BeritaHukum Dan Kriminal

Balita 2 Tahun Diduga Dijadikan Jaminan Utang Arisan Online Rp300 Juta di Makassar, Tiga Orang Jadi Tersangka

Kasus dugaan penculikan balita berusia dua tahun di Kota Makassar menyita perhatian publik setelah polisi mengungkap motif yang tidak lazim. Anak berinisial MS diduga dibawa oleh sejumlah pelaku dan dijadikan sebagai jaminan dalam sengketa utang arisan online senilai Rp300 juta.

Perkara tersebut kini ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Makassar. Hingga saat ini, tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara penyidik masih mengembangkan kasus untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang ikut terlibat.

Selain menyelidiki dugaan penculikan, polisi juga mendalami persoalan arisan online yang diduga menjadi awal mula terjadinya peristiwa tersebut.

Balita Hilang Selama Sembilan Hari Sebelum Berhasil Ditemukan

Peristiwa ini bermula pada Minggu, 5 Juli 2026. Balita berinisial MS diduga dibawa dari rumah keluarganya yang berada di Jalan Castena, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar.

Kehilangan anak tersebut membuat keluarga korban segera melaporkan kejadian itu ke Polrestabes Makassar pada hari yang sama. Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti oleh penyidik Unit PPA dengan melakukan serangkaian penyelidikan.

Polisi kemudian menelusuri sejumlah petunjuk yang mengarah ke wilayah Kabupaten Pangkep. Setelah melakukan pencarian selama beberapa hari, keberadaan korban akhirnya berhasil diketahui.

Pada Selasa, 14 Juli 2026, aparat menemukan MS berada di sebuah rumah di Kabupaten Pangkep. Balita tersebut berhasil diselamatkan dalam keadaan sehat setelah berada selama sembilan hari bersama para pelaku.

Dalam operasi penyelamatan itu, polisi juga mengamankan tiga orang yang berada di lokasi, terdiri atas seorang pria dan dua perempuan. Ketiganya kemudian dibawa ke Polrestabes Makassar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Keberhasilan menemukan korban menjadi titik penting dalam pengungkapan perkara karena penyidik memperoleh berbagai keterangan dan barang bukti yang kemudian mengarah pada penetapan status tersangka.

Polisi Ungkap Sengketa Arisan Online Diduga Jadi Pemicu

Hasil penyelidikan sementara menunjukkan bahwa kasus tersebut diduga berawal dari persoalan arisan online yang melibatkan ibu korban dengan salah seorang tersangka perempuan.

Menurut penyidik, tersangka diketahui telah mengikuti arisan online yang dikelola atau berkaitan dengan ibu korban. Dalam proses tersebut, tersangka disebut telah menyetorkan dana hingga mencapai sekitar Rp300 juta.

Ketika dana itu diminta kembali, ibu korban mengaku uang tersebut telah diberikan kepada seorang perempuan lain yang berinisial KH.

Namun hingga kini, keberadaan KH belum diketahui sehingga persoalan pengembalian dana tidak kunjung terselesaikan. Situasi tersebut diduga memicu perselisihan yang semakin memanas.

Penyidik menduga ibu korban kemudian mendapat tekanan untuk menandatangani sebuah surat pernyataan yang berisi kesediaan menyerahkan anaknya apabila tidak mampu mengembalikan dana arisan tersebut.

Dokumen itulah yang diduga dijadikan alasan oleh para pelaku untuk membawa balita tersebut dari rumah keluarganya.

Meski demikian, polisi masih mendalami bagaimana proses pembuatan surat tersebut, termasuk kemungkinan adanya unsur paksaan maupun pelanggaran hukum lainnya.

Selain menyelidiki dugaan penculikan, penyidik juga menelusuri aliran dana arisan online guna mengetahui secara utuh duduk perkara yang melatarbelakangi kejadian tersebut.

Baca Juga; Kronologi Pria di Deli Serdang Diamankan Polisi Karena Penistaan Agama

Tiga Orang Resmi Menjadi Tersangka

Setelah melakukan pemeriksaan terhadap para terduga pelaku, penyidik menetapkan tiga orang sebagai tersangka.

Ketiganya terdiri atas satu laki-laki dan dua perempuan yang diduga memiliki peran berbeda dalam membawa balita tersebut.

Meski telah berstatus tersangka, hanya tersangka laki-laki yang saat ini menjalani penahanan di Polrestabes Makassar.

Sementara itu, dua tersangka perempuan belum ditahan karena keduanya sedang dalam kondisi hamil tua. Kepolisian menyebut keputusan tersebut diambil dengan mempertimbangkan aspek kemanusiaan dan kondisi kesehatan masing-masing tersangka.

Meskipun demikian, proses hukum terhadap keduanya tetap berjalan dan status mereka sebagai tersangka tidak berubah.

Penyidik juga masih membuka kemungkinan adanya tersangka baru apabila nantinya ditemukan bukti keterlibatan pihak lain, baik dalam dugaan penculikan maupun perkara arisan online yang menjadi latar belakang kasus.

Di sisi lain, sejumlah pemberitaan memuat perbedaan penyebutan inisial para tersangka. Hingga kini kepolisian belum memberikan penjelasan resmi mengenai perbedaan tersebut.

Dijerat Pasal Penculikan dan Penyanderaan

Dalam perkara ini, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 450 dan/atau Pasal 451 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang mengatur mengenai tindak pidana penculikan dan penyanderaan.

Ancaman hukuman atas pasal tersebut dapat mencapai maksimal 12 tahun penjara.

Penyidik juga masih membuka peluang menerapkan ketentuan pidana lain apabila dalam proses penyidikan ditemukan unsur pelanggaran terhadap perlindungan anak maupun tindak pidana lainnya.

Karena korban masih berusia dua tahun, proses penanganan perkara dilakukan dengan mengedepankan aspek perlindungan anak.

Polisi terus mengumpulkan alat bukti, memeriksa para saksi, dan mendalami seluruh rangkaian kejadian agar setiap pihak yang bertanggung jawab dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Apakah Anak Bisa Dijadikan Jaminan Utang?

Kasus ini memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai kemungkinan seorang anak dijadikan jaminan atas utang.

Dalam sistem hukum Indonesia, manusia tidak dapat dijadikan objek jaminan dalam hubungan utang-piutang. Jaminan hanya dapat berupa benda bergerak maupun benda tidak bergerak yang memiliki nilai ekonomi.

Selain itu, suatu perjanjian harus memenuhi syarat sah sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, termasuk memiliki tujuan yang tidak bertentangan dengan hukum.

Karena itu, setiap kesepakatan yang menjadikan seorang anak sebagai jaminan utang tidak memiliki kekuatan hukum dan tidak dapat dijadikan dasar pembenaran untuk membawa ataupun menahan seorang anak.

Apabila tindakan tersebut disertai unsur paksaan, perampasan kemerdekaan, penculikan, atau pelanggaran terhadap hak anak, maka pelakunya dapat diproses secara pidana.

Dalam perkara ini, surat perjanjian yang diduga ditandatangani ibu korban justru berpotensi menjadi salah satu barang bukti untuk mengungkap dugaan tindak pidana yang terjadi.

Hingga kini, Polrestabes Makassar masih terus mengembangkan penyidikan. Selain mengusut dugaan penculikan terhadap balita tersebut, polisi juga menelusuri aliran dana arisan online serta kemungkinan adanya pihak lain yang ikut berperan agar seluruh rangkaian peristiwa dapat terungkap secara menyeluruh.

Related posts

Bolehkah Potong Kuku Dan Rambut Sebelum Kurban Idul Adha? Ini Penjelasannya

Dolirena

Viral Unggahan Anak Pejabat Gayo Lues Berujung Pengunduran Diri Sang Ayah, Ini Kronologi Lengkapnya

dewapbn

50 Ucapan Selamat Waisak Dalam Bahasa Indonesia Dan Inggris

Dolirena