Berita

Setahun Jadi Buronan, Eks Bupati Minahasa Utara VAP Ditangkap di Timika

Pelarian VAP Berakhir di Papua

Mantan Bupati Minahasa Utara, Vonnie Anneke Panambunan atau VAP, akhirnya ditangkap setelah menjadi buronan dalam perkara dugaan korupsi pengadaan lahan untuk perluasan RSUD Walanda Maramis. VAP diamankan tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara di Timika, Kabupaten Mimika, Papua Tengah.

Jejak Pelarian VAP dari Jakarta hingga Timika

Penyidik sebelumnya mengetahui keberadaan VAP di Jakarta. Namun, tersangka disebut terus berpindah-pindah lokasi hingga akhirnya terlacak berada di Papua. Tim Kejati Sulut kemudian berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Mimika untuk melakukan penangkapan.

Ditangkap Saat Menghadiri Acara di Timika

VAP disebut sedang menghadiri sebuah acara ketika diamankan oleh tim kejaksaan. Dalam proses penangkapan, ia dikabarkan sempat mengalami kondisi histeris dan harus mendapatkan perawatan di rumah sakit setempat.

Setelah kondisinya dinyatakan cukup stabil, VAP diterbangkan ke Manado menggunakan pesawat komersial. Ia tiba di Bandara Sam Ratulangi pada Senin (31/8) sekitar pukul 15.30 WITA dan langsung dibawa ke kantor Kejati Sulut untuk menjalani pemeriksaan.

VAP Diduga Jual Tanah Sendiri kepada Pemerintah Daerah

Kasus yang menjerat VAP berkaitan dengan pengadaan lahan untuk perluasan RSUD Walanda Maramis. Kejaksaan menduga lahan yang dibeli oleh pemerintah daerah tersebut merupakan tanah milik VAP sendiri.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sulut, Zein Munggaran, mengatakan VAP diduga mengubah nomenklatur kegiatan pengadaan tanah ketika masih menjabat sebagai bupati. Setelah itu, melalui sekretaris pribadinya, tanah tersebut diduga dijual kepada pemerintah daerah dengan nilai sekitar Rp19 miliar.

Lahan Pengadaan Dinilai Tidak Sesuai untuk Perluasan RSUD

Selain persoalan kepemilikan, lokasi lahan juga menjadi bagian yang disorot dalam penyidikan. Tanah yang dibeli pemerintah daerah disebut berada di seberang jalan dari kompleks RSUD Walanda Maramis.

Kondisi tersebut dinilai membuat lahan tidak memenuhi kebutuhan perluasan rumah sakit karena tidak berada dalam satu kesatuan dengan kompleks RSUD yang telah ada.

Dari perkara tersebut, Kejati Sulut memperkirakan kerugian keuangan negara mencapai sekitar Rp19,8 miliar. Hingga proses penahanan dilakukan, kejaksaan menyebut belum ada pengembalian kerugian negara.

Tiga Kali Mangkir Pemeriksaan hingga Masuk DPO

Penyidikan perkara pengadaan lahan dimulai pada 2024. Kejati Sulut menerbitkan surat perintah penyidikan pada 13 Agustus 2024 dan pada tanggal yang sama menetapkan VAP sebagai tersangka.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, VAP dipanggil sebanyak tiga kali untuk menjalani pemeriksaan. Namun, ia disebut tidak memenuhi seluruh panggilan tersebut.

Karena dinilai tidak kooperatif, penyidik kemudian menetapkan VAP masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Pencarian dilakukan ke sejumlah lokasi hingga akhirnya keberadaannya ditemukan di Timika.

VAP Kini Ditahan di Rutan Malendeng

Setelah tiba di Manado dan menjalani pemeriksaan, VAP kemudian ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Malendeng. Penahanan dilakukan untuk kepentingan proses penyidikan perkara dugaan korupsi pengadaan lahan RSUD Walanda Maramis.

Bukan Kasus Korupsi Pertama yang Menjerat VAP

Perkara pengadaan lahan RSUD Walanda Maramis bukan kasus hukum pertama yang melibatkan VAP. Mantan Bupati Minahasa Utara tersebut sebelumnya juga pernah menghadapi perkara korupsi.

Pada 2008, VAP terseret kasus studi kelayakan pembangunan Bandara Loa Kulu di Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. Saat itu, ia diketahui berperan sebagai direktur perusahaan kontraktor proyek tersebut dan kemudian divonis sekitar satu setengah tahun penjara.

Kasus lainnya terjadi pada 2021 ketika VAP ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi proyek pemecah ombak dan penimbunan pantai di Desa Likupang II, Minahasa Utara, untuk tahun anggaran 2016.

Dalam perkara tersebut, VAP sempat mengembalikan sekitar Rp4,2 miliar atas inisiatif sendiri. Ia kemudian menjalani proses hukum dan divonis empat tahun penjara.

Baca Juga; 431 Santri Sidoarjo Dirawat di RS Karena MBG

Proses Penyidikan Kasus RSUD Walanda Maramis Berlanjut

Kini, VAP kembali menghadapi perkara dugaan korupsi dengan nilai kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp19,8 miliar. Setelah berhasil ditangkap di Timika dan dibawa ke Manado, penyidik Kejati Sulut masih mendalami dugaan penyimpangan dalam pengadaan lahan tersebut.

Penyidikan mencakup proses pengadaan, perubahan nomenklatur kegiatan, status kepemilikan tanah, hingga mekanisme pembayaran yang dilakukan pemerintah daerah.

VAP juga memiliki perjalanan politik yang cukup panjang. Pada Pilkada 2020, ia sempat mencalonkan diri sebagai Gubernur Sulawesi Utara berpasangan dengan Hendry Runtuwene.

Untuk saat ini, proses hukum terhadap VAP masih berjalan. Seluruh dugaan yang ditujukan kepadanya tetap harus dibuktikan melalui proses hukum dan persidangan. Asas praduga tak bersalah tetap berlaku hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Related posts

Perry Warjiyo Resmi Mundur dari Jabatan Gubernur Bank Indonesia, Destry Damayanti Ditunjuk Jadi Plt

dewapbn

8 WNI Diduga Masuk Militer Rusia, DPR Ingatkan Bahaya Tawaran Kerja Bergaji Tinggi

dewapbn

Datang Ke Kota Di China Ini Menyerupai Tiba Ke Abad Depan

Dolirena