Kasus dugaan korupsi dalam ekspor minyak kelapa sawit mentah atau crude palm oil (CPO) yang diduga disamarkan sebagai limbah cair kelapa sawit kini memasuki tahap persidangan. Sebanyak 11 terdakwa menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Selasa, 18 Agustus 2026.
Perkara ini menjadi sorotan karena diduga melibatkan pejabat pemerintah dan sejumlah pelaku usaha di sektor kelapa sawit. Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dugaan tindak pidana tersebut disebut menimbulkan kerugian keuangan negara hingga Rp7,3 triliun.
Sidang perdana tersebut beragendakan pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum terhadap seluruh terdakwa.
CPO Diduga Diekspor dengan Kode POME

Kasus ini berawal dari kebijakan pemerintah yang membatasi dan mengendalikan ekspor CPO melalui mekanisme Domestic Market Obligation (DMO). Kebijakan tersebut diterapkan untuk menjaga pasokan minyak goreng di dalam negeri sekaligus membantu mempertahankan kestabilan harga.
Dalam kebijakan tersebut, CPO dikategorikan sebagai komoditas strategis nasional dengan kode HS 1511. Ketentuan itu berlaku tanpa membedakan kadar asam lemak bebas yang terdapat dalam produk CPO.
Jaksa menduga para terdakwa memanfaatkan perbedaan klasifikasi antara CPO dan Palm Oil Mill Effluent (POME) atau limbah cair pabrik kelapa sawit.
Produk yang diduga sebenarnya masih berupa CPO dengan kadar asam lemak tinggi disebut diklasifikasikan menggunakan kode ekspor POME. Dengan cara tersebut, komoditas tersebut diduga dapat dikirim ke luar negeri tanpa mengikuti pembatasan ekspor yang berlaku bagi CPO.
Padahal, POME merupakan limbah cair yang dihasilkan dalam proses pengolahan kelapa sawit dan memiliki karakteristik berbeda dengan CPO sebagai produk minyak mentah.
Modus inilah yang menjadi salah satu pokok perkara dalam kasus dugaan korupsi yang kini dibawa ke pengadilan.
Kerugian Negara Capai Rp7,3 Triliun
Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Andi Saputra, menyebut perkara tersebut berlangsung pada periode 2022 hingga 2024.
Berdasarkan audit BPKP, dugaan perbuatan para terdakwa menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp7,3 triliun.
Para terdakwa diduga melakukan perbuatan yang menguntungkan diri sendiri, pihak lain, serta 15 korporasi yang berkaitan dengan kegiatan ekspor tersebut.
Besarnya angka kerugian membuat perkara ini mendapat perhatian luas. Selain menyangkut dugaan penyalahgunaan kebijakan ekspor, kasus tersebut juga berkaitan dengan komoditas yang memiliki peran penting dalam industri minyak sawit nasional.
11 Orang Jadi Terdakwa
Sebanyak 11 orang yang kini duduk sebagai terdakwa berasal dari unsur pemerintah dan swasta.
Dari unsur pemerintah terdapat R. Fadjar Donny Tjahjadi, yang pernah menjabat Direktur Teknis Kepabeanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan pada periode 2017-2024.
Fadjar sebelumnya menduduki sejumlah jabatan strategis di lingkungan Bea Cukai. Ia pernah menjadi Kepala Kantor Wilayah DJBC Bali-Nusra dan Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tanjung Priok. Ia kemudian menjabat Direktur Keberatan Banding dan Peraturan sebelum terseret perkara tersebut.
Selain Fadjar, terdapat Lila Harsyah Bakhtiar yang pada periode 2021-2024 bekerja sebagai Fungsional Analis Kebijakan sekaligus Pembina Industri Ahli Madya di Direktorat Industri Hasil Hutan dan Perkebunan Kementerian Perindustrian.
Terdakwa lainnya dari unsur pemerintah adalah Muhammad Zulfikar, yang pernah menjabat Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai VI pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Dumai pada 2021.
Sementara itu, delapan terdakwa lainnya berasal dari kalangan swasta. Mereka terdiri dari direktur maupun pemilik perusahaan yang bergerak dalam industri kelapa sawit.
Mereka adalah Edy Susanto, Tony, Yusrin Husin, Randy Tjahyadi Maliwarna, Van Ricardo, Felix, Erwin, dan Robin. Masing-masing memiliki keterkaitan dengan sejumlah perusahaan yang bergerak di bidang pengolahan maupun perdagangan produk kelapa sawit.
Baca Juga; Mahasiswa KKN Tebar 1500 Benih Nila
Penyidikan Dimulai Sejak 2025
Sebelum sampai ke ruang sidang, kasus ini telah melalui proses penyidikan yang cukup panjang.
Kejaksaan Agung melakukan penggeledahan di lima lokasi pada 22 Oktober 2025. Sejumlah lokasi yang diperiksa berkaitan dengan kantor Bea Cukai dan kediaman pejabat yang dianggap memiliki keterkaitan dengan perkara.
Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen yang berkaitan dengan kegiatan ekspor POME.
Beberapa bulan kemudian, tepatnya 10 Februari 2026, Kejaksaan Agung menetapkan 11 orang sebagai tersangka.
Penyidik selanjutnya melakukan penggeledahan tambahan di berbagai lokasi. Pada 12-14 Februari 2026, operasi dilakukan selama tiga hari di 16 tempat berbeda.
Dalam rangkaian penggeledahan tersebut, aparat mengamankan berbagai barang bukti, termasuk dokumen, perangkat elektronik, serta sejumlah kendaraan mewah.
Setelah penyidikan selesai, para tersangka beserta barang bukti dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Timur pada 8 Juni 2026.
Perkara tersebut kemudian diregistrasi di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 12 Agustus 2026. Dua hari kemudian, proses persidangan resmi memasuki tahap perdana.
Mantan Dirjen Bea Cukai Diperiksa sebagai Saksi

Dalam proses penyidikan, aparat juga memeriksa sejumlah pejabat yang pernah menduduki posisi penting di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Salah satunya adalah Askolani, mantan Direktur Jenderal Bea dan Cukai periode 2021-2025. Ia diperiksa sebagai saksi pada 20 Mei 2026.
Pemeriksaan terhadap Askolani dilakukan untuk mendalami regulasi dan prosedur ekspor CPO yang berlaku ketika dirinya memimpin institusi tersebut.
Nama Djaka Budi Utama, yang juga pernah menjabat sebagai Dirjen Bea dan Cukai, turut muncul dalam rangkaian perkara yang berkaitan dengan persoalan hukum di lingkungan Bea Cukai. Namun, pemeriksaan dalam konteks perkara POME perlu dibedakan dari perkara lain yang menjerat institusi tersebut.
Keduanya tidak berstatus sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi ekspor CPO berkedok POME ini.
Bea Cukai Jadi Sorotan
Perkara tersebut muncul di tengah sorotan terhadap tata kelola kepabeanan dan cukai.
Pada awal Februari 2026, Komisi Pemberantasan Korupsi juga melakukan operasi tangkap tangan di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai terkait dugaan suap dan gratifikasi dalam impor barang bermerek palsu.
Rentetan perkara tersebut membuat pengawasan terhadap institusi kepabeanan semakin menjadi perhatian publik dan aparat penegak hukum.
Meski demikian, setiap perkara memiliki konstruksi hukum dan fakta penyidikan masing-masing.
Menunggu Pembuktian di Pengadilan
Sidang perdana kasus dugaan korupsi ekspor CPO berkedok POME menandai dimulainya proses pembuktian di pengadilan.
Jaksa nantinya harus membuktikan dakwaan yang disampaikan, termasuk dugaan perubahan klasifikasi produk, keterlibatan para terdakwa, hingga kaitannya dengan kerugian negara yang mencapai Rp7,3 triliun.
Di sisi lain, para terdakwa memiliki hak untuk menyampaikan pembelaan dan membantah dakwaan yang ditujukan kepada mereka sesuai proses hukum yang berlaku.
Perkara ini menarik perhatian karena tidak hanya menyangkut dugaan penyalahgunaan proses ekspor, tetapi juga berkaitan dengan tata kelola komoditas strategis nasional.
Hasil persidangan nantinya akan menentukan bagaimana pertanggungjawaban hukum masing-masing terdakwa. Publik kini menunggu proses pembuktian hingga majelis hakim menjatuhkan putusan dalam perkara yang disebut menyebabkan kerugian negara triliunan rupiah tersebut.
