Berita

Korupsi Dana Bencana Terancam Hukuman Mati? Ini Ketentuan Hukum dan Perkembangan Kasus BNPB

Penyalahgunaan dana penanggulangan bencana merupakan persoalan serius karena anggaran tersebut diperuntukkan bagi masyarakat yang membutuhkan pertolongan dalam situasi darurat. Dana itu seharusnya digunakan untuk menyediakan makanan, obat-obatan, tempat pengungsian, serta berbagai kebutuhan bagi korban bencana. Apabila anggaran tersebut justru diselewengkan, dampaknya tidak hanya berpotensi merugikan keuangan negara, tetapi juga menghambat bantuan bagi masyarakat terdampak.

Dugaan korupsi pengelolaan Dana Siap Pakai (DSP) di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) yang tengah diselidiki Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut memunculkan pertanyaan mengenai ancaman hukuman bagi pelakunya. Salah satu yang menjadi perhatian adalah kemungkinan penerapan pidana mati terhadap tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan penanganan bencana.

Undang-undang pemberantasan korupsi memang membuka kemungkinan tersebut dalam keadaan tertentu. Namun, hukuman mati tidak otomatis dijatuhkan hanya karena perkara melibatkan dana kebencanaan. Penerapannya harus mempertimbangkan unsur tindak pidana, ketentuan hukum yang relevan, serta pembuktian dalam proses peradilan.

KPK Mengusut Dugaan Penyimpangan Dana Darurat BNPB

Perkara ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Selasa, 13 Oktober 2026. Dalam operasi di sejumlah lokasi di wilayah Jabodetabek, penyidik mengamankan 14 orang yang berasal dari lingkungan BNPB dan pihak swasta. Petugas juga menyita uang sekitar Rp3,3 miliar, emas, serta aset kripto yang berkaitan dengan penyelidikan.

Setelah melakukan pemeriksaan awal dan gelar perkara, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah Gabriel Purwaka Sigit, Kasubdit Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK); Bima Setiawan dan Richard Erlangga yang disebut sebagai tenaga ahli Kepala BNPB; serta dua pihak swasta, Gery Prasetiawan dan Syifa Nrika Ghifarin.

Sekretaris Utama BNPB, Rustian, yang sempat diamankan dalam operasi tersebut, kemudian dipulangkan. Berdasarkan informasi dalam laporan awal, penyidik belum menemukan dugaan perbuatan melawan hukum yang cukup untuk menetapkannya sebagai tersangka.

Penyidikan berfokus pada dugaan penyimpangan pengadaan barang dan jasa menggunakan DSP. Dana tersebut merupakan anggaran yang disiapkan pemerintah untuk mendukung penanganan bencana, terutama ketika kebutuhan mendesak harus segera dipenuhi.

KPK menduga mekanisme pengadaan dimanfaatkan untuk mengarahkan pekerjaan kepada vendor tertentu. Sejumlah perusahaan yang memperoleh proyek disebut memiliki keterkaitan dengan Bima Setiawan. Nilai pengadaan yang didalami untuk periode 2024 hingga 2026 mencapai sekitar Rp148 miliar.

Pengadaan tersebut dikaitkan dengan penanganan berbagai bencana, termasuk kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan serta Papua, banjir di Aceh dan Sumatera pada November 2025, hingga gempa bumi di Nusa Tenggara Timur. Penyidik juga menduga praktik serupa telah berlangsung sejak 2022. Sementara itu, anggaran DSP BNPB untuk 2026 disebut mencapai sekitar Rp4,65 triliun.

Pasal 2 UU Tipikor Mengatur Kemungkinan Pidana Mati

Ketentuan mengenai hukuman mati bagi pelaku korupsi tercantum dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Pasal 2 ayat (1) mengatur tindak pidana memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi secara melawan hukum yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Ancaman hukumannya meliputi penjara seumur hidup atau penjara selama empat hingga 20 tahun, disertai denda sesuai ketentuan dalam undang-undang.

Sementara itu, Pasal 2 ayat (2) menyatakan bahwa pidana mati dapat dijatuhkan apabila tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu.

Penjelasan pasal tersebut mencakup korupsi terhadap dana yang diperuntukkan bagi penanggulangan keadaan bahaya, bencana alam nasional, penanggulangan akibat kerusuhan sosial yang meluas, serta penanggulangan krisis ekonomi dan moneter. Pengulangan tindak pidana korupsi juga disebut sebagai keadaan tertentu.

Ketentuan mengenai dana penanggulangan bencana inilah yang menjadi dasar pembahasan mengenai kemungkinan hukuman mati dalam perkara yang berkaitan dengan anggaran kebencanaan.

Meski demikian, frasa “dapat dijatuhkan” menunjukkan bahwa pidana mati bukan hukuman otomatis. Penegak hukum harus membuktikan unsur tindak pidana yang disyaratkan Pasal 2 ayat (1), sekaligus menunjukkan bahwa perkara memenuhi kualifikasi keadaan tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2).

Dengan demikian, keterkaitan suatu perkara dengan dana bencana saja belum cukup untuk memastikan bahwa ancaman pidana mati dapat diterapkan.

Mengapa Tersangka Belum Dikenai Pasal Hukuman Mati?

Dalam laporan awal mengenai perkara BNPB ini, para tersangka disebut dijerat dengan ketentuan lain, termasuk Pasal 12 huruf i UU Tipikor yang mengatur benturan kepentingan dalam pengadaan.

Ketentuan tersebut berkaitan dengan pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan sengaja ikut serta, secara langsung maupun tidak langsung, dalam pemborongan, pengadaan, atau persewaan yang menjadi tugasnya untuk diurus atau diawasi. KPK juga menerapkan ketentuan terkait suap berdasarkan dugaan perbuatan yang sedang disidik.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, dalam keterangan pada Jumat, 16 Oktober 2026, menjelaskan bahwa penentuan pasal pada tahap awal berkaitan dengan proses penanganan perkara yang bermula dari OTT.

Dalam operasi tangkap tangan, penyidik perlu segera menyusun konstruksi perkara berdasarkan hasil pemeriksaan dan kecukupan alat bukti. Oleh sebab itu, pasal yang diterapkan pada tahap awal disesuaikan dengan dugaan perbuatan yang telah didukung bukti.

Baca Juga; Wanita Dilaporkan Hanyut di Air Terjun Robo

Namun, pasal awal tersebut tidak serta-merta menutup kemungkinan pengembangan penyidikan. Apabila ditemukan bukti tambahan yang relevan, KPK dapat mendalami dugaan tindak pidana lainnya sesuai prosedur hukum.

Perubahan atau penambahan pasal harus didasarkan pada fakta dan alat bukti, bukan semata-mata tuntutan agar pelaku dijatuhi hukuman paling berat.

Kesimpulan

Korupsi dana penanggulangan bencana dapat menjadi persoalan hukum serius karena menyangkut anggaran yang dibutuhkan masyarakat dalam keadaan darurat. Pasal 2 ayat (2) UU Tipikor memang memungkinkan pidana mati dalam keadaan tertentu, termasuk korupsi terhadap dana penanggulangan bencana alam nasional.

Akan tetapi, penerapannya membutuhkan pembuktian unsur tindak pidana dan terpenuhinya kualifikasi keadaan tertentu. Dalam perkara dugaan korupsi DSP BNPB, proses penyidikan masih menjadi tahap penting untuk mengungkap perbuatan yang diduga terjadi dan menentukan konstruksi hukum yang tepat.

Karena itu, kepastian mengenai pasal yang akan digunakan maupun ancaman hukuman terhadap para tersangka harus menunggu perkembangan resmi penyidikan dan proses peradilan. Prinsip praduga tak bersalah tetap berlaku sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Related posts

Gempa M4,6 Guncang Selat Sunda, Getaran Dirasakan Warga Sumur Pandeglang

dewapbn

Sosok Remaja 14 Tahun di Balik Penembakan Sekolah Thailand, Jejak Digital Mulai Terungkap

dewapbn

Dugaan Keracunan Massal di Jember Kembali Soroti Keamanan Program Makan Bergizi Gratis

Dolirena