Berita

Kasus HGB Summarecon: Dari Blokir Sertifikat hingga Temuan Uang Rp106,3 Miliar

Kasus dugaan suap dalam layanan pertanahan di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) berkembang menjadi perkara yang melibatkan pejabat pemerintah, pihak swasta, pengusaha properti, hingga politikus. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan delapan orang sebagai tersangka setelah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin, 14 September 2026. Salah satu nama yang menjadi perhatian adalah Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk, Adrianto Pitojo Adhi.

Menurut konstruksi perkara yang disampaikan KPK, kasus tersebut berkaitan dengan pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor, termasuk upaya membuka blokir sertifikat dan proses pemecahan HGB. Dalam salah satu rangkaian transaksi yang diungkap penyidik, muncul aliran uang Rp1,5 miliar dari pihak Summarecon kepada Erwin, yang disebut KPK sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.

Delapan Orang Jadi Tersangka

Setelah melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diamankan dalam OTT, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka.

Mereka adalah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, serta Rizal Pahlefi.

Selain itu, KPK menetapkan mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, politikus Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Erwin, dan Muhammad Fakhry sebagai tersangka. Delapan tersangka tersebut kemudian ditahan untuk kepentingan proses penyidikan.

Dalam perkara ini, KPK menyita uang tunai dan barang bukti elektronik dengan nilai keseluruhan sekitar Rp106,3 miliar. Uang tersebut terdiri atas rupiah dan sejumlah mata uang asing.

Baca Juga; Purbaya Dicopot Jadi Menkeu

Perkara Bermula dari Urusan HGB di Bogor

Konstruksi perkara yang dipaparkan KPK berawal dari persoalan pertanahan yang berkaitan dengan lahan Summarecon di Kabupaten Bogor.

Salah satu persoalan yang muncul adalah adanya blokir terhadap sertifikat HGB. KPK menyebut terdapat pihak yang berupaya agar blokir tersebut dapat dibuka sehingga proses administrasi pertanahan yang berkaitan dengan lahan tersebut dapat dilanjutkan.

Dalam proses tersebut, pihak Summarecon disebut berkomunikasi dengan sejumlah perantara. Salah satu nama yang muncul adalah Rizal Pahlefi.

Rizal bersama pihak lain kemudian disebut meminta bantuan Erwin untuk membantu proses pembukaan blokir sertifikat HGB. Erwin dalam konstruksi perkara KPK disebut memiliki akses kepada pejabat di lingkungan ATR/BPN.

Dari sinilah kemudian penyidik menelusuri dugaan pemberian uang yang berkaitan dengan proses administrasi pertanahan tersebut.

Muncul Permintaan Uang Rp2 Miliar

Dalam proses penyelidikan, KPK menemukan komunikasi yang diduga berkaitan dengan permintaan sejumlah uang.

KPK menyebut adanya kode tertentu dalam komunikasi yang diduga merujuk pada nominal Rp2 miliar. Uang tersebut dikaitkan dengan pengurusan pembukaan blokir sertifikat HGB dan proses pertanahan lainnya.

Namun, jumlah tersebut disebut tidak seluruhnya disepakati. Nilai yang kemudian diduga terealisasi adalah Rp1,5 miliar.

KPK menduga uang tersebut berasal dari Adrianto Pitojo Adhi dan diserahkan melalui pihak perantara kepada Erwin. Penyerahan uang tersebut disebut berkaitan dengan upaya membuka blokir sertifikat HGB Summarecon di Kabupaten Bogor.

Dalam rangkaian transaksi tersebut, Sontang Coin Manurung juga disebut menerima Rp200 juta dari Erwin.

Keterangan tersebut merupakan konstruksi perkara versi KPK yang masih akan diuji dalam proses hukum selanjutnya.

Erwin Disebut sebagai Orang Kepercayaan Nusron

Nama Erwin kemudian menjadi salah satu bagian yang mendapat perhatian karena KPK menyebutnya sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.

KPK mengungkap bahwa Erwin menerima Rp1,5 miliar yang diduga berasal dari Presiden Direktur Summarecon untuk kepentingan pengurusan persoalan HGB tersebut.

Meski nama Nusron muncul dalam konteks hubungan tersebut, KPK belum menetapkan Menteri ATR/BPN itu sebagai tersangka dalam perkara ini.

KPK juga masih melakukan pendalaman terhadap informasi yang muncul selama penyidikan. Dengan demikian, penyebutan nama Nusron dalam konstruksi perkara tidak dapat diartikan sebagai penetapan keterlibatan pidana terhadap dirinya.

Penyidik masih memiliki waktu untuk mengembangkan perkara dan memeriksa pihak-pihak yang dianggap mengetahui rangkaian transaksi tersebut.

Temuan Uang Mencapai Rp106,3 Miliar

Selain transaksi Rp1,5 miliar yang berkaitan dengan HGB Summarecon, penyidik KPK menemukan dugaan aliran uang dari perkara pertanahan lainnya.

KPK menyita uang tunai dengan nilai keseluruhan sekitar Rp106,3 miliar dalam bentuk rupiah dan mata uang asing. Barang bukti tersebut ditemukan dalam sejumlah tempat penyimpanan.

Temuan tersebut menjadi bagian penting dalam penyidikan karena perkara yang ditangani KPK tidak hanya menyangkut satu transaksi.

Penyidik menduga terdapat pola penerimaan uang dalam pengurusan berbagai layanan pertanahan. Aliran dana tersebut masih ditelusuri untuk mengetahui asal-usul, tujuan pemberian, serta pihak-pihak yang diduga menerima maupun menyalurkannya.

Koper Merah dan Dugaan Aliran Dana Lain

Dalam pengembangan perkara, KPK juga mengungkap temuan uang tunai yang disebut berkaitan dengan sejumlah pihak.

Salah satu temuan yang menjadi perhatian adalah uang yang disimpan dalam koper. Dalam paparan perkara, penyidik menunjukkan barang bukti uang tunai dalam jumlah besar yang menjadi bagian dari hasil OTT.

KPK juga mendalami dugaan penerimaan uang yang berkaitan dengan layanan pertanahan lainnya, termasuk pengurusan HGB dan proses administratif di berbagai tingkatan.

Karena jumlah uang yang diamankan cukup besar, penyidik tidak hanya berfokus pada satu transaksi. Mereka juga menelusuri kemungkinan adanya rangkaian pemberian uang lain yang masih berkaitan dengan pelayanan pertanahan.

Kasus Belum Berhenti pada Delapan Tersangka

Penetapan delapan tersangka belum menutup kemungkinan adanya perkembangan baru. KPK masih memeriksa dokumen, alat komunikasi, transaksi keuangan, serta keterangan para pihak yang dianggap mengetahui perkara.

Penyidik juga perlu mengurai hubungan antara satu pihak dengan pihak lainnya untuk memastikan peran masing-masing dalam dugaan pemberian maupun penerimaan uang.

Selain itu, KPK masih menelusuri aliran dana yang ditemukan dalam OTT. Barang bukti sekitar Rp106,3 miliar menjadi salah satu bagian penting dalam pengembangan penyidikan.

Bagi pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka, proses hukum selanjutnya akan menguji dugaan tindak pidana yang disangkakan kepada mereka. Sementara itu, pihak lain yang namanya muncul dalam perkara tetap harus dibedakan status hukumnya sampai ada keputusan atau penetapan resmi dari penyidik.

Dengan penyidikan yang masih berjalan, konstruksi kasus HGB Summarecon dapat berkembang apabila KPK menemukan bukti baru mengenai aliran uang, peran pihak lain, maupun transaksi yang berkaitan dengan layanan pertanahan di lingkungan ATR/BPN.

Related posts

Penggeledahan Kasus Korupsi Pemalang, KPK Amankan Moge, Emas, Uang Dolar hingga Dokumen Penting

dewapbn

Detik-Detik Ojol Di Bogor Dibunuh Penumpang, Sempat Diminta Putar Jalur

Dolirena

Dugaan Keracunan Massal di Jember Kembali Soroti Keamanan Program Makan Bergizi Gratis

Dolirena