Aparat gabungan menggagalkan dugaan penyelundupan narkotika dalam jumlah besar di perairan Riau. Sebuah kapal kargo asing berbendera Tanzania, MV Ocean Porter, dihentikan setelah diduga membawa sekitar 2,6 ton methamphetamine dalam bentuk cair.
Penindakan dilakukan di perairan Tanjung Parit, Kabupaten Bengkalis, Riau, pada Senin (17/8/2026) sekitar pukul 18.00 WIB. Operasi tersebut melibatkan Badan Narkotika Nasional (BNN) RI, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, serta Polda Kepulauan Riau.
Selain dugaan narkotika, petugas juga menemukan satu kontainer berisi rokok tanpa pita cukai. Sebanyak 10 awak kapal yang seluruhnya berkewarganegaraan Myanmar turut diamankan untuk menjalani pemeriksaan.
Operasi Dimulai dari Informasi Intelijen

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi intelijen mengenai dugaan pengiriman narkotika dari wilayah Sarawak, Malaysia, menuju Indonesia.
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui operasi bersama sejumlah aparat penegak hukum. Tim melakukan pemantauan terhadap pergerakan kapal yang dicurigai sebelum akhirnya mengambil tindakan di perairan Bengkalis.
MV Ocean Porter dihentikan pada Senin sore. Setelah berhasil dikuasai, kapal kemudian dibawa ke Pelabuhan Pangkalan Bea Cukai Karimun, Kepulauan Riau, untuk menjalani pemeriksaan lebih mendalam.
Pemeriksaan dilakukan menggunakan berbagai metode. Petugas antara lain mengerahkan anjing pelacak K9, alat pemindai backscatter, TruNarc, serta narkotest.
Penggunaan sejumlah perangkat tersebut membantu petugas menemukan bagian kapal yang dicurigai menyimpan barang terlarang. Cairan yang ditemukan selanjutnya diperiksa karena diduga mengandung methamphetamine.
Kapal Pernah Menggunakan Nama Berbeda
Identitas kapal juga menjadi salah satu bagian yang tengah ditelusuri aparat. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, MV Ocean Porter diketahui sebelumnya menggunakan nama MV Rain Maker.
Kapal tersebut kemudian berganti nama dan berlayar menggunakan bendera Tanzania. Perubahan identitas itu kini menjadi bagian dari penyelidikan untuk mengetahui latar belakang kapal serta riwayat perjalanan sebelumnya.
Pergantian nama dan bendera kapal tidak secara otomatis membuktikan adanya tindak pidana. Namun, dalam konteks pengungkapan dugaan penyelundupan, informasi tersebut menjadi salah satu aspek yang perlu ditelusuri penyidik.
Petugas juga perlu mencocokkan data pelayaran, rute kapal, dokumen muatan, serta pihak-pihak yang berkaitan dengan pengoperasian kapal.
Wilayah perairan sekitar Selat Malaka sendiri memiliki lalu lintas pelayaran yang padat. Banyak kapal komersial melintas di kawasan tersebut setiap hari sehingga pengawasan terhadap aktivitas ilegal menjadi tantangan tersendiri.
Barang Bukti Awalnya 1,6 Ton
Saat pemeriksaan awal, petugas menemukan sekitar 1,6 ton cairan yang diduga mengandung methamphetamine.
Namun, pencarian terhadap kemungkinan barang bukti lain terus dilakukan. Petugas kemudian menemukan tambahan sekitar 1 ton cairan yang disimpan di dalam sebuah water tank dengan kapasitas sekitar 1.000 liter.
Dengan temuan tersebut, total sementara cairan yang diduga sebagai narkotika mencapai sekitar 2,6 ton.
Barang tersebut ditemukan dalam beberapa wadah, termasuk delapan drum berukuran besar dan tangki air kapal. Cara penyimpanan tersebut menjadi perhatian karena cairan tidak langsung terlihat seperti narkotika ketika pemeriksaan awal dilakukan.
Meski jumlah sementara telah disebutkan, aparat masih harus melakukan pengujian lebih lanjut. Pemeriksaan laboratorium diperlukan untuk memastikan kandungan zat, jenis narkotika, serta berat bersih barang bukti.
Hasil pengujian nantinya akan menjadi bagian penting dalam proses hukum dan penyidikan terhadap para pihak yang diduga terlibat.
Diduga Akan Digunakan untuk Liquid Vape

Salah satu aspek yang sedang didalami adalah dugaan bahwa methamphetamine dalam bentuk cair tersebut akan digunakan sebagai bahan pembuatan liquid rokok elektrik atau vape.
Dugaan ini masih harus dibuktikan melalui hasil pemeriksaan barang bukti dan penyidikan. Aparat perlu mengetahui tujuan sebenarnya dari pengiriman cairan tersebut serta siapa pihak yang menjadi penerima.
Penyidik juga akan berupaya mengungkap apakah pengiriman tersebut berkaitan dengan jaringan tertentu yang memiliki kemampuan memproses atau mendistribusikan narkotika dalam bentuk cair.
Jika dugaan tersebut terbukti, pengungkapan ini dapat membuka informasi baru mengenai pola distribusi narkotika yang memanfaatkan bentuk dan wadah berbeda untuk menghindari deteksi.
Rokok Ilegal Juga Ditemukan
Operasi terhadap MV Ocean Porter tidak hanya menemukan dugaan narkotika. Petugas Bea dan Cukai juga mendapati satu kontainer berukuran 40 kaki yang berisi rokok polos tanpa pita cukai.
Rokok tersebut diduga berasal dari China. Kepala Kanwil DJBC Khusus Kepulauan Riau Sodikin menyebut terdapat sekitar 157 bal rokok di dalam kontainer.
Setiap bal disebut berisi 50 slop, sementara satu slop terdiri dari 10 bungkus. Berdasarkan perhitungan tersebut, jumlah rokok ilegal yang ditemukan diperkirakan mencapai 1,57 juta batang.
Temuan ini menambah persoalan hukum yang harus ditangani aparat. Selain perkara narkotika, keberadaan rokok tanpa pita cukai juga akan didalami dari sisi kepabeanan dan cukai.
Penyidik perlu mengetahui siapa pemilik barang, dari mana rokok tersebut dikirim, serta tujuan akhir pengiriman.
Baca Juga; Sidang Perdana Dugaan Korupsi CPO Berkedok POME
Sepuluh Awak Kapal Diamankan
Sebanyak 10 awak MV Ocean Porter turut diamankan setelah kapal dihentikan. Seluruh kru diketahui merupakan warga negara Myanmar.
Mereka masih menjalani pemeriksaan untuk mengetahui peran masing-masing dalam perjalanan kapal dan keberadaan barang yang ditemukan.
Pemeriksaan terhadap kru menjadi salah satu bagian penting dalam mengembangkan kasus. Aparat perlu mencari tahu apakah mereka mengetahui isi muatan kapal atau hanya menjalankan tugas sebagai awak.
Penyidik juga akan menelusuri pihak yang mengatur perjalanan, pemilik barang, pengirim, serta calon penerima narkotika.
Karena itu, status dan keterlibatan masing-masing awak tetap harus didasarkan pada bukti yang diperoleh selama proses penyidikan.
Jaringan di Balik Pengiriman Masih Diburu
BNN, kepolisian, dan Bea Cukai masih mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap jaringan yang diduga berada di balik pengiriman tersebut.
Pertanyaan yang harus dijawab cukup banyak, mulai dari sumber narkotika, lokasi pemuatan, pihak yang mengatur perjalanan kapal, hingga tujuan akhir barang setelah memasuki wilayah Indonesia.
Aparat juga akan menelusuri kemungkinan adanya jaringan lintas negara karena informasi awal menyebut pengiriman diduga berasal dari Sarawak, Malaysia.
Kapal dan seluruh barang bukti kini diamankan untuk kepentingan penyidikan. Pemeriksaan laboratorium juga menjadi bagian penting sebelum aparat dapat memastikan secara hukum kandungan cairan yang ditemukan.
Pengawasan Jalur Laut Jadi Sorotan
Kasus MV Ocean Porter kembali menunjukkan tantangan dalam mengawasi jalur laut Indonesia yang luas dan memiliki banyak rute perdagangan internasional.
Kapal asing dapat bergerak di antara lalu lintas pelayaran komersial sehingga dibutuhkan kombinasi antara informasi intelijen, pemantauan pergerakan kapal, pemeriksaan dokumen, dan teknologi pendeteksi.
Pengungkapan ini juga memperlihatkan pentingnya kerja sama antarinstansi. BNN, Bea Cukai, dan kepolisian bekerja bersama untuk menghentikan kapal sekaligus mengamankan barang bukti.
Dengan dugaan barang bukti mencapai 2,6 ton, pengembangan perkara tidak hanya berfokus pada awak kapal. Aparat perlu membongkar keseluruhan rantai pengiriman agar pihak yang berada di balik dugaan penyelundupan dapat diketahui.
Kasus ini masih dalam proses penyidikan. Seluruh temuan, termasuk dugaan sabu cair dan rokok ilegal, akan diperiksa lebih lanjut untuk memastikan fakta serta pihak yang bertanggung jawab.
