Sebuah unit apartemen di kawasan Gading Serpong, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Banten, diduga digunakan sebagai tempat menjalankan operasional judi online. Aktivitas tersebut terungkap setelah petugas imigrasi menemukan sejumlah kejanggalan dalam dokumen perjalanan milik warga negara asing (WNA).
Dari pemeriksaan yang dilakukan, petugas menemukan perangkat elektronik dalam jumlah banyak di unit apartemen tersebut. Puluhan telepon seluler, komputer, dan laptop diduga digunakan untuk menunjang aktivitas judi online yang dijalankan dari lokasi tersebut.
Sebanyak tujuh WNA akhirnya diamankan dalam pengungkapan kasus ini. Mereka terdiri dari empat warga negara China dan tiga warga negara Vietnam.
Menariknya, pengungkapan tersebut tidak bermula dari laporan mengenai aktivitas judi online. Kasus justru terungkap ketika petugas menemukan dugaan penggunaan tiket pesawat palsu dalam proses perpanjangan izin tinggal.
Kejanggalan Dokumen Membuka Penyelidikan

Perkara tersebut mulai terungkap pada 29 Agustus 2026. Ketika itu, lima WNA mengajukan perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan atau Visa on Arrival (VoA) melalui aplikasi MOLINA.
Kelima WNA tersebut masing-masing berinisial WH dan ZL yang merupakan warga negara China. Sementara tiga lainnya, yakni LVT, DVD, dan DIH, merupakan warga negara Vietnam.
Dalam proses pemeriksaan administrasi, petugas menemukan adanya kejanggalan pada dokumen tiket kepulangan yang mereka gunakan. Tiket kembali merupakan salah satu dokumen yang diperlukan dalam proses perpanjangan VoA.
Petugas kemudian melakukan verifikasi lebih lanjut untuk memastikan keaslian tiket tersebut. Kantor Imigrasi berkoordinasi dengan Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta serta pihak maskapai guna mencocokkan informasi yang tercantum dalam dokumen.
Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya dugaan bahwa tiket kepulangan tersebut telah direkayasa. Data yang tercantum di dalam tiket juga diduga menggunakan informasi milik penumpang lain.
Temuan itu membuat petugas tidak hanya berhenti pada pemeriksaan dokumen. Riwayat perjalanan para WNA turut ditelusuri untuk mendapatkan gambaran mengenai aktivitas mereka selama berada di luar maupun di Indonesia.
Rekam Perjalanan WNA Turut Diperiksa
Dari penelusuran tersebut, dua WNA diketahui beberapa kali melakukan perjalanan dan pernah tinggal di Kamboja.
Informasi tersebut menjadi salah satu alasan bagi petugas untuk melakukan pemeriksaan lebih mendalam. Kelima WNA kemudian dipanggil guna memberikan klarifikasi mengenai dokumen dan aktivitas mereka.
Mereka memenuhi panggilan petugas pada 7 September 2026. Pemeriksaan dilakukan oleh Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim).
Dalam proses pemeriksaan, petugas memperoleh informasi yang mengarah pada sebuah unit apartemen di kawasan Gading Serpong.
Petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap lokasi tersebut. Dari sinilah dugaan aktivitas judi online yang dijalankan para WNA mulai terungkap.
Satu Unit Apartemen Dipenuhi Perangkat Elektronik
Saat melakukan pemeriksaan, petugas menemukan sejumlah perangkat elektronik di dalam unit apartemen.
Perangkat yang ditemukan antara lain satu unit komputer, satu laptop, serta 26 telepon seluler. Sejumlah perangkat tersebut dalam kondisi digunakan dan diduga berkaitan dengan aktivitas operasional situs judi online.
Temuan tersebut memperlihatkan bahwa unit apartemen yang semestinya menjadi tempat tinggal diduga telah dialihfungsikan sebagai ruang kerja untuk menjalankan jaringan judi online.
Menurut informasi dari pihak imigrasi, aktivitas tersebut diperkirakan telah berlangsung selama kurang lebih satu bulan.
Pengembangan kasus kemudian dilakukan untuk mengetahui siapa saja yang terlibat. Dari hasil penelusuran, dua WNA lainnya berhasil diamankan ketika berada di Bandara Soekarno-Hatta.
Dengan tambahan dua orang tersebut, total WNA yang diamankan dalam pengungkapan kasus ini menjadi tujuh orang.
WN Vietnam Diduga Direkrut untuk Jadi Operator

Penyelidikan sementara juga menemukan dugaan adanya proses perekrutan pekerja untuk menjalankan operasional judi online tersebut.
Sejumlah warga negara Vietnam disebut mendapat tawaran pekerjaan dari warga negara China ketika berada di sebuah kafe di Vietnam.
Mereka ditawari pekerjaan di Indonesia dengan imbalan sekitar 20 juta Dong Vietnam atau setara kurang lebih Rp13 juta setiap bulan.
Pekerjaan yang ditawarkan kemudian dijalankan dari Indonesia. Para WN Vietnam diduga ditempatkan sebagai operator yang menjalankan aktivitas melalui perangkat komputer dan telepon seluler yang tersedia di apartemen.
Sementara itu, dua WN China diduga mempunyai posisi berbeda. Mereka disebut berperan sebagai admin sekaligus operator sistem.
Selain menjalankan sistem, dua WN China tersebut juga diduga mempunyai peran dalam pengaturan aliran dana yang berkaitan dengan jaringan judi online.
Rekening milik para WN Vietnam juga diduga digunakan untuk membantu transaksi atau lalu lintas dana dalam kegiatan tersebut.
Pembagian tugas tersebut menunjukkan bahwa aktivitas di dalam apartemen diduga telah berjalan dengan pola kerja tertentu, bukan sekadar aktivitas judi online yang dilakukan secara perorangan.
Baca Juga; Tim SAR Perluas Pencarian Jurnalis Hilang
Target Judi Online Disebut Berada di Vietnam
Petugas juga menemukan fakta mengenai sasaran pasar jaringan tersebut.
Meski aktivitas operasional dilakukan dari wilayah Tangerang, situs judi online yang dijalankan para WNA tersebut diduga menyasar pemain di Vietnam.
Dengan demikian, Indonesia diduga hanya dijadikan lokasi untuk menjalankan kegiatan operasional, sedangkan pengguna atau target pasar berada di luar Indonesia.
Jaringan tersebut diperkirakan mampu menghasilkan omzet sekitar puluhan hingga ratusan juta Dong Vietnam setiap harinya.
Para pengelola juga diduga menjalankan lebih dari satu situs. Cara tersebut memungkinkan jaringan tetap beroperasi apabila salah satu situs mengalami pemblokiran atau tidak dapat digunakan.
Ketika sebuah situs tidak lagi dapat diakses, pengelola diduga dapat membuat situs baru untuk melanjutkan aktivitasnya.
Pola tersebut menjadi salah satu tantangan dalam penindakan judi online karena jaringan dapat menggunakan platform dan alamat situs yang berbeda.
Tujuh WNA Terancam Hukuman Lima Tahun
Setelah diamankan, ketujuh WNA tersebut menjalani proses penanganan oleh pihak imigrasi.
Mereka diduga melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Pasal yang diduga dilanggar antara lain Pasal 122 huruf a mengenai penyalahgunaan izin tinggal serta Pasal 123 huruf a yang berkaitan dengan pemberian keterangan atau dokumen palsu.
Ketentuan tersebut memiliki ancaman pidana maksimal lima tahun penjara dan denda paling banyak Rp200 juta.
Meski tujuh orang telah diamankan, proses pengusutan masih berjalan. Petugas masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan tersebut, termasuk pihak yang diduga berperan dalam pendanaan dan pengelolaan operasional.
Koordinasi dengan Kedutaan Besar China dan Vietnam juga dilakukan untuk mendukung proses penanganan terhadap para WNA.
Pengungkapan di Gading Serpong ini menunjukkan bahwa aktivitas judi online dapat dijalankan secara tersembunyi dengan memanfaatkan tempat tinggal sebagai lokasi operasional. Perangkat elektronik dalam jumlah banyak bahkan dapat digunakan untuk membangun sistem kerja yang menyerupai sebuah kantor, meski berada di dalam unit apartemen.
