BeritaHukum Dan Kriminal

Pilot Malaysia Ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta, Diduga Selundupkan 70 Ribu Lebih Pil Ekstasi ke Indonesia

Seorang pilot maskapai penerbangan asal Malaysia ditangkap aparat penegak hukum setelah diduga menyelundupkan narkotika dalam jumlah besar melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Pria berinisial Mohd Saufi bin Othman (MSO) itu diamankan oleh tim gabungan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri bersama Bea Cukai usai kedapatan membawa lebih dari 70 ribu butir pil ekstasi dan sejumlah sabu di dalam koper miliknya.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan seorang pilot yang selama ini bertugas mengoperasikan penerbangan internasional. Aparat menduga profesi tersebut dimanfaatkan sebagai kedok untuk mempermudah mobilitas lintas negara sekaligus mengurangi kecurigaan saat melewati pemeriksaan di bandara.

Selain menyita barang bukti dalam jumlah besar, penyidik juga terus mengembangkan perkara untuk mengungkap jaringan narkotika internasional yang diduga berada di balik aksi penyelundupan tersebut.

Pemeriksaan X-Ray Mengungkap Dugaan Penyelundupan

Peristiwa ini bermula pada Selasa malam, 28 Juli 2026, sekitar pukul 23.30 WIB. Saat itu, petugas Bea Cukai yang bertugas di area kedatangan internasional Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta melakukan pemeriksaan rutin terhadap seluruh bagasi penumpang menggunakan mesin X-ray.

Dalam proses pemindaian, petugas menemukan sebuah koper yang memperlihatkan citra tidak biasa. Alih-alih langsung membuka koper tersebut, petugas memilih melakukan pengawasan secara tertutup hingga pemilik bagasi datang mengambilnya.

Tak lama kemudian, seorang pria yang belakangan diketahui bernama Mohd Saufi bin Othman mengambil koper tersebut. Petugas kemudian mengidentifikasi pria itu sebagai pilot maskapai penerbangan asal Malaysia sebelum mengamankannya ke ruang pemeriksaan Bea Cukai.

Langkah itu menjadi awal terbongkarnya dugaan penyelundupan narkotika dalam jumlah besar yang diduga akan diedarkan di Indonesia.

Puluhan Kilogram Narkotika Ditemukan di Dalam Koper

Saat koper diperiksa secara menyeluruh, petugas menemukan sejumlah paket berisi narkotika yang disembunyikan di dalam barang bawaan tersangka.

Hasil pemeriksaan menunjukkan terdapat 14 bungkus besar berisi pil ekstasi serta satu paket sabu. Setelah dilakukan penghitungan dan penimbangan, total barang bukti yang diamankan meliputi:

  • 70.114 butir pil ekstasi dengan berat bersih sekitar 25,19 kilogram.
  • Satu paket sabu seberat 2,7 gram.
  • Sisa sabu seberat 0,08 gram yang ditemukan di dalam pipa kaca.
  • Satu koper berwarna perak.
  • Sebuah tas ransel hitam yang digunakan membawa barang tersebut.

Jumlah pil ekstasi yang mencapai lebih dari 70 ribu butir dinilai memiliki potensi peredaran yang sangat luas apabila berhasil lolos dari pemeriksaan. Aparat menilai keberhasilan pengungkapan ini telah mencegah masuknya narkotika dalam jumlah besar yang berpotensi merusak banyak masyarakat.

Seluruh barang bukti kini diamankan sebagai bagian dari proses penyidikan yang ditangani Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri.

Tersangka Mengaku Hanya Kurir yang Bertugas Mengantar Barang

Dalam pemeriksaan awal, Mohd Saufi mengaku dirinya hanya bertugas mengantarkan barang atas perintah seseorang yang diduga merupakan bandar narkotika di Malaysia.

Menurut keterangannya kepada penyidik, setelah tiba di Jakarta dirinya diminta menginap terlebih dahulu di sebuah hotel. Selanjutnya akan ada seseorang yang datang untuk mengambil seluruh paket yang dibawanya.

Penyidik juga mengungkap bahwa tersangka dijanjikan bayaran cukup besar apabila berhasil menyelesaikan tugas tersebut. Sejumlah laporan media menyebutkan nilai imbalan yang dijanjikan mencapai sekitar 50 ribu ringgit Malaysia atau setara kurang lebih Rp190 juta.

Meski demikian, terdapat perbedaan nominal dalam sejumlah pemberitaan sehingga pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi mengenai besaran pasti upah yang diterima tersangka.

Keterangan Mohd Saufi masih terus didalami guna mengungkap identitas pemberi perintah, bandar narkotika yang berada di Malaysia, hingga pihak yang dipersiapkan menerima barang di Indonesia.

Baca Juga; Harta Kekayaan Dimyati Natakusumah Jadi Perhatian Publik

Polisi Menduga Sudah Berulang Kali Menjadi Kurir

Hasil penyelidikan sementara menunjukkan bahwa aksi penyelundupan kali ini diduga bukan yang pertama dilakukan oleh tersangka.

Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, Mohd Saufi diduga pernah terlibat dalam dua pengiriman narkotika sebelumnya. Pengiriman pertama disebut dilakukan menuju Sabah, Malaysia, dengan membawa sabu.

Selanjutnya, ia diduga kembali mengirimkan sekitar tujuh kilogram sabu ke Jakarta tanpa terdeteksi aparat.

Pada percobaan ketiga inilah upaya penyelundupan berhasil digagalkan setelah koper yang dibawanya terdeteksi mencurigakan melalui mesin X-ray di Bandara Soekarno-Hatta.

Temuan tersebut memperkuat dugaan penyidik bahwa tersangka merupakan bagian dari jaringan peredaran narkotika lintas negara yang memanfaatkan mobilitas penerbangan internasional untuk mengirim barang haram ke berbagai tujuan.

Penyidik kini masih menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat, baik di Indonesia maupun di Malaysia.

Positif Menggunakan Narkoba, Terancam Hukuman Berat

Selain menemukan barang bukti di dalam koper, penyidik juga melakukan tes urine terhadap Mohd Saufi.

Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa tersangka positif mengonsumsi tiga jenis zat terlarang, yaitu metamfetamina, MDMA, dan kokain.

Temuan tersebut diperkuat dengan ditemukannya sisa sabu di dalam pipa kaca yang ikut dibawa tersangka. Kondisi itu membuat penyidik mendalami kemungkinan bahwa dirinya tidak hanya berperan sebagai kurir, tetapi juga merupakan pengguna narkotika.

Kasus ini turut menjadi perhatian karena melibatkan seorang pilot yang seharusnya menjaga kondisi fisik dan mental demi keselamatan penerbangan. Dugaan penggunaan narkotika oleh seorang pilot dinilai dapat membahayakan keselamatan apabila dilakukan saat masih aktif menjalankan tugas sebagai awak pesawat.

Atas dugaan perbuatannya, Mohd Saufi dijerat dengan Pasal 113 ayat (2), Pasal 114 ayat (2), juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, beserta ketentuan pidana lain yang berkaitan.

Ancaman hukuman yang dikenakan tergolong berat karena perkara ini berkaitan dengan dugaan peredaran narkotika golongan I dalam jumlah besar serta diduga dilakukan secara terorganisasi.

Saat ini tersangka telah resmi ditahan di Bareskrim Polri. Penyidik masih terus mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap jaringan internasional yang diduga menjadi dalang penyelundupan, termasuk bandar yang berada di Malaysia dan pihak yang dipersiapkan menerima barang haram tersebut di wilayah Jakarta.

Related posts

Pencuri Motor Di Medan Teriaki Polisi ‘Maling’, Tembakan Hentikan Langkahnya

Dolirena

Kinerja KPK di Bawah Kepemimpinan Baru: Analisis dan Harapan

Dolirena

Trump Sebut Serangan Terbaru AS ke Iran sebagai Respons atas Tewasnya Prajurit Amerika

dewapbn