghitungan dan verifikasi, sedangkan dokumen serta perangkat elektronik akan terus dianalisis untuk menelusuri kemungkinan adanya aliran dana maupun pihak lain yang turut terlibat. Sementara proses hukum berjalan, roda pemerintahan Kabupaten Pemalang tetap dilaksanakan oleh Wakil Bupati Nurkholes yang ditunjuk sebagai pelaksana tugas bupati hingga ada keputusan lebih lanjut.

Related posts

Acara Sim Keliling Pembangkang Hari Ini 10 Mei 2025, Simak Lokasinya!

Dolirena

Mahasiswi Itb Pengunggah Meme Prabowo-Jokowi Jadi Tersangka Dan Ditahan

Dolirena

Mengapa Spanyol Pantas Menjadi Juara Piala Dunia 2026? Ini Deretan Faktor yang Membawa La Roja ke Puncak

dewapbn