BeritaPolitikPeristiwa

Harta Kekayaan Achmad Dimyati Natakusumah Jadi Perhatian Publik, LHKPN Catat Aset Hampir Rp18 Miliar

Achmad Dimyati Natakusumah, Wakil Gubernur Banten, kembali menjadi perhatian publik setelah laporan harta kekayaannya ramai dibahas di media sosial X. Di tengah berbagai diskusi mengenai keluarga dan kiprahnya di dunia politik, data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) miliknya ikut menjadi sorotan karena menunjukkan nilai aset yang mencapai puluhan miliar rupiah.

Laporan tersebut merupakan dokumen resmi yang dipublikasikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai bagian dari kewajiban penyelenggara negara dalam melaporkan kepemilikan harta kekayaannya. Informasi tersebut dapat diakses masyarakat melalui sistem elektronik LHKPN yang dikelola KPK sebagai bentuk transparansi penyelenggaraan pemerintahan.

Berdasarkan laporan periodik terbaru, total kekayaan yang dilaporkan Dimyati Natakusumah mencapai Rp17.932.228.325.

Laporan Disampaikan untuk Periode Tahun 2025

Data yang tercantum dalam LHKPN merupakan laporan periodik untuk tahun pelaporan 2025. Dokumen tersebut disampaikan kepada KPK pada 31 Maret 2026 dan telah dinyatakan memenuhi persyaratan administrasi.

Dalam sistem pelaporan elektronik KPK, Achmad Dimyati Natakusumah tercatat sebagai Wakil Gubernur Banten yang bertugas di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten. Laporan tersebut menjadi salah satu bentuk pelaksanaan kewajiban pejabat negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 mengenai penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Publik dapat melihat rincian aset yang dilaporkan melalui portal resmi LHKPN sehingga informasi mengenai kekayaan pejabat negara dapat diakses secara terbuka.

Properti Menjadi Komponen Terbesar Kekayaan

Jika melihat komposisi harta yang dilaporkan, aset berupa tanah dan bangunan menjadi penyumbang terbesar dari total kekayaan Dimyati Natakusumah.

Nilai seluruh properti yang dimiliki mencapai Rp15.212.102.657 atau mencakup sebagian besar total aset yang dilaporkan.

Dalam dokumen tersebut tercatat sekitar 21 bidang tanah maupun tanah dengan bangunan yang tersebar di Kabupaten Pandeglang dan Kabupaten Lebak, Provinsi Banten.

Seluruh aset tersebut dilaporkan sebagai hasil usaha atau hasil sendiri, bukan berasal dari hibah maupun warisan.

Beberapa properti memiliki nilai yang cukup besar, di antaranya tanah dan bangunan seluas 8.095 meter persegi dengan bangunan seluas 800 meter persegi di Kabupaten Pandeglang yang bernilai lebih dari Rp7,3 miliar.

Selain itu terdapat pula tanah dan bangunan seluas 317 meter persegi dengan bangunan 400 meter persegi yang dilaporkan memiliki nilai sekitar Rp2,63 miliar.

Aset lainnya meliputi tanah dan bangunan seluas 982 meter persegi dengan bangunan 200 meter persegi senilai lebih dari Rp1,7 miliar.

Dalam daftar tersebut juga terdapat beberapa bidang tanah berukuran besar, termasuk lahan seluas 38.900 meter persegi dan 10.400 meter persegi yang masing-masing bernilai ratusan juta rupiah.

Mayoritas properti yang dilaporkan memang berada di wilayah Pandeglang, daerah yang juga memiliki keterkaitan erat dengan perjalanan politik Dimyati Natakusumah.

Kendaraan Didominasi Mobil Produksi Lama

Berbeda dengan aset properti yang memiliki nilai cukup besar, daftar kendaraan dalam LHKPN menunjukkan koleksi kendaraan dengan tahun produksi yang relatif lama.

Total nilai alat transportasi dan mesin yang dilaporkan mencapai Rp327.499.101.

Beberapa kendaraan yang tercantum antara lain Daihatsu Zebra tahun 1988, Daihatsu Feroza keluaran 1995, Toyota Kijang tahun 1995, Daihatsu Taruna tahun 1999, Mercedes-Benz sedan tahun 2000, Suzuki Karimun tahun 2001, serta satu unit sepeda motor Honda produksi 2001.

Nilai tertinggi dalam kelompok kendaraan berasal dari Mercedes-Benz sedan yang tercatat memiliki nilai sekitar Rp141 juta.

Sementara kendaraan lainnya memiliki nilai yang jauh lebih rendah sesuai usia kendaraan yang telah mencapai lebih dari dua dekade.

Baca Juga; Pemkab Melawi Klarifikasi Tayangan Videotron Menampilkan Konten Tak Pantas

Kas Mencapai Lebih dari Rp2 Miliar

Selain aset tidak bergerak dan kendaraan, Dimyati juga melaporkan kepemilikan harta bergerak lainnya dengan nilai Rp263.540.000.

Di sisi lain, kas dan setara kas yang dimiliki mencapai Rp2.129.086.567.

Sementara itu, pada bagian surat berharga maupun kategori harta lainnya, laporan tidak mencantumkan adanya kepemilikan aset dalam kelompok tersebut.

Dengan komposisi tersebut, aset properti tetap menjadi penyumbang terbesar terhadap total kekayaan yang dilaporkan.

Tidak Memiliki Kewajiban Utang

Salah satu informasi yang menarik perhatian dalam dokumen LHKPN adalah tidak adanya kewajiban utang yang dilaporkan.

Karena tidak terdapat catatan utang, total kekayaan bersih Dimyati Natakusumah sama dengan nilai keseluruhan aset yang dimilikinya, yakni Rp17.932.228.325.

Artinya, seluruh harta yang tercantum dalam laporan tidak dikurangi oleh kewajiban finansial sebagaimana biasanya ditemukan dalam sebagian laporan kekayaan pejabat negara.

LHKPN Bersumber dari Laporan Penyelenggara Negara

KPK juga memberikan penjelasan bahwa seluruh data dalam LHKPN berasal dari informasi yang disampaikan langsung oleh penyelenggara negara.

Dengan demikian, isi laporan merupakan bentuk pelaporan mandiri yang wajib dilakukan setiap pejabat sesuai ketentuan yang berlaku.

KPK menegaskan bahwa publikasi LHKPN tidak serta-merta menjadi bukti bahwa seluruh aset yang dilaporkan telah dipastikan bebas dari potensi pelanggaran hukum.

Apabila di kemudian hari ditemukan adanya harta yang belum dilaporkan atau terdapat ketidaksesuaian dengan kondisi sebenarnya, penyelenggara negara tetap memiliki tanggung jawab untuk memberikan penjelasan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Menjadi Bahan Diskusi di Media Sosial

Laporan kekayaan Dimyati kembali menjadi perhatian setelah sejumlah akun media sosial membagikan data tersebut bersamaan dengan pembahasan mengenai keluarga Natakusumah.

Perbincangan di X tidak hanya menyoroti nilai kekayaan yang dilaporkan, tetapi juga mengaitkannya dengan posisi politik keluarga yang selama bertahun-tahun aktif di Banten.

Sebagian pengguna media sosial menjadikan data LHKPN sebagai bahan diskusi mengenai transparansi pejabat publik, sementara yang lain menghubungkannya dengan isu dinasti politik yang belakangan ramai diperbincangkan.

Meski demikian, angka yang menjadi rujukan dalam berbagai pembahasan tersebut tetap berasal dari dokumen resmi LHKPN yang dipublikasikan oleh KPK.

Transparansi Menjadi Bagian dari Pengawasan Publik

Keberadaan LHKPN merupakan salah satu instrumen penting dalam mendorong akuntabilitas penyelenggara negara.

Melalui sistem tersebut, masyarakat dapat mengetahui gambaran kekayaan pejabat publik sekaligus melakukan pengawasan terhadap kepatuhan mereka dalam memenuhi kewajiban pelaporan aset.

Bagi publik, dokumen LHKPN tidak hanya menjadi sumber informasi mengenai jumlah kekayaan seorang pejabat, tetapi juga menjadi bagian dari upaya memperkuat transparansi pemerintahan.

Dengan akses yang terbuka melalui sistem elektronik KPK, masyarakat dapat melihat laporan kekayaan berbagai penyelenggara negara, termasuk Achmad Dimyati Natakusumah, sesuai data resmi yang telah disampaikan kepada lembaga antirasuah tersebut.

Related posts

Pukat Ugm: Inspirasi Menghasilkan Pansel Komisi Pemberantasan Korupsi Baru Tidak Mungkin Mampu Jalan

Dolirena

Perempuan dan Pelestarian Budaya Lokal: Gerakan Baru yang Menguat di Tahun 2025

dewapbn

Banjir Jakarta Belum Juga Surut, 9 Rt-2 Ruas Jalan Masih Tergenang Pagi Ini

Dolirena