BeritaHukum Dan Kriminal

Dokter di Bandung Jalani Sidang Dugaan Penganiayaan terhadap Pacarnya, Berawal dari Perselisihan di Tempat Kos

Jaksa Beberkan Kronologi Dugaan Kekerasan yang Menjerat Seorang Dokter

Perkara dugaan penganiayaan yang melibatkan seorang dokter di Kota Bandung, Jawa Barat, kini memasuki tahap persidangan. Terdakwa berinisial Andre didakwa melakukan kekerasan terhadap perempuan berinisial GGMB yang diketahui juga berprofesi sebagai dokter.

Sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan telah digelar di Pengadilan Negeri Bandung. Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum, Andre didakwa melanggar Pasal 466 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Kasus tersebut menjadi perhatian publik karena melibatkan dua tenaga medis yang memiliki hubungan asmara. Jaksa memaparkan bahwa dugaan tindak kekerasan terjadi di tempat kos terdakwa dan bermula dari perselisihan yang kemudian berkembang menjadi dugaan penganiayaan.

Pertemuan Berawal dari Permintaan Menjemput

Berdasarkan isi surat dakwaan, peristiwa itu terjadi pada 7 Juli 2023.

Saat itu Andre menghubungi GGMB dan memintanya untuk menjemput di kawasan Gegerkalong, Kota Bandung. Namun, korban memutuskan lebih dulu menuju sebuah rumah kos milik temannya yang berada tidak jauh dari lokasi tempat tinggal terdakwa.

Setelah beberapa waktu, korban kemudian datang ke tempat kos Andre. Setibanya di lokasi, korban disebut diminta membantu merapikan kamar terdakwa.

Selain itu, korban juga diminta memesan makanan untuk makan malam mereka. Pada tahap tersebut, situasi disebut masih berlangsung normal tanpa adanya pertengkaran berarti.

Namun kondisi berubah ketika pesanan makanan yang telah dipesan akhirnya tiba pada malam hari.

Penolakan Mengambil Pesanan Makanan Diduga Memicu Pertengkaran

Jaksa menjelaskan bahwa sekitar pukul 22.00 WIB, makanan yang sebelumnya dipesan telah sampai di depan tempat kos.

Andre kemudian meminta korban turun untuk mengambil pesanan tersebut. Akan tetapi, korban menolak permintaan itu karena mengaku sedang merasa lelah.

Menurut dakwaan, penolakan tersebut memicu emosi terdakwa.

Jaksa menyebut Andre diduga melempar botol plastik ke arah korban sebelum kemudian memukul bagian paha korban. Setelah kejadian itu, terdakwa akhirnya turun sendiri untuk mengambil makanan yang datang.

Peristiwa tersebut menjadi awal dari rangkaian dugaan kekerasan yang kemudian dijelaskan lebih lanjut dalam surat dakwaan.

Dugaan Kekerasan Berlanjut di Dalam Kamar Kos

Sesampainya kembali di kamar, Andre mendapati korban sedang menangis.

Alih-alih meredakan situasi, terdakwa diduga kembali melakukan tindakan kekerasan terhadap korban.

Dalam dakwaan disebutkan bahwa Andre memukul bagian pipi kiri korban. Tak hanya itu, ia juga diduga mencekik leher korban serta menampar wajah korban hingga mengenai area mata.

Jaksa menyebut tindakan tersebut menyebabkan korban mengalami rasa sakit dan luka akibat kekerasan yang diduga dilakukan terdakwa.

Seluruh rangkaian peristiwa itu menjadi bagian dari materi dakwaan yang kini diperiksa dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Bandung.

Baca Juga; Pria Tewas Diduga Karena Curi Ayam di Tabanan

Korban Disebut Berusaha Melawan

Dalam dakwaan juga dijelaskan bahwa korban sempat berusaha mempertahankan diri ketika dugaan kekerasan terjadi.

Namun, upaya tersebut disebut tidak menghentikan tindakan terdakwa. Jaksa menyatakan korban kembali mengalami kekerasan setelah berusaha melawan.

Situasi disebut semakin memburuk ketika korban diduga tidak dapat meninggalkan kamar kos milik terdakwa.

Korban disebut berada di lokasi tersebut hingga akhirnya berhasil keluar setelah didatangi seorang teman perempuan.

Kedatangan temannya menjadi momen yang memungkinkan korban meninggalkan tempat kejadian dan memperoleh pertolongan.

Akibat kejadian tersebut, korban dilaporkan mengalami sejumlah luka fisik yang kemudian menjadi bagian dari alat bukti dalam perkara yang kini disidangkan.

Perkara Memasuki Tahap Persidangan

Saat ini proses hukum terhadap Andre masih berlangsung di Pengadilan Negeri Bandung.

Sidang pembacaan dakwaan menjadi tahapan awal sebelum majelis hakim melanjutkan agenda pemeriksaan terhadap alat bukti, keterangan saksi, maupun pembelaan dari pihak terdakwa.

Sebagai terdakwa, Andre masih memiliki hak untuk menyampaikan bantahan maupun pembelaan melalui proses persidangan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sementara itu, jaksa penuntut umum akan berupaya membuktikan seluruh unsur dakwaan berdasarkan alat bukti yang diajukan selama persidangan.

Majelis hakim nantinya akan menilai seluruh fakta hukum yang terungkap sebelum menjatuhkan putusan akhir mengenai perkara tersebut.

Kasus Menyoroti Isu Kekerasan dalam Hubungan

Perkara yang kini bergulir di Pengadilan Negeri Bandung kembali mengingatkan bahwa dugaan kekerasan dapat terjadi dalam berbagai bentuk hubungan, termasuk hubungan pacaran.

Kasus ini juga menunjukkan bahwa latar belakang pendidikan maupun profesi seseorang tidak otomatis menghilangkan kemungkinan terjadinya konflik yang berujung pada dugaan tindak kekerasan.

Dalam proses hukum pidana, setiap dugaan tindak pidana harus dibuktikan melalui mekanisme persidangan agar seluruh pihak memperoleh kesempatan yang sama untuk menyampaikan keterangan maupun pembelaannya.

Karena itu, seluruh fakta yang diungkap jaksa dalam surat dakwaan masih akan diuji melalui pemeriksaan saksi, barang bukti, serta keterangan para pihak di hadapan majelis hakim.

Hingga putusan berkekuatan hukum tetap dijatuhkan, status Andre masih sebagai terdakwa. Pengadilan akan menentukan apakah seluruh dakwaan terbukti berdasarkan alat bukti yang diajukan selama persidangan.

Publik kini menantikan kelanjutan proses hukum tersebut, termasuk hasil pemeriksaan para saksi dan bukti yang akan menjadi dasar majelis hakim dalam mengambil keputusan akhir atas perkara dugaan penganiayaan yang melibatkan dua dokter di Bandung tersebut.

Related posts

Dugaan Keracunan Massal di Jember Kembali Soroti Keamanan Program Makan Bergizi Gratis

Dolirena

Mensesneg: Bambang Susantono Sanggup Kiprah Baru, Bantu Eksklusif Presiden

Dolirena

Datang Ke Kota Di China Ini Menyerupai Tiba Ke Abad Depan

Dolirena