Berita

Gara-Gara Hukuman PR, Guru SD di Medan Mengundurkan Diri dari Sekolah

Kasus dugaan kekerasan terhadap siswa di SD Negeri 060807 Medan, Sumatera Utara, kini memasuki babak baru. Guru Bahasa Inggris berinisial DAL yang sebelumnya dilaporkan sejumlah orang tua murid ke Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Medan memutuskan untuk mengundurkan diri dari sekolah.

Persoalan tersebut bermula dari pemberian hukuman fisik kepada sejumlah siswa kelas 5 yang belum menyelesaikan pekerjaan rumah (PR). Tindakan tersebut kemudian memicu keberatan dari orang tua murid hingga mereka mendatangi kantor Disdik Medan untuk meminta penanganan dan penyelesaian.

DAL yang mengajar di sekolah Jalan Halat, Kecamatan Medan Kota, sebelumnya tidak langsung diberhentikan. Disdik Medan hanya menonaktifkannya sementara dari kegiatan mengajar dan mengalihkannya ke tugas piket sambil menunggu penyelesaian persoalan.

Namun, perkembangan terbaru menunjukkan bahwa DAL memilih mengundurkan diri. Kepala Bidang Pembinaan Pendidikan Dasar Disdik Medan, Mujiono, memastikan keputusan tersebut merupakan kemauan guru yang bersangkutan dan bukan hasil tekanan dari pihak dinas.

“Informasi terakhir yang kami dapat guru tersebut sudah resign, mengundurkan diri. Namun yang bersangkutan mau resign, sehingga membuat surat pernyataan pengunduran diri. Jadi bukan kita yang memaksa,” ujar Mujiono seperti dikutip detikSumut, Rabu (2/9/2026).

Kasus Bermula Saat Guru Mengecek PR Siswa

Peristiwa yang menjadi awal persoalan terjadi pada akhir Agustus 2026. Saat itu, DAL masuk ke kelas 5C untuk memeriksa pekerjaan rumah yang sebelumnya telah diberikan kepada para siswa.

Menurut keterangan pihak sekolah, tugas tersebut disebut belum dikerjakan selama kurang lebih dua pekan. Ketika guru memeriksa tugas, ditemukan sejumlah siswa yang belum menyelesaikannya.

DAL kemudian memberikan hukuman fisik kepada beberapa siswa. Hukuman yang disebutkan antara lain berupa pompa atau push-up serta squat jump.

Pihak sekolah sebelumnya membantah bahwa tindakan tersebut merupakan penganiayaan. Kepala SD Negeri 060807 Medan, Adiana, menyebut tindakan guru dilakukan sebagai bentuk teguran dan hukuman disiplin terhadap siswa yang tidak mengerjakan tugas.

“Bukan dianiaya, bukan di apa, hanya menegur,” kata Adiana di Medan, Rabu (26/8/2026).

Meski pihak sekolah menyebutnya sebagai bentuk disiplin, sejumlah orang tua murid memiliki pandangan berbeda. Mereka menilai hukuman yang diberikan kepada anak-anak telah melewati batas kewajaran.

Orang tua juga menyampaikan adanya dugaan tindakan fisik lain yang dialami anak mereka. Keberatan tersebut kemudian dibawa ke Disdik Kota Medan agar mendapatkan penanganan.

Orang Tua Murid Datangi Kantor Disdik Medan

Keberatan para orang tua kemudian disampaikan langsung ke kantor Disdik Medan pada Rabu, 26 Agustus 2026. Puluhan orang tua datang bersama anak-anak mereka yang masih mengenakan seragam sekolah.

Kedatangan tersebut dilakukan untuk meminta persoalan antara guru, siswa, dan pihak sekolah segera diselesaikan. Para orang tua juga menginginkan adanya pertemuan yang dapat mempertemukan seluruh pihak terkait.

Selain meminta penjelasan, mereka mengharapkan permintaan maaf secara resmi serta proses mediasi agar persoalan tidak semakin panjang.

Salah satu orang tua siswa, Mahriza, mengatakan laporan mengenai kejadian tersebut telah disampaikan kepada Disdik. Setelah laporan diterima, pihak sekolah kemudian diminta memberikan penjelasan mengenai peristiwa yang terjadi.

“Kami kemarin sudah ke Dinas Pendidikan buat laporan. Jadi memang ini sekarang giliran sekolah yang dipanggil,” ujar Mahriza pada Jumat (28/8/2026).

Dalam penanganan kasus tersebut, muncul perbedaan informasi mengenai jumlah siswa yang mendapatkan hukuman fisik. Laporan awal yang disampaikan kepada Disdik menyebut terdapat 12 siswa. Sementara itu, angka yang kemudian muncul dalam sejumlah pemberitaan menyebut sekitar 10 siswa.

Perbedaan jumlah tersebut belum dijelaskan secara rinci oleh pihak terkait. Namun, persoalan utamanya tetap berkaitan dengan keberatan orang tua terhadap bentuk hukuman yang diberikan kepada anak-anak mereka.

Mediasi dengan Orang Tua Siswa Tidak Jadi Digelar

Disdik Medan kemudian berupaya mempertemukan pihak sekolah dengan orang tua siswa melalui mediasi. Pertemuan tersebut dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 1 September 2026.

Kepala sekolah dan sejumlah wali kelas telah dipanggil untuk menghadiri pertemuan. Pihak Disdik juga menghubungi orang tua siswa agar dapat hadir dalam proses penyelesaian tersebut.

Namun, mediasi akhirnya batal karena para orang tua memilih tidak datang.

Meski pertemuan tidak terlaksana, Disdik Medan menyebut kondisi di SD Negeri 060807 Medan telah kembali kondusif. Kegiatan belajar mengajar juga disebut berjalan seperti biasa.

Mujiono mengatakan persoalan antara pihak sekolah dan orang tua siswa telah mereda. Menurutnya, orang tua juga telah memberikan maaf terkait kejadian tersebut.

Meski demikian, Disdik tetap mengambil langkah administratif terhadap pihak sekolah. Kepala sekolah disebut akan menerima surat peringatan sebagai bentuk evaluasi atas persoalan yang terjadi.

“Orang tua sudah memaafkan. Sudah normal semua, cuma dari segi administrasi, kepala sekolah kan harus kita tegur juga melalui surat peringatan,” kata Mujiono.

DAL Pilih Resign Setelah Polemik Hukuman Siswa

Keputusan DAL untuk mengundurkan diri menjadi perkembangan terbaru dalam kasus tersebut. Disdik menegaskan pengunduran diri dilakukan atas kemauan guru yang bersangkutan, bukan karena adanya paksaan dari dinas.

Dengan keputusan tersebut, DAL tidak lagi mengajar di SD Negeri 060807 Medan. Sementara itu, pihak sekolah tetap mendapatkan evaluasi administratif dari Disdik Kota Medan.

Kasus ini sekaligus kembali memunculkan pembahasan mengenai batas penerapan hukuman disiplin terhadap siswa di lingkungan sekolah.

Guru memiliki tanggung jawab untuk mendidik siswa sekaligus menanamkan kedisiplinan. Namun, bentuk hukuman yang diberikan juga perlu mempertimbangkan usia, kondisi psikologis, serta keselamatan anak.

Baca Juga; 8 WNI Ddiuga Masuk Militer Rusia

Hukuman Fisik di Sekolah Kembali Jadi Sorotan

Persoalan mengenai hukuman fisik terhadap siswa bukan hanya terjadi di Medan. Pada pertengahan Agustus 2026, seorang guru SD di Jeneponto, Sulawesi Selatan, juga dilaporkan mengalami penganiayaan setelah tiga wali murid tidak terima anak mereka mendapatkan hukuman.

Dalam kasus tersebut, persoalan antara guru dan orang tua bahkan berkembang hingga masuk ke ranah kepolisian. Peristiwa itu menunjukkan bahwa persoalan kedisiplinan di sekolah dapat berkembang menjadi konflik apabila tidak dikomunikasikan dengan baik.

Hubungan antara guru, siswa, dan orang tua membutuhkan komunikasi yang terbuka. Hukuman yang dianggap sebagai bentuk disiplin oleh guru belum tentu dipandang sama oleh siswa maupun keluarganya.

Sebaliknya, orang tua juga perlu menyampaikan keberatan melalui jalur yang tepat agar masalah dapat diselesaikan tanpa menimbulkan konflik baru.

Untuk kasus SD Negeri 060807 Medan, situasi di sekolah kini disebut telah kembali normal. DAL telah mengundurkan diri, proses belajar mengajar tetap berlangsung, sementara kepala sekolah mendapatkan teguran administratif dari Disdik.

Meski persoalan telah mereda, kejadian tersebut menjadi pengingat bahwa penerapan disiplin di lingkungan sekolah harus dilakukan secara aman dan proporsional. Sekolah, guru, dan orang tua memiliki peran bersama untuk memastikan aturan tetap ditegakkan tanpa mengabaikan kondisi dan hak siswa sebagai anak.

Related posts

Pegawai RSUD yang Menghina Pasien BPJS Mengundurkan Diri, Terungkap Merupakan Anak Anggota DPRD Tasikmalaya

dewapbn

Prabowo: 5 Kali Maju Presiden, 4 Kali Kalah Namun Buruh Senantiasa Dukung Aku

Dolirena

Roberto Carlos Disebut Memeluk Islam, tetapi Belum Ada Konfirmasi dari Sang Legenda

dewapbn