Keisengan dua remaja di Belitung Timur, Kepulauan Bangka Belitung, berujung pada persoalan hukum. ZB (16) dan MR (17) diduga membakar tumpukan lalang kering di pinggir Jalan Flamboyan 3, Dusun Urisan Jaya, Desa Padang, Kecamatan Manggar.
Awalnya, kedua remaja tersebut hanya keluar untuk membeli air galon. Namun, saat menunggu galon selesai diisi, keduanya berkeliling menggunakan sepeda motor hingga tiba di lokasi kejadian.
Di tempat tersebut, ZB diduga menyalakan api pada tumpukan lalang kering. Api kemudian merambat dan membakar lahan dengan luas sekitar 40 x 60 meter.
Aksi tersebut akhirnya terungkap setelah rekaman kamera CCTV di sekitar lokasi beredar di media sosial. Polisi kemudian melakukan penelusuran hingga berhasil mengidentifikasi kedua remaja tersebut.
ZB dan MR diamankan Satreskrim Polres Belitung Timur pada Minggu, 23 Agustus 2026 pagi. Keduanya kini menjalani pemeriksaan terkait kebakaran yang terjadi beberapa hari sebelumnya.
Awalnya Hanya Keluar Membeli Air Galon

Peristiwa kebakaran terjadi pada Kamis, 20 Agustus 2026. Saat itu, ZB dan MR sedang mengikuti pelatihan kerja di sebuah bengkel yang berada di Dusun Pancur, Desa Padang.
Pada siang hari, keduanya pergi menggunakan sepeda motor Yamaha Mio berwarna putih. Tujuan mereka sebenarnya sederhana, yakni membeli air galon.
Setelah tiba di tempat pengisian air, mereka harus menunggu sampai galon selesai diisi. Waktu menunggu tersebut kemudian dimanfaatkan keduanya untuk berkeliling menggunakan sepeda motor.
Perjalanan itu membawa mereka ke Jalan Flamboyan 3. Di pinggir jalan, mereka melihat tumpukan lalang yang telah dipotong dan dalam kondisi kering.
Berdasarkan pemeriksaan awal kepolisian, ZB kemudian turun dari sepeda motor dan menyalakan korek api untuk membakar tumpukan lalang tersebut.
Setelah api menyala, keduanya meninggalkan lokasi dan kembali mengambil galon sebelum kembali ke tempat pelatihan.
Polisi menyebut motif sementara tindakan tersebut adalah iseng. Tidak ditemukan informasi bahwa keduanya sejak awal merencanakan kebakaran dalam skala besar.
Namun, kondisi lahan yang kering membuat api dengan cepat menjalar. Kejadian tersebut memperlihatkan bahwa api kecil yang dinyalakan sembarangan dapat berubah menjadi kebakaran yang lebih luas.
Api Lalang Meluas hingga Membakar Lahan Warga
Kobaran api yang bermula dari tumpukan lalang ternyata tidak berhenti di titik awal. Api merambat dan membakar area dengan perkiraan luas sekitar 40 x 60 meter atau kurang lebih 2.400 meter persegi.
Sejumlah tanaman milik warga di sekitar lokasi juga terdampak. Pohon mangga, cempedak, dan rambutan dilaporkan ikut terbakar hingga mati.
Hal yang cukup ironis, salah satu pohon mangga yang hangus ternyata merupakan milik salah satu remaja yang diduga terlibat dalam pembakaran.
Lokasi kebakaran juga berada di sekitar kawasan permukiman. Rumah-rumah warga terdapat di sekitar lahan yang terbakar sehingga api berpotensi menimbulkan dampak yang jauh lebih besar apabila tidak segera ditangani.
Dalam proses penyelidikan, polisi mengamankan sejumlah barang yang dianggap berkaitan dengan kejadian tersebut.
Barang bukti yang diamankan antara lain pakaian dan celana yang digunakan, sandal, sepeda motor Yamaha Mio, dua akta kelahiran, satu jeriken terbakar, dua batang kayu terbakar, serta dua botol plastik bekas minuman yang ikut hangus.
Sementara itu, korek api yang diduga digunakan untuk memulai pembakaran masih dalam pencarian.
Rekaman CCTV Bantu Polisi Mengungkap Pelaku

Kasus tersebut mulai terungkap setelah rekaman CCTV dari sekitar lokasi beredar di media sosial.
Dalam video yang beredar, terlihat dua orang berboncengan menggunakan sepeda motor. Keduanya tampak mengenakan pakaian berwarna gelap.
Salah seorang kemudian turun dari kendaraan. Tak lama setelah itu, api terlihat muncul di area yang berada di pinggir jalan.
Video tersebut kemudian menarik perhatian masyarakat. Polisi pun melakukan penyelidikan dengan menelusuri rekaman CCTV serta informasi yang beredar.
Tim URC Satreskrim Polres Belitung Timur kemudian melakukan serangkaian pemeriksaan untuk mengetahui identitas kedua orang yang berada di lokasi saat kebakaran bermula.
Kabid Humas Polda Bangka Belitung Kombes Agus Sugiyarso membenarkan bahwa polisi mengamankan dua remaja setelah melakukan penyelidikan terhadap rekaman CCTV yang beredar.
ZB dan MR dijemput polisi dari kediaman masing-masing sekitar pukul 09.40 WIB pada Minggu, 23 Agustus 2026.
Penggunaan rekaman kamera pengawas menjadi salah satu petunjuk penting dalam mengungkap kasus tersebut. Meski aksi awalnya diduga dilakukan tanpa memikirkan akibat, keberadaan CCTV membuat polisi dapat menelusuri kronologi dan orang yang berada di lokasi.
Keduanya Masih di Bawah Umur
ZB dan MR masih berusia di bawah 18 tahun. Oleh sebab itu, proses hukum yang dijalankan terhadap keduanya menggunakan mekanisme khusus untuk anak.
Polres Belitung Timur menyatakan perkara tersebut diproses dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak atau UU SPPA.
Sistem peradilan anak memberikan mekanisme berbeda dibandingkan proses hukum terhadap orang dewasa. Perlindungan, pendampingan, serta kepentingan terbaik bagi anak menjadi bagian yang perlu diperhatikan selama proses berlangsung.
Meski demikian, status mereka sebagai anak tidak berarti tindakan yang dilakukan dapat diabaikan. Penyidik tetap mendalami perbuatan kedua remaja tersebut dan konsekuensi yang ditimbulkan.
Hingga berita ini disusun, ZB dan MR masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Belitung Timur. Polisi masih menggali kronologi secara lengkap serta memeriksa kemungkinan adanya fakta lain yang berkaitan dengan kejadian.
Belitung Timur Sedang Menghadapi Risiko Karhutla
Kasus tersebut menjadi perhatian lebih karena terjadi di tengah kondisi Belitung Timur yang sedang rawan kebakaran hutan dan lahan.
Berdasarkan data BPBD Belitung Timur, tercatat 177 kejadian karhutla sepanjang 2026 hingga pertengahan Agustus. Total area yang terbakar diperkirakan mencapai sekitar 328 hektare.
Kecamatan Manggar menjadi salah satu wilayah dengan jumlah kejadian cukup tinggi, yakni mencapai 83 kasus. Desa Padang juga termasuk kawasan yang perlu mendapat perhatian karena tercatat mengalami 54 kejadian.
Di tingkat Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, kondisi titik panas juga menunjukkan adanya risiko kebakaran. Data BMKG Pangkalpinang pada Kamis, 20 Agustus, mencatat 166 titik panas yang terdeteksi satelit di wilayah provinsi tersebut.
Sebanyak 34 titik panas di antaranya berada di Belitung Timur.
Cuaca panas dan kondisi lahan yang kering dapat membuat api lebih cepat menyebar. Angin juga dapat memperluas jangkauan kobaran sehingga kebakaran yang awalnya kecil berpotensi sulit dikendalikan.
Baca Juga; Dugaan Mahar Kursi Kedokteran Unsoed
Polisi Ingatkan Bahaya Membakar Sembarangan
Polda Bangka Belitung mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan pembakaran sembarangan selama musim kemarau.
Masyarakat diminta lebih berhati-hati terhadap aktivitas yang dapat memicu kebakaran, termasuk membakar sampah, semak, maupun material kering di area terbuka.
Orang tua juga diimbau memberikan pemahaman kepada anak mengenai bahaya bermain api. Tindakan yang terlihat sederhana dapat menimbulkan kerusakan terhadap lingkungan dan merugikan orang lain.
Kasus yang melibatkan ZB dan MR menjadi contoh bagaimana sebuah tindakan yang awalnya dianggap sebagai keisengan dapat berkembang menjadi persoalan serius.
Berawal dari menunggu air galon, keduanya justru harus berhadapan dengan proses hukum. Di tengah tingginya risiko karhutla, masyarakat diharapkan tidak meremehkan aktivitas yang melibatkan api.
Satu percikan di lahan kering bisa dengan cepat berubah menjadi kebakaran yang mengancam tanaman, rumah warga, lingkungan, hingga keselamatan masyarakat sekitar.
