Berita

Video Perundungan Siswi SMP di Bondowoso Viral, Polisi Tempuh Mediasi

Video yang memperlihatkan seorang siswi SMP menjadi korban perundungan oleh sejumlah remaja perempuan beredar luas di media sosial. Peristiwa tersebut diketahui terjadi di wilayah Desa Pancoran, Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur.

Dalam rekaman yang beredar pada Kamis, 10 September 2026, korban terlihat menangis ketika didatangi sekelompok pelajar perempuan. Situasi kemudian berubah menjadi aksi kekerasan yang dilakukan terhadap korban.

Kasus tersebut mendapat perhatian setelah rekaman kejadian tersebar melalui media sosial dan aplikasi percakapan. Publik turut mengecam tindakan kekerasan yang melibatkan anak-anak tersebut.

Polres Bondowoso bersama Dinas Sosial dan Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (Dinsos P3AKB) kemudian menangani perkara tersebut. Karena korban dan pihak yang diduga melakukan perundungan masih berusia anak, penyelesaian dilakukan melalui proses mediasi.

Aksi Kekerasan Direkam dan Menyebar di Media Sosial

Peristiwa bermula ketika seorang siswi SMP berada seorang diri di lokasi kejadian. Dalam video yang beredar, korban tampak menangis sebelum beberapa remaja perempuan mendatanginya.

Tak lama kemudian, terjadi tindakan kekerasan terhadap korban. Rekaman tersebut memperlihatkan korban didorong dan mendapat tendangan, kemudian menerima tamparan di bagian wajah.

Korban terlihat tidak melakukan perlawanan selama kejadian berlangsung.

Aksi tersebut juga direkam menggunakan telepon seluler. Rekaman kemudian beredar di media sosial sehingga kejadian yang awalnya berlangsung di lingkungan terbatas menjadi perhatian masyarakat luas.

Dalam video terdengar pula suara perempuan yang melontarkan perkataan menggunakan bahasa Madura. Unggahan rekaman disertai keterangan bernada mengejek yang semakin memicu perhatian warganet.

Penyebaran video menjadi persoalan tersendiri karena korban merupakan anak yang masih berstatus sebagai pelajar SMP. Semakin luas rekaman tersebut beredar, semakin besar pula kemungkinan korban mengalami tekanan akibat peristiwa yang dialaminya diketahui banyak orang.

Korban dan Terduga Pelaku Masih Berstatus Pelajar

Informasi mengenai kasus tersebut menyebut korban merupakan siswi salah satu SMP negeri di wilayah Kecamatan Bondowoso.

Sementara itu, para remaja yang diduga terlibat dalam aksi tersebut diketahui berstatus sebagai pelajar tingkat SMA atau SMK di wilayah kecamatan yang sama.

Perbedaan usia dan status pendidikan tersebut menjadi salah satu hal yang diperhatikan dalam penanganan perkara. Terlebih, tindakan tersebut dilakukan oleh beberapa orang terhadap satu korban.

Mengenai penyebab kejadian, muncul dugaan bahwa persoalan asmara menjadi salah satu latar belakang. Namun, dugaan tersebut belum dinyatakan sebagai motif pasti oleh kepolisian.

Penyidik masih perlu mendalami persoalan yang sebenarnya terjadi di antara para remaja sebelum aksi kekerasan berlangsung.

Apa pun latar belakangnya, persoalan pribadi maupun hubungan pertemanan tidak dapat dijadikan alasan untuk melakukan kekerasan terhadap anak.

Polisi Pilih Mediasi atas Permintaan Keluarga

Setelah video menjadi perhatian publik, Polres Bondowoso bersama Dinsos P3AKB mengambil langkah untuk mempertemukan pihak-pihak yang terlibat.

Mediasi dilakukan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bondowoso. Pertemuan tersebut dihadiri korban dan pihak yang diduga melakukan perundungan dengan didampingi orang tua masing-masing.

Kasi Humas Polres Bondowoso Iptu Bobby Dwi Siswanto mengatakan mediasi dilakukan karena seluruh pihak yang terlibat masih berusia di bawah umur.

Menurut Bobby, penyelesaian secara kekeluargaan dilakukan atas permintaan keluarga korban.

Sebelumnya, keluarga korban sempat mempertimbangkan untuk membawa kasus tersebut ke jalur hukum. Namun, keputusan itu kemudian tidak dilanjutkan dan keluarga memilih penyelesaian melalui mediasi.

Dalam pertemuan tersebut, pihak yang diduga melakukan perundungan menyampaikan permintaan maaf kepada korban dan keluarganya.

Mereka juga menyatakan kesanggupan untuk tidak mengulangi tindakan serupa.

Meski perkara ditempuh melalui jalur kekeluargaan, pendampingan terhadap korban tetap menjadi perhatian. Penanganan terhadap anak yang menjadi korban tidak hanya berkaitan dengan penyelesaian persoalan antara keluarga, tetapi juga pemulihan kondisi korban.

Dinsos Siapkan Pendampingan Psikologis

Dinsos P3AKB Bondowoso turut melakukan kunjungan ke rumah korban untuk melihat kondisi setelah peristiwa tersebut.

Kabid Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan dan Anak Dinsos P3AKB Bondowoso, Hafidhatullaily, mengatakan pihaknya siap memberikan pendampingan psikologis kepada korban.

Apabila diperlukan, korban akan difasilitasi untuk mendapatkan bantuan dari tenaga psikolog.

Pendampingan tersebut dinilai penting karena dampak perundungan tidak selalu terlihat secara fisik. Anak yang mengalami kekerasan dapat menghadapi rasa takut, malu, kehilangan rasa percaya diri, maupun tekanan ketika kejadian yang dialaminya tersebar di media sosial.

Terlebih, dalam kasus ini terdapat rekaman video yang sudah beredar luas. Kondisi tersebut dapat membuat korban kembali mengingat kejadian ketika video ditemukan atau dibagikan oleh orang lain.

Karena itu, perlindungan terhadap privasi dan kondisi psikologis korban menjadi bagian penting dalam penanganan kasus.

Masyarakat Diminta Tidak Sebarkan Video Korban

Peristiwa tersebut juga menjadi pengingat bagi masyarakat agar tidak ikut memperluas penyebaran video kekerasan terhadap anak.

Membagikan ulang rekaman memang dapat membuat sebuah kasus lebih cepat diketahui publik. Namun, tindakan tersebut juga berpotensi memperbesar tekanan yang dirasakan korban karena identitas dan pengalaman buruknya semakin banyak diketahui orang.

Masyarakat yang menemukan konten serupa sebaiknya tidak menjadikan video sebagai tontonan atau bahan ejekan. Konten kekerasan terhadap anak dapat dilaporkan kepada platform agar penyebarannya dapat dibatasi.

Baca Juga; Abah Setu Diminta Klarifikasi

Kasus Bullying di Bondowoso Pernah Terjadi

Kasus perundungan terhadap siswi SMP ini menambah catatan persoalan kekerasan di kalangan pelajar di Bondowoso.

Pada 2025, sebuah video perundungan terhadap remaja di wilayah tersebut juga sempat viral. Perkara itu kemudian ditangani kepolisian dan berujung pada penetapan enam tersangka, dengan lima di antaranya masih berusia di bawah umur.

Bondowoso juga pernah menangani kasus lain yang melibatkan siswa SMP berusia 13 tahun. Dalam kasus tersebut, seorang siswa ditusuk oleh teman sekelasnya di halaman sekolah. Polisi saat itu menyebut persoalan tersebut berkaitan dengan sakit hati akibat perundungan.

Berbagai kejadian tersebut menunjukkan bahwa tindakan bullying di lingkungan pelajar perlu mendapat perhatian serius. Kekerasan yang awalnya dianggap sebagai candaan atau persoalan antarteman dapat berkembang menjadi masalah yang berdampak panjang bagi korban.

Karena itu, peran keluarga, sekolah, pemerintah, dan lingkungan sekitar diperlukan untuk mencegah kejadian serupa. Selain memastikan pelaku memahami konsekuensi tindakannya, kondisi dan keamanan korban juga harus menjadi prioritas agar ia dapat kembali menjalani aktivitas sekolah tanpa tekanan.

Related posts

Cuma Satu Murid Baru, SD Negeri di Boyolali Hadapi Realitas Menyusutnya Jumlah Siswa

dewapbn

MT Transko Arafura Ikut Selamatkan Korban Kebakaran KMP Mutiara Sentosa 2, Evakuasi Berlangsung Dramatis di Laut Jawa

dewapbn

Harta Kekayaan Achmad Dimyati Natakusumah Jadi Perhatian Publik, LHKPN Catat Aset Hampir Rp18 Miliar

dewapbn