Berita

Kepala Madrasah di Grobogan Turunkan Foto Wapres Gibran dari Kelas, Ternyata Ini Alasannya

Keputusan seorang kepala madrasah di Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, menjadi sorotan setelah videonya menurunkan foto Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dari ruang kelas tersebar di media sosial. Aksi tersebut memancing perhatian publik karena dilakukan di lingkungan pendidikan dan berkaitan dengan polemik mengenai riwayat pendidikan orang nomor dua di Indonesia tersebut.

Kepala Madrasah Aliyah (MA) Plus Al-Hidayah, Ahmad Zaki Iqbal, mengakui bahwa dirinya memang mengambil foto Gibran dari sejumlah ruang kelas. Ia menyebut tindakan tersebut bukan dilakukan untuk merusak atau membuang foto, melainkan sebagai bentuk sikap madrasah sembari menunggu kejelasan persoalan hukum yang tengah menjadi perbincangan.

Menurut Zaki, keputusan itu juga dilatarbelakangi munculnya pertanyaan dari para siswa mengenai polemik ijazah dan persyaratan pendidikan Gibran. Ia merasa perlu mengambil sikap agar persoalan tersebut tidak menimbulkan kebingungan di lingkungan sekolah.

Video Kepala Madrasah Copot Foto Gibran Ramai di Media Sosial

Perhatian masyarakat bermula dari sebuah video amatir yang beredar di media sosial. Rekaman tersebut salah satunya diunggah oleh akun Facebook Asa Kehidupan dan mulai ramai diperbincangkan pada Jumat, 6 November 2026.

Dalam video itu terlihat seorang pria mengenakan kemeja putih, sarung biru, dan peci hitam sedang berusaha melepaskan sebuah foto yang terpasang cukup tinggi di dinding ruang kelas.

Untuk menjangkaunya, pria tersebut harus naik ke atas sofa. Setelah berhasil menurunkan bingkai foto, ia menyampaikan bahwa gambar Wakil Presiden Gibran untuk sementara tidak lagi dipasang di ruang kelas.

Video tersebut kemudian mengundang beragam respons warganet. Sebagian mempertanyakan alasan pencopotan foto pejabat negara di lingkungan pendidikan, sementara lainnya menghubungkan tindakan tersebut dengan perdebatan mengenai riwayat pendidikan Gibran.

Penelusuran detikJateng mengungkap bahwa lokasi kejadian berada di MA Plus Al-Hidayah, Desa Sumberjosari, Kecamatan Karangrayung, Kabupaten Grobogan. Pria dalam rekaman itu diketahui merupakan Ahmad Zaki Iqbal selaku kepala madrasah.

Zaki membenarkan bahwa dirinya melakukan pencopotan foto tersebut. Bahkan, tindakan itu tidak hanya dilakukan di satu ruangan, tetapi mencakup foto Gibran yang sebelumnya terpasang di seluruh ruang kelas madrasah.

Ahmad Zaki Iqbal Mengaku Dilema karena Pertanyaan Siswa

Zaki menjelaskan bahwa keputusan menurunkan foto Gibran tidak muncul tanpa pertimbangan. Sebagai pimpinan lembaga pendidikan, ia merasa memiliki tanggung jawab untuk memberikan pemahaman yang tepat kepada para peserta didik.

Menurutnya, persoalan mengenai ijazah dan riwayat pendidikan Gibran mulai menimbulkan pertanyaan di kalangan siswa. Situasi tersebut membuatnya berada dalam posisi dilematis karena sekolah selama ini mengajarkan pentingnya pendidikan dan kepatuhan terhadap aturan.

Ia menilai pendidikan tidak sebatas memperoleh ijazah atau mencapai nilai akademis tertentu. Lebih dari itu, pendidikan juga menjadi sarana pembentukan karakter, kedisiplinan, dan pemahaman terhadap ketentuan yang berlaku.

Karena itulah, munculnya polemik mengenai persyaratan pendidikan seorang pejabat negara dianggap perlu disikapi secara hati-hati.

Zaki khawatir perdebatan tersebut menimbulkan kebingungan bagi anak didik. Terlebih, sekolah selalu menanamkan pemahaman bahwa pendidikan merupakan salah satu fondasi penting dalam menentukan masa depan seseorang.

Ia kemudian mengaitkan pertimbangan tersebut dengan keputusan menurunkan foto Gibran dari ruang kelas. Langkah itu disebut sebagai bentuk sikap madrasah dalam menunggu kepastian hukum sekaligus menyampaikan pentingnya menghargai proses pendidikan.

Namun, tindakan tersebut merupakan keputusan yang disampaikan oleh kepala madrasah. Tidak ada keterangan bahwa pencopotan foto merupakan instruksi resmi dari Kementerian Agama ataupun lembaga pendidikan lainnya.

Foto Gibran Tidak Dibuang dan Masih Disimpan Madrasah

Ada satu hal yang ditegaskan Ahmad Zaki Iqbal terkait pencopotan foto tersebut. Ia memastikan bahwa seluruh foto Gibran tidak dibuang, dirusak, ataupun dimusnahkan.

Foto-foto yang sebelumnya menghiasi dinding ruang kelas hanya diturunkan dan disimpan sementara. Dengan demikian, keputusan tersebut masih bersifat sementara sambil menunggu perkembangan persoalan hukum yang menjadi perhatian pihak madrasah.

Menurut pemberitaan RMOL Jateng, Zaki juga menjelaskan kemungkinan foto tersebut kembali dipasang apabila sudah terdapat kejelasan hukum.

Jika nantinya ada keputusan yang memastikan bahwa persyaratan pendidikan yang dipersoalkan telah terpenuhi, pihak madrasah membuka kemungkinan untuk memasang kembali foto Gibran.

Sebaliknya, apabila perkembangan hukum menunjukkan hal berbeda, Zaki tidak menutup kemungkinan foto tersebut tetap tidak dipasang.

Sikap ini menunjukkan bahwa pihak madrasah masih menunggu kepastian sebelum menentukan langkah berikutnya. Meski demikian, keputusan menurunkan foto di ruang kelas tidak secara otomatis menentukan sah atau tidaknya kedudukan seseorang sebagai Wakil Presiden.

Polemik Pendidikan Gibran Berkaitan dengan Perkara di Mahkamah Konstitusi

Persoalan yang melatarbelakangi tindakan kepala madrasah tersebut berkaitan dengan perdebatan mengenai persyaratan pendidikan Gibran ketika maju sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.

Isu tersebut kembali menjadi perhatian setelah Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 pada 6 Oktober 2026.

Perkara itu berkaitan dengan permohonan yang mempersoalkan persyaratan pendidikan Gibran. Dalam putusannya, MK menyatakan permohonan tersebut tidak dapat diterima.

Salah satu pertimbangannya adalah persoalan kedudukan hukum pemohon yang bukan merupakan peserta Pilpres 2024. MK juga mempertimbangkan bahwa Gibran telah dilantik sebagai Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024 sehingga bukan lagi berstatus calon wakil presiden.

Atas dasar tersebut, MK menyatakan tidak memiliki kewenangan untuk mendiskualifikasi Gibran melalui perkara yang diajukan.

Meski demikian, bagian pertimbangan putusan turut menjadi perhatian publik. MK menyebut tidak menemukan bukti bahwa Gibran memiliki ijazah luar negeri yang dapat disetarakan dengan pendidikan SMA sebagaimana dipersoalkan dalam perkara tersebut.

Penilaian mengenai pemenuhan persyaratan pendidikan kemudian dikaitkan dengan kewenangan lembaga lain yang berwenang.

Hal ini memunculkan beragam penafsiran di masyarakat. Karena itu, penting membedakan antara permohonan yang tidak dapat diterima, pertimbangan dalam putusan, dan keputusan hukum yang secara khusus membatalkan status seseorang.

Baca Juga; Viral Perkelahian 2 Penumpang KRL Duri

Pencopotan Foto Gibran Juga Terjadi di Daerah Lain

Aksi Ahmad Zaki Iqbal ternyata bukan satu-satunya peristiwa pencopotan foto Gibran yang menjadi perhatian publik.

Sebelumnya, pada 8 Oktober 2026, Wakil Ketua DPRD Kota Sukabumi, Rojab Asy’ari dari PDI Perjuangan, juga menurunkan foto Gibran yang terpasang di ruang kerjanya.

Foto tersebut kemudian disimpan di sekretariat dan tidak dimusnahkan. PDI Perjuangan Jawa Barat menegaskan bahwa tindakan Rojab merupakan keputusan pribadi, bukan instruksi resmi partai.

Peristiwa serupa kembali terjadi pada 4 November 2026 ketika sejumlah massa dari Forum Kebangsaan DIY mencopot foto Gibran di ruang sidang DPRD Daerah Istimewa Yogyakarta saat berlangsung audiensi. Namun, foto tersebut kembali dipasang setelah kegiatan selesai.

Rangkaian kejadian ini memperlihatkan bahwa polemik mengenai persyaratan pendidikan Gibran telah memunculkan berbagai respons di ruang publik, mulai dari lingkungan politik hingga lembaga pendidikan.

Hingga Sabtu, 7 November 2026, belum terdapat keterangan resmi dari Gibran maupun instansi terkait mengenai tindakan pencopotan foto di MA Plus Al-Hidayah.

Bagi Ahmad Zaki, keputusan tersebut merupakan sikap sementara sembari menunggu kejelasan hukum. Sementara itu, seluruh foto Gibran masih tersimpan dan belum diketahui kapan akan kembali dipasang di ruang kelas madrasah tersebut.

Related posts

23 Panggung Tahun Baru Jakarta: Musik & Festival Cahaya

Dolirena

Ditegur Serobot Antrean Solar, Sopir Truk di Mamuju Bacok Petugas SPBU Pakai Parang

dewapbn

Roberto Carlos Disebut Memeluk Islam, tetapi Belum Ada Konfirmasi dari Sang Legenda

dewapbn