Berita

Dugaan Penyadapan Presiden Prabowo Seret Empat Jenderal Polisi, Ini Deretan Fakta Terbarunya

Kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto menjadi perhatian nasional setelah menyeret sejumlah perwira tinggi Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Perkara yang mencuat pada awal November 2026 tersebut terus berkembang setelah penyidik menetapkan empat jenderal polisi sebagai tersangka.

Salah satu nama yang paling menyita perhatian adalah mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Ia sebelumnya menjabat sebagai Kepala Staf Kepresidenan (KSP), tetapi kemudian diberhentikan setelah status hukumnya dalam perkara tersebut ditetapkan.

Dugaan penyalahgunaan sistem penyadapan ini tidak hanya memunculkan persoalan hukum, tetapi juga menimbulkan pertanyaan mengenai keamanan komunikasi kepala negara dan pengawasan terhadap teknologi intelijen.

Istana, DPR, hingga sejumlah tokoh nasional turut memberikan perhatian terhadap perkembangan kasus tersebut. Berikut rangkaian fakta penting yang terungkap hingga Sabtu, 7 November 2026.

Tiga Perwira Tinggi Polri Awalnya Ditetapkan sebagai Tersangka

Pengungkapan perkara ini mulai disampaikan kepada publik pada Selasa malam, 3 November 2026. Dalam konferensi pers di Mabes Polri, Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin mengumumkan penetapan tiga perwira tinggi sebagai tersangka.

Ketiganya pada awalnya diperkenalkan menggunakan inisial LSP, ASN, dan EH. Identitas mereka kemudian terungkap dan membuat perhatian publik semakin besar karena memiliki rekam jejak jabatan penting di lingkungan kepolisian.

Nama pertama adalah Jenderal Listyo Sigit Prabowo, mantan Kapolri periode 2021–2026. Sebelum terseret dalam perkara ini, Listyo telah dilantik sebagai Kepala Staf Kepresidenan pada 1 Oktober 2026.

Tersangka berikutnya adalah Irjen Ahrie Sonta Nasution yang menjabat sebagai Kepala Divisi Hukum Polri. Ia sebelumnya juga pernah menjadi ajudan Presiden Prabowo dari unsur kepolisian sejak Oktober 2024.

Sementara itu, tersangka ketiga adalah Irjen Eko Hadi Santoso. Ia diketahui menjabat sebagai widyaiswara utama di Sespim Lemdiklat Polri dan pernah menduduki posisi Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri pada 2025.

Berdasarkan keterangan awal penyidik, ketiga tersangka ditahan di Rumah Tahanan Mabes Polri untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Sistem Lawful Interception Diduga Digunakan untuk Penyadapan Ilegal

Salah satu aspek yang menjadi perhatian dalam penyidikan adalah dugaan penggunaan Lawful Interception Management System (LIMS).

Sistem tersebut pada dasarnya merupakan fasilitas penyadapan yang digunakan untuk mendukung kepentingan penegakan hukum. Pengoperasiannya harus mengikuti prosedur dan ketentuan yang berlaku agar tidak disalahgunakan untuk mengakses komunikasi seseorang tanpa dasar hukum.

Namun, penyidik menduga terdapat sejumlah nomor telepon yang dimasukkan ke dalam server LIMS tanpa melewati proses verifikasi sebagaimana mestinya.

Aktivitas tersebut diduga berlangsung selama periode 2025 hingga 2026. Persoalan semakin berkembang setelah muncul dugaan penghapusan data hasil penyadapan pada Oktober 2026.

Penyidik kini berupaya menelusuri pihak yang memiliki akses terhadap sistem tersebut, termasuk siapa yang memberikan perintah dan bagaimana proses penyadapan dilakukan.

Untuk mendukung penyidikan, Bareskrim telah memeriksa 10 saksi dan tiga saksi ahli. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti elektronik berupa 11 telepon genggam, satu perangkat iPad, dan empat flashdisk.

Seluruh barang bukti tersebut diharapkan dapat membantu mengungkap aktivitas penggunaan sistem, komunikasi antarpihak, serta kemungkinan keterlibatan orang lain.

Meski demikian, motif utama dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo belum dijelaskan secara lengkap kepada publik.

Mantan Kadiv TIK Polri Menambah Daftar Tersangka

Perkembangan baru muncul pada Kamis, 5 November 2026. Bareskrim Polri kembali menetapkan satu orang sebagai tersangka, yakni mantan Kepala Divisi Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) Polri, Irjen Slamet Uliandi.

Sebelum penetapan tersebut, Slamet sempat diperiksa sebagai saksi. Namun, setelah penyidik melakukan pengembangan dan gelar perkara, ditemukan dugaan keterlibatannya dalam rangkaian aktivitas penyadapan maupun penghapusan data hasil penyadapan.

Dirtipidsiber Bareskrim Brigjen Suhermanto menjelaskan bahwa Slamet sebelumnya pernah menjabat sebagai Kepala Bagian Monitoring di Bareskrim.

Dalam konstruksi perkara yang disampaikan penyidik, tersangka lainnya disebut selalu meminta izin kepada Slamet terkait kegiatan penyadapan maupun penghapusan data hasilnya.

Keterangan tersebut kemudian menjadi salah satu dasar untuk mendalami peran Slamet dalam perkara ini.

Meski sudah berstatus tersangka, Slamet belum dapat ditahan karena mengalami gangguan kesehatan setelah terserang stroke.

Dengan penambahan tersebut, jumlah tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal ini menjadi empat orang.

Listyo Sigit Diberhentikan dari Jabatan Kepala Staf Kepresidenan

Perkara ini turut membawa dampak terhadap lingkungan pemerintahan. Pada Rabu, 4 November 2026, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengumumkan bahwa Presiden Prabowo telah menandatangani keputusan presiden mengenai pemberhentian Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan.

Keputusan tersebut diambil setelah Listyo ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal.

Menurut Prasetyo, pemberhentian itu merupakan konsekuensi logis karena posisi Kepala Staf Kepresidenan berada langsung dalam lingkup pemerintahan Presiden.

Untuk mengisi kekosongan jabatan sementara, Presiden menunjuk Letjen TNI Ariyo Windutomo sebagai Pelaksana Tugas Kepala Staf Kepresidenan.

Masa jabatan Listyo sebagai KSP terbilang singkat. Ia baru dilantik pada 1 Oktober 2026, tetapi harus meninggalkan posisi tersebut setelah namanya terseret dalam perkara hukum.

Prasetyo juga menyampaikan bahwa Presiden Prabowo merasa prihatin atas dugaan penyalahgunaan kewenangan yang melibatkan aparat negara.

Baca Juga; TNI AD Gugur Dalam Misi Karhutla

Prabowo Panggil Kepala BIN ke Istana, Muncul Pernyataan soal Makar

Perkembangan lainnya terjadi pada Jumat, 6 November 2026. Presiden Prabowo memanggil Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Herindra ke Istana Kepresidenan.

Pertemuan tersebut berlangsung ketika penyidikan dugaan penyadapan terhadap kepala negara masih menjadi perhatian publik.

Meskipun tidak mengungkapkan secara terperinci isi pembicaraan, Herindra menyampaikan bahwa penyadapan ilegal merupakan persoalan serius yang dapat berkaitan dengan keamanan negara.

Ia juga menyinggung kemungkinan adanya unsur makar dalam perkara tersebut.

Namun, pernyataan mengenai makar perlu dibedakan dari status hukum para tersangka. Hingga perkembangan penyidikan yang disampaikan, belum ada tersangka yang dijerat dengan pasal makar.

Menko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menjelaskan bahwa pasal yang digunakan berkaitan dengan dugaan penyadapan, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal.

Dengan demikian, penyebutan makar masih merupakan pernyataan yang berkembang dalam pembicaraan publik, bukan tuduhan hukum yang telah dikenakan kepada para tersangka.

Related posts

13 WNA Diamankan dalam Operasi Gabungan di Tiga Kawasan Bali

dewapbn

Roberto Carlos Disebut Memeluk Islam, tetapi Belum Ada Konfirmasi dari Sang Legenda

dewapbn

Halte Baru Jalan Wijaya Jaksel Dicoret-coret! Vandalisme Meresahkan

Dolirena