Berita

Cemburu Gara-Gara Chat Instagram, Siswa SMK di Kebumen Diduga Aniaya Adik Kelas hingga Berurusan dengan Polisi

Kasus kekerasan antarsiswa di sebuah SMK swasta di Kecamatan Kutowinangun, Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah, menjadi sorotan setelah rekaman penganiayaan beredar luas di media sosial. Seorang siswa kelas 10 menjadi korban kekerasan yang diduga dilakukan kakak kelasnya.

Video berdurasi sekitar 34 detik tersebut memperlihatkan seorang siswa berseragam Pramuka dipukul dan ditendang oleh siswa lainnya. Korban terlihat lebih banyak bertahan dan tidak memberikan perlawanan berarti, meskipun terduga pelaku beberapa kali terlihat mengajaknya berkelahi.

Rekaman tersebut kemudian menyebar di berbagai platform media sosial. Salah satu unggahan di X bahkan telah ditonton lebih dari 1,3 juta kali hingga Senin, 17 Agustus 2026.

Kasus yang awalnya terjadi di lingkungan sekolah itu akhirnya masuk ke ranah hukum setelah keluarga korban membuat laporan ke Polres Kebumen.

Persoalan Berawal dari Instagram

Kepolisian menyebut aksi kekerasan tersebut bermula dari persoalan komunikasi di media sosial. Sehari sebelum kejadian, korban diketahui saling mengikuti akun Instagram dengan pacar dari siswa yang kemudian diduga melakukan kekerasan.

Keduanya sempat bertukar pesan melalui Instagram. Namun, berdasarkan keterangan yang diperoleh, percakapan tersebut hanya berupa sapaan biasa dan tidak menunjukkan adanya hubungan khusus.

Situasi kemudian berubah ketika terduga pelaku mengetahui percakapan tersebut. Ia disebut dapat mengakses akun Instagram pacarnya dan melihat adanya komunikasi dengan korban.

Rasa cemburu kemudian muncul. Kondisi hubungan pelaku dengan pacarnya yang disebut baru saja berakhir juga diduga ikut memperkeruh keadaan.

Wakapolres Kebumen Kompol Andre Bachtiar Winanomo menyampaikan bahwa kecemburuan menjadi motif dalam kasus tersebut.

“Motifnya karena cemburu,” ujar Andre dalam konferensi pers pada Senin, 17 Agustus 2026.

Sehari setelah percakapan tersebut, tepatnya Jumat, 7 Agustus 2026 sekitar pukul 10.00 WIB, korban diajak menuju area belakang sekolah. Di lokasi tersebut, kekerasan terjadi.

Aksi itu direkam oleh siswa lain menggunakan telepon seluler. Rekaman tersebut kemudian menjadi salah satu barang bukti penting bagi penyidik.

Peristiwa kekerasan berlangsung ketika aktivitas sekolah masih berjalan. Informasi yang beredar menyebut kejadian tersebut terjadi di sela kegiatan Makan Bergizi Gratis atau MBG.

Keluarga Korban Tempuh Jalur Hukum

Setelah kejadian, pihak sekolah sempat berupaya mempertemukan keluarga korban dan keluarga siswa yang diduga melakukan kekerasan.

Mediasi tersebut dilakukan untuk mencari penyelesaian atas persoalan yang terjadi. Namun, pertemuan kedua pihak tidak menghasilkan kesepakatan.

Orang tua korban kemudian memilih menempuh jalur hukum. Bersama kuasa hukum, keluarga melaporkan perkara tersebut ke Polres Kebumen pada Selasa, 11 Agustus 2026.

Polisi selanjutnya melakukan penyelidikan dengan memeriksa korban, sejumlah saksi, pihak sekolah, serta mengumpulkan berbagai barang bukti.

Terduga pelaku akhirnya diamankan pada Sabtu, 15 Agustus 2026. Dua hari kemudian, kepolisian mengumumkan status hukum siswa tersebut.

Karena masih berusia di bawah 18 tahun, ia tidak diproses dengan istilah tersangka seperti perkara orang dewasa, melainkan sebagai Anak yang Berkonflik dengan Hukum atau ABH.

Penanganan perkara anak memiliki ketentuan khusus. Proses hukum mempertimbangkan usia, kondisi psikologis, pendidikan, serta masa depan anak yang berhadapan dengan hukum.

Baca Juga; KPK Kembali Geledah Rumah Anggota DPRD Bengkulu

Barang Bukti Telah Diamankan

Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Kebumen telah mengamankan sejumlah barang bukti.

Di antaranya adalah seragam Pramuka yang dikenakan korban ketika kejadian berlangsung, telepon seluler, serta hasil visum et repertum.

Korban dan saksi-saksi juga telah dimintai keterangan. Pemeriksaan dilakukan untuk membantu polisi menyusun rangkaian kejadian secara utuh dan memastikan fakta-fakta yang melatarbelakangi aksi kekerasan tersebut.

Pelaku Dijerat UU Perlindungan Anak

Dalam perkara ini, ABH dijerat Pasal 80 juncto Pasal 76C Undang-Undang Perlindungan Anak yang mengatur mengenai larangan melakukan kekerasan terhadap anak.

Ketentuan tersebut memiliki ancaman pidana maksimal 3 tahun 6 bulan penjara dan/atau denda paling banyak Rp72 juta.

Namun, karena pelaku masih berstatus anak, proses hukumnya tetap mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Salah satu mekanisme yang dapat ditempuh adalah diversi. Mekanisme ini memungkinkan perkara anak diselesaikan melalui pendekatan keadilan restoratif dengan mempertemukan pihak-pihak terkait sesuai persyaratan yang berlaku.

Pembimbing Kemasyarakatan Muda Bapas Purwokerto, Darsun, menyebut perkara tersebut berpeluang menjalani proses diversi apabila memenuhi ketentuan.

Dalam penanganannya, polisi juga melibatkan Balai Pemasyarakatan, Dinas Sosial UPTD P3A, serta pihak sekolah.

Pendekatan tersebut diperlukan karena kasus ini melibatkan dua anak. Korban membutuhkan perlindungan dan pemulihan, sementara anak yang diduga melakukan kekerasan juga perlu mendapatkan pembinaan agar tidak mengulangi perbuatannya.

Sekolah Akui Ada Kelalaian

Pihak sekolah mengakui adanya kelemahan dalam pengawasan yang membuat aksi kekerasan dapat berlangsung di lingkungan pendidikan.

Sekolah tersebut berada di bawah naungan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama atau PCNU Kabupaten Kebumen. Ketua PCNU Kebumen Imam Satibi menyampaikan permintaan maaf kepada korban dan keluarganya.

Ia juga mengakui adanya keteledoran dari pihak sekolah dalam melakukan pengawasan terhadap siswa.

Sebagai tindak lanjut, sekolah memberikan sanksi kepada siswa yang terlibat. Pelaku mendapatkan skorsing dan kemudian dikembalikan kepada orang tua. Selanjutnya, pendidikan siswa tersebut akan dilanjutkan di sekolah lain sesuai mekanisme yang berlaku.

Kepala sekolah Miftakhul Ikhsan juga menyampaikan permohonan maaf atas nama lembaga.

PCNU Kebumen menyatakan akan melakukan pembenahan terhadap sistem pengawasan dan prosedur penanganan siswa. Evaluasi diperlukan agar kejadian serupa tidak kembali terjadi.

Pengawasan sekolah dinilai tidak cukup hanya dilakukan di ruang kelas. Area yang minim pantauan, termasuk tempat-tempat tertentu di lingkungan sekolah, juga perlu mendapat perhatian khusus.

Kondisi Korban Mulai Membaik

Selain proses hukum terhadap pelaku, kondisi korban juga menjadi perhatian pemerintah daerah.

Kepala Bidang PPPA Dinsos PPPA Kabupaten Kebumen, Arum Dwi Lestari, mengatakan korban sempat mengalami tekanan psikologis setelah kejadian.

Saat menjalani asesmen pada Rabu, 12 Agustus 2026, korban bahkan disebut masih menolak makan. Namun, beberapa hari kemudian kondisinya mulai membaik.

Pada Minggu, 16 Agustus 2026, keadaan korban dilaporkan jauh lebih baik. Kendati demikian, pemulihan belum sepenuhnya selesai.

Korban masih mengalami rasa takut untuk kembali ke sekolah. Karena itu, pendampingan psikologis disiapkan untuk membantu korban menghadapi dampak dari peristiwa yang dialaminya.

Pendampingan juga diberikan selama proses hukum berlangsung agar korban dan keluarga mendapatkan dukungan yang diperlukan.

Bupati Kebumen turut menyampaikan keprihatinan atas kasus tersebut dan memastikan korban tetap mendapatkan hak untuk melanjutkan pendidikan.

Masyarakat Diminta Tak Sebarkan Identitas Anak

Viralnya video kekerasan tersebut juga memunculkan persoalan lain. Sejumlah akun media sosial yang diklaim berkaitan dengan korban maupun pelaku mulai beredar di internet.

Masyarakat diminta tidak ikut menyebarkan nama, foto, alamat, akun media sosial, maupun informasi pribadi anak yang terlibat.

Keduanya masih di bawah umur sehingga identitas mereka perlu dilindungi. Penyebaran informasi pribadi juga berpotensi menimbulkan dampak psikologis maupun persoalan baru bagi anak dan keluarganya.

Kasus tersebut kini masih ditangani kepolisian. Penyidik terus melengkapi berkas dan memeriksa pihak-pihak yang mengetahui kejadian.

Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa persoalan yang bermula dari media sosial dapat berkembang menjadi konflik serius jika tidak diselesaikan dengan cara yang tepat. Percakapan di Instagram, rasa cemburu, maupun persoalan hubungan pribadi tidak dapat dijadikan alasan untuk melakukan kekerasan.

Bagi sekolah, kasus tersebut juga menegaskan pentingnya pengawasan, pencegahan perundungan, serta mekanisme pelaporan yang aman bagi siswa. Langkah pencegahan diperlukan agar konflik yang bermula secara daring tidak berujung pada kekerasan fisik yang dapat meninggalkan dampak panjang bagi korban maupun anak yang berkonflik dengan hukum.

Related posts

Detik-Detik Truk Pengangkut Alat Berat Tabrak JPO Tendean, Sopir Akui Fokus Melihat Aplikasi Peta

dewapbn

Perempuan dan Pelestarian Budaya Lokal: Gerakan Baru yang Menguat di Tahun 2025

dewapbn

Agenda Sholat Di Cirebon Hari Ini, Ahad 27 April 2025

Dolirena