Berita

Tiga Pria di Manggarai Barat Ditangkap Usai Siksa dan Bakar Burung Hantu karena Mitos

Kasus penyiksaan seekor burung hantu di Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), menjadi perhatian publik setelah videonya tersebar di media sosial. Satwa tersebut diduga ditangkap, dipukuli, kemudian dibakar dalam keadaan masih hidup oleh tiga pria.

Peristiwa yang terjadi di Kampung Bajak, Desa Benteng Ndope, Kecamatan Pacar, itu akhirnya ditangani kepolisian. Tiga warga berinisial GJ (30), SB (41), dan VJ (25) diamankan setelah polisi melakukan penyelidikan berdasarkan rekaman yang beredar.

Polisi menduga tindakan tersebut berkaitan dengan kepercayaan atau mitos tertentu mengenai burung hantu. Selain menyelidiki kekerasan terhadap satwa, aparat juga mendalami dugaan penyebaran video melalui media sosial.

Berawal dari Burung Hantu yang Hinggap di Dapur

Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat, 7 Agustus 2026, sekitar pukul 20.00 Wita. Saat itu, GJ melihat seekor burung hantu berada di tiang dapur rumah milik SB.

Keberadaan burung tersebut disebut tidak menimbulkan serangan maupun kerusakan. Namun, burung hantu itu kemudian dianggap berkaitan dengan kepercayaan tertentu yang berkembang di lingkungan masyarakat setempat.

GJ kemudian memanggil SB dan VJ. Ketiganya menangkap burung tersebut menggunakan tangan kosong sebelum membawanya ke area depan sebuah kios.

Di lokasi tersebut, burung hantu kemudian mengalami penyiksaan. Berdasarkan keterangan polisi, VJ memegang bagian sayap burung, sedangkan GJ mengambil sepotong kayu dan memukul kepala satwa tersebut.

Setelah itu, VJ diduga menyulut api hingga burung hantu tersebut terbakar. Sementara SB merekam seluruh kejadian menggunakan telepon genggam.

Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat AKP Lufthi Darmawan Aditya menyayangkan tindakan tersebut. Polisi juga menyoroti keputusan merekam dan menyebarkan aksi kekerasan terhadap satwa ke media sosial.

Video Kekerasan Sempat Dihapus

Rekaman tersebut kemudian diduga diunggah oleh SB ke akun Facebook pribadinya pada Sabtu, 8 Agustus 2026 sekitar pukul 09.30 Wita.

Video itu langsung memicu kecaman dari masyarakat. Warganet mempertanyakan alasan tindakan tersebut sekaligus meminta polisi mengusut pihak-pihak yang terlibat.

SB kemudian menghapus unggahan tersebut. Namun, video sudah lebih dahulu disimpan oleh pengguna lain sehingga penghapusan tidak menghentikan penyebarannya.

Rekaman tersebut kembali beredar setelah dibagikan oleh sejumlah akun. Salah satunya adalah akun edukasi satwa milik Doni Herdaru pada Selasa pagi, 11 Agustus 2026.

Setelah video kembali viral, polisi melakukan penelusuran untuk mengetahui lokasi kejadian dan identitas orang-orang yang berada dalam rekaman.

Polisi memastikan peristiwa tersebut terjadi di wilayah hukum Polres Manggarai Barat. Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Komodo kemudian bergerak menuju Kecamatan Pacar.

Polisi Tangkap Tiga Pria dari Rumah Masing-masing

Ketiga pria yang diduga terlibat akhirnya diamankan pada Selasa malam, 11 Agustus 2026. GJ, SB, dan VJ ditangkap dari rumah masing-masing.

Mereka kemudian dibawa ke Mako Polres Manggarai Barat untuk menjalani pemeriksaan. Polisi menyebut proses pengamanan ketiganya berlangsung tanpa perlawanan.

Penyidik kemudian memeriksa peran masing-masing orang dalam peristiwa tersebut. Dari pemeriksaan awal, ketiganya disebut memiliki tindakan yang berbeda.

GJ diduga menjadi orang yang menangkap burung sekaligus memukulnya dengan kayu. VJ disebut memegang sayap burung dan kemudian melakukan pembakaran.

Sementara SB diduga merekam kejadian menggunakan telepon genggam. Ia juga diduga mengunggah rekaman tersebut ke akun media sosialnya.

Polisi Amankan Sejumlah Barang Bukti

Dalam penanganan perkara tersebut, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk merekam serta mengunggah video.

Penyidik juga mengamankan sebatang kayu yang diduga digunakan untuk memukul burung serta sisa abu dari lokasi pembakaran.

Barang-barang tersebut akan digunakan untuk mendukung proses penyidikan dan membantu polisi mengungkap peran masing-masing terduga pelaku.

Selain barang bukti fisik, rekaman video juga menjadi bagian penting dalam pemeriksaan karena memperlihatkan rangkaian tindakan yang dilakukan terhadap satwa tersebut.

Baca Juga; Hashim Resmi Kukuhkan 20 Ormas Baru

Diduga Dipengaruhi Kepercayaan tentang Ilmu Hitam

Polisi menduga tindakan terhadap burung hantu dipengaruhi oleh mitos yang berkembang di masyarakat. Burung hantu dalam sejumlah kepercayaan tertentu dikaitkan dengan pertanda buruk atau hal-hal yang berhubungan dengan ilmu hitam.

Pemahaman semacam itu menjadi perhatian karena dapat mendorong seseorang melakukan tindakan kekerasan terhadap satwa liar.

Polisi juga mendalami dugaan bahwa video tersebut disebarkan untuk mendapatkan perhatian di media sosial. Jika terbukti, persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan perlakuan terhadap satwa, tetapi juga aktivitas penyebaran konten.

Identitas Jenis Burung Masih Didalami

Jenis burung yang menjadi korban masih diperiksa bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) NTT.

Ada dugaan satwa tersebut merupakan celepuk Flores (Otus alfredi), salah satu burung hantu berukuran kecil yang merupakan satwa endemik Pulau Flores.

Apabila identifikasi tersebut terbukti, kasus ini dapat memiliki dimensi konservasi yang lebih serius karena celepuk Flores merupakan salah satu jenis burung yang mendapat perhatian dalam daftar konservasi.

Burung hantu sendiri memiliki peran penting dalam ekosistem. Satwa tersebut merupakan predator alami hewan pengerat, termasuk tikus yang dapat menjadi hama pertanian.

Karena itu, keberadaan burung hantu justru memiliki manfaat bagi keseimbangan lingkungan. Di sejumlah wilayah pertanian, burung hantu bahkan dimanfaatkan sebagai pengendali populasi tikus secara alami.

Terancam Hukuman hingga 15 Tahun Penjara

Polisi menyatakan ketiga pria tersebut dapat dikenakan ketentuan pidana terkait perlindungan satwa. Penyidik juga mendalami kemungkinan penerapan aturan mengenai penyebaran konten melalui sistem elektronik.

Dalam proses penyidikan, polisi menggunakan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 mengenai Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Selain itu, aturan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UU ITE juga turut didalami terkait penyebaran video.

Ancaman hukuman dalam perkara konservasi tersebut dapat mencapai 15 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar, tergantung pasal yang nantinya dinilai memenuhi unsur pidana.

Meski telah diamankan, ketiga pria tersebut masih menjalani proses pemeriksaan. Polisi akan melakukan gelar perkara untuk menentukan status hukum mereka berdasarkan hasil penyidikan.

BKSDA dan Kejaksaan Ikut Dilibatkan

Satreskrim Polres Manggarai Barat juga berkoordinasi dengan BKSDA NTT untuk memastikan jenis dan status perlindungan burung yang menjadi korban.

Koordinasi dilakukan untuk mengetahui apakah satwa tersebut termasuk jenis yang dilindungi serta menentukan ketentuan hukum yang tepat dalam perkara tersebut.

Polisi juga berkomunikasi dengan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Manggarai Barat sebagai bagian dari persiapan proses hukum berikutnya.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa kepercayaan atau mitos tidak dapat dijadikan alasan untuk melakukan kekerasan terhadap satwa. Penyebaran rekaman kekerasan melalui media sosial juga dapat memperluas dampak dari sebuah tindakan.

Masyarakat diimbau tidak melakukan tindakan kekerasan terhadap satwa liar berdasarkan anggapan atau kepercayaan tertentu. Jika menemukan satwa yang masuk ke permukiman, langkah yang lebih aman adalah menghubungi pihak berwenang atau petugas konservasi.

Peristiwa di Manggarai Barat juga menunjukkan bahwa perlindungan satwa tidak hanya berkaitan dengan kelestarian alam, tetapi juga tanggung jawab manusia dalam memperlakukan makhluk hidup secara tepat. Ketika satwa liar menjadi korban kekerasan, persoalannya dapat berkembang menjadi perkara hukum, terutama apabila jenis satwa tersebut memiliki status perlindungan tertentu.

Related posts

Ledakan Tambang Batu Bara di Pakistan Tewaskan 34 Pekerja, Proses Evakuasi Berlangsung Hampir Dua Hari

dewapbn

Kecelakaan Pikap dan Truk Tangki di Tanah Bumbu Tewaskan Tujuh Orang, Mahasiswa KKN Jadi Korban

dewapbn

Kalender Hijriah Hari Ini 5 Mei 2025 Dan Keutamaan Bulan Dzulqa’dah

Dolirena