Berita

Betrand Peto Diperiksa 8 Jam di Polda Metro Jaya, Penyidik Ajukan 54 Pertanyaan

Kasus dugaan kekerasan seksual yang melibatkan pesinetron Betrand Peto masih dalam penanganan Polda Metro Jaya. Artis bernama asli Alfonsius Toribio Tenkudi (ATT) itu menjalani pemeriksaan selama kurang lebih delapan jam pada Kamis, 8 Oktober 2026. Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik mengajukan 54 pertanyaan untuk menggali keterangannya terkait laporan perempuan berinisial ANW (26).

Setelah pemeriksaan selesai, penyidik berencana menggelar perkara untuk mengevaluasi informasi dan bukti yang telah dikumpulkan. Tahapan tersebut akan menjadi salah satu dasar untuk menentukan langkah hukum berikutnya.

Perkara ini menjadi sorotan karena pihak pelapor dan Betrand menyampaikan keterangan berbeda mengenai kejadian yang dilaporkan berlangsung di sebuah kelab malam kawasan SCBD, Jakarta Selatan, pada September 2026. Hingga kini, kepolisian masih mendalami laporan tersebut dan belum menyampaikan kesimpulan akhir mengenai dugaan yang dilaporkan.

1. Betrand Peto Diperiksa Selama Delapan Jam

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap Betrand merupakan bagian dari proses penanganan laporan yang diajukan ANW. Selama kurang lebih delapan jam, penyidik mengajukan 54 pertanyaan untuk mendapatkan keterangan mengenai peristiwa yang dipermasalahkan.

Pemeriksaan dilakukan oleh penyidik Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA dan PPO) Polda Metro Jaya. Keterangan Betrand akan dipelajari bersama informasi dari pelapor, saksi, dan bukti yang telah diserahkan kepada kepolisian.

Sebelum memeriksa Betrand, penyidik lebih dahulu meminta keterangan ANW dan sahabatnya yang berinisial DYP. Sejumlah orang lain yang disebut mengetahui kejadian tersebut juga telah diperiksa untuk membantu mengungkap kronologi secara lebih lengkap.

Polisi selanjutnya merencanakan gelar perkara setelah proses pendalaman dinilai memadai. Melalui tahapan ini, penyidik akan mengevaluasi hasil pemeriksaan dan kecukupan bukti sebelum menentukan tindak lanjut sesuai ketentuan hukum.

Pemeriksaan terhadap Betrand tidak serta-merta menunjukkan bahwa dirinya terbukti melakukan tindak pidana. Penentuan langkah hukum tetap bergantung pada hasil penilaian penyidik terhadap keseluruhan informasi dan bukti yang tersedia.

2. Laporan ANW Bermula dari Dugaan Kejadian di Kelab Malam

ANW melaporkan Betrand ke Polda Metro Jaya pada Sabtu, 12 September 2026, sekitar pukul 10.00 WIB. Berdasarkan keterangan pihak pelapor, kejadian yang dipermasalahkan disebut berlangsung beberapa jam sebelumnya, sekitar pukul 02.00 WIB, di sebuah kelab malam di kawasan SCBD, Jakarta Selatan.

ANW mengaku tidak mengenal Betrand sebelum kejadian tersebut. Ia bersama sahabatnya, DYP, disebut mendapatkan tawaran untuk bergabung ke sebuah ruangan privat atau private room yang menurut pihak pelapor dipesan oleh Betrand.

Kuasa hukum ANW menyatakan bahwa dugaan pelecehan yang disertai kekerasan terjadi di dekat toilet. Pihak pelapor juga mengungkapkan bahwa kliennya mengalami memar pada beberapa bagian tubuh setelah peristiwa tersebut.

Dalam laporan itu, pihak ANW menyebut Pasal 473 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 6 Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) sebagai dasar hukum yang digunakan.

Meski demikian, kronologi tersebut masih berdasarkan keterangan dari pihak pelapor. Penyidik perlu menguji informasi tersebut dengan keterangan pihak lain dan bukti yang relevan untuk memperoleh gambaran kejadian yang lebih utuh.

Pada 14 September 2026, ANW dan DYP telah menjalani pemeriksaan sekitar empat jam. Keduanya disebut menjawab total 23 pertanyaan dari penyidik. Setelah itu, pihak pelapor kembali mendatangi Polda Metro Jaya pada 3 Oktober 2026 untuk menyerahkan bukti tambahan dan menyampaikan nama sejumlah orang yang dinilai mengetahui peristiwa tersebut.

3. Betrand Peto Membantah Tuduhan yang Dilaporkan

Betrand sebelumnya telah menyampaikan bantahan terhadap tuduhan yang diarahkan kepadanya. Dalam konferensi pers pada 14 September 2026, pesinetron berusia 21 tahun itu menyatakan bahwa kedatangannya ke lokasi tersebut bertujuan untuk bernyanyi.

Ia juga mengaku tidak mengenal ANW maupun DYP sebelum kejadian yang dilaporkan. Menurut penuturannya, dirinya sempat berusaha melerai keributan yang melibatkan kedua perempuan tersebut dengan salah seorang temannya.

Keterangan itu berbeda dengan penjelasan dari pihak pelapor. Karena terdapat perbedaan versi, penyidik perlu mencocokkan keterangan masing-masing pihak dengan informasi yang diperoleh dari saksi dan bukti lainnya.

Kuasa hukum Betrand, Joseph Irianto, turut membantah tuduhan kekerasan seksual. Ia menyampaikan dugaan bahwa luka yang dialami pelapor mungkin disebabkan oleh terjatuh, berdasarkan keterangan saksi yang menurut pihaknya telah ditemui.

Namun, pernyataan tersebut merupakan pandangan dari pihak Betrand yang juga perlu dinilai berdasarkan bukti. Penyebab luka dan kronologi kejadian harus diperiksa secara objektif agar kesimpulan tidak hanya bertumpu pada keterangan salah satu pihak.

Minola Sebayang, kuasa hukum keluarga Ruben Onsu, juga mempertanyakan alasan Betrand menjadi pihak yang dilaporkan. Sementara itu, Ruben sebelumnya mengimbau masyarakat agar tidak terburu-buru mengambil kesimpulan.

Ruben menyatakan bahwa keluarga akan mengikuti proses hukum yang berjalan. Melalui kuasa hukumnya, ia juga mengingatkan Betrand untuk memberikan keterangan secara jujur mengenai kejadian tersebut.

4. Sejumlah Saksi Telah Dimintai Keterangan

Dalam proses pendalaman, penyidik turut memeriksa sejumlah saksi yang disebut mengetahui peristiwa di kelab malam tersebut. Salah satunya adalah pesinetron Yusuf Kartiko, yang dikenal sebagai Ucup dan disebut merupakan sahabat Betrand.

Yusuf menjalani pemeriksaan pada 30 September 2026 selama kurang lebih lima jam. Saat itu, penyidik mengajukan 39 pertanyaan kepadanya. Selain Yusuf, Juba Harmoun juga disebut telah diperiksa sebagai saksi pada tanggal yang sama.

Keterangan para saksi dibutuhkan untuk memperoleh informasi dari berbagai sudut pandang, terutama karena terdapat perbedaan penjelasan antara pelapor dan pihak yang dilaporkan.

Penyidik juga perlu mencermati kesesuaian keterangan mengenai waktu, lokasi, kronologi kejadian, serta kondisi orang-orang yang berada di tempat tersebut. Bukti tambahan yang diserahkan pihak ANW pada 3 Oktober 2026 turut menjadi bagian dari materi yang dapat dipelajari dalam proses penanganan perkara.

Meski begitu, keberadaan saksi maupun penyerahan bukti belum otomatis menentukan hasil akhir perkara. Setiap informasi harus dinilai berdasarkan relevansi dan keterkaitannya dengan dugaan tindak pidana yang sedang ditangani.

Baca Juga; Kondisi Dede Sunandar Usai Pingsan di Ring Tinju

5. Gelar Perkara Menjadi Langkah Berikutnya

Setelah pemeriksaan Betrand pada 8 Oktober 2026, penyidik Polda Metro Jaya berencana melakukan gelar perkara. Tahapan ini bertujuan mengevaluasi hasil pemeriksaan serta menilai apakah informasi dan bukti yang terkumpul telah memadai untuk menentukan langkah berikutnya.

Hasil gelar perkara dapat menjadi dasar bagi penyidik untuk melanjutkan penanganan, melakukan pendalaman tambahan, atau mengambil langkah lain sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Publik diharapkan mengikuti perkembangan kasus ini secara hati-hati. Laporan polisi dan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait merupakan bagian dari proses penegakan hukum, bukan bukti bahwa seseorang telah dinyatakan bersalah.

Demikian pula, bantahan dari pihak terlapor tidak otomatis menggugurkan laporan yang telah diajukan. Kesimpulan harus didasarkan pada pemeriksaan menyeluruh terhadap keterangan dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

Hingga pemeriksaan pada 8 Oktober 2026, penyidik masih mendalami laporan ANW dan mempersiapkan gelar perkara. Belum ada kesimpulan akhir mengenai kebenaran dugaan tersebut. Perkembangan selanjutnya akan ditentukan berdasarkan hasil evaluasi penyidik dan proses hukum yang berlaku, dengan tetap menghormati hak seluruh pihak serta asas praduga tidak bersalah.

Related posts

Pd Sebut Mbg Kesempatan Ekonomi Baru: Bayangkan Sehari Butuh 82,9 Juta Telur

Dolirena

KPK Kembali Geledah Rumah Anggota DPRD Bengkulu, Vinna Ledy Ikut Terseret dalam Pengembangan Kasus

dewapbn

Atlet Golf Putri Diduga Diculik Saat Rayakan Ulang Tahun Nenek di Jakarta Pusat, Polisi Masih Lakukan Penyelidikan

dewapbn