Berita

Febrie Adriansyah Tanggapi Temuan Emas 74 Kg di Rumahnya, Minta Publik Menunggu Hasil Penyidikan

Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, akhirnya memberikan tanggapan terkait penemuan emas batangan dengan berat total 74 kilogram saat penyidik menggeledah rumahnya di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Meski temuan tersebut menjadi perhatian luas masyarakat dan memicu berbagai spekulasi, Febrie memilih tidak menjelaskan secara rinci mengenai kepemilikan maupun asal-usul emas yang diamankan penyidik.

Pernyataan itu disampaikan setelah dirinya menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung pada Jumat (24/7). Seusai pemeriksaan dan saat akan dibawa menuju Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febrie hanya memberikan komentar singkat kepada awak media.

Ia meminta seluruh pertanyaan mengenai emas yang ditemukan dalam penggeledahan disampaikan langsung kepada penyidik. Menurutnya, hanya penyidik yang memiliki kewenangan untuk memberikan penjelasan mengenai hasil penyelidikan, termasuk mengenai status kepemilikan emas tersebut maupun kaitannya dengan perkara yang sedang diproses.

Febrie menegaskan dirinya tidak ingin memberikan penjelasan lebih jauh karena seluruh proses hukum masih berlangsung. Ia memilih menyerahkan seluruh informasi yang berkaitan dengan barang bukti kepada aparat penegak hukum yang menangani kasus tersebut.

Kejaksaan Agung Tetapkan Febrie Sebagai Tersangka dan Lakukan Penahanan

Penahanan terhadap Febrie dilakukan setelah Kejaksaan Agung resmi menetapkannya sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang disertai dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Sebelum status hukumnya berubah, Febrie terlebih dahulu menjalani pemeriksaan sebagai saksi selama kurang lebih sepuluh jam. Pemeriksaan dimulai sekitar pukul 13.00 WIB dan berakhir menjelang pukul 23.00 WIB. Setelah rangkaian pemeriksaan selesai, penyidik memutuskan meningkatkan statusnya menjadi tersangka.

Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan yang telah dikumpulkan sebelumnya. Bersamaan dengan penetapan tersebut, penyidik juga langsung melakukan penahanan terhadap Febrie selama 20 hari pertama.

Ia ditempatkan di Rumah Tahanan KPK Cabang Jakarta Timur untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Masa penahanan tersebut merupakan bagian dari prosedur hukum guna mempermudah penyidik mendalami dugaan tindak pidana yang sedang diusut.

Perkembangan ini menjadi sorotan publik karena sebelumnya nama Febrie telah ramai diperbincangkan sejak penggeledahan rumahnya dilakukan beberapa pekan lalu.

Febrie Menilai Penetapan Tersangka Merupakan Bentuk Kriminalisasi

Usai menjalani pemeriksaan, Febrie menyampaikan bahwa dirinya tidak sependapat dengan keputusan penyidik yang menetapkannya sebagai tersangka sekaligus melakukan penahanan.

Ia mengaku telah menyampaikan seluruh pandangannya kepada tim pemeriksa selama proses pemeriksaan berlangsung. Menurutnya, alat bukti yang dimiliki penyidik masih memerlukan pendalaman lebih lanjut sebelum dijadikan dasar untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka.

Febrie juga menilai proses ekspose perkara seharusnya dilakukan secara lebih mendalam agar seluruh alat bukti benar-benar diuji sebelum diambil keputusan hukum. Dengan demikian, menurutnya, proses penegakan hukum dapat berjalan secara lebih objektif.

Meski menyampaikan keberatan, Febrie menegaskan tetap menghormati keputusan yang telah diambil oleh pimpinan Kejaksaan Agung. Ia menyatakan siap mengikuti seluruh tahapan proses hukum yang sedang berjalan.

Di sisi lain, Febrie tetap berpendapat bahwa perkara yang menjerat dirinya merupakan bentuk kriminalisasi. Pernyataan tersebut menjadi salah satu respons resmi pertamanya setelah status hukumnya berubah menjadi tersangka.

Penggeledahan Rumah di Sentul Ungkap Emas Batangan dan Uang Tunai

Kasus ini bermula dari penggeledahan yang dilakukan penyidik di rumah milik Febrie Adriansyah di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, pada awal Juli 2026.

Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menemukan emas batangan dengan berat total mencapai 74 kilogram. Selain itu, aparat juga mengamankan sejumlah uang tunai dalam berbagai mata uang asing maupun rupiah.

Seluruh temuan tersebut kemudian menjadi bagian penting dalam penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang yang sedang dilakukan Kejaksaan Agung.

Menurut penjelasan penyidik, dugaan TPPU berkaitan dengan aktivitas Febrie selama masih menjabat sebagai jaksa dan menduduki sejumlah posisi strategis di lingkungan Kejaksaan Agung. Penyidik mendalami kemungkinan adanya aset yang diperoleh atau dikelola melalui mekanisme yang berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan jabatan.

Perkara tersebut juga disebut memiliki keterkaitan dengan sejumlah penyidikan dugaan korupsi bernilai besar yang pernah ditangani aparat penegak hukum. Beberapa di antaranya mencakup perkara PT ASABRI, pengadaan batu bara untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) milik PLN, hingga kasus yang berkaitan dengan PT Krakatau Steel.

Dalam proses pengembangannya, sebagian penanganan perkara yang sebelumnya berada di bawah kewenangan Kepolisian Republik Indonesia kemudian dilimpahkan kepada Kejaksaan Agung. Setelah pelimpahan tersebut dilakukan, penyidik menerbitkan sejumlah surat perintah penyidikan (sprindik) baru guna memperluas pendalaman terhadap perkara yang sedang diusut.

Baca Juga; Viral Unggahan Pejabat Gayo Lues

Status Kepemilikan Emas 74 Kilogram Masih Menjadi Fokus Penyidikan

Salah satu hal yang hingga kini masih menjadi perhatian utama penyidik adalah mengenai kepemilikan emas batangan seberat 74 kilogram tersebut.

Febrie mengakui bahwa rumah yang menjadi lokasi penggeledahan memang merupakan miliknya. Namun, ia membantah bahwa emas maupun uang tunai yang ditemukan di dalam rumah tersebut merupakan aset pribadi.

Di sisi lain, kuasa hukum salah satu tersangka lain dalam perkara yang sama, Don Ritto, menyampaikan keterangan berbeda. Menurutnya, rumah tersebut pernah dipinjam oleh kliennya sejak sekitar tahun 2022 hingga 2023 untuk dijadikan kantor operasional sebuah yayasan yang bergerak di bidang dakwah dan pendidikan Islam.

Berdasarkan klaim tersebut, emas batangan beserta uang tunai yang ditemukan penyidik disebut sebagai aset milik yayasan, bukan milik Febrie Adriansyah. Meski demikian, pernyataan itu masih merupakan klaim dari pihak terkait dan belum menjadi kesimpulan resmi dalam proses penyidikan.

Kejaksaan Agung menegaskan seluruh keterangan yang disampaikan para pihak akan diuji melalui proses penyidikan. Penyidik masih mendalami asal-usul emas, sumber perolehannya, pihak yang menguasai aset tersebut, serta kemungkinan keterkaitannya dengan dugaan tindak pidana pencucian uang.

Hingga saat ini, proses penyidikan masih terus berjalan. Seluruh fakta, alat bukti, serta keterangan saksi masih dikumpulkan sebelum perkara memasuki tahap penuntutan dan nantinya disidangkan di pengadilan. Oleh karena itu, status kepemilikan emas 74 kilogram maupun uang tunai yang ditemukan di rumah di Sentul masih menjadi salah satu aspek penting yang akan menentukan arah pengembangan perkara selanjutnya.

Related posts

Imbas Bola Salju Lonjakan Jumlah Pesantren

Dolirena

45 Tim Bola Voli Berkompetisi Di Ajang Safin Pati Cup 2025

Dolirena

Detik-Detik Truk Pengangkut Alat Berat Tabrak JPO Tendean, Sopir Akui Fokus Melihat Aplikasi Peta

dewapbn