Kasus penjambretan terhadap seorang warga negara India di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, berhasil diungkap polisi dalam waktu singkat. Salah satu pelaku berinisial NJ diamankan kurang dari 24 jam setelah aksi tersebut terjadi. Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan fakta bahwa NJ bukan kali pertama berurusan dengan hukum karena sebelumnya pernah terlibat kasus penjambretan terhadap seorang perwira TNI.
Peristiwa terbaru itu terjadi ketika korban sedang berjalan kaki menuju tempat ibadah. Ponsel miliknya dirampas oleh dua pria yang berboncengan menggunakan sepeda motor.
Polisi kini masih melakukan pengejaran terhadap satu pelaku lainnya berinisial RK. Berdasarkan pemeriksaan sementara, RK diduga menjadi orang yang mengambil ponsel korban, sedangkan NJ bertugas mengendarai sepeda motor.
Kasus tersebut kini masih dikembangkan untuk mengetahui kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam aksi kejahatan tersebut.
WNA India Dijambret Saat Menuju Kuil

Aksi penjambretan terjadi pada Jumat, 4 September 2026 sekitar pukul 07.00 WIB. Lokasi kejadian berada di Jalan Gondangdia III, Menteng, Jakarta Pusat.
Korban diketahui merupakan perempuan berkewarganegaraan India bernama Gupta Rishika. Saat kejadian, korban sedang berjalan kaki dari hotel tempatnya menginap menuju Kuil Manggala Vinayaka Ganesha untuk menjalankan ibadah.
Dalam perjalanan tersebut, korban sempat mengoperasikan telepon genggamnya. Situasi itu kemudian dimanfaatkan oleh dua pria yang mengendarai satu sepeda motor.
Kedua pelaku mendekati korban dan secara tiba-tiba merampas ponsel yang sedang dibawa korban. Setelah berhasil mengambil barang tersebut, keduanya langsung meninggalkan lokasi menggunakan sepeda motor.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Sang Ngurah Wiratama mengatakan aksi tersebut berlangsung ketika korban sedang berjalan kaki sambil menggunakan ponsel.
Laporan korban kemudian menjadi dasar bagi polisi untuk segera melakukan penyelidikan di sekitar tempat kejadian.
Rekaman CCTV Jadi Petunjuk Awal Polisi
Setelah menerima laporan, Unit Reserse Mobile (Resmob) Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat langsung melakukan penelusuran. Salah satu langkah yang dilakukan adalah memeriksa rekaman kamera pengawas atau CCTV yang berada di sekitar lokasi.
Dari rekaman tersebut, polisi mendapatkan sejumlah petunjuk mengenai ciri-ciri pelaku dan kendaraan yang digunakan saat beraksi.
Petunjuk dari CCTV selanjutnya dicocokkan dengan data pengenalan wajah atau face recognition yang dimiliki tim Identifikasi Polres Metro Jakarta Pusat.
Hasil pencocokan tersebut mengarah kepada seorang pria berinisial NJ. Polisi kemudian melakukan pelacakan terhadap keberadaan pria tersebut.
Upaya penyelidikan berlangsung cepat. Tidak sampai 24 jam sejak aksi penjambretan terjadi, polisi berhasil mengetahui lokasi NJ dan menangkapnya di kediamannya yang berada di kawasan Johar Baru, Jakarta Pusat.
Kecepatan pengungkapan tersebut membuat polisi dapat mengamankan tersangka sekaligus menelusuri keberadaan barang milik korban.
Ponsel Samsung S25 Milik Korban Berhasil Ditemukan

Dalam penangkapan NJ, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aksi penjambretan.
Barang bukti tersebut antara lain satu unit sepeda motor Honda CBR 150R, helm, serta pakaian yang diduga dikenakan saat aksi berlangsung.
Polisi juga berhasil menemukan kembali ponsel Samsung S25 milik korban. Ponsel tersebut sebelumnya disembunyikan oleh NJ setelah aksi penjambretan.
Barang milik korban akhirnya diserahkan kepada polisi melalui pihak keluarga NJ.
Menurut AKBP Sang Ngurah Wiratama, gerak cepat anggota Polsek Menteng turut membantu mempersempit ruang gerak tersangka. Polisi bergerak sebelum pelaku sempat membuang atau memindahkan barang bukti tersebut ke lokasi lain.
Temuan ponsel korban menjadi salah satu barang bukti penting dalam proses penyidikan kasus tersebut.
NJ Ternyata Pernah Terlibat Kasus Serupa
Penyelidikan terhadap NJ kemudian mengungkap riwayat kriminal yang membuat kasus ini semakin menjadi perhatian. Polisi menyebut NJ merupakan seorang residivis yang sebelumnya pernah terlibat perkara serupa.
Sekitar lima tahun sebelumnya, tepatnya pada 2020, NJ pernah terlibat dalam aksi pembegalan yang menargetkan seorang perwira TNI berpangkat kolonel marinir.
Peristiwa tersebut terjadi ketika korban sedang bersepeda di kawasan Monas, Jakarta Pusat. Dalam kasus lama itu, NJ disebut memiliki peran sebagai joki atau pengemudi kendaraan.
Peran tersebut ternyata kembali muncul dalam aksi penjambretan terhadap WNA India di Menteng.
Pada perkara sebelumnya, NJ sempat menjadi buronan selama kurang lebih tiga bulan. Polisi akhirnya berhasil menemukan dan menangkapnya di kediamannya.
Saat proses penangkapan ketika itu, NJ disebut melakukan perlawanan sehingga mengalami luka tembak pada bagian kaki.
Riwayat tersebut membuat polisi menilai NJ memang memiliki keterlibatan sebelumnya dalam tindak kejahatan dengan modus yang serupa.
Baca Juga; Kebakaran Pasar Bapouda Tewaskan 110 Orang
Polisi Kejar RK yang Diduga Eksekutor
Dalam kasus penjambretan terhadap Gupta Rishika, NJ bukan satu-satunya orang yang diduga terlibat. Polisi masih memburu seorang pria berinisial RK.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, RK diduga memiliki peran sebagai eksekutor. Ia diduga menjadi pihak yang langsung merampas ponsel dari tangan korban.
Sementara itu, NJ disebut bertugas sebagai pengemudi sepeda motor yang digunakan untuk mendekati korban dan melarikan diri setelah aksi dilakukan.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Reynold EP Hutagalung memastikan pengejaran terhadap RK masih berlangsung.
Selain mencari keberadaan RK, polisi juga mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang berkaitan dengan perkara tersebut. Penyelidikan dilakukan untuk mengetahui apakah terdapat jaringan atau orang lain yang berperan dalam menerima barang hasil kejahatan.
Pelaku Terancam Hukuman Maksimal Tujuh Tahun
Atas kasus tersebut, kedua pelaku dijerat menggunakan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai pencurian dengan pemberatan.
Pasal tersebut memiliki ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Polisi juga memastikan aksi penjambretan terhadap WNA India tersebut tidak menggunakan senjata tajam. Penanganan perkara tetap dilakukan berdasarkan hasil penyidikan dan bukti-bukti yang telah dikumpulkan.
Saat ini, penyidik masih mengembangkan kasus untuk mengetahui apakah NJ dan RK pernah melakukan aksi serupa di lokasi lain.
Polisi juga membuka kemungkinan adanya korban lain yang pernah menjadi sasaran komplotan tersebut. Penelusuran lebih lanjut diharapkan dapat memberikan gambaran mengenai aktivitas kedua pelaku sekaligus memastikan seluruh pihak yang terlibat dapat diproses sesuai hukum.
Pengungkapan kasus dalam waktu kurang dari sehari menjadi langkah awal polisi untuk menuntaskan perkara. Setelah NJ diamankan, fokus penyidik kini tertuju pada pencarian RK serta pendalaman terhadap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam aksi penjambretan tersebut.
