Pengalaman seorang kreator konten TikTok yang hidup dengan HIV atau orang dengan HIV (ODHIV) menjadi perbincangan setelah ia membagikan cerita mengenai kesulitan memperoleh layanan perawatan gigi.
Melalui media sosial, kreator tersebut mengaku telah mengalami penolakan dari sejumlah dokter gigi. Jumlahnya bahkan disebut mencapai sekitar 10 dokter gigi. Pengakuan itu kemudian menyebar luas dan memicu berbagai respons dari masyarakat.
Cerita tersebut membuka kembali diskusi mengenai akses pelayanan kesehatan bagi ODHIV. Di satu sisi, muncul anggapan bahwa penolakan berdasarkan status HIV dapat menjadi bentuk diskriminasi. Namun di sisi lain, terdapat pula pertanyaan mengenai pertimbangan medis yang mungkin mendasari keputusan dokter untuk tidak melakukan tindakan.
Ramainya perdebatan membuat Pengurus Besar Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PB PDGI) turut memberikan penjelasan. Organisasi profesi tersebut menekankan pentingnya melihat persoalan secara utuh, termasuk alasan dokter tidak memberikan pelayanan serta kondisi pasien pada saat hendak menjalani perawatan.
Status HIV Tidak Menghapus Hak Pasien Mendapat Perawatan

Sekretaris Jenderal PB PDGI, Dr drg Eka Erwansyah, M.Kes, SpOrt(K), menegaskan bahwa seseorang yang hidup dengan HIV tetap mempunyai hak untuk memperoleh pelayanan kesehatan gigi.
Dengan demikian, status HIV tidak dapat secara otomatis dijadikan alasan untuk menghilangkan hak seseorang dalam mendapatkan perawatan. Pasien tetap perlu mendapatkan pelayanan sesuai dengan kebutuhan dan kondisi medisnya.
Namun, PDGI juga menjelaskan bahwa dokter gigi mempunyai kewenangan profesional dalam menentukan tindakan yang dapat dilakukan. Keputusan tersebut dapat mempertimbangkan kondisi klinis pasien, tingkat keamanan tindakan, kompetensi dokter, hingga fasilitas yang tersedia di tempat praktik.
Artinya, tidak setiap keputusan dokter untuk tidak melakukan perawatan dapat langsung dikategorikan sebagai diskriminasi.
Dalam situasi tertentu, dokter mungkin menilai pasien membutuhkan penanganan di fasilitas kesehatan yang mempunyai peralatan lebih lengkap atau tenaga medis dengan kompetensi yang sesuai dengan kondisi pasien.
Karena itu, alasan di balik sebuah penolakan menjadi hal penting untuk diperiksa. Perlu dibedakan antara penolakan yang semata-mata disebabkan oleh status HIV dan keputusan medis yang dilakukan karena adanya pertimbangan keselamatan atau keterbatasan fasilitas.
Dokter Gigi Tetap Wajib Menerapkan Pencegahan Infeksi
Persoalan lain yang ikut menjadi perhatian adalah risiko penularan HIV dalam tindakan kedokteran gigi.
Dalam praktiknya, pasien dengan HIV tetap dapat memperoleh berbagai bentuk perawatan gigi. American Dental Association (ADA) menyatakan bahwa orang dengan HIV dapat menerima perawatan gigi rutin seperti pasien lainnya.
Hal yang harus menjadi perhatian tenaga kesehatan adalah penerapan kewaspadaan standar atau standard precautions. Prosedur ini bertujuan melindungi tenaga medis maupun pasien dari kemungkinan penularan penyakit melalui darah atau cairan tubuh.
Kewaspadaan standar antara lain meliputi penggunaan sarung tangan, masker, pelindung mata, kebersihan tangan, sterilisasi instrumen, serta penanganan benda tajam dengan prosedur yang aman.
Prosedur tersebut juga tidak hanya ditujukan kepada pasien yang diketahui hidup dengan HIV.
Dalam pelayanan kesehatan, dokter tidak selalu mengetahui status kesehatan setiap pasien yang datang. Bahkan, HIV dapat berada dalam kondisi tanpa gejala sehingga seseorang mungkin belum mengetahui bahwa dirinya telah terinfeksi.
Karena alasan tersebut, penerapan prosedur pengendalian infeksi seharusnya dilakukan secara konsisten kepada seluruh pasien. Dengan cara itu, perlindungan terhadap tenaga kesehatan dan pasien tidak bergantung pada ada atau tidaknya informasi mengenai status HIV seseorang.
Seberapa Besar Risiko HIV bagi Tenaga Kesehatan?

Kekhawatiran terhadap penularan HIV juga tidak bisa dilepaskan dari penggunaan instrumen tajam dalam praktik kedokteran gigi.
Paparan terhadap darah yang terinfeksi dapat menjadi salah satu situasi yang perlu diwaspadai. Salah satu bentuk paparan yang dikenal dalam lingkungan medis adalah luka akibat tertusuk jarum atau benda tajam.
Mengutip informasi dari ADA, rata-rata risiko penularan HIV setelah tenaga kesehatan mengalami paparan darah yang terinfeksi melalui luka tusuk berada di sekitar 0,3 persen.
Angka tersebut menunjukkan bahwa risiko penularan memang ada, tetapi tidak berarti setiap tindakan perawatan gigi terhadap pasien HIV secara otomatis membahayakan dokter.
Risiko tersebut justru menjadi alasan mengapa standar keselamatan dan pengendalian infeksi harus diterapkan dengan baik.
Penggunaan alat pelindung diri, sterilisasi peralatan, pengelolaan benda tajam, serta prosedur keselamatan kerja menjadi bagian penting dalam praktik kedokteran gigi.
Dengan penerapan prosedur yang tepat, potensi paparan dapat diminimalkan. Karena itu, status HIV pasien seharusnya tidak menjadi satu-satunya pertimbangan dalam menentukan apakah seseorang dapat memperoleh perawatan.
Baca Juga; Pengurus BEM UI Jadi Korban Kekerasan
Kasus Penolakan ODHIV Pernah Disorot dalam Penelitian
Pengalaman kreator konten tersebut juga bukan satu-satunya pembahasan mengenai tantangan ODHIV dalam mendapatkan layanan kedokteran gigi.
Pada 2019, penelitian di Bandung telah menyoroti pengalaman penolakan pasien dengan HIV dalam pelayanan kedokteran gigi. Penelitian tersebut menunjukkan bahwa kesiapan tenaga kesehatan menjadi salah satu aspek yang perlu diperhatikan.
Sejumlah faktor dapat memengaruhi kesiapan tersebut, mulai dari pemahaman mengenai HIV, kekhawatiran terhadap risiko penularan, hingga pengetahuan mengenai cara memberikan perawatan kepada pasien dengan HIV.
Kondisi ini menunjukkan bahwa peningkatan edukasi bagi tenaga kesehatan menjadi hal yang penting. Pemahaman yang baik mengenai HIV dapat membantu tenaga medis membedakan risiko yang sebenarnya dengan kekhawatiran yang tidak didasarkan pada prosedur medis.
Di sisi lain, pasien juga mempunyai hak untuk mengetahui alasan apabila suatu tindakan medis tidak dapat dilakukan di fasilitas tertentu.
PDGI Ingatkan Pentingnya Melihat Alasan Penolakan
Viralnya pengalaman kreator ODHIV tersebut akhirnya kembali menyoroti hubungan antara hak pasien dan kewenangan profesional dokter.
Pasien dengan HIV tetap mempunyai hak untuk memperoleh pelayanan kesehatan. Namun, dokter juga dapat mempertimbangkan kondisi klinis, kompetensi, serta ketersediaan fasilitas sebelum melakukan tindakan.
Yang perlu menjadi perhatian adalah ketika status HIV semata-mata digunakan sebagai alasan untuk menolak pasien tanpa adanya dasar medis yang jelas.
Untuk mengetahui apakah sebuah kejadian merupakan diskriminasi atau keputusan profesional yang dapat dipertanggungjawabkan, fakta mengenai kejadian tersebut perlu diperiksa secara menyeluruh.
PDGI juga menyebut terdapat mekanisme pengaduan bagi pasien yang merasa mengalami pelanggaran etik maupun disiplin profesi. Keluhan dapat disampaikan melalui Majelis Kehormatan Etik Kedokteran Gigi (MKEKG) untuk diteliti berdasarkan fakta dan ketentuan yang berlaku.
Dengan demikian, kasus yang viral pada Oktober 2026 ini menjadi pengingat bahwa pelayanan kesehatan bagi ODHIV masih membutuhkan pemahaman yang baik dari semua pihak. Pelayanan harus tetap memperhatikan hak pasien, sekaligus memastikan dokter bekerja sesuai standar profesi dan prosedur keselamatan.
Pada akhirnya, penanganan pasien dengan HIV di layanan kedokteran gigi tidak semestinya hanya dilihat dari status HIV. Pertimbangan medis, keselamatan, kompetensi, dan fasilitas perlu menjadi bagian dari keputusan pelayanan agar pasien tetap memperoleh perawatan yang tepat tanpa mengabaikan keamanan tenaga kesehatan.
