Mantan Dirut KBS Jadi Tersangka, Dugaan Korupsi Berdampak pada Kondisi Satwa
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menetapkan mantan Direktur Utama Perusahaan Daerah Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya (PD TS KBS), Choirul Anwar (CA), sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan lembaga tersebut. Penetapan status hukum itu diumumkan dalam konferensi pers di Kantor Kejati Jawa Timur pada Selasa malam, 21 Juli 2026.
Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor TAP-863/M.5/Fd.2/07/2026 setelah penyidik mengumpulkan sejumlah alat bukti selama proses penyelidikan dan penyidikan.
Dalam perkara ini, Kejati Jatim bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Timur menghitung kerugian keuangan negara sementara mencapai sekitar Rp10.209.664.735 atau lebih dari Rp10,2 miliar. Dari total nilai tersebut, sekitar Rp7,4 miliar diduga digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena dugaan penyalahgunaan dana tidak hanya menimbulkan kerugian negara, tetapi juga berdampak langsung terhadap kesejahteraan satwa yang menjadi penghuni Kebun Binatang Surabaya.
Anggaran Pakan Diduga Dimanipulasi, Satwa Tidak Menerima Jatah Sesuai Alokasi

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jawa Timur, I Gede Punia Atmaja, mengungkapkan bahwa salah satu modus yang diduga dilakukan tersangka adalah manipulasi anggaran pakan satwa.
Menurut penyidik, jumlah pakan yang benar-benar diberikan kepada satwa diduga tidak sesuai dengan anggaran yang telah dialokasikan. Meski realisasi pemberian pakan berkurang, laporan pertanggungjawaban tetap dibuat seolah seluruh anggaran telah digunakan sesuai ketentuan.
Akibatnya, dokumen administrasi memperlihatkan kondisi seakan-akan seluruh kebutuhan satwa telah terpenuhi, padahal di lapangan terdapat dugaan pengurangan porsi pakan.
Selain itu, penyidik juga menemukan dugaan penyalahgunaan dana operasional perusahaan. Tersangka disebut memerintahkan bagian Accounting and Finance mengeluarkan sejumlah dana perusahaan, kemudian menyusun dokumen pertanggungjawaban agar pengeluaran tersebut tampak sah sebagai biaya operasional.
Sebagian transaksi bahkan diduga bersifat fiktif karena tidak disertai barang maupun kegiatan nyata yang dapat dipertanggungjawabkan.
Rangkap Jabatan Diduga Membuka Celah Penyalahgunaan Keuangan
Dalam penyidikan terungkap bahwa Choirul Anwar tidak hanya menjabat sebagai Direktur Utama, tetapi juga merangkap posisi Direktur Operasional dan Direktur Keuangan dalam periode tertentu.
Kondisi tersebut dinilai membuat sistem pengawasan internal menjadi lemah karena proses persetujuan, pelaksanaan, hingga verifikasi penggunaan anggaran berada di bawah kendali orang yang sama.
Dengan minimnya mekanisme pengawasan silang, dugaan penyimpangan keuangan disebut dapat berlangsung dalam waktu cukup lama tanpa terdeteksi.
Baca Juga; Atlet Golf Diculik Saat Rayakan Ulang Tahun Nenek
Penyidik juga menyoroti pengeluaran kas perusahaan sepanjang 2023 hingga 2024 yang diduga tidak sesuai prosedur. Pengeluaran tersebut disebut memperoleh persetujuan dari pejabat berinisial MN yang saat itu menjabat Direktur Keuangan. Hingga kini, status MN masih sebagai saksi dan terus dimintai keterangan oleh penyidik.
Dampak Dugaan Korupsi Terlihat pada Kondisi Satwa dan Fasilitas KBS

Menurut Kejati Jawa Timur, dugaan penyalahgunaan anggaran tidak hanya berdampak pada laporan keuangan perusahaan, tetapi juga memengaruhi kualitas pengelolaan Kebun Binatang Surabaya.
Penyidik menyebut sejumlah fasilitas mengalami penurunan kondisi, mulai dari kurang terawat, rusak, hingga terlihat kotor. Di sisi lain, kondisi kesehatan satwa juga disebut ikut terdampak.
Beberapa satwa dilaporkan mengalami penurunan kondisi fisik karena tidak memperoleh perawatan optimal. Dugaan pengurangan anggaran pakan dan pemeliharaan membuat sejumlah hewan menjadi kurus, kurang sehat, bahkan terdapat satwa yang mati selama periode tersebut.
Kondisi itu menjadi sorotan masyarakat mengingat Kebun Binatang Surabaya merupakan salah satu ikon Kota Surabaya sekaligus destinasi edukasi yang telah dikenal luas sejak lama. Kebun binatang tersebut memiliki koleksi satwa yang beragam dan selama bertahun-tahun menjadi tempat wisata keluarga maupun sarana pembelajaran bagi pelajar.
Penyidikan Dimulai Awal 2026, Penyidik Sita Dokumen dan Perangkat Elektronik
Perkara dugaan korupsi ini sebenarnya telah memasuki tahap penyidikan sejak awal Februari 2026.
Pada Kamis, 5 Februari 2026, tim penyidik Kejati Jawa Timur melakukan penggeledahan di kantor PD TS Kebun Binatang Surabaya. Penggeledahan dilakukan di sejumlah ruangan penting, mulai dari ruang direksi, bagian keuangan, divisi pengadaan hingga ruang arsip.
Dalam kegiatan tersebut, penyidik menyegel beberapa ruangan serta membawa empat boks kontainer berisi dokumen yang diduga berkaitan dengan pengelolaan keuangan perusahaan.
Selain dokumen fisik, penyidik juga menyita sejumlah telepon genggam milik jajaran direksi serta beberapa laptop untuk kepentingan pembuktian.
Selama proses penyidikan berlangsung, Kejati Jawa Timur telah memeriksa sedikitnya 22 orang saksi guna mengumpulkan alat bukti dan mengungkap alur dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
Wali Kota Surabaya Sebut Masalah Keuangan Sudah Lama Terjadi
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi sebelumnya menyatakan mendukung langkah penegakan hukum yang dilakukan Kejati Jawa Timur.
Menurutnya, persoalan pengelolaan keuangan Kebun Binatang Surabaya bukanlah masalah baru. Ia menyebut persoalan tersebut telah berlangsung sejak sekitar tahun 2013 dan terus menjadi perhatian hingga beberapa tahun terakhir.
Eri mengaku mulai mencurigai kondisi keuangan KBS ketika mengetahui proses audit selalu dilakukan oleh pihak yang sama. Karena itu, pada tahun berikutnya Pemerintah Kota Surabaya meminta audit dilakukan secara independen agar hasil pemeriksaan lebih objektif.
Dari hasil evaluasi tersebut muncul indikasi adanya ketidaksesuaian antara pencatatan administrasi dengan kondisi keuangan perusahaan.
Meski proses hukum berlangsung, manajemen Kebun Binatang Surabaya memastikan operasional kebun binatang tetap berjalan seperti biasa dan pelayanan kepada pengunjung tidak terganggu. Perawatan satwa juga diklaim tetap dilakukan sesuai prosedur operasional yang berlaku.
Tersangka Ditahan, Penyidikan Masih Berpotensi Bertambah
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Choirul Anwar langsung ditahan di Rumah Tahanan Kelas I Surabaya Cabang Kejati Jawa Timur selama 20 hari, terhitung mulai 21 Juli hingga 9 Agustus 2026.
Kuasa hukum CA, Edward Dewaruci, menyatakan pihaknya menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan. Menurutnya, hingga saat ini tim kuasa hukum belum melihat adanya pelanggaran prosedur dalam penetapan status tersangka sehingga belum mempertimbangkan pengajuan praperadilan.
Meski demikian, pihaknya berencana mengajukan permohonan penangguhan penahanan dengan alasan kliennya dinilai kooperatif selama menjalani pemeriksaan.
Atas dugaan perbuatannya, CA dijerat Pasal 603 sebagai dakwaan primair dan Pasal 604 sebagai dakwaan subsidair Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Kejati Jawa Timur menegaskan penyidikan belum berhenti pada penetapan satu tersangka. Penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut, sekaligus melakukan pendalaman terhadap nilai kerugian negara yang hingga kini masih bersifat sementara. Dengan demikian, jumlah tersangka maupun besaran kerugian negara masih berpotensi berkembang seiring berjalannya proses penyidikan.
