Rencana melibatkan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dalam penyaluran gaji aparatur sipil negara (ASN) dan uang pensiun menjadi perhatian publik. Wacana ini menimbulkan pertanyaan di kalangan pegawai negeri sipil (PNS), pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), serta pensiunan mengenai waktu penerapan dan mekanisme pembayaran yang akan digunakan.
Hingga 16 Oktober 2026, pemerintah belum menetapkan jadwal resmi untuk menjalankan skema tersebut. Gagasan penyaluran penghasilan melalui koperasi masih dalam pembahasan sehingga belum dapat dianggap sebagai kebijakan yang berlaku.
Artinya, ASN dan pensiunan belum perlu mengubah rekening atau mengikuti prosedur baru. Pembayaran penghasilan tetap mengikuti mekanisme yang berlaku sampai ada keputusan resmi dari pemerintah.
1. Wacana Penyaluran Gaji Berawal dari Menteri Koperasi

Gagasan mengenai kemungkinan penyaluran gaji ASN dan uang pensiun melalui Kopdes Merah Putih mencuat setelah Menteri Koperasi Ferry Juliantono menyampaikannya dalam diskusi publik Pra Kongres Nasional Syarikat Islam di Jakarta pada 5 Oktober 2026.
Dalam forum tersebut, koperasi didorong untuk memperluas perannya dalam kegiatan ekonomi masyarakat. Salah satu gagasan yang dibahas adalah kemungkinan melibatkan koperasi sebagai saluran pembayaran bagi ASN maupun penerima pensiun.
Usulan ini menarik perhatian karena pembayaran gaji pegawai pemerintah selama ini telah menggunakan mekanisme yang melibatkan instansi terkait dan lembaga perbankan. Sementara itu, pembayaran uang pensiun juga dilaksanakan melalui sistem pelayanan yang telah tersedia.
Sekretaris Kementerian Koperasi Ahmad Zabadi kemudian memberikan penjelasan pada 8 Oktober 2026. Ia menegaskan bahwa belum ada keputusan pemerintah yang mewajibkan gaji ASN disalurkan melalui koperasi.
Pembahasan yang berkembang lebih mengarah pada kemungkinan menjadikan koperasi sebagai mitra pembayaran bagi pensiunan, seperti layanan yang selama ini tersedia melalui PT Pos Indonesia dan perbankan.
Dengan demikian, Kopdes Merah Putih belum dipastikan akan menggantikan fungsi bank. Koperasi justru berpotensi menjadi alternatif tambahan apabila memenuhi persyaratan dan memperoleh persetujuan sesuai ketentuan yang berlaku.
2. Kapan Gaji PNS Mulai Dibayarkan Lewat Kopdes?
Pertanyaan mengenai jadwal penerapan menjadi salah satu hal yang paling banyak diperhatikan. Namun, sampai 16 Oktober 2026, belum ada tanggal resmi yang diumumkan pemerintah untuk memulai penyaluran gaji PNS atau uang pensiun melalui Kopdes Merah Putih.
Belum tersedia pula aturan pelaksanaan yang menjelaskan prosedur pembayaran, kelompok penerima, dan persyaratan koperasi yang dapat dilibatkan.
Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya pada 12 Oktober 2026 menyampaikan bahwa usulan tersebut masih dikaji. Koordinasi antara Kementerian Koperasi dan Kementerian Dalam Negeri telah dilakukan, tetapi belum menghasilkan keputusan final.
Karena itu, informasi yang menyebut pembayaran gaji bulan berikutnya akan otomatis dialihkan ke koperasi belum dapat dipastikan. Begitu pula kabar bahwa seluruh PNS, PPPK, dan pensiunan nantinya diwajibkan menggunakan layanan tersebut.
Pemerintah masih perlu membahas sejumlah hal, termasuk cakupan penerima, mekanisme pencairan, standar operasional, serta sistem pengawasan. Sampai ketentuan resmi diterbitkan, pegawai dan pensiunan sebaiknya tetap menggunakan prosedur pembayaran yang berlaku saat ini.
3. Kopdes Merah Putih Didorong Memperluas Layanan
Rencana tersebut berkaitan dengan upaya pemerintah memperkuat peran koperasi sebagai penggerak ekonomi di tingkat desa dan kelurahan.
Melalui program Kopdes Merah Putih, koperasi diharapkan berkembang menjadi lembaga ekonomi yang mampu menyediakan berbagai layanan bagi masyarakat. Perluasan kegiatan usaha diharapkan membantu memperkuat operasional koperasi sekaligus meningkatkan partisipasi masyarakat dalam kegiatan ekonomi lokal.
Apabila nantinya mendapat persetujuan, keterlibatan koperasi dalam layanan pembayaran dapat membuka peluang pengembangan fungsi kelembagaan. Jaringan koperasi yang berada dekat dengan permukiman juga berpotensi mempermudah akses masyarakat di wilayah yang jauh dari pusat kota.
Meski demikian, peluang tersebut bergantung pada kesiapan masing-masing koperasi. Sistem pencatatan keuangan, keamanan transaksi, kemampuan pengelola, serta kualitas pelayanan harus memenuhi standar yang diperlukan.
Pemerintah juga tengah mengembangkan sumber daya manusia untuk mendukung program tersebut. Dalam informasi yang disampaikan sebelumnya, sekitar 30.000 manajer berstatus pekerja kontrak atau PKWT direncanakan bertugas di bawah PT Agrinas Pangan Nusantara.
Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan menyebut kisaran gaji manajer tersebut sekitar Rp6,8 juta hingga Rp8,3 juta per bulan, bergantung pada upah minimum kabupaten atau kota di wilayah penempatan. Mereka ditargetkan mulai bekerja pada 1 Oktober 2026.
Namun, penguatan tenaga pengelola tidak otomatis membuat koperasi siap menyalurkan gaji ASN. Layanan tersebut membutuhkan sistem administrasi dan pengawasan tersendiri.
4. Pemerintah Perlu Memastikan Kesiapan Koperasi

Kementerian Dalam Negeri menilai kesiapan kelembagaan menjadi faktor penting sebelum koperasi dilibatkan dalam pembayaran penghasilan pegawai pemerintah.
Bima Arya mengingatkan bahwa sistem pembayaran gaji ASN selama ini telah berjalan melalui lembaga perbankan, termasuk bank-bank Himbara dan Bank Pembangunan Daerah (BPD).
Apabila skema baru diterapkan, pemerintah perlu memastikan proses pembayaran berlangsung tepat waktu dan tidak mengganggu hak penerima. Keamanan dana, ketepatan administrasi, serta kemudahan pencairan harus menjadi pertimbangan utama.
Selain itu, perlu ada kejelasan mengenai penanganan apabila terjadi kesalahan transaksi, keterlambatan pembayaran, atau kendala teknis. Sistem pengaduan dan pihak yang bertanggung jawab juga harus ditetapkan sejak awal.
Koordinasi antarkementerian menjadi penting agar rencana tersebut selaras dengan aturan pengelolaan anggaran dan sistem penggajian pemerintah. Tanpa pedoman yang jelas, perubahan mekanisme berpotensi menimbulkan kebingungan bagi instansi, koperasi, maupun penerima penghasilan.
Baca Juga; Penghulu Viral Karena Tegur Fotografer
5. ASN dan Pensiunan Diminta Menunggu Informasi Resmi
Untuk saat ini, rencana penyaluran gaji melalui Kopdes Merah Putih masih berupa gagasan yang sedang dikaji. Belum ada kepastian mengenai waktu penerapan, cakupan penerima, atau bentuk kerja sama yang akan digunakan.
PNS, PPPK, dan pensiunan sebaiknya tetap mengikuti informasi dari instansi masing-masing, kementerian terkait, serta lembaga pengelola pensiun. Perubahan prosedur baru dapat dijadikan acuan setelah diumumkan secara resmi.
Masyarakat juga perlu waspada terhadap pesan yang meminta data rekening, kata sandi, kode OTP, atau pembayaran biaya administrasi dengan alasan pemindahan gaji ke koperasi. Jangan memberikan informasi sensitif sebelum ada prosedur resmi yang dapat diverifikasi.
