Ruben Onsu kembali menjadi perhatian publik setelah namanya terseret perkara hukum. Presenter dan figur publik tersebut resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Jakarta Selatan dalam kasus dugaan penipuan dan/atau penggelapan.
Penetapan status hukum itu dilakukan setelah penyidik menjalankan proses penyelidikan dan penyidikan terhadap laporan yang masuk sejak tahun 2025. Setelah melalui pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan pengumpulan alat bukti, polisi kemudian menggelar perkara untuk menentukan perkembangan kasus.
Hasilnya, Ruben yang dalam dokumen perkara disebut menggunakan inisial RSO ditetapkan sebagai tersangka. Meski demikian, kepolisian belum melakukan penahanan terhadap Ruben.
Penyidik masih akan memanggilnya untuk menjalani pemeriksaan dalam kapasitas sebagai tersangka. Pemeriksaan tersebut dijadwalkan berlangsung pada pekan berikutnya dan akan menjadi salah satu tahapan penting dalam proses penyidikan.
Kasus Berawal dari Tawaran Investasi

Perkara yang melibatkan Ruben bermula dari sebuah tawaran kerja sama investasi pada 2025. Berdasarkan informasi yang disampaikan kepolisian, kerja sama tersebut berkaitan dengan bisnis jual beli produk.
Dalam kerja sama itu, terdapat kesepakatan mengenai modal yang perlu diberikan serta keuntungan yang akan diperoleh. Skema keuntungan disebut menggunakan sistem bagi hasil.
Pihak yang kemudian menjadi korban menyetujui tawaran tersebut dan menyerahkan modal sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat. Pada awalnya, kerja sama berjalan seperti yang diharapkan.
Namun, persoalan muncul ketika batas waktu yang telah disepakati tiba. Keuntungan yang sebelumnya dijanjikan ternyata tidak diterima oleh pihak yang memberikan modal.
Tidak hanya keuntungan yang belum cair, modal yang telah diserahkan juga disebut belum dikembalikan.
Kondisi tersebut akhirnya membuat pihak yang merasa dirugikan mengambil langkah hukum dengan melaporkan perkara tersebut kepada polisi.
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Joko Adi Wibowo menjelaskan bahwa persoalan muncul setelah waktu yang disepakati berlalu, tetapi keuntungan yang diharapkan belum diterima.
Hingga kini, kepolisian belum mengungkap secara lengkap jenis produk yang menjadi objek kerja sama. Rincian mengenai bentuk bisnis, besaran modal, sistem pembagian keuntungan, dan nilai transaksi masih menjadi bagian dari materi penyidikan.
Laporan Polisi Dibuat Sejak Agustus 2025
Perkara ini ternyata sudah dilaporkan sejak hampir satu tahun lalu. Laporan tersebut dibuat pada 22 Agustus 2025 di SPKT Polres Metro Jakarta Selatan.
Laporan tercatat dengan nomor LP/B/310/VIII/2025/SPKT/Polres Jakarta Selatan.
Setelah laporan diterima, polisi terlebih dahulu melakukan penyelidikan. Tahapan tersebut dilakukan untuk mengumpulkan informasi dan mencari tahu apakah terdapat unsur tindak pidana sebagaimana yang dilaporkan.
Penyidik kemudian memeriksa sejumlah pihak yang dianggap mengetahui perkara. Keterangan para saksi dikumpulkan dan dibandingkan dengan bukti yang tersedia.
Proses tersebut berlangsung selama beberapa bulan hingga akhirnya perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Perkara Naik ke Penyidikan pada April 2026

Pada 25 April 2026, kepolisian meningkatkan status penanganan perkara dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Perubahan tersebut menunjukkan bahwa penyidik menemukan dasar yang dinilai cukup untuk melanjutkan proses hukum secara lebih mendalam.
Setelah memasuki tahap penyidikan, pemeriksaan terhadap saksi terus dilakukan. Polisi menyebut telah memeriksa lebih dari enam orang untuk mendapatkan gambaran mengenai kronologi serta hubungan antara pihak-pihak yang terlibat.
Selain keterangan saksi, penyidik juga mengumpulkan dan mendalami alat bukti lainnya. Seluruh informasi tersebut kemudian menjadi bahan evaluasi untuk menentukan langkah selanjutnya.
Proses penyidikan akhirnya berlanjut ke tahap gelar perkara pada pertengahan Agustus 2026.
Dalam gelar perkara tersebut, penyidik membahas hasil penyidikan sekaligus menilai kecukupan bukti yang telah diperoleh.
Dari hasil pembahasan itu, status Ruben kemudian ditingkatkan dari terlapor menjadi tersangka. Surat penetapan tersangka disebut diterbitkan pada 19 Agustus 2026.
Perkembangan kasus tersebut kemudian disampaikan kepada publik pada 20 hingga 21 Agustus 2026.
Ruben Belum Ditahan Polisi
Meskipun telah berstatus tersangka, Ruben Onsu saat ini belum ditahan oleh kepolisian.
Penyidik masih akan memanggil Ruben untuk menjalani pemeriksaan. Agenda tersebut direncanakan berlangsung pada pekan depan.
Dalam pemeriksaan tersebut, polisi akan meminta keterangan Ruben mengenai kerja sama investasi yang menjadi pokok perkara.
Penyidik kemungkinan akan mendalami berbagai hal, mulai dari bagaimana kerja sama tersebut bermula, kesepakatan yang dibuat, modal yang diserahkan, mekanisme pembagian keuntungan, hingga alasan keuntungan yang dijanjikan tidak diterima.
Keterangan Ruben nantinya akan dibandingkan dengan keterangan para saksi serta bukti yang telah dikumpulkan selama proses penyidikan.
Pemeriksaan sebagai tersangka juga memberikan kesempatan kepada Ruben untuk menjelaskan versinya mengenai perkara yang sedang ditangani.
Baca Juga; Roberto Carlos Disebut Masuk Islam
Nilai Kerugian Belum Dikonfirmasi Polisi
Salah satu hal yang masih menjadi perhatian publik adalah besaran kerugian dalam perkara tersebut.
Sejumlah pemberitaan menyebut nilai kerugian mencapai miliaran rupiah. Namun, angka tersebut belum dikonfirmasi secara resmi oleh penyidik.
Karena itu, informasi mengenai total kerugian sebaiknya belum dianggap sebagai angka final sebelum polisi menyampaikan keterangan resmi.
Besaran modal yang diserahkan korban, keuntungan yang dijanjikan, hingga jumlah dana yang belum dikembalikan masih menjadi bagian dari proses pendalaman.
Polisi juga masih perlu menelusuri transaksi yang berkaitan dengan kerja sama tersebut untuk mendapatkan gambaran lengkap mengenai perkara.
Belum Ada Pernyataan dari Pihak Ruben
Setelah penetapan tersangka diumumkan, perhatian publik kini tertuju pada respons Ruben Onsu dan tim kuasa hukumnya.
Namun, hingga informasi tersebut disusun, belum ada pernyataan resmi dari Ruben maupun penasihat hukumnya yang menjelaskan posisi mereka terhadap perkara tersebut.
Sejumlah upaya konfirmasi telah dilakukan, tetapi belum mendapatkan tanggapan resmi.
Pernyataan dari pihak Ruben nantinya akan menjadi penting untuk mengetahui bagaimana sang presenter melihat tuduhan yang diarahkan kepadanya serta langkah hukum apa yang akan ditempuh.
Status Tersangka Bukan Putusan Bersalah
Penetapan Ruben sebagai tersangka perlu dipahami sebagai bagian dari proses hukum, bukan sebagai putusan bahwa dirinya telah terbukti bersalah.
Dalam perkara pidana, pembuktian masih harus dilakukan melalui tahapan hukum berikutnya. Ruben juga memiliki hak untuk memberikan keterangan dan mendapatkan pendampingan hukum selama proses berlangsung.
Karena itu, publik tetap perlu menunggu hasil pemeriksaan dan perkembangan penyidikan sebelum menarik kesimpulan mengenai perkara tersebut.
Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bagi masyarakat agar lebih berhati-hati ketika menerima tawaran investasi atau kerja sama bisnis.
Besarnya nama seseorang tidak seharusnya menjadi satu-satunya alasan untuk mempercayai sebuah investasi. Calon investor perlu memeriksa legalitas usaha, memahami mekanisme investasi, meminta perjanjian tertulis, mengetahui sumber keuntungan, serta mempertimbangkan berbagai risiko sebelum menyerahkan dana.
Untuk perkara Ruben Onsu, tahapan berikutnya akan ditentukan setelah pemeriksaan sebagai tersangka dilakukan. Polisi masih akan mengumpulkan fakta, memeriksa bukti, dan mendalami transaksi yang berkaitan dengan laporan tersebut.
Publik kini tinggal menunggu perkembangan penyidikan serta penjelasan resmi dari pihak Ruben. Yang jelas, kasus ini telah memasuki babak baru setelah status Ruben berubah menjadi tersangka, sementara proses hukum masih terus berjalan.
